Selama kurun waktu 2011, Kanwil Kemenkum HAM Jatim sudah memberi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi penghuni rutan dan lapas. Hal ini dilakukan karena penghuni rutan dan lapas sudah membludak.
Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat itu diberikan ke 4.290 orang. dengan rincian pembebasan bersyarat sebanyak 1.784 orang, 2.447 orang diberikan cuti bersyarat dan 59 orang diberikan cuti menjelang bebas.
"Jumlah ini mulai Januari hingga 20 Desember 2011," kata Djoko Hikmahadi saat dihubungi, Rabu (28/12/2011).
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jatim merupakan upaya pihaknya untuk mengurangi jumlah penghuni rutan dan lapas agar tidak terlalu sesak.
"Selain itu juga akan membantu menghemat keuangan negara agar biaya operasional tidak membengkak," imbuhnya.
Sementara jumlah napi dan tahanan di 36 rutan dan lapas se Jatim hingga 20 November 2011 sebanyak 15.090 orang. Rincian dari puluhan ribu napi dan tahanan tersebut terdiri dari 8.230 orang napi pria, 490 napi wanita, napi anak pria 267 orang, 7 anak napi anak wanita.
Sedangkan tahanan pria sebanyak 5.536 orang, 324 orang tahanan wanita, 230 anak tahanan anak pria dan 6 orang tahanan anak wanita.
sumber: detik.com, Rabu, 28/12/2011
No comments:
Post a Comment