Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Wednesday, July 24, 2013

Remisi Anak di Hari Anak

Jakarta
Tahun 2013 ini, untuk pertama kalinya pemerintah memberikan remisi kepada Anak Didik Pemasyarakatan selain Remisi Umum 17 Agustus 2013 dan Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan. Pemerintah pada tahun ini memberikan Remisi Anak kepada 648 anak, dengan rincian 641 anak mendapat Remisi Anak I (masih menjalani pidana) dan Remisi anak II (habis masa pidana/bebas) sebanyak 7 anak.

Secara simbolis Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin menyerahkan SK Remisi kepada Rendy Ardiansah (17 th), anak didik Lapas Salemba dan Rizka Aditya als Epek binti Slamet Sutrisno (17 th) dari Rutan Jakarta Timur, (23/7) di Hotel Royal, Jakarta.

Pemberian Remisi Anak, merupakan kebijakan baru pemerintah di tahun 2013. Yaitu sebagai dukungan dalam upaya pemenuhan hak anak demi kepentingan terbaik untuk anak. Upaya tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Bebas Bersyarat.

Pasal 19 ayat (2) menyebutkan bahwa pemberian remisi anak dilaksanakan pada Hari Anak Nasional.

Pemberian Remisi Anak bertujuan agar anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) mendapatkan pengurangan masa pidana dengan pertimbangan demi kepentingan masa depan anak; mengurangi beban psikologi serta mempercepat proses integrasi. Dengan harapan anak-anak tersebut bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata masa depannya dengan lebih baik lagi.

Berdasarkan data sms Gateway Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada bulan Juni 2013, terdapat 2.209 tahanan anak; 3.541 narapidana anak; dan 1.238 klien anak yang menjalani pidana di Lapas dan Rutan. Pada umumnya mereka terlibat kasus pencurian, asusila, narkotika dan kriminal lainnya.

sumber: humas kemenkumham.go.id, Rabu, 24 Juli 2013

No comments:

Post a Comment