Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, October 18, 2013

Jokowi Diminta Perhatikan Lapas

Jakarta
Rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi akan menggelontorkan Rp 500 miliar untuk perbaikan Kebun Binatang Ragunan disindir pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Seharusnya Jokowi lebih memperhatikan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di DKI yang notobene dihuni oleh manusia. Sudah saatnya DKI memiliki penjara yang tidak overload dan manusiawi.

"Ngurung kucing saja apabila sampai teraniaya telat ngasi makan, itu dosa hukumnya. Nah ini yang dikurung manusia," ungkap anggota Asistensi Kemenkumham, Drs Mashudi BcIP, MAP, saat menjadi salah satu narasumber kegiatan Badan Narkotika Nasional (BNN), di Hotel Aryaduta, Medan, Sumatera Utara. 

Acara sosialisasi UU Narkotika bertema Dekriminalisasi dan Depanelisasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika tersebut dihadiri perwakilan institusi penegak hukum setempat mulai dari unsur Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNNP, hingga aparat Lapas.

Sosialisasi tersebut salah satunya bertujuan untuk menyamakan visi penegak hukum agar tidak memidanakan pengguna dan pecandu narkoba yang tertangkap tangan dan menempatkannya ke panti terapi rehabilitasi. Kepada audien, Mashudi yang dipanel dengan Jampidum Kejagung, Mahfud Manan, menggambarkan betapa kondisi lapas di Indonesia pada umumnya over load. Kondisi di dalamnya berjejal-jejalan dan tidak manusiawi lagi. "Kalau Bapak Ibu masuk ke lapas, sudah bau manusia semua tidak ada bau yang lain. Hawanya sangat panas oleh suhu tubuh manusia, makanya di dalam tidak ada yang pakai baju," ucapnya.

Penularan penyakit di dalam lapas sangat cepat. Mashudi menggambarkan, jika satu satu terkena batuk maka akan batuk semua. Angka kematian penghuni lapas sangat tinggi. "Kematian memang urusan Tuhan. Tapi di lapas kita bisa melihat siapa orang yang akan meninggal besok,tidak hanya (yang meninggal) hari ini," ungkapnya.

Kondisi itu tak terkecuali lapas-lapas di Jakarta seperti di Salemba, Cipinang, dan Pondok Bambu. Di Jakarta jumlah lapas tidak bertambah walau tren jumlah napi terus melesat. Malahan lapas yang ada kapasitasnya menyusut karena bangunannya dibagi lagi untuk fungsi Rumah Tahanan (Rutan) seperti di Salemba dan Cipinang.

"Masa kalah dengan (kebun binatang) Ragunan yang mau didanai Rp 500 miliar," cetusnya. Sepertinya dia menyindir agar Pemprov DKI nantinya bisa menganggarkan dengan nilai yang lebih tinggi lagi untuk pembangunan Lapas. Pemprov DKi memang ada rencana membangun lapas di wilayah Tangerang namun belum ditentukan besaran anggarannya.

Sebagai gambaran, Kemenkumham untuk membangun lapas dengan kapasitas 500 orang diperlukan dana Rp 60 Miliar. Menurutnya, yang ideal di setiap wilayah DKI memiliki lapas sendiri. Perlu dibangun lapas di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Dikatakan, saat ini 428 lapas yang ada di Indonesia dihuni oleh 156.945 orang dan diperkirakan akan mencapai 300 ribu pada 2015. Untuk itu mau tidak mau pemerintah, tak terkecuali pemerintah daerah, harus menambah jumlah lapas.

Mashudi mengakui, jumlah terbesar penghuni lapas adalah napi kasus narkoba. Maka untuk itulah perlunya penerapan perintah UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tidak memenjarakan pecandu dan pengguna narkoba. Penerapan UU tersebut akan mengerem laju penambahan jumlah napi di lapas.

Karena menurut UU, pecandu dan pengguna narkoba dipandang sebagai korban, tidak dipenjara. Tetapi, harus ditempatkan di panti rehabilitasi. Dalam acara tersebut Mashudi juga mengutarakan rencana pihaknya untuk memiliki fasilitas terapi rehabilitasi pada setiap lapas narkotika.

Bagaimanapun tujuan pemasyarakatan adalah untuk membuat seseorang menyadari kesalahannya, menyesali, tidak mengulangi tindak pidana sehingga bisa diterima kembali di masyarakat. Sedangkan pecandu narkoba itu adalah penyimpangan perilaku yang penanganannya membutuhkan terapi khusus. Sayangnya hingga saat ini pihak Kemenkumham belum memiliki anggaran dan paket-paket khusus untuk fasilitas rehabilitasi narkoba.

Kendati begitu dia meminta para Kalapas tidak diam saja. Kalapas dituntut kreatif mampu menyiasati dan mau bekerjasama dengan berbagai pihak demi merehabilitasi warga binaannya yang kecanduan narkoba. "Jangan dibayangkan fasilitas rehab itu sesuatu yang wah. Banyak panti-panti rehabilitasi dari masyarakat seperti pondok pesantren terbukti bisa menyembuhkan pecandu narkoba," tandasnya.

sumber: jpnn.com, Jum'at, 11 Oktober 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Mengamuk, 900 Napi Lapas Rajabasa Lampung Lempari Petugas

illustrasi, sumber: liputan6.com
Bandarlampung
Keruruhan narapidana terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Rajabasa Bandarlampung. Sebanyak 900 narapidana melempari petugas dengan batu. Satu pintu terali pun jebol akibat kerusuhan yang dipicu pemisahan napi perkara korupsi dengan pidana umum tersebut.

"Awalnya para napi itu melakukan demo terkait dengan kebijakan yang saya keluarkan, yakni memisahkan napi tindak pidana korupsi dan pidana umum, menyusul ditemukan pada Blok D-3 tahanan perkara korupsi bercampur dengan pidana umum, seharusnya itu tidak boleh," kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rajabasa Surianto di Bandarlampung, Jumat (11/10/2013).

Dia menyatakan bahwa blok tersebut khusus untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor), bukan untuk pidana umum, sehingga pada hari ini rencananya dipindahkan sebanyak 16 napi umum dari blok tipikor. Namun, sebanyak 900 napi hari ini justru melakukan aksi demo dengan merusak pintu dan melempari batu ke arah petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Akibatnya, kaca jendela lantai dua pecah. Keributan itu sempat membuat panik para pengunjung Lapas Rajabasa. Akan tetapi, akhirnya semua itu dapat diatasi oleh petugas terkait dibantu pihak kepolisian. Kerusuhan reda setelah berlangsung 20 menit. Beruntung tak ada korban luka.

"Sebenarnya kebijakan saya itu sudah lama dan itu memang prosedur yang sesuai dengan aturan dari Kementerian Hukum dan HAM. Akan tetapi, mungkin karena para napi itu merasa terganggu sehingga mereka protes. Padahal, tuntutan mereka juga tidak beralasan, mengingat tuntutan itu sudah kami laksanakan semua," ucapnya.

Terkait dengan tudingan bahwa kebijakan yang diambil KPLP Rajabasa itu dianggap semena-mena, Surianto mengatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam aksi protes para napi itu, antara lain menuntut lima hal, yakni KPLP Rajabasa harus dipindahkan karena dianggap semena-mena. Tuntutan kedua, pengunjung yang besuk dibolehkan membawa makanan.

Ketiga, tidak ada blok tipikor dan semua blok sama. Keempat, warga Blok D-3 kembali ke asal, dan kelima, boleh menikah di dalam Lapas Rajabasa. "Dalam tuntutan tersebut, jelas mengada-ada, mengingat semua yang berjalan selama ini di Lapas Rajabasa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Surianto lagi.

Ia mengemukakan bahwa tiap pekan pihaknya selalu melakukan razia, bahkan para napi pun ditertibkan setiap kali mengadakan inspeksi mendadak. Menurut dia, terkait dengan tuntutan masalah blok itu, pihaknya akan tetap memisahkan blok untuk napi kasus korupsi dan pidana umum.

"Ini dilakukan karena dikhawatirkan akan terjadi saling peras bila napi korupsi disatukan dengan napi pidana umum. Para napi korupsi dikhawatirkan akan menjadi korban pemerasan oleh para napi pidana umum," ujar Surianto.

sumber: liputan6.com, Jumat, 11 Oktober 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, September 26, 2013

Tata Cara Pendaftaran dan Jadwal Pelaksanaan CPNS Kemenkumham 2013

Jakarta

Pagi ini, Kamis 26 Juni 2013, pendaftaran CPNS Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2013 telah dibuka. Bagi mereka yang berminat mengajukan lamaran dapat langsung mendaftar di website resmi Kemenkumham (klik disini) mulai pukul 08.00 WIB tertanggal hari ini, (26 Sept) dan ditutup pada hari Sabtu (28 Sept), tepatnya pada pukul 24.00 WIB

Sebagai informasi, berikut ini ada beberapa hal yang perlu disampaikan mengenai Tata Cara Pendaftaran dan info-info lainnya yang perlu di ketahui oleh Calon Peserta Pendaftaran CPNS Kemenkumham RI Tahun 2013.



Berikut Jadwal Pelaksanaan Pengadaan CPNS Kemenkumham RI Tahun 2013


 Semoga bermanfaat..
- donz -  :)

sumber: kemenkumham.go.id, Kamis, 26 September 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Saturday, September 14, 2013

Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Dirjenpas, Pansel Undang Masyarakat Beri Masukan

Jakarta
Pada hari ini Kamis 12 September 2013, Pansel Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham mengumumkan nama-nama kandidat Dirjen Pemasyarakatan yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Ada 17 kandidat yang dinyatakan lolos yang selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi tes tertulis pada 17 September 2013 di Graha Pengayoman Kantor Kementerian Hukum dan HAM. 

Ketujuh belas (17) kandidat tersebut yaitu:
  1. Adrianus E. Meliala (Anggota Kompolnas dan Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia);
  2. Asminan Mirza Zulkarnain (Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat);
  3. Budi Sulaksana (Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan);
  4. Djoko Setiyono (Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Sekretariat Jenderal Kemenkumham);
  5. F. Haru Tamtomo (Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan).
  6. Gunarso (Inspektur Wilayah I Kemenkumham);
  7. Handoyo Sudradjat (Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pemgaduan Masyarakat KPK);
  8. I Wayan Kusmiantha Dusak (Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat);
  9. I Wayan Sukerta (Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara);
  10. Ma'mun (Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan);
  11. Mardjoeki (Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham);
  12. Mohammad Ghazalie (Staf Ahli Bidang Hukum Dewan Ketahanan Nasional);
  13. Nasfri Adisyahmeta Yusar (Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan);
  14. Nirahua Salmon Eliazermarthen (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pattimura);
  15. Rusdianto (Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta);
  16. Yon Suharyono (Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu);
  17. Y. Ambeg Paramarta (Kepala BPSDM Kemenkumham).

Wamenkumham yang juga Ketua Pansel, Denny Indrayana menyatakan, dengan dipublikasikannya nama-nama kandidat tersebut diharapakan masyarakat memberikan masukan terkait rekam jejak kandidat. Anggota Pansel lainnya Prof Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa tugas Pansel adalah memilih kandidat terbaik melalui proses yang benar-benar obyektif, sehingga informasi track record dari para kandidat secara lengkap menjadi hal yang sangat penting.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait kandidat, dapat disampaikan melalui sms ke nomor 081392003339 atau via email: pansel.dirjenpas@kemenkumham.go.id.

sumber: kemenkumham.go.id, Jumat, 13 September 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, September 12, 2013

Seleksi Penerimaan CPNS Kemenkumham RI Tahun 2013



WILAYAH REGIONAL PENDAFTARAN :



PERSYARATAN PELAMAR :

* Untuk  SLTA


* Untuk  SARJANA    ( S1 )


* Untuk  Tenaga DOKTER



TAHAPAN SELEKSI:

Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013 adalah sbb :
  1. Seleksi Administrasi
  2. Pengukuran Tinggi Badan dan Berat Badan Serta Verifikasi Dokumen Asli
  3. Tes Kesehatan dan Tes Kesamaptaan
  4. Ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) System


KUOTA ALOKASI FORMASI berdasarkan Jenis Kelamin:




*khusus untuk Alokasi  Jawa Barat  bisa di lihat   DI  SINI :
note:  ( klik  -->  "Baca Selengkapnya" )







sumber: kemenkumham.go.id, Kamis, 12 September 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, September 5, 2013

MoU Lapas Indramayu, Polres dan Kodim 0616

Indramayu
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, pagi tadi (Kamis,05/09/2013) telah menyelenggarakan pertemuan bersama dengan Kepolisian Resor Indramayu dan Komando Distrik Militer 0616 Indramayu, untuk menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU). MoU ini ditandatangani dalam rangka 'mendukung penyelenggaraan pembinaan dan pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan Indramayu'.

"MoU ini diperlukan karena sebagaimana akhir-akhir ini di beritakan media sering terjadi kerusuhan di Lapas-lapas dan Rutan-rutan di Daerah lain, yang berawal dari di keluarkannya PP No.99 Tahun 2012 yang menjelaskan hak-hak warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan." jelas Kepala Lapas Indramayu, Sugito, Bc.IP,SH dalam sambutannya setelah menandatangani nota kesepahaman tersebut.

"Dengan bantuan dari Kepolisian dan TNI, diharapkan hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi di Lapas Kelas IIB Indramayu." lanjut Kalapas.

Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono,SIK,MH juga memberikan beberapa sambutannya dalam pertemuan MoU tersebut. "Segala sesuatu yang paling penting adalah kebersamaan, dimana tidak ada yang berhasil andai masalah di selesaikan sendiri, apalagi masalah yang menyangkut Negara." ucapnya.

"Perlu diberikan Latihan semacam Simulasi, agar mereka yang ada di dalam tau dan mengerti apa yang terjadi", ucap Dandim 0616 Letkol CPN Asyik Rudianto,SMn dalam sambutannya dan di dukung oleh Wakil Bupati Indramayu, Drs.H.Supendi,M.Si yang turut menghadiri MoU dan saat itu mewakili Bupati Indramayu yang berhalangan hadir karna ada kegiatan lain.

Selain Wakil Bupati Indramayu, pertemuan dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman di Lapas Kelas IIB Indramayu, dihadiri juga oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Pengadilan Negeri Indramayu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Rupbasan Indramayu.

Penandatanyanan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut ditutup dengan bersama-sama melihat kegiatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Indramayu dari dekat dan melihat kegiatan mereka (WBP) di masing-masing Blok Kamar.
 


Donz, 05 September 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Seleksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dimulai, Segera Daftarkan Diri Anda!!


Jakarta
Pada hari ini, Selasa 3 September 2013, bertempat di Ruang Soepomo lantai 7 kantor Kementerian Hukum dan HAM, Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Jenderal Pemasyarakatan menggelar rapat persiapan seleksi terbuka Dirjen Pemasyarakatan.

Ada dua poin penting yang menjadi keputusan rapat Pansel yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansel Denny Indrayana dan dihadiri oleh anggota Pansel yaitu Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Irjen Kemenkumham Agus Sukiswo, Abdullah Hehamahua, Imam B. Prasodjo, Prof. Saldi Isra, dan Dirjen HAM Prof. Harkristuti Harkrisnowo.

Dua keputusan penting tersebut yaitu kesepakatan Pansel untuk memperpanjang masa pendaftaran peserta, semula dimulai 9 September dan ditutup 11 September 2013, diperpanjang menjadi dimulai 5 September dan ditutup 12 September 2013. Selain itu, Pansel juga menyesuaikan syarat pendidikan bagi peserta yang semula berpendidikan serendah-rendahnya S2 menjadi S1. Kedua keputusan penting tersebut diambil dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon peserta potensial untuk ikut berkompetisi dalam seleksi terbuka Dirjen Pemasyarakatan.

Menurut salah satu anggota Pansel, Saldi Isra, perubahan syarat pendaftaran boleh dilakukan sepanjang perubahan syarat tersebut tidak memberatkan peserta dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut Saldi menyampaikan bahwa dengan perubahan syarat tersebut, seleksi terbuka Dirjen Pemasyarakatan akan lebih kompetitif karena peserta yang akan mendaftar diharapkan menjadi lebih banyak. Dengan makin kompetitifnya seleksi, kandidat terpilih nantinya tentu yang terbaik, memiliki integritas dan kapasitas untuk memimpin jajaran Pemasyarakatan ke depan menjadi lebih baik.

Bila Anda memenuhi kualifikasi dan tertantang untuk mengikuti seleksi, silakan kunjungi situs resmi www.kemenkumham.go.id untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

sumber: kemenkumham.go.id, Rabu, 04 September 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Saturday, August 17, 2013

Remisi Umum Tahun 2013 di Lapas Indramayu


Indramayu
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Lapas Klas IIB Indramayu melaksanakan Upacara memeperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Dan pada pagi hari tadi telah berlangsung 2 Upacara yang di selenggarakan di Lapas Indramayu. Upacara HUT Proklamasi Kemerekaan dan Upacara Pemberian Remisi 2013.

Upacara Pemberian Remisi dipinpin langsung oleh Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah dan di dampingi oleh Kepala Lapas Indramayu, SUGITO, Bc.IP,SH. Bupati sengaja datang untuk memberikan langsung remisi secara simbolis kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bebas pada hari ini (17/08/2013)

Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Indramayu terhitung tanggal 15 Agustus 2013 adalah sebanyak 651 Orang. Sebagian dari mereka ada yang memperoleh Remisi Umum di Hari Jadi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2013.

Berikut adalah Rekapitulasi Narapidana dan Anak Pidana yang memperoleh Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan Tahun 2013 di Lapas Klas IIB Indramayu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

A. Berdasarkan Banyaknya Narapidana Yang Mendapatkan Remisi Umum tahun 2013 adalah 353 Orang, diantaranya:
  1. Yang Mendapatkan Remisi Umum I ( RU.I ) bagi Pidana Umum  =  227 Orang
  2. Yang Mendapatkan Remisi Umum I ( RU.I ) bagi Pidana Khusus  =  114 Orang
  3. dan Yang Mendapatkan Remisi Umum II ( RU.II )  =  12 Orang
B.  Berdasarkan Besarnya Remisi Umum I (RU.I):
  1. Mendapatkan Remisi  1 Bulan  =  111 Orang (Laki-laki) dan 1 Orang (Perempuan)
  2. Mendapatkan Remisi  2 Bulan  =  127 Orang (Laki-laki) dan 5 Orang (Perempuan)
  3. Mendapatkan Remisi  3 Bulan  =  77 Orang (Laki-laki) dan 1 Orang (Perempuan)
  4. Mendapatkan Remisi  4 Bulan  =  20 Orang (Laki-laki)
  5. Mendapatkan Remisi  5 Bulan  =  8 Orang (Laki-laki)
  6. Mendapatkan Remisi  6 Bulan  =  3 Orang (Laki-laki)
C.  Berdasarkan Tanggal Bebas:
  1. Bebas hari ini ( 17 Agustus 2013 )  =  12 Orang (Laki-laki)
  2. Yang Tidak Bebas  =  334 Orang (Laki-laki) dan 7 Orang (Perempuan )
Dari 353 Orang WBP Lapas Indramayu yang memperoleh Remisi Umum tersebut diantaranya ada 346 Orang Laki-laki dan 7 Orang Perempuan. Selain itu ada 12 Orang yg memperoleh Remisi Umum II (RU.II) yang berarti langsung mendapatkan Kebebasan pada hari itu juga.

Berikut 12 Orang yang mendapatkan Remisi Umum II dan langsung BEBAS di Hari Jadi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2013 :
  1. Muhidin Bin Tarmudi  ( 48 Th )  -  mendapatkan remisi umum sebesar  4 Bulan
  2. Carsita Bin Carwin  ( 30 Th )  -  mendapatkan remisi umum sebesar  3 Bulan
  3. Aminudin Bin Sukarya  ( 43 Th )  -  mendapatkan remisi umum sebesar  3 Bulan
  4. Sudamsir Bin Nurmin  ( 29 Th )  -  mendapatkan remisi umum sebesar  3 Bulan
  5. Riko Saputra Bin Wardi  ( 23 Th )  -  mendapatkan remisi umum sebesar  3 Bulan
  6. Wakidun Bin Tarimin  ( 19 Th )  -  mendapatkan remisi umum sebesar  2 Bulan
  7. Warlan Bin Wasim  ( 34 Th )  -  mendapatkan remisi  umum sebesar  2 Bulan
  8. Tasudin Bin Sudir  ( 27 Th )  -  mendapatkan remisi umum sebesar  2 Bulan
  9. Nurwendi Bin Jamuri  ( 23 Th )  -  mendapatkan remisi umum sebesar  1 Bulan
  10. Tarsita Bin Wastarih  ( 31 Th )  -  mendapatkan remisi umum sebesar  1 Bulan
  11. Wita Bin Triharjo  ( 20 Th )  -  mendapatkan remisi umum sebesar  1 Bulan
  12. Akmadi Bin Mu'i( 43 Th )  -  mendapatkan remisi umum sebesar  1 Bulan

DONZ, Rabu, 07 Agustus 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, August 8, 2013

Remisi Khusus Tahun 2013 di Lapas Indramayu

Indramayu
Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1434 Hijriyah, jatuh pada tanggal 8 Agustus 2013 yang di tetapkan melalui Sidang Isbat malam tadi (7 Agustus 2013). Seluruh Umat Islam di Indonesia hari ini merayakannya. Tidak terkecuali bagi Narapidana atau yang biasa di sebut dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIB Indramayu yang berada di balik jeruji besi pun ikut merayakannya dengan diawali melaksanakan Sholat Ied berjamaah di Masjid At-Taqwa, Lapas Indramayu.

Jumlah WBP yang berada di Lapas Indramayu terhitung tanggal 7 Agustus 2013 adalah sebanyak 681 Orang. Sebagian dari mereka ada yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan di Hari Raya Idul Fitri tahun 2013.

Berikut adalah Rekapitulasi Narapidana dan Anak Pidana yang memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah / Tahun 2013 di Lapas Klas IIB Indramayu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

A.  Berdasarkan Banyaknya Narapidana Yang Mendapatkan Remisi Khusus tahun 2013 adalah 359 Orang, diantaranya: 
  1. Yang Mendapatkan Remisi Khusus I ( RK.I ) bagi Pidana Umum  =  245 Orang
  2. Yang Mendapatkan Remisi Khusus I ( RK.I ) bagi Pidana Khusus  =  110 Orang
  3. dan Yang Mendapatkan Remisi Khusus II ( RK.II )  =  4 Orang

B.  Berdasarkan Besarnya Remisi Khusus I (RK.I):
  1. Mendapatkan Remisi  15 Hari  =  2 Orang (Laki-laki) dan 1 Orang (Perempuan)
  2. Mendapatkan Remisi  1 Bulan  = 227 Orang (Laki-laki) dan 6 Orang (Perempuan)
  3. Mendapatkan Remisi  1 Bulan 15 Hari  =  10 Orang (Laki-laki)
  4. Mendapatkan Remisi  2 Bulan  =  2 Orang (Laki-laki)

C.  Berdasarkan Tanggal Bebas:
  1. Bebas hari ini ( 8 Agustus 2013 )  =  4 Orang (Laki-laki)
  2. Yang Tidak Bebas  =  348 Orang (Laki-laki) dan 7 Orang (Perempuan )

Dari 359 Orang WBP Lapas Indramayu yang memperoleh Remisi Khusus tersebut diantaranya ada 352 Orang Laki-laki dan 7 Orang Perempuan. Selain itu ada 4 Orang yg memperoleh Remisi Khusus II (RK.II) yang berarti langsung mendapatkan Kebebasan pada hari itu juga.

Berikut 4 Orang yang mendapatkan Remisi Khusus II dan langsung BEBAS di Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1434 Hijriyah ( 8 Agustus 2013 ):
  1. Yulyana Bin Sarkim  ( 32 Th )  -  mendapatkan remisi sebesar  1 Bulan
  2. Sunanto Bin Casyadi  ( 32 Th )  -  mendapatkan remisi sebesar  1 Bulan
  3. Ikhwan Subandi Bin Abbas  ( 17 Th )  -  mendapatkan remisi sebesar  15 Hari
  4. Cunli Bin Yopi Ahmad  ( 17 Th )  -  mendapatkan remisi sebesar  15 Hari
DONZ, Kamis, 08 Agustus 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, July 24, 2013

Remisi Anak di Hari Anak

Jakarta
Tahun 2013 ini, untuk pertama kalinya pemerintah memberikan remisi kepada Anak Didik Pemasyarakatan selain Remisi Umum 17 Agustus 2013 dan Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan. Pemerintah pada tahun ini memberikan Remisi Anak kepada 648 anak, dengan rincian 641 anak mendapat Remisi Anak I (masih menjalani pidana) dan Remisi anak II (habis masa pidana/bebas) sebanyak 7 anak.

Secara simbolis Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin menyerahkan SK Remisi kepada Rendy Ardiansah (17 th), anak didik Lapas Salemba dan Rizka Aditya als Epek binti Slamet Sutrisno (17 th) dari Rutan Jakarta Timur, (23/7) di Hotel Royal, Jakarta.

Pemberian Remisi Anak, merupakan kebijakan baru pemerintah di tahun 2013. Yaitu sebagai dukungan dalam upaya pemenuhan hak anak demi kepentingan terbaik untuk anak. Upaya tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Bebas Bersyarat.

Pasal 19 ayat (2) menyebutkan bahwa pemberian remisi anak dilaksanakan pada Hari Anak Nasional.

Pemberian Remisi Anak bertujuan agar anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) mendapatkan pengurangan masa pidana dengan pertimbangan demi kepentingan masa depan anak; mengurangi beban psikologi serta mempercepat proses integrasi. Dengan harapan anak-anak tersebut bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata masa depannya dengan lebih baik lagi.

Berdasarkan data sms Gateway Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada bulan Juni 2013, terdapat 2.209 tahanan anak; 3.541 narapidana anak; dan 1.238 klien anak yang menjalani pidana di Lapas dan Rutan. Pada umumnya mereka terlibat kasus pencurian, asusila, narkotika dan kriminal lainnya.

sumber: humas kemenkumham.go.id, Rabu, 24 Juli 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, July 19, 2013

Waspadai, Potensi Ricuh di Lapas Lain!

Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan, terbakar, Kamis (11/7/2013) malam. (sumber: kompas.com)
Jakarta
Kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/7/2013), dan di Rutan Baloi, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (17/7/2013), dikhawatirkan dapat memicu kerusuhan yang sama di LP dan rutan lain. Narapidana dapat termotivasi untuk melakukan hal yang sama.

"Kemungkinan bisa terjadi di beberapa tempat. Kerusuhan ini bisa merembet ke tempat (LP dan rutan) lain. Kerusuhan itu bisa menginspirasi, bisa jadi motivasi. Mereka (napi) berpikir, kalau di tempat lain bisa, pasti dia juga bisa," ujar Direktur Program for Detention Studies Gatot Goei di Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Dia menuturkan, hal itu sangat mungkin terjadi, mengingat kondisi kebanyakan rumah tahanan di Indonesia sama seperti LP Tanjung Gusta dan Rutan Baloi. Ia mengatakan, karakteristik LP di Indonesia kebanyakan berlebihnya kapasitas, fasilitasnya tidak layak, dan pengamanannya tidak maksimal.

"Napi akan cari kesempatan karena tahu petugas lemah. Jadi, dia akan mencari tahu kapan petugas lengah," kata Gatot.

Dikatakannya, jika tidak ada perubahan pada sistem pemasyarakatan dan pengamanan di LP, kerusuhan dan tahanan yang kabur hanya tinggal menunggu. "Tunggu saja di Jakarta, misalnya Rutan Salemba. Rutan itu juga berkelebihan kapasitas," katanya.

Dia memaparkan, Rutan Salemba hanya berkapasitas 1.500 orang, tetapi dihuni hingga 3.500 orang. Sementara LP Cipinang berkapasitas 880 orang, tetapi 2.900 orang ditahan di sana. Menurutnya, petugas dan sipir LP seharusnya dibekali dengan peralatan pengamanan yang memadai.

Belajar dari pengamanan penjara di Australia, dia mengatakan, petugas LP seharusnya diperlengkapi dengan penyemprotan gas air mata dan tombol sirine.

Kerusuhan pecah di LP Tanjung Gusta. Sebanyak 200 tahanan kabur dari LP itu. Napi diduga marah karena tidak tersedianya air. Sebanyak 107 orang masih buron. Setelah LP Tanjung Gusta, kerusuhan juga terjadi di Rutan Baloi, Batam. Sejumlah tahanan kabur setelah memukuli petugas rutan. Sebanyak sembilan orang masih buron.

Secara terpisah, Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo telah memerintahkan kapolda di seluruh Indonesia untuk mewaspadai potensi ricuhnya lapas maupun rutan di wilayahnya masing-masing. (Hindra Liauw)

sumber: kompas.com, Kamis, 18 Juli 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, July 18, 2013

Foto 4 Napi Teroris dari Lapas Tanjung Gusta yg masih dalam pengejaran






sumber: facebook.com/DivHumasPolri, Rabu, 17 Juli 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Hendra Naibaho, Korban Tewas "Tragedi Tanjung Gusta"

admin SDP Lapas Klas 1 Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara
Medan
Salah seorang korban tewas dalam kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Hendra Ricardo Naibaho (25 tahun), (lahir 13 Februari 1988 - meninggal 11 Juli 2013), dibawa ke Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Jumat (12/7/2013), siang.

"Korban putra Pangururan, Kabupaten Samosir, dan menurut rencana akan dimakamkan di kampung halamannya," kata Efendy Naibaho, salah seorang warga Medan asal Pangururan.

Menurut Efendy, seperti disiarkan kompas.com, almarhum Hendra merupakan staf bagian administrasi LP Tanjung Gusta, Medan. Korban ikut tewas terbakar saat terjadi kebakaran di dalam LP pada Kamis malam hingga dini hari bersama dengan pimpinannya, Bona Situngkir.

Hendra dilahirkan di Desa Hutaparik, Kecamatan Pangururan, putra dari St Tamba Naibaho, seorang pengurus jemaat di HKBP Pangururan. "Padahal, dalam waktu dekat, rencananya korban akan menikah dengan tunangannya, Mei boru Situmorang, seorang bidan di Medan," kata Efendy.

Diberitakan sebelumnya, kerusuhan dan pembakaran di Tanjung Gusta merupakan buntut dari pemadaman listrik dan matinya air PDAM. Pemadaman listrik dikabarkan terjadi sejak subuh hingga puncaknya terjadi kebakaran hebat.

Ricardo adalah Satu dari 5 korban yang meninggal pada kerusuhan LP Tanjung Gusta 11 Juli 2013, Ricardo adalah putra berprestasi dari daerah Hutaparik, Siogung-ogung, Pangururan.

Selama menempuh pendidikan, seperti dilansir Sinar Indonesia, selalu meraih predikat juara.

Ricardo Hendra Naibaho sekolah di SD Siogung - ogung (1994-2000), SMP Negeri 1 Pangururan (2000-2003), SMA Negeri 1 Pangururan (2003-2006) , masuk Korps Pemasyarakatan tahun 2007.

Koran Online www.SinarIndonesia.com menyebutkan Hendra Naibaho adalah tulang punggung keluarga, yang berjumlah 7 orang. Ricardo Hendra Naibaho meninggal dunia saat kebakaran terjadi LP Tanjung Gusta. Ricardo Naibaho dan atasannya Bona Situngkir , adalah petugas LP yang terjebak dalam kobaran api pada peristiwa kerusuhan di LP Tanjung Gusta Medan.

Ditjenpas melansir jejak karier Ricardo Hendra Naibaho dan Bona Situngkir. Mereka dikenal sebagai pekerja keras. Bahkan di saat-saat terakhir, keduanya sedang lembur untuk mengurus remisi napi dan acara lomba 17 Agustus.

Ricardo atau lebih dikenal dengan nama Hendra Naibaho, masih muda. Sejak tahun 2007, Ricardo bergabung dengan korps Pemasyarakatan. Awalnya dia diterima di Lapas Tanjung Gusta sebagai tenaga penjagaan, namun karena prestasi dan keterampilannya, Ricardo lalu diangkat sebagai admin SDP.

Ricardo dikenal berprestasi sejak SMA. Sulung dari 7 bersaudara ini telah lama menjadi tulang punggung keluarga. Lahir dari keluarga petani di daerah Pangururan, pemuda itu dikenal sebagai pekerja keras oleh rekan sekerjanya.

"Biasanya Hendra dan tim lain yang mengerjakan usulan remisi memang selalu pulang jam 11 malam," ujar Debby, salah seorang rekan di LP Tanjung Gusta.

Atasannya, Bona Situngkir adalah ayah dari dua orang anak. Bona sudah cukup lama bekerja di Lapas Tanjung Gusta. Sebelum menjabat sebagai Kasi Registrasi, Bona pernah menjabat sebagai Kasi Bimbingan Kemasyarakataan di lapas ini.

Demi tugas, di Tanjung Gusta Bona hidup terpisah dari anak dan istrinya Frida R Sinaga yang menetap di Tebing Tinggi.

Sebagai atasan, belakangan ini Bona juga bekerja lembur untuk memantau anak buahnya menyelesaikan usulan remisi Hari Raya Idul Fitri dan HUT Kemerdekaan RI tahun 2013 ini.

Ketika melihat jenazahnya yang terbaring di ruang instalasi jenazah RS Pirngadi Medan, tubuhnya menghitam dan sanak keluarga mengenakan jasnya yang baru dijahitkan dan itulah dipakaikan kepada almarhum.

Tunanganya, Mei Situmorang, terlihat sedih sekali dan tak tahan menahan tangisnya, sama seperti ibu kandung Hendra yang bersama anak-anaknya yang kebetulan sedang berada di Medan. Juga sanak keluarga lainnya yang banyak berdatangan.

Mei kepada sanak keluarga di RS Pirngadi Medan --ketika menunggu jenazahnya akan dibawa-- sempat membacakan SMS terakhir Hendra kepadanya yang menjelaskan suasana di LP Tanjung Gusta, Medan.

SMS yang dikirim sekitar pukul tujuh malam itu, merupakan pesan singkat terakhir karena setelah dihubungi, handphone Hendra sudah tidak berfungsi lagi. Isi sms-nya: Dek, di Lapas lagi gawat, kacau, doakan saya Dek ....

sumber: formatnews.com

BACA SELENGKAPNYA......................

Saturday, July 13, 2013

Surat Edaran MENKUMHAM RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013

tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan


versi pdf dari sumber kemenkumham.go.id bisa dilihat DI SINI. tertanggal Jum'at,12 Juli 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, July 2, 2013

Pemasyarakatan Indonesia - 18th Asean Prisons Track and Field Championships 2013

Jakarta
Acara akbar 18th Asean Prisons Track and Field Championships 2013 yang dilaksanakan sejak 25 sampai dengan 30 Juni 2013 akhirnya ditutup oleh Ketua Menteri di Melaka, Malaysia. Asean Prisons Track and Field Championships merupakan event perlombaan dwitahunan yang dikuti oleh para pegawai Pemasyarakatan di kawasan ASEAN.

Kali ini Indonesia mengirimkan 14 atletnya untuk bertanding dalam event tersebut. Walaupun merupakan Negara dengan jumlah kontingen paling sedikit, Indonesia mampu menunjukkan taringnya, tercatat memperoleh medali emas terbanyak, yaitu 16 emas, kemudian 6 perak, dan 1 perunggu. Meskipun memperoleh medali emas terbanyak dan semua atletnya meraih medali, Indonesia tidak menjadi juara umum karena penentuan sebagai juara umum menggunakan sistem nilai, sedangkan tidak semua cabang perlombaan diikuti Indonesia.

Susy Susilawati (Sesditjen Pemasyarakatan), sebagai ketua delegasi mengatakan bahwa Negara peserta mengakui kehebatan Indonesia, "small but high quality" ungkapan tersebut ditujukan untuk Indonesia. "Kami haru dan bangga setiap mengalungkan medali dan menyanyikan Indonesia Raya di negeri orang, 16 kali," ungkap Susy.

Berita dari event dwitahunan ini membuktikan, walaupun Pemasyarakatan akhir-akhir ini selalu didera masalah, tetapi tidak mempengaruhi pencapaian prestasi. "Kami bangga menjadi pegawai Pemasyarakatan, Selamat untuk Kementerian Hukum dan HAM, Selamat Untuk Indonesia. Tahun 2015 Indonesia telah ditetapkan menjadi tuan rumah. Jayalah Pemasyarakatan, Jayalah Indonesia," demikian imbuh Susy.

sumber: kemenkumham.go.id (Humas), Senin, 01 Juli 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Dua Tahanan Lapas Mojokerto Kabur

Mojokerto
Dua tahanan Lembaga Pemasyarakatan klas IIB Mojokerto, Jawa Timur, kabur setelah menjebol atap ruang tahanan. Keduanya, Iwan Permana dan Haris Bin Sukur, merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Mojokerto yang terlibat kasus narkoba.

Mereka diduga bisa kabur karena kelalaian petugas jaga, sebab atap yang jebol terletak hanya dua meter dari pos jaga lapas. Kaburnya dua tahanan itu diketahui petugas lapas saat memeriksa tahanan di ruangan.

Pascakaburnya Iwan dan Haris, petugas Polresta Mojokerto dan pihak lapas memeriksa sejumlah saksi, di antaranya sipir yang bertugas jaga saat kedua tahanan kabur.

Iwan dan Haris menghuni Lapas klas II B Mojokerto sejak pertengahan Maret lalu.

sumber: metrotvnews.com (Andrie Yudhistira) Selasa, 02 Juli 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Petugas Lapas Boleh Berjilbab, Polwan Malah Dilarang

ki-ka : Avvy Olivia, Eka Frestya, Astri, Eni Kuswidiyanti (republika.co.id)
Jakarta
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mochamad Sueb mengatakan, para petugas wanita muslimah di Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) diperbolehkan mengenakan baju dinas dengan berjilbab.

"Alhamdulillah, banyak para petugas wanita muslimah di tempat kami yang sudah mengenakan baju dinas dengan berjilbab," kata Mochamad Sueb saat dihubungi, Rabu (5/6).

Menurutnya, pengunaan pakaian dinas wanita dengan jilbab di Lapas dan Rutan itu sudah diatur dalam Permenkumham Uniform Dinas Berjilbab.

"Jadi pengunaan pakaian jilbabnya harus seragam," ungkap Muchamad Sueb yang menambahkan pakaian dinas wanita berjilbab tidak menganggu tugas dan kinerja petugas.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima keluhan Polwan yang ingin berjilbab tetapi tidak diperbolehkan karena terikat dengan Peraturan Kapolri mengenai seragam. Para Polwan pun menggalang dukungan melalui media sosial Facebook.

sumber: republika.co.id, Rabu, 05 Juni 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, March 5, 2013

Penerimaan Calon Taruna AIM dan AKIP 2013

Pelamar Calon Taruna AIM dan AKIP bisa berasal dari pelamar umum maupun PNS dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Untuk Pelamar Umum:
  1. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, tidak berkacamata, tidak tuli, tidak bertato dan tidak buta warna;
  2. Bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat;
  3. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan;
  4. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh wilayah Indonesia
Untuk Pelamar PNS Kemenkumham:
  1. Tidak terdapat catatan cela sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010;
  2. Tidak pemah putus studi/ drop out (DO) dari Akademi llmu Imigrasi atau Akademi Ilmu Pemasyarakatan
I. PERSYARATAN PELAMAR CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN:

II. PERSYARATAN PELAMAR CALON TARUNA AKADEMI IMIGRASI :

III. KETENTUAN.KETENTUAN LAIN :

IV. TAHAPAN SELEKSI
Seleksi ujian dilakukan dengan sistem gugur yang terdiri dari :
a. Seleksi Administrasi
b. Ujian Tulis Tes Kompetensi Dasar (TKD)
c. Tes Kesehatan dan Kesamaptaan
d. Psikotes dan Tes Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK)


V. JADWAL KEGIATAN

sumber: cpns.kemenkumham.go.id 5 Maret 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, February 21, 2013

Petugas Lapas Nusakambangan Dilatih Jadi Motivator

Lapas Nusakambangan
Jakarta
Petugas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, memeroleh pelatihan kepribadian untuk menjadi motivator warga binaan kasus narkotika, terorisme, dan korupsi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mochammad Sueb, di Jakarta, Rabu (20/2), mengatakan 26 petugas lapas Nusakambangan memperoleh pelatihan sebagai upaya meningkatkan pembinaan kepribadian narapidana, khususnya yang terkait dengan kasus teroris, narkotika, dan korupsi.

Pelatihan yang akan diberikan oleh Yayasan Permata Bangsa tersebut dilakukan selama enam bulan dan bertujuan menjadikan petugas lapas sebagai seorang pelatih (training of trainer).

Pelatihan akan diberikan di Klinik Pancasila yang dibuka Ditjen PAS bekerja sama dengan Yayasan Permata Bangsa di Lapas Klas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sesuai dengan nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua pihak sebelumnya.

Sueb mengatakan kerja sama tersebut menjadi wadah pembinaan warga binaan, khususnya tindak pidana terorisme untuk kembali memiliki jiwa Pancasila sehingga dapat terpenuhinya amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Ketua Yayasan Permata Bangsa Dodi Susanto yang juga pencetus dibukanya Klinik Pancasila tersebut mengatakan program itu sebagai pemberi motivasi setiap petugas lapas dalam kaitannya dengan pembinaan kepada warga binaan, khususnya tindak pidana teroris.

Ia mengatakan klinik tersebut akan berfungsi memperbaiki niat, motivasi, semangat pengabdian petugas kepada Tanah Air, sesuai dengan tanggung jawab profesi berdasarkan pengamalan Pancasila. "Selanjutnya akan diberikan TOT (training of trainer) bagi petugas pemasyarakatan," katanya.

sumber: republika.co.id, Kamis, 21 Februari 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Kelebihan Kapasitas, Pembinaan WBP Tak Maksimal

http://www.kaltimpost.co.id
sumber: kaltimpost.co.id
Baikpapan
Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan melebihi kapasitas yang ditentukan. Dari daya tampung 225 orang, Lapas kini dihuni 452 napi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Balikpapan Priya Pratama mengatakan kondisi ini lebih memprihatinkan lagi karena napi dewasa juga digabung dengan napi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang usianya di bawah 18 tahun.

“Di Kaltim belum ada lapas untuk anak. Makanya mereka di tampung di sini (Lapas Kelas II A Balikpapan, Red). Kami bingung ketika memperlakukan napi dewasa dan Andikpas kalau begini,” kata Priya kepada Kaltim Post.

Sebenarnya kelebihan kapasitas ini terjadi di hampir seluruh Lapas yang ada di Indonesia. Sampai saat ini Lapas Balikpapan belum mempunyai solusi untuk mengantisipasi kondisi ini karena sangat tergantung dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Kondisi Lapas Balikpapan selalu kami laporkan ke pusat,” ujarnya.

Napi yang ada di Lapas ini tidak hanya berasal dari Kota Minyak. Lapas dengan area seluas 12 hektare ini juga menampung sejumlah WBP asal Tanah Grogot, Tenggarong, bahkan Samarinda.

Terhitung, ada empat blok yang digunakan untuk menampung para napi di Lapas. Blok A digunakan untuk menampung Andikpas sebanyak 51 orang, Blok B untuk napi narkoba sebanyak 144 orang, Blok C untuk napi non-narkoba dan napi umum 186 orang, dan Blok D untuk napi umum sebanyak 71 orang.

Dari segi sarana dan prasarana yang ada di Lapas pun dirasa masih jauh dari cukup. Salah satunya, untuk pembinaan keagamaan, daya tampung masjid yang ada di Lapas masih kurang. Bagi napi nasrani yang ingin melakukan kegiatan kebaktian pun masih menggunakan aula.

“Kalau mati air juga, kami selalu kena batunya. Soalnya tandon yang kami miliki tidak dapat memenuhi kebutuhan air untuk para napi,” ucapnya.

Sementara itu, Tony Aji P, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binandik)  menuturkan akibat kelebihan kapasitas ini, pembinaan terhadap para napi menjadi tidak maksimal. Apalagi jumlah petugas pembina yang ada jauh dari cukup. Terhitung petugas pembina Lapas  berjumlah 9 orang, di antaranya 3 orang adalah pejabat eselon.

“Idealnya satu petugas membina satu napi. Soalnya pembinaan yang kita lakukan sifatnya persuasif. Satu petugas membina 10 napi saja sudah keteteran,” keluhnya.

Walau demikian, pihaknya tetap melakukan pembinaan semaksimal mungkin. Hal ini dilakukan untuk menekan angka residivis atau napi yang kembali karena kasus yang sama ke Lapas. Tony berharap agar masyarakat melepaskan stigma napi yang melekat pada orang yang keluar dari Lapas.

“Inti dari pembinaan napi itu ada tiga. Napi itu sendiri, petugas Lapas, dan masyarakat. Agar napi tidak kembali lagi ke Lapas juga diperlukan peran masyarakat untuk menerima mereka sebagaimana mestinya. Jika masyarakat masih men-stigma napi, maka mantan napi tersebut bisa kembali lagi melakukan kejahatan dan kembali ke Lapas,” pungkasnya.

sumber: kaltimpost.co.id, Kamis, 21 Februari 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Para Napi Palestina Ikutan Mogok Makan

sumber: kompas.com
Jerusalem
Ratusan tahanan keamanan Palestina di penjara-penjara Israel menolak makanan sebagai solidaritas dengan empat tahanan lain yang melakukan mogok makan.

Para pendukung mereka yang melakukan aksi mogok makan melakukan protes di Tepi Barat saat Palestina berusaha menekan Israel sebelum kunjungan Presiden Barack Obama ke wilayah tersebut bulan depan, lapor harian New York Times, Selasa (20/2).

Juru bicara Lembaga Pemasyarakatan Israel, Sivan Weizman, mengatakan, sekitar 500 narapidana di dua penjara Israel mengembalikan makanan mereka dalam apa yang tampaknya bermaksud sebagai protes sehari. Dia menambahkan, empat orang yang melakukan mogok makan dalam jangka waktu panjang berada dalam kondisi memuaskan, dan saat ini tidak ada dari mereka yang berada di rumah sakit. Tiga orang berada di klinik penjara, kata dia.

Namun perwakilan Palestina para tahanan itu dan sejumlah organisasi internasional menyatakan kekhawatiran terkait kesehatan yang memburuk dari mereka yang melakukan aksi mogok makan, yang memprotes alasan penahanan mereka.

Salah satu dari mereka, yaitu Samer al-Issawi, telah menolak makanan. Ia hanya mengandalkan air dan suplemen yang bukan makanan, hampir selama 200 hari terakhir. Dua orang lain yang ditahan pada November dikatakan menolak perawatan medis atau penyediaan suplemen seperti vitamin dan mineral.

Kadoura Fares, presiden Masyarakat Tahanan Palestina, yang berbasis di Ramallah, mengatakan ia menerima laporan bahwa keempatnya berada dalam kondisi serius dan bahwa hidup mereka dalam bahaya.

Utusan dari apa yang disebut kuartet perdamaian untuk Timur Tengah, yaitu mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair, mengeluarkan sebuah pernyataan hari Jumat yang mendesak Israel untuk menghormati hak-hak semua tahanan sesuai dengan standar internasional. "Masalah ini harus diselesaikan dengan cepat guna menghindari hasil yang tragis, yang punya potensi mengacaukan situasi di lapangan," katanya. Kuartet itu terdiri dari Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia dan PBB.

Sekitar 4.500 warga Palestina ditahan di Israel, sekitar setengah dari mereka dihukum karena merencanakan atau melakukan serangan terhadap Israel.

Dua dari pelaku aksi mogok makan itu, Al-Issawi dan Ayman Sharawna, telah menjalani masa tahanan yang panjang di penjara Israel sebelum mereka dibebaskan pada Oktober 2011, sebagai bagian dari pertukaran dengan tentara Israel yang ditawan Palestina, Shalit Gilad. Mereka ditangkap kembali tahun lalu setelah Israel mengatakan bahwa mereka melanggar ketentuan pembebasan mereka.

Dua pelaku aksi mogok makan lainnya, Tariq Qaadan dan Jafar Ezzedine, ditahan tanpa tuduhan resmi, sebuah status yang disebut penahanan administratif.

sumber: kompas.com, Rabu, 20 Februari 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Kementerian Hukum dan HAM Siap Dinilai BPKP dalam Percepatan Reformasi Birokrasi

http://www.kemenkumham.go.id/
sumber: kemenkumham.go.id
Jakarta
Kementerian Hukum dan HAM siap dinilai oleh Tim Quality Assurance (TQA) dari  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait percepatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kesiapan tersebut ditunjukkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana saat memberikan sambutannya dalam rapat awal antara BPKP dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam “Proses Penilaian Pengelolaan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM” pada Rabu (20/02) di Ruang Soepomo.

Menurut Denny, tahap penilaian selalu penting. “Memang reformasi birokrasi ini kan ingin kita terapkan di jajaran pemerintahan. Sampai dipimpin Pak Wapres itu kan tujuannya jelas. Nilai itu penting, tapi yang lebih penting lagi hasilnya,” ujarnya. Denny juga tak menampik bahwa buah dari hasil penilaian yang baik adalah adanya remunerasi bagi jajaran Kementerian Hukum dan HAM. “Walaupun reformasi birokrasi bukan berarti remunerasi, tapi arahnya kesana,” tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya Kepala BPKP Mardiasmo menyatakan bahwa Wakil Presiden Boediono memerintahkan BPKP agar memprioritaskan Kementerian Hukum dan HAM untuk peer review. “Kami akan melakukan penjaminan kualitas instrumen melalui Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMP RB) secara online,” ucapnya.
Mardiasmo melanjutkan bahwa apabila diperlukan, BPKP akan melakukan pengecekan dokumen dan observasi ke kator wilayah-kantor wilayah. “Kita akan lihat skornya. Kami ingin melihat perbedaan sebelum dan sesudah reformasi birokrasi,” tambahnya.

Waktu pelaksanaan Quality Assurance RB Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan jadwal yang diberikan BPKP dimulai dengan Taklimat Awal yang akan berlangsung pada 20 Februari 2013. Lalu dilanjutkan dengan  Pembahasan Awal Satgas QA RBN dengan Tim PMP RB Online Kemen PAN & RB pada 22-24 Februari 2013;  Pelaksanaan Review Data/ Dokumen, Observasi dan Wawancara, serta Analisis pada 25 Februari – 12 Maret 2013; dan Pembahasan Simpulan Sementara Hasil QA dengan Tim RB Kemenkumham pada 14 Maret 2013. Sementara Taklimat Akhir akan dilakukan pada 15 Maret 2013 dan ditutup dengan Penerbitan Laporan pada 19 Maret 2013.

Sebelum rapat berakhir, Plt. Inspektur Jenderal Wicipto Setiadi mengatakan bahwa sebagai koordinator assessor dirinya siap bekerja didampingi tim dari Inspektorat Jenderal sebanyak 12 orang.  “Sebagai informasi, 11 unit di Kementerian Hukum dan HAM sudah dilakukan penilaian, dan hasilnya sudah mencapai 40 persen,” tambahnya.
Dalam rapat yang berlangsung sekitar dua jam ini turut hadir seluruh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Sementara Tim QA dari BPKP sendiri hadir sekitar 30 orang dan siap bekerja sama dengan Tim RB Kementerian Hukum dan HAM.

sumber: kemenkumham.go.id, Rabu, 20 Februari 2013

BACA SELENGKAPNYA......................