Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Saturday, January 30, 2010

Menkumham: Garuda Tak Boleh Dipakai Armani

'Elang' versi Armani mirip dengan lambang negara Indonesia, Burung Garuda.


Rumah mode Armani memasang logo Elang di salah satu kaos koleksi Armani Exchange. Logo yang diaku sebagai 'Elang versi militer' ini menghebohkan Indonesia.

Sebab, 'Elang' versi Armani mirip dengan lambang negara Indonesia, Burung Garuda.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar mengatakan departemennya akan mengkaji hal ini.

"Nanti akan dipelajari," kata dia, usai menjadi inspektur upacara HUT Imigrasi di Departemen Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa 26 Januari 2010.

Apakah Garuda boleh dipakai Armani? "Ya nggak boleh dong. Kan ada unsur hak paten di situ," tambah Patrialis.

Meski buram, jika diperhatikan dengan jelas, banyak kemiripan lambang di kaos Armani dengan Garuda.

Sayapnya juga berjumlah 17. Sementara bulu ekor juga berjumlah 8. Namun bulu di badan agak sulit dihitung karena kabur. Mirip sekali dengan filosofi yang ada pada lambang negara.

Selain bulu, perisai di dada "elang Armani" juga mengingatkan pada perisai yang ada di Burung Garuda. Gambar kepala banteng dan pohon beringin tidak ada pada model kaos milik Armani berganti menjadi huruf X dan A. Sedangkan, gambar padi dan kapas yang melekat pada model kaos terlihat masih samar-samar. Dan yang paling kentara kemiripannya adalah, di tengah-tengah terdapat lambang bintang segi lima.

Lambang elang pada bagian depan kaos, juga menghadap posisi yang sama seperti lambang resmi negara Indonesia. Namun elang di bagian belakang kaos, menghadap posisi sebaliknya.

Kaos disediakan dalam tiga warna: putih, hitam, dan biru tua. Ukuran tersedia mulai dari body fit sampai XXL. Tampilan burung Garuda atau Elang militer itu dalam bentuk sablon timbul. Bahan yang digunakan adalah 100 persen katun dan berukuran body fit.

Namun, entah mengapa kaos desain Garuda menghilang dari laman Armani Excange.

sumber: vivanews.com Selasa, 26 Januari 2010

No comments:

Post a Comment