Kementerian Hukum dan HAM akan mewakili pemerintah selaku pihak tergugat dalam sidang judicial review UU Kejaksaan yang dimohonkan Yusril Ihza Mahendra. Sementara dari Kejaksaan Agung akan bertindak sebegai pihak ke tiga atau pihak terkait dalam proses sidang di MK kelak.
"Kejaksaan tidak ikut, kalau tidak salah nanti Kum HAM sendiri yang wakili," kata Menkum HAM Patrialis Akbar sebelum rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (22/7/2010).
Tapi pada prakteknya bukan berarti Menkum HAM langsung nanti yang akan hadir mengikuti sidang-sidang kasus tersebut di MK. Melainkan direktur dari Dirjen Perundang-undangan yang memang khusus ditugaskan untuk menangani masalah-masalah sengketa yang dipermasalahkan masyarakat di MK.
"Namanya Pak Muhalimin, kalau semua saya datangi sulit juga," ujar politis dari PAN ini.
Sementara Jaksa Agung Hendarman Supandji yang ditemui pada kesempatan sama menyatakan belum mengetahui siapa yang Presiden SBY tunjuk untuk mewakili pemerintah dalam sidang judicial review pasal 19 dan 22 UU Kejaksaan itu nanti. Dia membenarkan bahwa Kejaksaan Agung paling punya kepentingan dalam kasus tersebut, tapi itu pula yang membuat Kejaksaan Agung tak layak mewakili pemerintah selaku tergugat dalam sidang di MK.
"Kalau saya lihat, yang berkepentingan kejaksaan. Tapi kalau kejaksaan yang wakili, bisa conflict of interest. Kita sebagai pihak yang ketiga," jelas Hendarman.
source: detiknews.com Kamis, 22/07/2010
No comments:
Post a Comment