Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Thursday, June 30, 2011

Ini Dia Cara Putuskan Jaringan Narkotika di Lapas

Jakarta
Selama ada permintaan, pasokan narkotika tidak akan memutus mata rantai. Teknologi komunikasi melalui telepon selular dimanfaatkan jaringan narkoba untuk mengedarkan narkotika mulai dari tingkat bandar hingga pemakai.

Teknologi selular inilah yang digunakan para pengedar narkotika yang kemudian mengendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pengawasan petugas Lapas terhadap warga binaan perlu ditingkatkan guna mencegah penyelundupan telepon selular ke dalam tahanan.

"Yang utama adalah untuk mencegah agar peredaran di LP itu faktor utamanya adalah pengawasan terhadap napi agar tidak membawa handphone," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji kepada detikcom, Kamis (30/6/2011).

Nugroho mengungkapkan, hingga saat ini, handphone merupakan barang yang masih bebas masuk ke dalam tahanan. Kebocoran dalam penyelundupan inilah yang kemudian mempermudah para jaringan narkotika melakukan hubungan dengan jaringannya di luar.

"Kalau handphone tidak masuk, sudah pasti tidak ada lagi pengendalian narkotika dari dalam tahanan," ujar dia.

Dengan teknologi handphone ini, kata Nugroho, napi dengan mudah mengatur transaksi narkotika. "Mereka juga memanfaatkan transfer uang melalui SMS Banking," kata dia.

Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak Lapas terkait adanya pengendalian narkotika dari balik penjara. Kapolda berharap, petugas Lapas sendiri mampu merubah warga binaan untuk kembali ke jalan yang benar.

"Narapidana yang ada di lapas itu di masyarakatkan sehingga kalau keluar dari situ akan bertobat. Setelah bertobat kembali ke masyarakat dengan baik. Kita harap seperti itu," kata Sutarman.

"Fungsi lapas itu membuat orang yang tadinya melakukan tindak pidana dia di situ akan jadi lebih baik," tutup Kapolda.

sumber: detiknews.com, Kamis, 30/06/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Patrialis: PNS di Kemenkum HAM Masih Kurang

Jakarta
Menkum HAM Patrialis Akbar kurang sependapat dengan wacana pengurangan PNS karena dianggap sudah membebani APBN. Menurut Politisi asal PAN ini, jumlah PNS di kementerian yang dipimpinnya masih sangat kurang.

"Kami masih kurang. Terutama di Lapas. Kami ini kan UPT-nya banyak. Jadi kalau dihitung atau dibandingkan dengan kementerian yang di pusat tentu nggak bisa dibandingkan," terang Patrialis kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/6/2011).

Patrialis mengatakan, masih banyak lapas-lapas di daerah yang masih memerlukan tambahan penjaga. Angka perbandingan yang ideal, sambung Patrialis, adalah 1 penjaga banding 20 narapidana.

"Selama ini masih belum imbang. Di lapas Kerobokan Bali isinya seribu lebih napi yang jaga belasan orang petugas saja," katanya.

Para penjaga tersebut, sambungnya, harus berstatus sebagai PNS dan tidak bisa menggunakan sistem outsourcing layaknya di swasta.

"Nggak lah. Nanti jadi masalah lagi. Sementara kami bisa jalan. Kalau di aturan yg ada pegawainya harus PNS," ujar dia.

sumber: detiknews.com, Kamis, 30/06/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, June 29, 2011

BNN: Perlu Operasi Khusus Atasi Narkoba di LP

Jakarta
Badan Narkotika Nasional akan terus mengintensifkan operasi khusus narkoba di dalam seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal itu dilakukan, mengingat semakin maraknya peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana di dalam Lapas.

"Ya tentu akan lebih diintensifkan di dalam Lapas. Apalagi, kalau sudah kami temukan indikasi ke sana," kata Kepala Pelaksana Harian BNN Gories Mere di Jakarta, Selasa 28 Juni 2011.

Menurut Gories, operasi tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, namun pihaknya akan lebih mengintensifkannya. "Jaringan sindikat peredaran narkotika bersifat global berkeliaran di wilayah nasional, terutama di dalam negeri," ungkap dia.

Namun demikian, ia tak bersedia membeberkan wilayah mana yang sedang diincar BNN, termasuk Lapas yang menjadi peredaran Narkoba. "Kalau dikasih tahu nanti mereka kabur, atau menghilangkan barang bukti. Yang pasti kami tetap kerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham," katanya lagi.

Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Untung Sugiyono mengatakan siap bekerjasama dengan BNN. "Tentunya kami akan cari solusi yang ideal sehingga kasus seperti ini bisa diatasi," katanya.

Namun, ia berharap dalam menjalani operasi serupa kedepannya perlu adanya perbaikan dari segi mekanisme dan teknik penggrebekan, agar peristiwa kerusuhan di LP Kerobokan tidak terulang kembali.

Kerusuhan di Lapas Kerobokan terjadi saat BNN akan mencokok Riyadi, bekas anggota Densus 88 yang diduga sebagai bandar narkoba dalam Lapas. Namun, para napi bereaksi dan merusuh. Akibatnya, kerugian yang timbul ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Pihak Lapas akan mengajukan klaim kerusakan itu kepada BNN. Namun, sejumlah anggota Komisi III di DPR menegaskan bahwa BNN tidak perlu memberi ganti rugi atas peristiwa itu.

sumber: vivanews.com, Selasa, 28 Juni 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Lapas Bekasi Tingkatkan Bimbingan Agama Untuk Narapidana

Bekasi
Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat bekerja sama dengan sejumlah Pondok Pesantren yang ada di wilayah setempat terus meningkatkan bimbingan keagamaan terhadap para narapidana.

"Bimbingan keagamaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pembinaan rohani dan mencegah terjadinya aksi anarkisme. Selain itu juga difokuskan untuk mengembalikan jati diri narapidana," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bekasi, Basmanizar, di Bekasi, Senin (27/6).

Basmanizar mengatakan, bimbingan tersebut diberikan rutin kepada para narapidana agar mereka bisa menyadari kesalahan dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Serta bisa beradaptasi dengan cepat saat ke luar dari Lapas.

Bimbingan yang diberikan, kata dia, seperti belajar mengaji Al Quran, dzikir dan istigozah setiap malam Jumat, dan membiasakan sholat berjamaah, ikuti kuliah tujuh menit (Kultum) yang disampaikan oleh narapidana secara bergantian.

"Pola lainnya adalah dengan menerapkan kebijakan yang humanisme sehingga menciptakan suasana yang harmonis antar sesama narapidana maupun dengan petugas, sehingga tercipta kekeluargaan yang erat tanpa adanya permusuhan," kata dia.

Selain itu, pembekalan pelatihan bagi napi juga diberikan sesuai dengan keahliannya masing-masing, agar selama di dalam Lapas dapat mengisi waktu dengan kegiatan positif. Diharapkan, nantinya bermanfaat jika sudah selesai menjalani masa hukuman.

Menurut Basmanizar, saat ini jumlah narapidana di Lapas Bekasi mencapai 1.776 orang, yang didominasi oleh pelaku Narkoba. Dengan jumlah petugas sebanyak 138 orang. "Jumlah napi dan petugas tidak sebanding. Kapasitas daya tampung juga sudah tidak memadai," kata dia.

Untuk mengatisipasi peredaran narkoba di dalam Lapas, petugas secara rutin menggelar razia ke kamar-kamar narapidana. Sampai sejauh ini belum ditemukan adanya kasus peredaran dan penggunaan Narkoba di dalam lapas.

sumber: mediaindonesia.com, Selasa, 28 Juni 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Kemenkumham Tempatkan Pejabat di BNN

Jakarta
Kementerian Hukum dan HAM akan menempatkan salah seorang pejabat fungsional untuk ditempatkan di Badan Narkotika Nasional. Dengan demikian, diharapkan koordinasi BNN dengan Kemenkumham bisa berjalan efektif, terutama di Lembaga Permasyarakatan.

"Dalam waktu singkat ini Kemenkumham diminta oleh BNN menempatkan salah seorang pejabat fungsional," kata Menkumham Patrialis Akbar, usai bertemu Kepala Pelaksana Harian BNN Komjen Pol Gories Mere di Jakarta, 28 Juni 2011.

Staf yang ditugaskan, lanjut Patrialis, akan mengkomunikasikan segala sesuatunya antara BNN dan Ditjen Permasyarakatan.

"Pejabat fungsional nanti diperlukan karena di dalam LP kita tidak tahu persis mana yang bandar dan mana yang pemakai," ujarnya.

Menurut Patrialis, pejabat ini nanti yang akan menginformasikan posisi persis pemakai dan bandar di dalam lapas. Selain itu, pejabat ini juga nantinya akan menginformasikan titik-titik mana yang harus disambangi atau operasi untuk pencegahan.

"Bahkan ada kemungkinan pemain-pemain di lapas, kita nggak bisa menutup mata karena faktanya memang demikian," ucap Patrialis.

Koordinasi Kemenkumham dengan BNN dilakukan menyusul kerusuhan di Lapas Kerobokan Denpasar, Bali, setelah berusaha dilakukan razia. Saat itu, BNN berusaha mencokok Agus Riyadi, narapidana narkoba yang juga mantan anggota Detasemen Khsusu 88 Anti-Teror Polda Bali.

Saat petugas menghampiri sel Riyadi, ternyata yang bersangkutan tidak ada di dalam selnya. Dia berada di sel rekannya. Saat petugas BNN yang didampingi Kepala Lapas Siswanto ingin membawa Riyadi, rekan-rekan narapidana lainnya memberontak.

Mereka menghalangi petugas yang ingin membawa Riyadi. Kerusuhan pecah. Siswanto mengalami luka di kepala dan tangan. Akibatnya, kerugian yang timbul ditaksir mencapai Rp1 miliar. Pihak Lapas akan mengajukan klaim kerusakan itu kepada BNN.

sumber: vivanews.com, Selasa, 28 Juni 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham: Petugas LP yang Terlibat Narkoba akan Dipecat

Jakarta
Peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) diduga masih saja terjadi. Menkumham, Patrialis Akbar pun berjanji mendepak para petugas LP yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

"Kalau itu ada saya sudah perintahkan Itjen, agar dipecat. Sudah puluhan orang yang terlibat narkoba, dipecat. Jadi saya sangat keras dalam masalah ini," kata Patrialis di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (27/6/2011).

Patrialis pun meminta agar masyarakat agar tidak menganggap instansinya tidak bekerja. Ia mengaku sudah bekerja keras untuk mengatasi masalah ini.

"Saya minta dengan amat sangat jangan memvonis dulu. Apakah betul ada peredaran narkoba atau tidak, saya sudah perintahkan Itjen dan Dirjen untuk bersama-sama mempelajari apa yang terjadi. Saya juga sudah koordinasi dengan Pak Goris Mere (Kepala BNN) untuk dilakukan pertemuan antara Menkum HAM dengan BNN," katanya.

Penggerebekan yang dilakukan BNN pada Sabtu (25/6) dini hari. Riyadi diduga terlibat jarigan narkotika dari hasil pengembangkan penangkapan jaringan pengedar narkotika di Jakarta oleh BNN.

Kerusuhan terjadi sekitar pukul 01.00 Wita, Sabtu (25/6). Narapidana mengamuk sesaat setelah aksi sweeping BNN yang diantar langsung oleh Kalapas Siswanto.

sumber: detiknews.com, Senin, 27/06/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Awasi LP, ORI-Kemenkumham jajaki MoU

Medan
Menyusul pemberitaan maraknya peredaran narkotika dan perjudian di Lembaga Pemasyarakatan (LP) termasuk dugaan di LP Kelas I Tanjung Gusta di Medan, Sumatera Utara, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) langsung menjajaki kerjasama pengawasan dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).

Kerjasama ini akan mengawasi secara maksimal semua pelayanan yang buruk serta adanya praktik peredaran narkoba dan permainan judi di semua lembaga pembinaan, salah satunya di LP Tanjung Gusta. Sehingga membuat ORI Pusat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan yang khusus di semua lembaga pembinaan narapidana itu.

“ORI saat ini sudah membuat MoU dengan Kemenkumham, untuk mengikuti tindak lanjut maraknya LP-LP yang banyak melakukan praktik peredaran narkoba dan praktik peredaran perjudian. Bahkan saat ini kami sedang mempersiapkan semua pelaksanaan kerjasama tersebut,” ujar Anggota ORI Pusat, Budi Santoso, kepada Waspada Online, malam ini.

Untuk itu, katanya, dengan adanya MoU itu nantinya, pihaknya akan bisa memantau semua kinerja para sipir-sipir dan semua kegiatan penghuni di LP. Apakah petugas LP ada melakukan pungutan liar (pungli) terhadap semua pelayanan yang diberikan sipir pada semua napi dan pengunjung yang menjumpai napi di LP.

Bahkan ORI akan bisa langsung memantau semua pelayanan yang mereka berikan pada semua napi yang ada di dalam LP. Apakah napi-napi semua sudah mendapkan haknya sebagai napi, atau tidak. "Maka, dengan itu kami akan segera melakukan kerjasama untuk bisa memantau semua aktivitas di LP," tukasnya.

sumber: waspada.co.id, Selasa 28 June 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, June 14, 2011

Juli, Gaji 13 PNS Dibayarkan

Jakarta
Pemerintah sudah siap membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri maupun pensiunan. Digadang-gadang, pembayarannya akan dilakukan pada awal Juli mendatang, seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Prosedurnya masih seperti tahun-tahun sebelumnya. Tunggu peraturan presiden dulu kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN & RB Ramli Naibaho, Senin (13/6).

Diprediksi, Peraturan Presiden (Perpres) tentang gaji 13 akan turun dalam waktu dekat ini, sekitar pekan kedua atau ketiga bulan Juni. Setelah Perpres turun, Menkeu membuat PMK (Peraturan Menteri Keuangan) kemudian ditindaklanjuti Dirjen Perbendaharaan dalam bentuk surat edaran ke seluruh kantor KPPN untuk melaksanakan pembayaran.

"Gaji 13 yang nominalnya satu bulan gaji tanpa potongan, dibayarkan setiap awal di bulan tahun ajaran baru. Tujuannya membantu orangtua murid yang berprofesi sebagai PNS, TNI/Polri untuk memenuhi kebutuhan sekolah putra-putrinya. Gaji 13 ini juga sebagai pengganti THR (tunjangan hari raya) yang sudah beberapa tahun ditiadakan," bebernya.

Mengingat pembayaran gaji 13 sudah merupakan kegiatan rutin tahunan, Ramli mengimbau agar seluruh bendahara pemda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan. Ini agar mempercepat proses pembayaran pada pegawai negeri.

"Jangan nanti tunggu surat edarannya turun baru urus dokumennya, karena pasti terlambat pembayarannya. Harusnya, keterlambatan pembayaran tidak perlu terjadi jika para bendaharà melaksanakan tugasnya dengan benar. Karena sekali lagi ini bukan hal baru, tapi selalu dilakukan tiap tahun," pungkasnya.

sumber: www.jpnn.com, Senin, 13 Juni 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, June 13, 2011

Lapas Ciptakan Homo dan Lesbian

gambar ilusi
Bandar Lampung
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) kelas IA Bandar Lampung Tomi Hendri mengatakan, lembaga pemasyarakatan (Lapas) secara tidak langsung menciptakan pribadi-pribadi yang memiliki penyimpangan seksual. Alasannya, Lapas tidak menyediakan ruangan khusus atau kamar biologis.

"Secara tidak langsung Lapas itu sudah menciptakan homo-homo baru, terjadilah prilaku seks menyimpang itu, apalagi yang dihukum bertahun-tahun. Jadi pandai-pandai mereka lah menyalurkan hasrat seksualnya," ujar Tomi di ruang kerjanya kepada Tribun, Sabtu (11/6/2011).

Tomi berharap kamar biologis bisa segera terealisasi, karena jika dibiarkan tingkat emosional para tahanan akan meningkat karena kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi.

Sejauh ini, Lapas belum mengizinkan narapidana (napi) memenuhi kebutuhan biologisnya, meski sudah menunjukkan surat nikah. Namun, Tomi mengaku pihaknya sudah pernah menikahkan napi beberapa waktu lalu. "Belum kita izinkan untuk itu, cuma menikahkan napi pernah di sini, kita panggil penghulu, selesai nikah ya pasangannya pulang. Nah, kapan pelaksanaannya untuk itu, ya nanti kalau sudah bebas," ungkapnya.

Tomi mengatakan, jika Lapas melaksanakan kebijakan tersebut tanpa sepengetahuan kantor pusat, kegiatan itu akan dianggap ilegal oleh masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat. Selain itu, masih ada pro dan kontra di tengah masyarakat mengenai penyediaan kamar biologis di Lapas atau rumah tahanan. "Kok dikasih enak-enak padahal kan harusnya dihukum," ujar dia.

Terlepas pro dan kontra, Tomi berharap kamar biologis bisa segera terealisasi agar tidak terjadi penyimpangan seksual di dalam penjara. Dia mengaku memiliki wacana untuk mengadakan seminar tentang kehidupan seksual warga binaan yang sudah berkeluarga dan ingin mengundang dokter, psikolog, dan alim ulama untuk membahasnya.

Bila terealisasi, Tomi kembali berharap pemerintah bisa memfasilitasi kamar biologis dengan layak. "Kan kita manusiawi, jadi yang layaklah tempatnya, tapi ya itu tadi, nanti kalau kita berikan fasilitas itu, nanti masyarakat bilang 'wah enak banget napi dikasih fasilitas itu'," ujar dia.

Meski sarana dan prasarana serta tenaga SDM yang belum memadai, namun Tomi mengaku siap untuk segera melaksanakan kebijakan tersebut. "Soal pelaksanaan bisa diatur di sini. Sistemnya kita siapkan, tentunya bagi yang sudah menikah. Untuk fasilitasnya haruslah yang layak, karena kan kita sebagai manusia yang punya rasa, jadi kita nggak bisa melakukannya di tempat yang seadanya," ungkapnya.

sumber: tribunnews.com, Senin, 13 Juni 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham Akui Masih Ada Ego Sektoral

Bengkulu
Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung dan Kemenkumham, dirasakan masih mengedepankan ego dari masing-masing institusi penegak hukum. Padahal, yang menjadi korban kezaliman oleh oknum seperti itu adalah masyarakat pencari keadilan.

Demikian dikemukakan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat menyampaikan sambutan dalam peresmian Pusat Pelayanan Hukum Terpadu (Law Centre) kantor wilayah Bengkulu, Jumat (10/6) lalu.

"Terkait dengan itu, harus dicarikan jalan keluar dengan duduk bersama antara Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung dan Kemenkumham sendiri," ujar Patrialis.

Dikatakannya, saat ini ia merasakan betul kesedihan yang luar biasa, betapa di negara Indonesia ini belum mampu menyatukan langkah pikiran dalam penegakan hukum.

Terkait dengan itu, kata dia, empat serangkai penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung dan Kemenkumham), telah menandatangani kesepakatan bersama pada 10 Mei 2011 lalu di Istana Negara yang disaksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kesepakatan kerjasama itu, katanya, diberinama Formahkumjakpol (Forum Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Kejaksaan dan Kepolisian). "Furom itu adalah salah satu jawaban penting untuk memberikan solusi dalam penegakan hukum di Indonesia," ujarnya menambahkan.

Ia menegaskan, forum seperti ini bukanlah kegiatan kamuflase atau lips service belaka, melainkan kegiatan yang bersifat implementatif untuk mengakhir penegakan hukum yang sewenang-wenang. "Rezim itu (sewenang-sewenang) harus diakhiri. Melalui forum itu kami bisa instropeksi diri. Tidak lagi akan sewenang-wenang melakukan penegakan hukum," ujar Patrialis.

Kesewenang-wenangan dimaksud, kata dia, antara lain masih ditemukannya putusan peradilan yang tidak mengedepankan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan. Misalnya, vonis hukuman penjara terhadap lansia atau anak-anak. Padahal, menurut Patrialis, perkara yang disangkakan hanyalah kasus kecil yang bisa diselesaikan tanpa proses peradilan.

"Temuan Kemenkumham banyak kasus-kasus kecil yang tidak bermakna. Waktu saya ke lapas Bengkulu satu tahun lalu, ada ibu dan anak-anaknya masuk ke sini (lapas) hanya karena memungut sawit di pinggir jalan," ujarnya.

Dalam rangka memaksimalkan penegakan hukum berlandaskan HAM, ia mengimbau jajaran pemerintah daerah untuk segera memiliki Panitia Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) yang mengimplementasikan Perpres Nomor 23 Tahun 2011.

sumber: suarakarya-online.com, Senin, 13 Juni 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Penetapan Wilayah Bebas Korupsi di Kementerian Hukum dan HAM

sumber: kemenkumham.go.id
Jakarta
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar menetapkan delapan Satuan Kerja (Satker) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Graha Pengayoman Kemenkumham, Rabu (08/06).

Delapan Satker tersebut yakni (1) Inspektorat Jenderal (Itjen); (2) Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU); (3) Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta; (4) Kanwil DI Yogyakarta; (5) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat; (6) Kanim Yogyakarta; (7) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II Jakarta; (8) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Yogyakarta. Pelaksanaan WBK ini akan dimulai 1 Juli 2011.

Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Negara (Menneg) Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) E.E. Mangindaan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, dan Ketua Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo. Hadir pula para pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kemenkumham serta para Kepala Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Menkumham mengatakan WBK merupakan tindak lanjut dari Inpres RI Nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Penetapan WBK tersebut didasari tujuh indikator anti korupsi bagi Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan KPK, yakni: (1) Kode Etik Internal Anti Korupsi; (2) Pengelolaan Sumber Daya Manusia; (3) Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa; (4) Transparansi Pejabat Pengelola Negara; (5) Aksestabilitas Publik; (6) Implementasi Saran Perbaikan KPK dan BPK; dan (7) Inisiatif Promosi Anti Korupsi.

Menkumham menambahkan, cakupan Kemenkumham sangat luas, mulai dari unit-unit pusat hingga unit-unit pelaksana teknis yang tersebar di setiap wilayah di Indonesia, seperti Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Sehingga, pada periode awal ini hanya delapan Satker yang ditetapkan sebagai WBK. Selanjutnya, periode kedua penetapan WBK lainnya rencananya akan diselenggarakan November mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Menkumham juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak terlepas dari sistem ajaran agama. Karena itu, Menkumham juga mengajak seluruh jajaran Kemenkumham untuk tidak berputus asa dalam memberantas korupsi ini.

Menkumham juga mengapresiasi Menneg PAN & RB, E.E. Mangindaan karena telah menyetujui adanya remunerasi atau tunjangan kerja di lingkungan Kemenkumham. Persetujuan tersebut juga terkait hasil audit BPK atas opini laporan keuangan Kemenkumham yang dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan (DPP).

Selain penetapan WBK, Menkumham juga me-launching Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik (LPSE) yang pelaksanaannya melalui e-procurement dan dapat diakses melalui www.kemenkumham.go.id. Menkumham juga menandatangani Prasasti Peresmian Pelayanan Jasa Hukum Terpadu yang diselenggarakan Ditjen AHU.

sumber: kemenkumham.go.id, Kamis, 9 Juni 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, June 10, 2011

Dipertimbangkan, Koruptor Pindah ke Nusakambangan

NK
Bengkulu
Kementerian Hukum dan HAM mempertimbangkan untuk memindahkan para terpidana koruptor ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Kenapa tidak? Tentu menjadi pertimbangan (memindahkan para koruptor ke Nusakambangan),” kata Menkumham Patrialis Akbar usai meresmikan Law Center di Kanwil Hukum dan HAM di Bengkulu, Jumat (10/6) pagi.

Namun begitu, dia menyatakan semua itu tentu, memerlukan peritimbangan matang dan tidak bisa sekonyong-konyong, agar semua berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Apalagi, saat ini kita telah punya Rutan (rumah tahanan) khusus korupsi di Lapas Cipinang. Berbeda, kalau memang sudah melebihi kapasitas (over capacity),” tukasnya menjawab pertanyaan wartawan.

Konsep pemindahan koruptor sudah diawali sejak era kepemimpinan Baharuddin Lopa, dengan memenjarakan Bob Hasan ke Nusakambangan dari Lapas Cipinang, meski saat itu perkaranya belum berkekuatan hukum tetap. Metoda ini lalu diteruskan oleh Hamid Awaluddin.

Menkumham menjelaskan pula sesuai dengan penandatangan kesepakatan dengan Jaksa Agung Basrief Arief dan Kapolri Jenderal Pol Timor Pradopo, maka penahanan terhadap tersangka akan diberi batasan jelas untuk ditahan di Polri dan Kejaksaan.

“Nanti, di Rutan Polri hanya terbatas pada kasus terorisme demi alasan keamanan. Sedangkan yang lain, akan ditahan di Rutan Kejaksaan dan tidak dibenarkan lagi penahanan tersangka oleh Kejaksaan dititipkan di Rutan Polri.”

Dia melanjutkan konsep ini dipertegas dengan pemindahan semua tersangka. Lapas Cipinang dan tempat penahanan lain, bila sudah berkekuatan hukum tetap (inkraaacht). “Jadi ke depan tidak ada lagi tersangka atau terdakwa bahkan terpidana ditahan di Rutan, selain Lapas Cipinang.”

Sebelum ini sempat dipertanyakan status penahanan tersangka korupsi yang hingga berstatus terpidana masih ditahan di Rutan Mako Brimob dan Kejaksaan, sehingga menimbulkan kesan ada diskriminasi dalam penerapan hukum, khususnya yang berkantong tebal.

sumber: poskota.co.id, Jumat, 10 Juni 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Enam Kabupaten Belum Miliki Lapas

Bengkulu
Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, Jumat (10/6/2011), menyampaikan, enam kabupaten hasil pemekaran di Bengkulu belum memiliki lembaga pemasyarakatan. Lapas yang ada pun telah melebihi kapasitas.

Junaidi menyempaikan itu di hadapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, ketika meresmikan pelayanan hukum terpadu (law centre) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Jumat (10/6).

"Saya berharap Menkumham berkenan membangun lapas baru di Bengkulu," ujar Junaidi.

Selama ini, dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu baru empat daerah yang memiliki lapas, yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Rejang Lebong. Hal itu menyulitkan proses hukum terhadap pelaku kejahatan.

"Waktu tempuh Kabupaten Mukomuko ke Bengkulu Utara, misalnya, sekitar tiga jam. Ini jelas menyulitkan petugas ketika membawa pelaku kejahatan ke pengadilan," kata Junaidi.

Selain itu, kapasitas yang berlebih juga menjadi persoalan. Lapas di Kota Bengkulu, misalnya, yang berkapasitas sekitar 250 orang kini harus dihuni 500 orang lebih warga binaan.

Merespon apa yang disampaikan Junaidi tersebut, Patrialis Akbar, mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM berencana membangun 31 lapas baru di seluruh Indonesia.

"Untuk Bengkulu rencananya ada dua lapas yang akan dibangun, yakni di Kabupaten Lebong dan Mukomuko," katanya.

Patrialis juga menyampaikan alternatif jalan keluar, untuk mengatasi kelebihan kapasitas atau kekurangan lapas. Pemerintah daerah yang menyediakan tanah dan membangun lapas, sementar pengelolaannya diserahkan pada Kemenkumham.

sumber: kompas.com, Jumat, 10 Juni 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Dibutuhkan 4000 Sipir Lapas

Jakarta
Pemerintah pusat tetap memberikan kesempatan bagi lulusan SMK untuk menjadi tenaga sipir. Dibukanya peluang bagi lulusan sekolah kejuruan ini menyusul banyaknya kebutuhan tenaga lapas di seluruh Indonesia.

Menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN-RB Ramli Naibaho, kebutuhan tenaga lapas yang diusulkan Kementerian Hukum dan HAM adalah 8 ribu orang. Yang sudah terpenuhi baru separuhnya, yakni 4 ribu orang.

"Pemenuhan tenaga lapas tetap menjadi prioritas pemerintah sejak 2007. Tahun ini juga demikian, apalagi banyak lapas yang masih kekurangan tenaga sipirnya," kata Ramli di Jakarta, Kamis (9/6).

Untuk mengurangi tindak anarkis di dalam penjara, Kemenpan-RB akan ikut menetapkan kriteria penerimaan. Di antaranya calon sipir harus mempunyai kematangan psikologis dan sosilogis. Tujuannya agar sipirnya memiliki jiwa mendidik dan bukan membuat tahanan tambah buruh perilakunya.

"Kita selalu berupaya agar tahanan yang keluar perilakunya lebih baik, karena itu tenaga sipirnya harus punya jiwa mendidik. Sudah beberapa tahun ini kita menetapkan tenaga lapas paling rendah DII psikologi atas S1 umum tapi punya pengetahuan tentang psikologi dan sosiologi," tuturnya.

Ditanya kuota tenaga lapas tahun ini, Ramli mengatakan, diupayakan sekitar 700 lebih untuk ditempatkan di seluruh Indonesia. "Memang masih 4 ribu, tapi kan tidak mungkin kita penuhi tahun ini. Harus tetap secara bertahap dan sebisa mungkin tahun ini kuotanya kita lebihkan karena tenaga lapas menjadi prioritas," pungkasnya.

sumber: www.jpnn.com, Kamis, 9 Juni 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Cegah Napi Kabur, Lapas di Jabar Dipasangi Metal Antipanjat

ilustrasi
Bandung
Sejumlah Lapas di Jabar saat ini terpasang gulungan metal antipanjat yang melingkar di seluruh tembok. Tujuannya guna mencegah narapidana kabur dengan cara memanjat tembok.

"Selain tembok bagian dalam ditempel kawat berduri, tembok luar dipasang juga gulungan metal antipanjat. Fungsinya untuk mempersulit pelarian napi yang berusaha kabur," ujar Kakanwil Kemenkumham Jabar M Nasir Almi saat berbincang bersama detikbandung via ponsel, Rabu (8/6/2011).

Menurut Nasir, lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Jabar tidak semuanya dipasang metal antipanjat. Yang sudah terpasang alat tersebut antara lain Lapas Sukamiskin, Lapas Cibinong, Lapas Jelekong, Lapas Cianjur, Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru.

"Dari sekitar 25 Lapas serta Rutan di Jabar, hanya 10 yang dipasang alat tersebut. Yang dipasang itu mayoritas di Lapas baru," ujar Nasir.

Pelat metal itu, kata Nasir, posisinya terpasang di atas tembok bagian luar. Gulungan metal itu guna mempersulit usaha napi yang melarikan diri.

"Saya yakin metal antipanjat ini sulit ditembus napi. Modus napi kabur itu 'kan dengan cara memanjat pembatas, lalu naik menggunakan beberapa kain yang diikat setelah dilempar sebelumnya agar nyangkut. Nah, kalau ada benda ini akan sulit dan kain tidak bakal nyangkut," ujar Nasir.

Ia menuturkan, pola pemasangan gulungan metal antipanjat sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Saat ini beberapa Lapas baru sedang dilakukan pemasangan. Tidak semua Lapas dan Rutan di Jabar dipasang antipanjat itu karena mengingat keterbatasan dana.

Nasir menjelaskan, dana pemasangan gulungan metal antipanjat itu berasal dari APBN. Itu termasuk dana perawatan Lapas dan Rutan. "Maka itu, pemasangan antipanjat itu diprioritaskan di Lapas baru saja," ujarnya.

Mengenai bentuk atau wujud gulungan metal antipanjat ini sudah ditetapkan oleh Ditjen Pemasyarakatan. Sementara ide dipasangnya benda antipanjat, sambung Nasir, diadopsi dari sejumlah penjara di luar negeri.

sumber: detik.com, Rabu, 08/06/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, June 2, 2011

Jumlah Desa Sadar Hukum Diperbanyak

Semarang
Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah menargetkan jumlah Desa Sadar Hukum (DSH) di Provinsi Jateng meningkat. Tidak hanya jumlah total, namun juga seimbangnya jumlah per daerah.

Data dari bagian Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng, saat ini tercatat 90 DSH sudah terbentuk. Namun penyebarannya tidak merata bahkan njomplang antara satu daerah dan daerah lain. Dari 90 tersebut, 10 di antaranya berada di Karesidenan Banyumas, kemudian 5 di Wonosobo dan 75 di Kabupaten Rembang.

"Di Jateng ini sudah banyak, tapi tidak merata. Sebenarnya saya kira dua DSH tiap kabupaten sudah bagus. Tapi kami kaji dulu nanti, karena saya masih baru disini," kata Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Widi Asmoro.

Mantan Kakanwil Kemenkumham DIY ini memberi gambaran di wilayah kerjanya dulu. Di Yogyakarta sudah terdata 32 DSH yang tersebar merata di empat kabupaten dan satu kota. Jumlah yang ada di Jawa Tengah saat ini lebih banyak, namun penyebarannya tak merata. Menurut Widi, pemerataan ini justru yang dibutuhkan.

Widi mengatakan program peningkatan dan pemerataan DSH itu akan dimulai tahun ini. “Kami akan berkoordinasi dengan Pemda (Pemerintah Daerah) setempat. Khususnya Kepala Hukum di 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah ini,” paparnya.

Dijelaskannya, sebelum menjadi DSH akan digalakkan Keluarga Sadar Hukum (KSH) di desa-desa. Untuk menumbuhkan KSH dalam pengalamannya dibutuhkan waktu sekitar empat hingga enam bulan. Dalam satu desa setidaknya dibutuhkan 25 KSH sehingga dapat membentuk DSH.

“Kami optimis bisa. Mengingat sebelumnya tahun 2009 salah satu DSH Karesidenan Banyumas mendapat juara nasional,” ungkapnya.

Selain jumlah KSH, kriteria lain yang dibutuhkan desa untuk bisa menjadi DSH di ataranya adalah, pajak terbayar minimal 90%, tidak ada perkawinan dibawah umur, kriminalitas rendah, tidak ada peredaran narkoba dan lingkungan hidup yang sehat.

Pakar Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Rahmat Bowo Suharto, mengapresiasi gebrakan Kemenkumham Jawa Tengah tersebut. Label DSH harus benar-benar merasuk dalam implementasinya.

Bukan hanya kader-kadernya saja yang memahami, namun anggota masyarakat lain di desa tersebut juga harus memiliki kesadaran hukum, misal saja dengan tertib beradministrasi.

“Ini keinginan yang baik dari pemerintah, sepanjang tidak sekedar dijadikan formalitas dan hanya untuk dilombakan belaka. Sebab peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam penegakan hukum di pemerintahan,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa DSH jangan menjadi satu-satunya alat penyadaran hukum masyarakat.

“Tugas itu milik pemerintah, terlalu berat untuk hanya dipikul lembaga sekelas desa. Tugas pemerintah untuk penyadaran hukum belum selesai dengan hanya membentuk DSH,” tegas Rahmat Bowo.

sumber: suaramerdeka.com, Kamis, 02 Juni 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Mantan Napi Lp Magelang Jadi Ahli Terapi

ilustrasi
Magelang
Hitam amat susah untuk dijadikan putih dan putih amat mudah dijadikan hitam, itulah sebagian kata-kata yang ditulis dalam buku harian Ito, salah seorang mantan narapidana (napi) Lapas kelas II Magelang yang saat ini sedang berusaha membangun kepercayaan dirinya di tengah-tengah masyarakat.

Ito yang dilahirkan di satu dusun kecil di pinggir kota Magelang bagian utara tersebut, hanya ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak semua mantan napi selamanya memiliki perilaku yang buruk. Ketika ditemui tubasmedia.com baru-baru ini, Ito mengatakan, “Saya sangat prihatin melihat teman-teman saya yang baru saja terbebas dari lapas, mereka selalu mengeluh dan bingung mencari suatu pekerjaan karena masih banyaknya orang yang memandang sebelah mata atau bahkan tidak jarang masyarakat berusaha menjauhinya.”

“Padahal, di dalam penjara bisa dijadikan sebagai ajang untuk introspeksi dengan apa yang dilakukan, dan tidak jarang di saat menjelang bebas justru rasa kebingungan yang dirasakan. Semuanya karena beban mental yang harus kami terima. Maka dari itu saya punya keinginan untuk merekrut teman-teman yang benar-benar sudah tobat untuk mencari jalan keluar agar kami tidak dipandang remeh lagi oleh masyarakat,” jelasnya.

Ito menambahkan, sebagai orang yang pernah melakukan kesalahan, ia hanya bisa pasrah, tetapi harus tetap semangat dan bisa membuktikan apa yang menjadi harapan mereka dan teman-teman.

“Saya masih ingat betul dengan pesan Bapak Toga Efendi Hutahaean SH MH MM, Kalapas kelas dua Magelang, yang mengatakan, kamu sudah bebas jangan sampai kamu kembali ke sini lagi. Kamu harus bisa berkarya di luar sana. Pesan itu yang sampai saat ini menjadi motivasi untuk hidup saya,” katanya.

Sekarang Ito semakin yakin dengan apa yang dia lakukan, dan kepercayaan dirinya pun semakin ada dengan menjadi seorang ahli terapi. Ketika Ito menangani salah satu pasiennya yang mengalami patah tulang, dengan cekatan dilakukan dengan penuh semangat dan keakraban antara terapis dan pasienya.

Kini Ito pun sudah banyak dikenal di daerah Magelang, Temanggung, bahkan sampai Kudus, Jepara dan Jakarta dengan berbagai macam keluhan dan problem yang di alaminya.

sumber: tubasmedia.com, Kamis, 2 Juni 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Ratusan Napi Taubat Massal

sumber Liputan6.com
Banyuwangi
Ratusan napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banyuwangi berjanji tidak akan mengulangi tindak kejahatan yang telah membawa mereka ke dalam penjara. Tekad dan janji itu diungkapkan saat pertaubatan massal yang dilakukan di dalam Lapas.

Suasana haru dan khusyuk menyelimuti hati ratusan napi di Lapas Kelas II Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (2/6). Dengan balutan busana muslim, mereka larut dalam ingatan perbuatan yang membawa diri kedalam jeruji. Suasana makin khusuyk saat zikir dan Asma Tuhan mengiringi.

Sesal pasti ada. Apalagi saat membayangkan wajah orang yang dicintai. Orangtua, isteri, dan anak-anak. Semua itu sengaja dibangkitkan para pembina dalam pertaubatan massal para napi. Tidak heran, isak tangis dan rasa penyesalan muncul. Perasaan itu yang mereka ungkap sesama napi saat pertaubatan usai.

sumber: liputan6.com, Kamis, 02 Juni 2011

BACA SELENGKAPNYA......................