Sebanyak 40 narapida (napi) yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Calang, Aceh Jaya mendapat penyuluhan hukum dari Kantor Wilayah Departemen (Kementerian) Hukum dan HAM Aceh.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Depkumham Aceh, Jailani M Ali, mengatakan program penyuluhan kesadaran hukum bagi warga binaan di lemabaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) tersebut dilakukan di sejumlah daerah di Aceh.
Antara lain, Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh, Rutan Sigli, Rutan Kota Bakti, Rutan Lhokseumawe dan Rutan Kuala Simpang. "Untuk hari ini penyuluhan dilakukan di Rutan Calang dan besok di Lapas Meulaboh," ujarnya, tadi pagi.
Menurut Jailani, penyuluhan hukum untuk warga binaan di Lapas dan Rutan ini merupakan bagian dari program Kanwil Depkumham Aceh sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum kepada penghuni Rutan dan Lapas.
"Kita berharap setelah mereka mendapat materi dari penyuluh akan ada satu bentuk perubahan pada diri warga binaan, sehingga setelah mereka bebas nanti tidak lagi melakukan pelanggaran. Intinya mereka bisa menjadi warga yang baik dan bisa diterima di tengah-tengah masyarakat," sebutnya.
Menurut Jailani, warga binaan di Rutan Calang yang mendapat penyuluhan sebanyak 40 orang. Materi penyuluhan antara lain terkait bahaya narkoba, kesadaran hukum dan sistem pembinaan masyarakat di Lapas.
sumber: waspada.co.id, Kamis, 22 September 2011
No comments:
Post a Comment