DPR RI sudah menyetujui dana sebesar Rp 5,6 triliun dari APBN yang dialokasikan untuk remunerasi dan reformasi birokrasi untuk prajurit TNI dan Polri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan mengirimkan surat ke DPR RI pada tanggal 14 Desember 2010 untuk meminta dana APBN Rp 5,6 triliun. Intinya pengajuan dana tersebut untuk remunerasi dan reformasi birokrasi prajurit TNI dan Prajurit Polri selama enam bulan.
Bukan hanya prajurit TNI dan Polri yang mendapat anggaran tersebut, pegawai golongan bawah di Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Koordiantor Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
TNI mendapatkan anggaran remunerasi terbesar Rp 3,3 triliun, Polri Rp 1,9 triliun, Kemenhan Rp 36 miliar, Kemenpan dan RB Rp 6,9 miliar, Menkopolhukam Rp 6,7 miliar, dan Menkokesra Rp 5,8 miliar.
“Ini merupkan bentuk penghargaan terutama kepada prajurit TNI dan Polri selama yang bertugas di lapangan,” kata Wakil Ketua DPR RI, Priyo seusai mengetok palu persetujuan pengucuran dana tersebut, Rabu (15/12/2010).
Uang remunerasi itu akan diberikan kepada para prajurit dan pegawai yang berada di golongan bawah. “Remunerasi tidak berlaku untuk para pejabatnya,” imbuh Priyo.
Remunerasi ini sebenarnya sudah berjalan sejak 1 Juli 2010 lalu, tapi karena anggarannya baru diketok DPR maka pembayaran remunerasi itu akan dirapelkan dari bulan Juli sampai Desember 2010. “Anggaran Rp 5,6 triliun untuk remunerasi selama enam bulan,” imbuhnya.
Sebelum diketok DPR, dalam rapat yang dihadiri pimpinan DPR RI, pimpinan komisi I, II, dan III DPR serta kementerian terkait dan TNI-Polri di Gedung DPR, ada beberapa catatan dari Komisi I dan III. Kedua komisi itu meminta agar lembaga-lembaga yang mendapat remunerasi bisa memperbaiki kinerja.
“Pemberian remunerasi ini agar mereka tergerak untuk meningkatkan kinerjanya. Nanti kinerjanya tersebut akan menentukan besarnya remunerasi ke depannya, apakah itu bisa ditambah, tetap sama, berkurang, atau justru tidak mendapatkan sama sekali,” jelas Priyo.
sumber: remunerasipns.wordpress.com, Rabu, 15 Desember 2010
No comments:
Post a Comment