Jakarta
Narapidana Lapas Kelas I Cipinang, George Obina, memesan 103,2 gram heroin buatan Nigeria dengan memanfaatkan ponsel. Dia kerap memesan langsung atau meminta bantuan kawanannya.
Obina diduga memesan itu kepada jaringannya di Nigeria. Dia menelpon, mengirim pesan singkat, atau email untuk melakukan pemesanan. Obina kemudian memerintahkan istrinya atau bawahannya yang memegang uang, Yoyo, untuk mentransfer uang dalam jumlah besar ke rekening jaringannya di Nigeria.
Barang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman atau melalui kurir ke Indonesia. Jalur udara dan laut kerap dimanfaatkan untuk pengiriman itu. "Kita sudah menangkap semuanya," ungkap Kepala Tim Satuan Tugas Operasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigadir Jenderal Benny Mamoto, di Lapas Cipinang, Kamis (14/7) malam.
Obina ditangkap saat berada di luar selnya sekitar tipe tiga lantai dua Lapas Kelas I Cipinang. Benny menyatakan tidak ada perlawanan saat ditangkap. Dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Lapas, I Wayan Sukarta.
Dari tangan tersangka, BNN mengamankan tiga buah ponsel dan sebuah sim card yang ditemukan di dalam sel. Benny menduga Obina mendapatkan ponsel karena dikirim oleh orang-orang yang menjenguknya.
Atribut ponsel dipisah-pisahkan terlebih dahulu. Misalkan casing-nya terlebih dahulu dikirim. Keesokan harinya IC ponsel dikirimkan, berlanjut dengan pengiriman LCD, dan begitu seterusnya hingga perangkat keras ponsel lengkap terkirim.
Perangkat tersebut diduga diselipkan dalam kiriman pakaian atau makanan. Baru kemudian Obina merakitnya di dalam sel. Benny menyatakan tersangka juga kerap menerima pesanan pembelian narkoba jenis heroin dan sabu via pesan singkat, surat elektronik, dan telpon dari pelanggan di Jakarta.
Pihaknya masih menyelidiki siapa saja pelanggannya. Jaringan Obina terkuak setelah BNN mengontrol peredaran narkoba sejak pertengahan Mei lalu. Ketika itu BNN menangkap pasangan suami istri, Yoyo dan Lui, di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Sejumlah 103,2 gram heroin dan beberapa gram sabu disita dari tangan keduanya. Yoyo berperan sebagai bendahara atau pemegang uang. Sedangkan Lui adalah distributor.
Keduanya mengaku berhubungan dengan tiga orang kawanannya, AS, ES, dan K yang ditangkap di sebuah rumah, Kawasan Meruya, Jakarta Barat. Ketiganya berperan sebagai pengirim narkoba kepada pemesan.
Istri George Obina kemudian ditangkap BNN setelah semua tersangka mengaku kerap mendapatkan pesan darinya. "Istrinya ini yang mengaku mendapatkan perintah dari suaminya yang berada di Lapas Cipinang," jelas Benny.
George Obina divonis kurungan penjara seumur hidup karena terbukti mengedarkan narkoba dalam jumlah besar pada akhir 2003. Majelis hakim kemudian memvonisnya pada Februari 2004.
I Wayan Sukerta mengaku mendapatkan informasi tentang Obina dari BNN. Sebelum itu dia mengaku tidak mengetahui. "Kami menyerahkan yang bersangkutan ke BNN untuk pengembangan penyidikan," ungkapnya.
Sukerta juga mengizinkan petugas BNN untuk melakukan penggeledahan di penjara yang dihuni Obina. Pihaknya mengaku selama ini sudah melakukan pengawasan maksimal. Diantaranya penggeledahan berlapis dan rutin dilaksanakan.
"Bahkan kami beberapa lalu pernah memusnahkan hampir satu karung ponsel yang kami temukan di penjara," katanya.
Dirinya menduga lolosnya ponsel ke tangan tahanan itu tidak lepas dari kepintaran narapidana dan temannya. "Setelah kejadian ini kami akan berusaha meningkatkan keamanan," ujarnya.
Pihaknya berencana memasang jammer untuk menghambat jaringan ponsel. "Kami berusaha sebisa mungkin meningkatkan keamanan. Selama ini kami sudah maksimal," tandasnya.
sumber:
republika.co.id, Jumat, 15 Juli 2011
BACA SELENGKAPNYA......................