Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, January 7, 2011

Petugas LP Bojonegoro Dinonaktifkan

Bojonegoro
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Timur menonaktifkan Kepala Sub Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Atmari. Penonaktifan terkait praktik joki narapidana (napi) yang terbongkar Jumat 31 Desember 2010.

"Hari ini, saya sudah mengeluarkan surat perintah untuk menonaktifkan Atmari," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Mashudi, Kamis 6 Januari 2011.

Dia menambahkan, penonaktifan Atmari karena yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya oleh penyidik kepolisian terkait praktik joki napi di Lapas Bojonegoro. "Soal apakah dia terlibat atau tidak, biar penyidik kepolisian yang menentukan," ujarnya.

Di internal Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Mashudi menegaskan bahwa institusinya juga memberlakukan kebijakan sesuai ketentuan. Atmari juga diperiksa terkait tugas dan tanggung jawabnya. "Kami juga periksa dia, apakah sudah melakukan tugas sesuai protap yang berlaku," ujar Mashudi.

Selebihnya, tidak hanya Atmari yang harus diperiksa. Hal yang sama juga dilakukan kepada pegawai lainnya. Jika terbukti bersalah, pihaknya tidak segan mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat.

"Kalau memang ada yang terbukti menyimpang, kami lakukan tindakan tegas. Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010," tuturnya.

Sejak mencuatnya skandal itu, Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur telah menurunkan tim guna melakukan investigasi. Dengan memeriksa kepala lapas dan semua stafnya, Mashudi menegaskan tidak akan membela anak buahnya yang terbukti melakukan kecurangan.

Sebelumnya, Hasnomo, Kuasa Hukum Kasiem, terpidana tiga bulan 15 hari terkait penyimpangan penjualan pupuk bersubsidi mengakui mendapat ide mengganti kliennya dengan Karni melalui imbalan Rp10 juta atas saran ATM (Atmari).

Polres Bojonegoro, Jawa Timur, kemudian menetapkan tiga tersangka kasus joki narapidana di Lembaga Pemasyarakatan IIA. Salah satu tersangka sudah dibui, dua lainnya tidak ditahan.

Ketiganya yakni, Hasnomo, perantara pencari pengganti Kasiem dengan Karni, Joni Veriangga atau Angga, dan Widodo Priyono, staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang mengantar Kasiem palsu menuju tahanan.

sumber: vivanews.com, Kamis, 6 Januari 2011

No comments:

Post a Comment