Buntut kaburnya bandar heroin kelas kakap dari Lapas Wanita Sukamiskin Bandung, belasan sipir, Kepala Lapas Christina, dan Kepala Keamanan Lapas Nurma, terancam dicopot dari jabatannya.
Hingga Senin, mereka masih menjalani pemeriksan intensif akibat kaburnya bandar narkoba Agustin Linawati Sirait, 38, alias Hervina pemilik 6,13 Kg heroin.
Narapidana ngacir dari Lapas sangat mudah setelah melalewati tiga pintu utama Lapas tersebut. ” Tak menutup kemungkinan kepala Lapas serta belasan sipir teramncam dipecat dari jabatannya,” komentar sejumlah pegawai kanwil Kehakiman, Senin.
Untuk memburu narapidana yang divonis 20 tahun penjara tadi, Kanwil Kehakiman dan HAM Jabar Senin membentuk tim khusus yang langsung diterjunkan ke lokasi untuk meringkus kembali narapidana tadi.
” Untuk menciduk kembali narapidana, kami membentuk tim khusus yang anggotanya dari Kanwil, Lapas Wanita, dan Polda Jabar. Ini kasus dunia sehingga kerjasama pun dilakukan dengan Polda,” kata Kasubag Humas Kanwil Kehakiman dan HAM Jabar, Dra Endang Setiawati, Senin, ke ‘pos kota’.
Endang menjelaskan, Kanwil Kehakiman dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan sipir yang bertugas Sabtu lalu. Bahkan, kata dia, Kepala Lapas Christina, yang baru menjabat kepala empat hari. “Narapidana ini belum setahun menghuni di Lapas wanita. Dia bandar heroin kelas kakap hasil pengungkapan Mabes Polri,” akunya.
Tim yang melakukan pemeriksaan, lanjut Endang, mensinyalir kaburnya narapidana itu sudah direncanakan matang. Buktinya, dia bisa kabur setelah melewati tiga pintu di Lapas, termasuk melewati pintu gerbang utama yang setiap saat dijaga dan kuncinya dipegang sipir yang bertugas.
Endang menilai kaburnya narapidana murni akibat kelalaian petugas. ” Mengenakan pakain preman Narapidana ini berhasil mengelabui sipir. Petugas mengira kalau narapidana itu seorang pembezuk. Kelalaian dalam menjalankan tugas ancamannya pencopotan jabatan,” ungkap Endang.
Narapidana Agustina Linawati Sirait alias Hervina, ditangkap Direktorat IV Narkoba Mabes Polri di Jakarta. Penangkapan yang berlangsung Desember 2008 polisi menyita 6,13 KG heroin.
Setelah divois 20 tahun penjara, terpidana ini dipindahkan ke Lapas Wanita di Bandung setahun lalu. Sabtu, sekira pukul 06.00 narapidana kelas intenasional itu berjhasil ngacir dari Lapas wanita mengenakan baju preman dan melewati tiga pintu Lapas.
sumber: poskota.co.id Senin, 12 Oktober 2009
No comments:
Post a Comment