Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Tuesday, August 10, 2010

LP Bulak Kapal Bekasi Terpadat se-Jawa Barat

Bekasi
Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Kota Bekasi merupakan LP terpadat penghuninya se-Jawa Barat dengan jumlah tahanan sebanyak 1.882 orang, sementara kapasitas idealnya hanya 470 orang dari lima blok yang ada.

Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik LP Bulak Kapal Kota Bekasi, Mahrus, di Bekasi, Selasa (10/8), mengatakan, untuk mengatasi kondisi kelebihan penghuni tersebut, dua kali dalam sebulan pihaknya memindahkan narapidana ke LP lain di Jawa Barat.

"Kita sangat prihatin dengan padatnya penghuni di dalam LP, tapi kondisi tersebut mau tidak mau harus terjadi akibat meningkatnya jumlah tahanan sementara penambahan kapasitas ruangan belum bisa dilakukan," ujarnya.

Ia mengatakan penghuni setiap hari kesulitan untuk bisa tidur di dalam ruangan sel dan sebagian akhirnya terpaksa tidur di lorong-lorong ataupun lobi ruang tahanan, dengan alas seadanya.

Petugas keamanan LP juga kewalahan menangani seluruh tahanan.

Selain upaya pemindahan penghuni, langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas itu adalah dengan pembangunan LP baru di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

LP seluas 4,7 hektare ini dibangun oleh pemerintah pusat dengan biaya sebesar Rp75 miliar. Pembangunannya akan dimulai pada Oktober 2010 dan ditargetkan selesai pada 2013.

LP Bulak Kapal Bekasi saat ini dihuni 742 tahanan dan 1.142 narapidana yang berasal dari wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi dengan kasus terbanyak adalah kasus narkoba.

"Hukuman untuk kasus narkoba relatif tinggi dibanding kasus pencurian dan perjudian hingga pergantian tahanan menjadi lambat," ujarnya.

Rencananya jika LP baru sudah bisa digunakan, akan dilakukan pemindahan besar-besaran sehingga ke depan LP Bulak Kapal hanya digunakan untuk Kota Bekasi sedangkan LP baru di Cikarang akan digunakan untuk tahanan dari Kabupaten Bekasi.

source: mediindonesia.com Selasa, 10 Agustus 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Petugas Lapas Divonis Delapan Bulan

Jambi
Melki dan Yusi, oknum petugas lembaga pemasyarakatan Kelas II A Jambi, terdakwa kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dalam Lapas, masing-masing divonis delapan bulan penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Keputusan majelis hakim diketuai Hartoyo SH, di PN Jambi, Selasa, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan perintah keduanya tetap ditahan di Lapas.

Vonis hakim tersebut lebih rendah empat bulan penjara dari tuntutan 12 bulan penjara yang diajukan JPU Abhim pada persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada pihak terdakwa maupun jaksa penuntut untuk menyatakan sikapnya, apakah akan menerima atau menolak putusan tersebut.

Dikonfirmasi usai persidangan, M Rosdi SH, salah seorang penasehat terdakwa Yusi mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut, namun seharusnya tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya dan hanya direhabilitasi sebagai pengguna narkoba.

"Seharusnya, seorang pengguna itu tidak ditahan, melainkan direhabilitasi," kata Rosdi dan menambahkan kemungkinan tersebut memang sulit untuk dilakukan, karena di Jambi tidak ada tempat rehabilitasi bagi pecandu ataupun pengguna narkoba.

Penangkapan terhadap kedua terdakwa bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian mengenai aktifitas mereka di dalam Lapas dan dari hasil pengembangan dari kedua oknum petugas lapas tersebut ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Yusi dan setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap Melki.

source: kompas.com Selasa, 10 Agustus 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Sehari Jelang Ramadan, Pengunjung LP Melonjak

Padang
Antrean dan situasi berdesak-desakan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Muaro, Kota Padang, Sumatra Barat, Selasa (10/8). Bukan untuk mengantre sembako melainkan untuk bersilaturahmi dengan sanak-saudara yang sedang menjalani hukuman di LP tersebut. Pengunjung berebut mengambil nomor antrean.

Satu hari menjelang masuknya bulan suci Ramadan ini, jumlah pembesuk memang meningkat drastis, jumlahnya mencapai ribuan. Momentum Ramadan dimanfaatkan para tahanan untuk bercengkerama dan melepas rindu dengan sanak keluarga. Diperkirakan pengunjung juga akan membludak pada saat Lebaran nanti.

source; liputan6.com Selasa, 10 Agustus 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, August 9, 2010

Menkum HAM Sudah Membina Napi Terorisme

Jakarta
Ustadz Abu Bakar Ba'asyir kembali ditangkap polisi atas kasus dugaan terorisme. Padahal dia sudah menjalani 'pembinaan' selama empat tahun di lembaga pemasyarakatan (LP) beberapa waktu silam.

"Tidak ada satu pun yang bisa prediksi ke depan, apa orang masih jadi teroris, akan jadi teroris atau sudah sadar. Karena itu kan pribadi orang. Yang penting kita sudah lakukan pembinaan," kata Menkum HAM, Patrialis Akbar, usai acara ulang tahun Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) kedua di Hotel Nikko, Jakarta, Senin (9/8/2010).

Patrialis menegaskan, pihaknya tidak bisa lagi melakukan pemantauan ketika seorang terpidana teroris keluar dari tahanan. Kewenangan Kementerian Hukum dan HAM hanya membina selama dan sebatas yang besangkutab berada di dalam lingkungan LP.

"Yang penting di LP kita maksimalkan, baik pelayanannya, pemasyarakatannya, HAM-nya. Setelah keluar, ya di luar (tanggung jawab) kita," tegasnya.

Apakah hukuman Ba'asyir kali ini akan lebih berat dari sebelumnya?

"Itu urusan pengadilan-lah," jawab Patrialis.

Sebelumnya diberitakan Ba'asyir ditangkap oleh Kepolisian terkait kegiatan kelompok terorisme. Ba'asyir ditangkap di Banjar Patroman, Ciamis, Jabar, ditengah perjalanan pulang ke Solo usai keperluan keluarga di Bandung dan mengikuti sejumlah pengajian.

source; detiknews.com Senin, 09/08/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Kemenkumham Beri Kewenangan Kanwil Terkait Remisi

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menyatakan memberikan kewenangan kepada daerah terkait pemberian remisi kepada narapidana.

"Kami memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Kanwil (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM) untuk memberikan remisi dan bebas bersyarat kepada narapidana," katanya di Surabaya, pekan lalu.

Dengan begitu, lanjut dia, proses pengajuan remisi yang dilakukan narapidana tidak lagi berbelit-belit dan terbentur persoalan birokrasi karena menunggu keputusan Kemenkumham RI.

"Tidak sedikit di antara para narapidana yang seharusnya bebas, tapi justru tidak keluar-keluar dari lembaga pemasyarakatan karena menunggu keputusan dari pusat soal remisi," katanya.

Menurut dia, para narapidana itu tetap harus diperlakukan secara manusiawi, meskipun secara hukum dianggap bersalah. "Oleh sebab itu, kami saat ini sedang giat-giatnya meningkatkan pelayanan kepada narapidana dengan mendorong pihak lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara untuk mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008," katanya.

Sementara itu, sebanyak 1.005 narapidana di Provinsi Jambi akan menerima remisi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus mendatang.

Jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi 1.991 orang, namun yang berhak mendapatkan remisi 1.005 napi, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenhukham.

"Pemberian remisi merupakan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan. Salah satunya adalah Lapas Kelas II Kota Jambi yang jumlahnya melebihi kapasitas," ujarnya.

Dari jumlah narapidana yang akan menerima remisi 946 orang di antaranya akan menerima remisi umum I. Sementara yang akan menerima remisi umum II sebanyak 59 orang.

Di Provinsi Papua terdapat 706 narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi bertepatan dengan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Nazarudin Bunas menjelaskan, dari 706 orang napi yang mendapat remisi itu, terdiri dari 253 orang dari Lapas Merauke, 90 orang dari Lapas Timika, 29 orang dari Lapas Narkotika, 55 orang napi di Lapas Nabire, 59 orang dari Lapas Biak, 31 orang dari Lapas Wamena, 28 orang dari Lapas Serui dan 10 orang dari tanah merah.

Sementara itu, 260 narapidana Lapas Bukit Semut Sungailiat diusulkan mendapat remisi. "Sebanyak 138 narapidana diusulkan mendapat remisi umum dan 122 narapidana diajukan mendapat remisi khusus hari besar keagamaan," kata Kasi Binapigiatja Lapas Bukit Semut Sungailiat Hudi Ismono di Sungailiat, Sabtu.

source; suarakarya-online.com Senin, 9 Agustus 2010

BACA SELENGKAPNYA......................