Pelamar Calon Taruna AIM dan AKIP bisa berasal dari pelamar umum maupun PNS dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk Pelamar Umum:
- Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, tidak berkacamata, tidak tuli, tidak bertato dan tidak buta warna;
- Bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat;
- Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan;
- Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh wilayah Indonesia
Untuk Pelamar PNS Kemenkumham:
- Tidak terdapat catatan cela sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010;
- Tidak pemah putus studi/ drop out (DO) dari Akademi llmu Imigrasi atau Akademi Ilmu Pemasyarakatan
I. PERSYARATAN PELAMAR CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN:
II. PERSYARATAN PELAMAR CALON TARUNA AKADEMI IMIGRASI :
III. KETENTUAN.KETENTUAN LAIN :
IV. TAHAPAN SELEKSI
Seleksi ujian dilakukan dengan sistem gugur yang terdiri dari :
a. Seleksi Administrasi
b. Ujian Tulis Tes Kompetensi Dasar (TKD)
c. Tes Kesehatan dan Kesamaptaan
d. Psikotes dan Tes Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK)
a. Seleksi Administrasi
b. Ujian Tulis Tes Kompetensi Dasar (TKD)
c. Tes Kesehatan dan Kesamaptaan
d. Psikotes dan Tes Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK)
V. JADWAL KEGIATAN
sumber: cpns.kemenkumham.go.id 5 Maret 2013
No comments:
Post a Comment