Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Wednesday, December 22, 2010

Dana Remunerasi di 5 Lembaga Tak Terpakai

Jakarta
Hingga menjelang akhir tahun, antara Pemerintah dan DPR tidak mencapai kata sepakat soal pencairan dana remunerasi pegawai di Kementrian/Lembaga (K/L). Pasalnya, hanya 6 K/L dari 11 usulan K/L yang disetujui DPR untuk menerima dana tunjangan kerja tersebut.

Akibatnya, anggaran remunerasi yang jumlahnya mencapai Rp13,5 triliun diprediksi tidak akan terserap maksimal di 2010. “Baru enam K/L yang disetujui. Sisanya masih sedang kita tunggu prosesnya,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada wartawan di Jakarta, Rabu (22/12).

Diakui Agus, dana besar yang sudah dianggarkan itu memang bakal tidak terserap. Namun hal tersebut sudah menjadi risiko masing-masing K/L, karena tidak bisa memenuhi persyaratan yang telah disepakati sebelumnya.

Seperti tujuannya, remunerasi diperuntukkan bagi suksesnya reformasi birokrasi di setiap K/L. “Yang kami evaluasi prosesnya masih belum selesai dan maksimal. Yang penting dananya sudah ada, tinggal tunggu prosesnya saja,” kata Agus.

Ada tiga syarat untuk K/L bila ingin menerima remunerasi. Pertama, K/L harus benar-benar melakukan penataan kembali organisasi lembaganya. Kedua, terlaksananya penataan tata kerja. Terakhir, penataan kembali manajemen dan Sumber Daya Manusia.

Untuk melakukan penilaian pelaksanaan ketiga persyaratan itu, Kemenkeu telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Namun hingga saat ini, dari 11 KL yang diajukan untuk mendapatkan remunerasi, baru enam saja yang sudah mendapatkan persetujuan dari DPR. “Baru enam, nanti kami juga masih menunggu kesiapan yang lainnya,” kata Agus.

Meski masih mengalami berbagai kendala dalam pencairan remunerasi, Agus mengatakan bahwa nantinya jumlah remunerasi yang diterima masing-masing KL hampir berjumlah sama. “Dari persetujuan dengan DPR, jumlahnya (remunerasi) di masing-masing KL itu nantinya hampir selaras,” kata Agus tanpa menyebutkan nilai dan KL mana saja yang belum bisa menerima remunerasi.

Adapun enam KL yang akan menerima remunerasi di tahun 2010 adalah Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, serta Kementerian Pertahanan.

Berdasarkan bahan pemerintah kepada DPR, disetujuinya enam KL tersebut karena telah menyelesaikan laporan penilaian dan telah diajukan pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Selain itu juga telah menyelesaikan laporan reformasi birokrasi ke Kementrian Keuangan pada 23 Juli dan 29 September 2010.

sumber: remunerasipns, Rabu, 22 Desember 2010

No comments:

Post a Comment