Jajaran Kementerian Hukum dan HAM, kemarin, melakukan kampanye pencanangan bebas dari korupsi. Kampanye yang diselenggarakan dalam rangka Hari Antikorupsi Nasional dihadiri Menkumham Patrialis Akbar dan seluruh pejabat eselon satu dengan disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham Sam.L Tobing mengatakan, sebagai wujud komitmen antikorupsi, sekitar 350 pejabat Kemenkumham yang terdiri dari pejabat eselon satu, eselon dua, eselon tiga serta kepala unit pelaksana teknis (UPT) se Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi melakukan pernyataan bersama antikorupsi.
Sam L Tobing mengatakan, Kemenkumham akan melaksanakan program-program wilayah bebas korupsi dengan melaksanakan tujuh instrumen. Yaitu, kode etik, peningkatan transparansi dalam manajemen sumber daya manusia (SDM), peningkatan transparansi dalam pengadaan, peningkatan transparansi penyelenggaraan negara, peningkatan akses publik dalam memperoleh informasi unit utama, pelaksanaan rekomendasi KPK dan kegiatan promosi antikorupsi.
Menurut Sam L.Tobing, Itjen dalam mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan kinerja dan terlaksananya program wilayah bebas dari korupsi, berperan sebagai quality assurance dalam peningkatan kinerja Kemenkumham dengan melaksanakan audit kerja, pendampingan reveu laporan keuangan dan pendampingan terhadap proses pengadaan barang dan jasa, pengembangan SPIP, evaluasi kinerja dan evaluasi program wilayah bebas korupsi.
Dalam rangka hari antikorupsi tersebut juga ditayangkan audio visual tentang upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan pemberantasan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Pada kesempatan itu juga hadir yang mewakili masyarakat dari ikatan notaris, biro jasa, konsultan HAKI dan LSM Antikorupsi untuk sama-sama melaksanakan kampanye pencanangan satuan kerja bebas dari korupsi di Kemenkumham.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, M Jasin menegaskan pemerintah perlu memperbaiki sistem remunerasi pegawai negeri sipil (PNS) guna memperkecil keinginan bertindak korup.
"Harus diubah total sistem remunerasi. Bagaimana caranya agar tidak ada kesempatan untuk korup," kata M Jasin, di depan jajaran Kemenkumham.
Berkaca pada negara tetangga Indonesia yang lebih dulu maju, pimpinan KPK ini mengatakan bahwa Indonesia perlu memperbaiki sistem remunerasi ataupun penggajian guna menghilangkan kesempatan untuk bertindak korup. Sistem penggajian pegawai swasta dan negeri di luar negeri, menurut Jasin, memang tidak sama. Namun jumlah gaji antara pegawai swasta dan negeri dibuat tidak terlalu jauh, sehingga tidak terjadi ketimpangan. "Bagaimana kalau baru 15 hari kerja gaji kita tidak cukup? Ini membuka peluang menerima suap, jadi perlu ada perbaikan lah untuk sistem remunerasinya," katanya.
Selama ini, menurut Jasin, yang dikhawatirkan pemerintah hanya lah beban uang pensiun yang semakin besar, sehingga sulit membicarakan kenaikan gaji atau pemberian remunerasi bagi PNS.
KPK, ujar Wakil Ketua KPK ini, tidak memberikan pensiun pada pegawainya. Namun pendapatan pegawai ditinggikan dan pensiun dikelola pihak swasta, sehingga pegawai mengurus sendiri pensiunannya.
Langkah tersebut dapat mengurangi beban negara untuk membiayai pensiun pegawainya, ujarnya. "KPK tidak punya pensiun, ada pensiun tapi dikelola swasta, jadi negara tidak ada beban pensiunan," katanya.
sumber: suarakarya-online.com, Kamis, 9 Desember 2010
No comments:
Post a Comment