Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dahulu bernama "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Patrialis Akbar.
Fungsi
Kementerian ini memiliki fungsi:
- Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi kementerian
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Pelaksanaan pengawasan fungsional
Struktur Organisasi
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Imigrasi
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
- Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
- Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia
- Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kantor wilayah
Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
sumber: wikipedia.org ===>
No comments:
Post a Comment