Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, January 14, 2011

Pertukaran Narapidana dengan Australia

Jakarta
Tawaran dari pemerintah Australia yang meminta dilakukannya pertukaran napi sedang dipelajari dengan seksama oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar. Namun demikian, kemungkinan besar pertukaran narapidana ini akan dilakukan Indonesia.

"Sedang kita pelajari, ada dasar hukumnya. Hari ini saya sudah menjawab lewat surat, saya sampaikan kepada presiden konsep untuk menindaklanjuti, dimasuki ke undang-undang permasyarakatan, kemungkinan kita mau lakukan pertukaran (napi)," papar Patrialis, Kamis (13/1).

Patrialis menambahkan saat ini pihaknya belum menyimpulkan apapun soal pertukaran napi dengan Australia. Tapi, Patrialis mengaku selain Australia, ada negara-negara yang juga meminta pertukaran napi.

"Kita belum ada kesimpulan, tapi wacana untuk itu boleh saja. Karena ada beberapa negara yang sudah mengajukan. Australia, Hong Kong, Brasil, dan Iran sudah mengajukan proses pertukaran tahanan," terangnya.

Isu pertukaran napi ini bahkan sudah disampaikan Patrialis secara langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya di Istana Negara (Rabu, 12/1) dalam rapat pimpinan terbatas sudah menyampaikan kepada presiden. Saya mempelajari dengan seksama, dengan komprefensif, dengan sebaik-baiknya kemungkinan-kemungkinan apa bisa apa tidak. Saya sudah diperintahkan untuk mempelajari itu (pertukaran napi)," ungkap Patrialis.

Disinggung kabar akan dilakukannya pertukaran 500 narapidana Indonesia dengan tersangka narkoba, Schapelle Corby, Patrialis masih mempertimbangkannya. Selain faktor kapasitas penjara di Indonesia, faktor kenyamanan yang ada jauh berbeda dengan di Australia.

"Saya pernah melihat penjara di Canberra, itu berbeda betul dengan penjara kita. Sangat mewah. Satu orang satu kamar. Ada televisi. Mau pesan makan steak juga bisa. Ada juga dokter. Tempat olahraga. Sangat luar biasa. Kita belum mampu seperti itu. Jadi, wajar kalau pemerintah Australia mau menukar narapidana mereka," tegasnya.

sumber: mediaindonesia.com, Jum'at, 14 Januari 2011

No comments:

Post a Comment