Komisi Perlindungan Anak Indonesia minta pemerintah menghapuskan penjara untuk anak. Sebagai gantinya, penjara anak diubah menjadi panti sosial yang tak lagi berada dalam lingkup peradilan pidana. " Semua anak yang ada dalam penjara dewasa hendaknya dilepaskan sekarang juga," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Supeno di Kantor Kementerian Komunikasi, Jakarta, Selasa (20/7).
Hadi mencontohkan ada empat panti sosial, yakni Handayani di Jakarta, Antasena di Magelang, Paramita di Nusa Tenggara Barat, dan Tuddopoli di Makassar yang bisa jadi model hukuman bagi anak. Adapun untuk menjamin penghapusan pemenjaraan anak, Undang-undang pengganti Undang-undang nomor 3 tahun 1997 hendaknya diubah menjadi Undang-undang sistem peradilan anak yang mandiri, tidak berada di bawah sistem peradilan umum.
Hadi menyarankan, sambil menunggu penataan sistem, hendaknya semua aparat terkait penanganan anak yang bermasalah tak dibawa ke pengadilan formal. "Tapi mengambil langkah restoratif justice dan diversi."ujarnya
KPAI mencatat saat ini ada 7.300 anak yang berhadapan dengan hukum, 6 ribu diantaranya berada di Lapas Anak, Lapas Dewasa dan rumah tahanan lain. "Kondisinya sangat memprihatinkan," kata Hadi.
Menurut Hadi, walaupun penjara sudah diakui sebagai tempat paling buruk bagi anak, namun di Indonesia masih menjadi pillihan dalam menghukum anak. "Alasannya karena hukum positif UU nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak masih berlaku," ujarnya.
source; tempointeraktif.com Selasa, 20 Juli 2010
No comments:
Post a Comment