Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Sunday, July 18, 2010

Biaya Paspor Rp 270 Ribu, Tak Ada Biaya Lain

Padang
Kementerin Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan biaya pengurusan paspor sebesar Rp 270 ribu. Tidak ada penambahan biaya apa pun saat pengurusan pasport di Kantor Imigrasi.

“Hanya sebesar itu, tidak boleh dipersulit dan tidak ada biaya tambahan,” ujar Menkumham Patrialis Akbar saat berkunjung ke Padang.

Disebutkannya biaya pembuatan paspor tersebut untuk menghindari praktik percaloan dan pemungutan biaya lebih. Menkumham juga meminta, agar pembuatan paspor dalam bentuk apa pun dipermudah pengurusannya.

"Empat hari kerja sudah selesai setelah pengambilan foto," kata Patrialis. Waktu empat hari tersebut batas maksimal petugas Imigrasi meng-upload data pemilik paspor.

Bahkan, Kanwil Depkumham Sumbar menyanggupi selama satu hari masa kerja jika kondisi warga yang mengurus tidak terlalu banyak.

Patrialis menegaskan, pihaknya akan menindak petugas Imigrasi yang mempersulit masyarakat saat pengurusan paspor. “Segera laporkan petugas seperti itu.”

Saat berkunjung ke Padang, Menkumham juga meresmikan Kanwil Depkumham Sumbar sebagai Law Centre dan 15 desa sadar hukum di Sumbar.

Desa sadar hukum ini diharapkan mampu membantu kinerja pemerintah dalam proses penegakkan hukum.

source: vivanews.com Minggu, 18 Juli 2010

No comments:

Post a Comment