Di wilayah Kabupaten Kutai Timur, ketiadaan rumah tahanan menjadi kendala tersendiri dalam penegakan hukum. Karena ketiadaan tersebut, tahanan kejaksaan maupun pengadilan terpaksa dititipkan di rutan Polres Kutim, Polsek Sangatta, atau Lapas Tenggarong.
Hal ini menjadi sorotan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, M Salim, SH, MH. Dalam kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri Sangata, Rabu (20/6/2012), Salim berharap agar Pemkab Kutim bisa membangun rutan di Kutim.
"Permasalahan yang serius di Kutim adalah tidak adanya rutan. Ini hambatan yang sangat kita rasakan dalam penegakan hukum. Sudah semestinya hal ini dipikirkan bersama di kabupaten ini, karena menjadi kendala penegakan hukum," katanya.
Saat ini tahanan dititipkan di rutan Polres Kutim dalam kapasitas yang sangat terbatas. "Belum lagi masalah-masalah lainnya. Hal ini akan kami sampaikan pula pada pimpinan di Jakarta untuk dicarikan solusinya. Yang jelas, rutan mutlak berada dalam posisi yang dekat," katanya.
Kajari Sangatta, Didik Farkhan, SH, MH, mengatakan ketiadaan rutan membuat proses hukum kurang berjalan efektif dan efisien. "Kami berharap Pemkab bisa membangun rutan tersebut. Tentang posisi jauh atau dekat dengan pusat kota itu tidak menjadi masalah. Yang penting ada dulu," katanya.
Kapolres Kutim, AKBP Budi Santosa, mengatakan sangat mendukung usulan pembangunan rutan di Kutim. "Saya sangat mendukung. Hal ini karena kapasitas rutan kami terbatas. Tahanan jaksa dan PN juga dititipkan di Polres," katanya.
Persoalan krusialnya ada pada kapasitas. Rutan Polres di Bukit Pelangi mampu menampung sekitar 40 orang. Sedangkan Rutan Polsek mampu menanmpung sekitar 20 orang. Dengan kapasitas ideal 60 orang jumlah tahanan saat ini hampir mencapai 130 orang.
Akhirnya para tahanan terpaksa berjubel di dalam sel. Lantas, apakah banyaknya tahanan itu menjadi beban tersendiri bagi Polres? "Kalau dianggap beban itu salah. Tapi kalau menjadi tanggungjawab itu iya. Karena penegakan hukum itu menjadi tanggung jawab kita bersama," katanya.
Hal ini menjadi sorotan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, M Salim, SH, MH. Dalam kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri Sangata, Rabu (20/6/2012), Salim berharap agar Pemkab Kutim bisa membangun rutan di Kutim.
"Permasalahan yang serius di Kutim adalah tidak adanya rutan. Ini hambatan yang sangat kita rasakan dalam penegakan hukum. Sudah semestinya hal ini dipikirkan bersama di kabupaten ini, karena menjadi kendala penegakan hukum," katanya.
Saat ini tahanan dititipkan di rutan Polres Kutim dalam kapasitas yang sangat terbatas. "Belum lagi masalah-masalah lainnya. Hal ini akan kami sampaikan pula pada pimpinan di Jakarta untuk dicarikan solusinya. Yang jelas, rutan mutlak berada dalam posisi yang dekat," katanya.
Kajari Sangatta, Didik Farkhan, SH, MH, mengatakan ketiadaan rutan membuat proses hukum kurang berjalan efektif dan efisien. "Kami berharap Pemkab bisa membangun rutan tersebut. Tentang posisi jauh atau dekat dengan pusat kota itu tidak menjadi masalah. Yang penting ada dulu," katanya.
Kapolres Kutim, AKBP Budi Santosa, mengatakan sangat mendukung usulan pembangunan rutan di Kutim. "Saya sangat mendukung. Hal ini karena kapasitas rutan kami terbatas. Tahanan jaksa dan PN juga dititipkan di Polres," katanya.
Persoalan krusialnya ada pada kapasitas. Rutan Polres di Bukit Pelangi mampu menampung sekitar 40 orang. Sedangkan Rutan Polsek mampu menanmpung sekitar 20 orang. Dengan kapasitas ideal 60 orang jumlah tahanan saat ini hampir mencapai 130 orang.
Akhirnya para tahanan terpaksa berjubel di dalam sel. Lantas, apakah banyaknya tahanan itu menjadi beban tersendiri bagi Polres? "Kalau dianggap beban itu salah. Tapi kalau menjadi tanggungjawab itu iya. Karena penegakan hukum itu menjadi tanggung jawab kita bersama," katanya.
sumber: tribunnews.com, Kamis, 21 Juni 2012
No comments:
Post a Comment