Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Monday, June 28, 2010

PENETAPAN YUSRIL SEBAGAI TERSANGKA ; Sikap Jaksa Agung Dipertanyakan

Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Sehubungan hal itu, Menkumham Patrialis Akbar menyatakan, menghargai langkah Kejakgung karena merupakan wewenangnya.

”Karena itu, kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku,” kata Patrialis di Jakarta, Minggu (27/6). Seperti diketahui, Yusril ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Hartono Tanoesudibjo.

Patrialis yakin Yusril akan sanggup menghadapi proses hukum kasus tersebut. ”Saya yakin Pak Yusril akan siap menanganinya,” kata Patrialis.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar lebih ini, tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) sudah divonis bersalah yakni Romli Atmasasmita, Syamsudin Manan Sinaga, dan Zulkarnaen Yunus. Selain itu, salah satu pimpinan rekanan, PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu dipidana 9 tahun penjara, yang putusannya telah dikukuhkan di Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi status kakaknya sebagai tersangka, Yusron Ihza Mahendra, menilai penetapan itu berbau politik. Menurut Yusron, kasus Sisminbakum sarat muatan politik ketimbang soal penegakan hukum atau pemberantasan korupsi. ”Karena itu, sejak awal kasus ini digulirkan, saya nilai tidak logis,” kata Yusron di Jakarta. Untuk itu ia memandang bahwa kasus ini mengarah pada tindakan menghabisi reputasi dan karir politik Yusril.

Namun, kata Yusron, jika penegakan hukum dilakukan dengan adil, hal itu tidak menjadi persoalan bagi Yusril. ”Sejauh pengadilan berjalan betul atas dasar prinsip-prinsip hukum dan keadilan dan tidak ada intervensi serta target politik pihak-pihak tertentu, Insya Allah Yusril akan aman,” tandasnya.

Sedang Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban mengatakan, kasus Sisminbakum merupakan permainan untuk terus menjerat mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra. ”Ini rekayasa. Kita sangat kecewa kepada Jaksa Agung karena masalah ini sudah bertahun-tahun dan pernah dianggap selesai, tapi muncul lagi,” ujar MS Kaban.

Ia mengatakan, rekayasa dan pemojokan sudah terjadi sejak Yusril menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Menurutnya, saat itu Yusril terus dipojokkan hingga akhirnya diberhentikan dari jabatan Mensesneg dengan alasan yang tidak jelas. Terkait hal itu, PBB akan melakukan pembelaan habis-habisan kepada Yusril.

source: www.kr.co.id Senin, 28 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Bekerja di Luar Sel, 5 Napi di Bali Bergaji Rp1,2 Juta

Denpasar
Berada di dalam sel tahanan dengan jeruji yang terkunci rapat rupanya bukan penghalang untuk berbuat sesuatu. Buktinya, lima narapidana di Lapas Kerobokan Bali diberi kesempatan bekerja di bidang usaha bengkel dan seni kerajinan.

"Tahun ini ada lima warga binaan kami yang tengah menjalani asimilasi diluar dengan pihak ketiga," kata Kalapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Badung, Bali, Siswanto saat dihubungi, Minggu (27/06/2010).

Siswanto menjelaskan program kerja sama dengan sejumlah pihak pengusaha dilakukan sejak tahun 2009. "Mereka pagi berangkat dan pulang sore hari seperti orang kerja umumnya, hanya saja pulangnya tidak ke rumah masing masing melainkan ke Lapas," sambungnya.

Pihak Lapas, lanjut Siswanto memang mengizinkan program binaan narapidana atau tahanan untuk bekerja di luar sel. Namun, tidak sembarang napi yang bisa bebas mencari uang karena pihak Lapas menyodorkan sejumlah persyaratan. Salah satunya napi yang mengikuti program ini adalah napi yang sudah menjalani 2/5 masa pidananya.

"Perusahaan tersebut harus menandatangani kesepakatan kerjasama MOU, diantaranya kesanggupan menggaji mereka sesuai upah minimum provinsi (UMP)," imbuh dia.

Apakah, Lapas tak khawatir akan ada napi yang melarikan diri? Siswanto membantahnya, persyaratan yang ketat akan menjamin program ini ."Yang pasti harus ada jaminan baru bisa bekerja," tambah dia.

Siswanto menambahkan program kerjasama napi dan perusahaan sudah diatur dalam PP No 57 tahun 1999 tentang kerjasama dengan pihak ketiga. Kerjasama jangka pendek antara satu hingga dua tahun menjadi kewenangan Kalapas. Untuk waktu yang lebih lama harus mendapat persetujuan Kanwil dan Dirjen Hukum dan HAM.

source: news.okezone.com Minggu, 27 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Saturday, June 26, 2010

Satgas Mafia Hukum Bahas Pembenahan Lapas

Jakarta
Menkum HAM Patrialis Akbar bersama jajarannya, khususnya Ditjen Pemasyrakatan (Ditjen Pas) mulai melakukan pembahasan dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di gedung Kemenkum HAM.

"Membahas kelanjutan pembenahan sistem pemasyarakatan dan amendemen UU Perlindungan Saksi dan Korban," sebut anggota Satgas Mas Ahmad Santosa sebelum pembahasan di lantai 7 Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat(25/6).

Pembahasan ini merupakan kelanjutan langkah-langkah pembenahan pengawasan pelayanan di penjara menyusul ditemukannya sel mewah terpindana Ayin dan kawan-kawan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pertemuan digelar tertutup yang dihadiri jajaran Kemenkum HAM selain Patrialis Akbar yaitu Sekjen Kemenkum HAM, Abdul Bari Azzet, Irjen Kemenkum HAM, Sam L Tobing, Dirjen Pas, Untung Sugiono, Dirjen HAM, Harkristuti Harkrisnowo dan lainnya.

Sedangkan dari Satgas PMH antara lain dihadiri Dharmono, Mas Ahmad Santosa, Yunus Husein. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Mendawai.

source: inilah.com Jumat, 25/06/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Mengenang Tempat Penyiksaan Tahanan Politik 1965

Tangerang
Memperingati Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan yang jatuh pada 26 Juni, Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia (JAPI) menggelar napak tilas atau mengunjungi tempat-tempat penyiksaan tahanan politik pada 1965-1979 di sekitar Lapas Pemuda Tangerang, Jumat (25/6/2010).

Napak tilas dimulai dari gerbang Lapas Pemuda Tangerang, tempat di mana sekitar 2.000 tahanan politik pada 1965-1979 ditahan kemudian dibariskan setiap pukul 05.00 untuk berangkat menuju lahan kosong melakukan kerja paksa.

"Teman-teman yang digiring dalam keadaan kurus kering, compang-camping, kotor, hanya membawa mug, tempat minuman kaleng untuk bekal ke pos kamp," ujar seorang tahanan politik 1965-1979, Bedjo Untung, saat Napak Tilas di LP Pemuda, Tangerang, Banten, Jumat.

Setelah mengheningkan cipta, peserta napak tilas menggelar tabur bunga di lima tempat yang pernah menjadi lokasi penyiksaan. Selain LP Pemuda, tempat lainnya adalah sebidang tanah di daerah Cikokol Tangerang, tempat di mana tahanan politik bekerja paksa membuka lahan lalu menanami lahan tersebut dengan peralatan seadanya.

"Di kamp konsentrasi kerja paksa area 2, ada 112 hektar. Waktu itu ini penuh hutan, rumput berduri, panjang-panjang, tapol (tahanan politik) disuruh kerja nyabutin rumput dengan tangan kosong dan seadanya," kata Bedjo.

Kemudian rombongan napak tilas mengunjungi lokasi yang dulunya merupakan posko tentara pengawas dan makam beberapa tahanan politik yang meninggal semasa penyiksaan.

"Dengan adanya ini, saya berharap kejadian 1965 yang melanggar HAM tidak terulang karena kenyataannya kami tidak bersalah, kami hanya dikambinghitamkan. Kasus 1965 segera tuntaskan, berikan hak politik, ekonomi yang terampas," seru Bedjo yang hadir bersama tiga orang korban penyiksaan lainnya.

Pada 26 Juni 1987, PBB menetapkan konvensi menentang penyiksaan, perbuatan kejam, perlakuan, dan penghukuman yang tidak manusiawi. Konvensi tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.


source: kompas.com Jumat, 25 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

80 Persen Penyiksa Tahanan adalah Polisi

Tangerang
Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia (JAPI) menggelar dialog bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)di Lapas Pemuda, Tangerang, Banten, Jumat (25/6/2019).

Dalam dialog tersebut, JAPI menyampaikan agar para warga binaan mengadukan kepada lembaga terkait seperti JAPI jika terdapat penyiksaan di penjara tersebut.

"80 persen yang melakukan penyiksan adalah polisi. Penelitian di lapas, ada yang bilang perutnya pernah digolok penyidik," ujar pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Edy Halomoan, yang tergabung dalam JAPI, dalam dialog tersebut.

Kepada para warga binaan, Edy memaparkan bahwa terdapat empat unsur penyiksaan. Pertama, dilakukan secara sengaja. Kedua, dilakukan untuk tujuan pengakuan, demi mendapatkan informasi, atau mendiskriminasikan. Ketiga, tindakan yang kejam dan tidak berkeprimanusian, dan Keempat, yang melakukannya adalah pejabat publik.

"Para pejabat publik tidak hanya yang melakukan, tapi menghasut, atau dia tahu namun membiarkan saja," katanya.

Penyiksaan di dalam rumah tahanan, kata Edy, dapat juga terjadi terhadap psikis para tahanan. "Contohnya di Guantanamo, yang dilakukan biar orang itu marah, misalnya kitab-kitab suci diinjek-injek, itu kan merendahkan martabat, itu sudah penyiksaan," ujar Edy.

Mendengar penjelasan Edy, para warga binaan yang hadir dalam dialog menanggapi bahwa tidak ada penyiksaan dalam Lapas Pemuda, Tangerang.

"Sampai saat ini, di sini tidak ada penyiksaan-penyiksaan seperti itu," ujar seorang warga binaan. Namun seorang warga binaan lainnya mengusulkan kepada pihak penjara yang saat itu juga hadir agar diadakan tim dokter kejiwaan bagi para warga binaan.

"Sebaiknya ada dokter kejiwaan supaya yang baru masuk sini tidak stres, bisa beradaptasi, nggak sampai bunuh diri lagi tuh, nyebur sumur," katanya. Dialog antar warga binaan dan JAPI tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Internasional untuk Korban Penyiksaan yang jatuh pada 26 Juni.

source: kompas.com Jumat, 25 Juni 2010

BACA SELENGKAPNYA......................