Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham) Sumut, segera memeriksa Kalapas Wanita Tanjung Gusta Medan menindaklanjuti sidak Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan Ham dipimpin Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Ham, Deny Indrayana.
Dalam sidak tersebut, satu napi kasus narkoba diamankan Tim untuk diperiksa diduga terkait jaringan narkoba internasional. Kepada Wartawan, Rabu(21/12) , Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Elly Lukmansyah, memaparkan, operasi tersebut sebagai tindaklanjut MoU antara pihak BNN dengan Kemenkumham.
Dalam operasi tersebut, kata Elly, Wakil Menteri Hukum dan HAM bersama BNN, pada Rabu dinihari sekitar pukul 02.30, turun ke Lapas Wanita. Tim gabungan menuju ruangan Blok VI D yang dihuni terpidana narkortika atas nama Angli Yusuf.
Dari ruangan dihuni Angli Yusuf, Tim menemukan uang sekitar Rp 25 juta, dan tidak ada narkoba atau sabu. Operasi itu berkaitan dengan informasi, di mana terpidana kasus narkotika ini, mengendalikan bisnis transaksi narkoba dari ruangan sel tahanan.
Mengenai ada kelalaian dalam pengawasan, Elly mengatakan, Kalapas sudah maksimal melakukan pengawasan. Begitupun, katanya, untuk mencari titik terang, semua terkait dalam hal ini kalapas, pegawai dan petugas Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan akan diperiksa.
"Apabila ada oknum yang bermain dalam kasus tersebut, pihak Kemenkumham Sumut langsung memberikan sanksi", tegasnya. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Elly Lukmansyah menyatakan, saat ini terpidana Angli Yusuf dan teman satu selnya susi yang diduga mengetahui peredaran narkotika serta barang bukti uang telah dibawa BNN untuk pengembangan kasus untuk mengetahui jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan Angli Yusuf di dalam tahanan.
sumber: beritasore.com, Kamis, 22 Desember 2011
No comments:
Post a Comment