Aziz Syamsudin (sumber: okezone.com) |
Komisi III DPR akan merekomendasikan pemecatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali Siswanto dan petinggi BNN Brigjen Pol Benny Mamoto jika keduanya terbukti bersalah dalam insiden kerusuhan napi pada Sabtu 25 Juni lalu.
Hingga kini, kasus kerusuhan di penjara terbesar di Bali itu masih menyimpan tanda tanya dan terus didalami Komisi III DPR RI. Jika petinggi BNN Benny mengaku memiliki bukti kuat lewat rekaman video ada aktivitas pesta narkoba saat sweeping, sebaliknya Siswanto juga menolak tegas tudingan itu.
Bahkan saat rapat kerja dengan wakil rakyat siang kemarin, Siswanto kembali menegaskan sikapnya tidak ada anak buahnya yang terlibat pesta narkoba sebagaimana disinyalir BNN. Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin dan koleganya, telah meminta penegasan Siswanto dan KPLP Andi Yudho terkait kasus tersebut.
Seperti diberitakan, saat pasukan BNN dipimpin Benny menangkap Riyadi, terpidana lima tahun bui dalam kasus narkoba, mereka menemukan bukti adanya pesta sabu-sabu yang digelar di salah satu sel dengan sejumlah barang bukti peralatan hisab sabu seperti jarum suntik.
Usai sweeping, Benny mengaku sudah menitipkan barang bukti tersebut kepada Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kerobokan. "Semua bukti-bukti itu tidak ada," kata Andi Yudho dihadapan anggota Komisi III di LP Kerobokan, Kabupaten Badung, Kamis (30/6/2011). Siswanto juga menambahkan, jika benar ada barang bukti tentunya ada dan disebutkan saat berita acara serah terima ke petugas.
Menanggapi kontradiktif pernyataan dari dua institusi tersebut, Aziz mengaku dalam waktu dekat akan mengkonfrontir keterangan tersebut ke Benny Mamoto, untuk memperjelas siapa yang benar dan salah.
Untuk itu dalam pekan mendatang, pihaknya akan mengundang BNN dan instansi terkait lainnya untuk mendengarkan keterangan yang sebenarnya dari jenderal bintang satu itu. Sebelumnya memang saat pertemuan dengan BNN, Benny memaparkan bukti-bukti adanya pesta narkoba di LP Kerobokan saat memimpin sweeping untuk membekuk Riyadi, pecatan Densus 88 Anti Teror.
Jika dalam perkembangan kasusnya, dewan menemukan bukti-bukti kuat bahwa salah satu dari Kalapas Siswanto atau Benny Mamoto yang terbukti bersalah, maka akan diambil sikap tegas.
"Jika Kalapas berbohong atau Benny yang bohong, tentu kami akan rekomendasikan untuk terkena sanksi. Sanksinya jelas tentu saja pemecatan," tukas politisi Partai Golkar ini.
Sikap tegas itu juga mendapat dukungan dari anggota Komisi III lainnya, Syarifudin Suding yang mengingatkan bahwa kejahatan narkoba harus diperangi serius secara bersama-sama. Narkoba sulit diberantas karena lemahnya koordinasi antara dapartemen.
Harusnya antara intitusi itu saling berkordinasi, menghormati Tupoksi masing-masing. Jika itu dilakukan maka dia yakin peristiwa seperti kerusuhan di LP Kerobokan, tidak akan terjadi.
"Persoalan narkoba sangat sistemik, kejadian ini merupakan kekalahan negara terhadap mafia dan jaringan narkoba sehingga mereka bisa masuk ke lapas. Kita harus punya komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba, karena ini menyangkut harkat dan martabat negara, jangan sampai Lapas menjadi surga bagi peredaran narkoba," katanya mengingatkan.
Dia juga meminta semua pihak agar tidak memberi ruang sedikitpun bagi para pelaku narkoba. Kalau ditemukan napi atau oknum petugas terlibat narkoba, ya harus ditindak tegas. Berikan hukuman yang bisa memberi efek jera terhadap petugas yang terlibat.
"Petugas yang terlibat harus dibawa sampai ke pengadilan, jangan hanya dimutasi karena itu tidak akan memberi efek jera. Dengan sansi tegas pemecatan agar supaya yang lain tidak mengikuti," tutupnya.
sumber: okezone.com, Jum'at, 1 Juli 2011
No comments:
Post a Comment