Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, January 28, 2011

BNN Minta tidak Ada Remisi untuk Napi Konsumsi Narkoba

Jakarta
Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta Kemenkum dan HAM menghapus remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi yang pengonsumsi narkoba. Selain itu, BNN juga meminta oknum petugas hukum yang terlibat sindikat narkoba dihukum seberatnya sekaligus dipulihkan dari ketergantungan narkoba.

Permintaan ini didasari temuan BNN bahwa napi masih mampu mengendalikan bisnis narkobanya. Bila tidak ada kerja sama dengan oknum petugas, tidak mungkin mereka mampu.

"Mereka masih banyak uang, mampu pengaruhi petugas. Indikasi sipir turut bermain juga sangat kuat. Untuk itu, kami minta remisi bagi mereka dihapus," ujar Direktur Narkotika Alami BNN Benny Mamoto kepada wartawan, di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (28/1).

Benny mencontohkan, di LP Pasir Putih Nusakambangan yang terkenal super maksimum security (sms), pihaknya membongkar sindikat narkoba di sana. Napi bekerja sama dengan oknum petugas LP.

"Itu lapas yang keamanannya superketat, bagaimana yang biasa-biasa saja?" kilah Benny.

Terbongkarnya sindikat ini, jelas Benny, saat BNN memeriksa urine napi Surya Bahadur Tamang alias Boski alias David. Urine bandar narkoba yang ditahan di LP Pasir Putih ternyata positif mengandung narkoba.

"Itu menunjukkan meskipun Boski ditahan, dia masih bisa mengonsumsi narkoba," tegasnya.

sumber: mediaindonesia.com, Jumat, 28 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, January 24, 2011

Latihan Tembak Petugas Lapas Indramayu

Indramayu
Latihan menembak yg di selenggarakan pada tanggal 28 Desember 2010 di kecamatan Cikamurang oleh Kodim 0616 dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu memang sudah menjadi agenda rutin tiap tahunnya.

Latihan menembak tersebut disusun oleh progam kerja Kasi Adm Kamtib Bpk. Slamet Widodo SH dan di setujui oleh Ka Lapas Bpk. Supeno Djoko Bintoro Bc.IP SH. MH guna menambah ketrampilan menembak para Pegawai Lapas Klas IIB Indramayu. Latihan itu sendiri di bagi 2 hari pada tanggal 28 – 29 Desember 2010.

Untuk menambah semangat para peserta latihan menembak Lapas Klas IIB Indramayu Ka Lapas Berjanji untuk memberi hadiah bagi peserta yg mendapatkan nilai atau poin yang tertinggi.

Senjata yg di gunakan untuk latihan menembak ada dua jenis yaitu laras panjang jenis PM TNI caliber 6,5mm dan Pistol jenis FN caliber 6,5mm. Latihan itu sediri di ikuti dengan baik oleh para peserta Latihan Menembak dari Lapas IIB Indramayu.

sumber: lapasindramayu, Senin, 24 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, January 23, 2011

Telkom Bantu Komputer dan Jaringan Internet di Lapas

Balikpapan
Meski hanya empat bulan bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan, namun hasil rintisan Aboe Asfari (mantan Plt Kepala Lapas Balikpapan) bagi peningkatan kemampuan pegawai dan warga binaan bakal tak terlupakan.

Sebab, tak dapat dipungkiri, berkat kerja samanya dengan PT Telkom Area Kaltimsel, kini Lapas Balikpapan memiliki Broadband Learning Center (BLC). Yakni pusat pelatihan komputer dan internet sendiri.

Telkom Area Kaltimsel memberi bantuan berupa 11 unit komputer dilengkapi dua jaringan akses internet selama 24 jam. Dengan fasilitas free jaringan internet selama satu tahun pertama. Paket tersebut, masih ditambah pula dengan pemberian program pelatihan internet bagi pegawai dan warga binaan Lapas Balikpapan yang dimulai Senin (24/1) mendatang.

Penyerahan bantuan BLC pada Lapas Balikpapan ditandai dengan penandatangan berita serah terima oleh Manager CS PT Telkom Kaltimsel, Djatoer Prasetyo pada Kepala Lapas Balikpapan Molyanto di aula Lapas Balikpapan, Kamis (20/1/2011)

sumber: tribunkaltim.co.id, Kamis, 20 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, January 18, 2011

Selama Belum Ada UU, Transfer Napi Antar-Negara Tak Bisa Dilakukan

Jakarta
Kementerian Luar Negeri menegaskan permintaan pemerintah Australia kepada Indonesia bukanlah pertukaran narapidana, melainkan proses transfer tahanan. Proses itu tidak bisa dilakukan jika belum ada undang-undang yang mengatur.

"Saya luruskan dulu, jadi sebenarnya itu bukan pertukaran narapidana seperti yang diwacanakan, yang terjadi sebenarnya adalah transfer of sentenced person (transfer narapidana/TSP)," ujar Juru Bicara Kemlu Michele Tene di sela-sela acara AMM Retreat di The Oberoi hotel, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Senin (17/1/2011).

Michael menjelaskan apa yang dimaksud TSP. "Misalnya dia divonis 5 tahun, nah dia sudah menjalani hukumannya selama 3 tahun katakanlah, sisanya bisa lakukan di negara asalnya, jadi bukan yang kemarin itu bukan masalah pertukaran napi," katanya.

Dia menjelaskan, proses transfer tahanan seperti itu bukan hal yang baru di beberapa negera. Tapi untuk Indonesia sendiri kasus semacam itu belum pernah terjadi.

"Di berbagai negara lain punya pengaturan seperti itu, tapi di Indonesia belum mempunyai mekanisme seperti itu. Di beberapa negera itu hal yang lazim dilakukan dan setahu saya Australia juga pernah melakukan seperti itu," jelasnya.

Menanggapi wacana ini, Michele menjelaskan antara Menlu Indonesia dan Australia belum pernah ada pembicaraan khusus. Sebab, untuk melakukan pembicaraan yang sifatnya formal seperti itu harus ada mekanisme atau aturan yang menjadi dasar.

"Setahu saya kita belum pernah mengadakan pembicaraan formal mengenai masalah ini. Karena sebelum kita masuk pada satu pembicaraan dengan pihak Australia atau dengan pihak mana pun tentunya kita harus punya dulu pengaturan mekanismenya di dalam negerinya. Dan pengaturan domestik ini belum ada di kita, UU kita belum ada," jelasnya.

Tanpa adanya landasan hukum yang jelas, kata dia, keinginan antarkedua negera tentunya akan sulit tercapai. "Tanpa itu akan sulit kita berbicara dengan pihak asing, karena nanti implementasinya bagaimana kan harus diatur," ujarnya.

Jika ke depan Indonesia menghasilkan UU itu, Michele mengatakan, Kemlu ingin kedua negara mengedepankan azas resipositas (timbal balik).

"Harus ada azas resipositas, di mana kalau Indonesia memberikan itu, negera lain juga harus lakukan hal yang sama, dan terkait wacana yang dilontarkan Australia kalau sekedar ingin mengungkapkan itu hak mereka, yang jelas tentunya harus didasari kesepakatan dua pihak," tandasnya.

sumber: detiknews.com, Senin, 17/01/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, January 16, 2011

Kemenkumham Bangun Lapas Percontohan di Sumatera

Jambi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membangun lembaga pemasyarakatan baru di Kabupaten Tebo, Jambi, yang akan dijadikan sebagai percontohan di Sumatera.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Muaratebo, Kabupaten Tebo, Gunawan, di Jambi, Minggu, mengatakan bahwa rencana pembangunan Lapas Klas II Muaratebo yang baru telah disetujui Presiden.

"Konsultan khusus telah disewa untuk melakukan pengecekan. Bahkan, rancang bangun lapas telah dipaparkan di Jambi beberapa hari lalu," ujarnya.

Gunawan menjelaskan, lapas baru itu akan didirikan di lahan seluas enam hektare itu berkapasitas 528 orang dengan kapasitas penuh mencapai 800 orang. Bangunan khusus tahanan dan narapidana itu akan dibuat setinggi dua lantai dengan dikelilingi tembok setinggi enam meter.

Selain fasilitas khas hotel prodeo, di kawasan lapas juga berdiri beberapa rumah dinas yang bakal ditempati oleh sebagian pegawai dan petugas khusus.

Tidak hanya itu, lapas baru itu juga akan dilengkapi dengan fasilitas ruang pamer (show room) untuk memajang hasil karya warga lapas. Selain itu, terdapat berbagai fasilitas rumah agama serta aula khusus yang bisa menampung lebih dari 200 orang.

"Karena itu, lapas yang akan dibangun di Desa Sungai Ilir, Kabupaten Tebo, ini akan dijadikan lapas percontohan di Sumatera karena memang menganut sistem pengamanan ketat serta fasilitasnya lengkap," tuturnya.

Lebih lanjut Gunawan mengatakan, Pemkab Tebo telah mengajukan anggaran pembangunan lapas kepada DPRD setempat senilai Rp31 miliar. Jumlah itu diperoleh dari hasil kalkulasi anggaran yang dibutuhkan mulai dari pembebasan lahan hingga proses pembangunan.

Menurut dia, alasan pembangunan lapas baru tersebut dikarenakan jumlah penghuni lapas Tebo saat ini sudah melebihi kapasitas.

Keberadaan lapas juga dinilai sudah tidak layak karena berada di tengah kota dan dekat dengan kawasan penduduk dan ekonomi. Meski begitu, Gunawan mengakui DPRD Tebo masih melakukan pembahasan baik dari sisi anggaran maupun rancang bangun lapas.

"Meski Presiden telah menyetujui, DPRD masih melakukan pembahasan. Saya berharap bisa segera diselesaikan sehingga proses pembangunan bisa dimulai tahun ini," kata Gunawan.

sumber: tribunkaltim.co.id, Minggu, 16 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, January 14, 2011

Pertukaran Narapidana dengan Australia

Jakarta
Tawaran dari pemerintah Australia yang meminta dilakukannya pertukaran napi sedang dipelajari dengan seksama oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar. Namun demikian, kemungkinan besar pertukaran narapidana ini akan dilakukan Indonesia.

"Sedang kita pelajari, ada dasar hukumnya. Hari ini saya sudah menjawab lewat surat, saya sampaikan kepada presiden konsep untuk menindaklanjuti, dimasuki ke undang-undang permasyarakatan, kemungkinan kita mau lakukan pertukaran (napi)," papar Patrialis, Kamis (13/1).

Patrialis menambahkan saat ini pihaknya belum menyimpulkan apapun soal pertukaran napi dengan Australia. Tapi, Patrialis mengaku selain Australia, ada negara-negara yang juga meminta pertukaran napi.

"Kita belum ada kesimpulan, tapi wacana untuk itu boleh saja. Karena ada beberapa negara yang sudah mengajukan. Australia, Hong Kong, Brasil, dan Iran sudah mengajukan proses pertukaran tahanan," terangnya.

Isu pertukaran napi ini bahkan sudah disampaikan Patrialis secara langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya di Istana Negara (Rabu, 12/1) dalam rapat pimpinan terbatas sudah menyampaikan kepada presiden. Saya mempelajari dengan seksama, dengan komprefensif, dengan sebaik-baiknya kemungkinan-kemungkinan apa bisa apa tidak. Saya sudah diperintahkan untuk mempelajari itu (pertukaran napi)," ungkap Patrialis.

Disinggung kabar akan dilakukannya pertukaran 500 narapidana Indonesia dengan tersangka narkoba, Schapelle Corby, Patrialis masih mempertimbangkannya. Selain faktor kapasitas penjara di Indonesia, faktor kenyamanan yang ada jauh berbeda dengan di Australia.

"Saya pernah melihat penjara di Canberra, itu berbeda betul dengan penjara kita. Sangat mewah. Satu orang satu kamar. Ada televisi. Mau pesan makan steak juga bisa. Ada juga dokter. Tempat olahraga. Sangat luar biasa. Kita belum mampu seperti itu. Jadi, wajar kalau pemerintah Australia mau menukar narapidana mereka," tegasnya.

sumber: mediaindonesia.com, Jum'at, 14 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Pesan Menkumham kepada Seluruh Kakanwil

Rakernaswil Kemenkumham
Menkumham Patrialis Akbar memberikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkumham yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam menyelesaikan tugasnya di tahun 2010. Hal lain yang disampaikan Menkumham pada acara Rakernaswil, (11/1), mengenai pelaksanaan program kerja Kakanwil masa anggaran tahun 2011, yang harus diselesaikan lebih baik lagi dari pada tahun 2010.

Di akhir Rakernaswil, acara berlangsung selama 14 jam (9 pagi s/d 11 malam), Menkumham memberikan pesan sebagai arahan kerja kepada seluruh Kakanwil Kemenkumham.

Pertama, Kemenkumham merupakan suatu kementerian yang berkaitan dengan pelayanan publik. Oleh karena itu, pelayanan yang maksimal dan berkualitas kepada publik harus menjadi tujuan utama seluruh jajaran Kemenkumham dari pusat sampai daerah.

Kedua, Kakanwil wajib mengunjungi UPT di jajarannya untuk mengetahui kondisi riil yang terjadi.

Ketiga, Kakanwil harus memperhatikan penegakan hukum yang selalu diiringi dengan perlindungan HAM. Kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan) dan imigran, dalam penegakan hukumnya harus juga memberikan perlindungan HAM-nya.

Keempat, Kakanwil harus membantu para Kepala Daerah di tempatnya bertugas dalam menyempurnakan perda. Tugas ini merupakan wujud dari fungsi Kanwil Kemenkumham sebagai law center. Kakanwil harus berinisiatif menjalin kerja sama dengan Bupati, Walikota, dan Gubernur setempat. Dengan semakin baik kualitas perda, perda yang sudah disinkronkan dan diharmoniskan oleh Kanwil Kemenkumham, maka akan menghasilkan kualitas perda yang semakin baik.

Kelima, semua Kakanwil harus menjalin kerja sama dengan Kepala Daerah mewujudkan desa sadar hukum. Penyuluhan hukum dan HAM ke desa-desa dapat mengurangi potensi konflik antar desa yang masih kerap terjadi.

Keenam, pengelolaan keuangan harus dijalankan dengan cermat, teliti, dan akuntabel, sehingga predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) terhadap laporan keuangan Kemenkumham di tahun 2010 dari BPK dapat dipertahankan. Terakhir Menkumham berpesan, Kanwil harus memperjuangkan untuk meraih penghargaan ISO di tahun 2011.

sumber: kemenkumham.go.id, Kamis, 13 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Kemenkumham dan Polri Sepakati Bongkar Jaringan Pemalsu Paspor

Jakarta
Polri dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk bekerjasma membongkar jaringan pemalsuan paspor.

Kesepakatan itu dilakukan dalam pertemuan koordinasi antara Kabareskrim Mabes Polri Ito Sumardi dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Kantor Kemenkumhan, Jakarta, Jumat (14/1).

"Kita memang sepakat melanjutkan tim bersama antara polri dan Kementerian Hukum dan HAM mengungkap kasus-kasus besar, terutama yang berkaitan dengan pemalsuan paspor," kata Patrialis Akbar saat seusai rapat koordinasi dengan Ito Sumardi, di kantor Kemnkumham, Jumat (14/1).

Ia menjelaskan kasus paspor palsu Gayus Tambunan masih merupakan langkah awal, yang tidak menutup kemungkinan ada kasus yang lebih besar lagi.

"Melanjutkan hasil kesepakatan terutama antara Kemenkumham dan Polri kami bertekad bersama untuk membongkar semua jaringan itu," tegasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Ito Sumardi mengatakan kedatangannya ke Kantor Kemenkumham hari ini untuk melakukan koordinasi pengembangan penyelidikan kasus Gayus.

sumber: mediaindonesia.com, Jumat, 14 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, January 7, 2011

Gayus Lumbuun: Anggaran Lapas Harus Ditambah

Jakarta
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Gayus Lumbuun, menilai anggaran untuk lembaga permasyarakatan wajib ditambah. Ini sebagai salah satu solusi dari banyaknya masalah ketidakberesan manajemen penjara yang akhir-akhir ini muncul.

“Bagi saya, sumber masalahnya di sini: anggaran. Wajib ada penambahan anggaran untuk lapas. Anggaran itu harus cukup agar kasus Gayus Tambunan dan joki napi tidak terulang,” kata politisi PDIP itu saat dihubungi, Kamis (6/1).

Minggu ini, terdakwa mafia pajak dan peradilan Gayus Tambunan kembali menggegerkan masyarakat. Terdakwa kasus mafia pajak itu diduga sempat bepergian ke Makau, Cina, dan Kuala Lumpur, Malaysia, pada akhir September 2010. Padahal saat itu, Gayus seharusnya ada di rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.

Adapun di Bojonegoro, Jawa Timur, Kasiem, seorang terpidana, diketahui menyuap Karni, tetangganya, untuk menggantikannya sebagai penghuni sel di Lapas Bojonegoro. Aksi Kasiem terbongkar pada hari keempatnya menghirup udara bebas.

Gayus menyebut, kasus Gayus Tambunan dan Kasiem bisa terjadi karena manajemen rutan punya banyak kelemahan, terutama dalam hal sumber daya manusianya. Selain itu juga soal rendahnya disiplin seperti menerima suap dari pihak eksternal.

“Kita harus melihat, ada pihak-pihak eksternal yang mengintervensi dan ikut serta mengatur keluar-masuknya tahanan, dengan berusaha menyuap. Ini indikasi anggaran lapas masih kurang,” ujarnya.

Ia menyesalkan mengapa aparat sampai lengah sehingga Gayus bisa plesiran dan terjadi joki tahanan seperti dilakukan Kasiem. Padahal, penjara adalah tahap terakhir penegakan hukum. Kata Gayus Lumbuun, percuma polisi sudah bekerja, jaksa sudah menuntut, hakim sudah memvonis, tapi ujung-ujungnya terpidananya bebas. “Nggak ada gunanya dong, dia dihukum?” katanya.

sumber: tempointeraktif.com, Kamis, 06 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Petugas LP Bojonegoro Dinonaktifkan

Bojonegoro
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Timur menonaktifkan Kepala Sub Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Atmari. Penonaktifan terkait praktik joki narapidana (napi) yang terbongkar Jumat 31 Desember 2010.

"Hari ini, saya sudah mengeluarkan surat perintah untuk menonaktifkan Atmari," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Mashudi, Kamis 6 Januari 2011.

Dia menambahkan, penonaktifan Atmari karena yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya oleh penyidik kepolisian terkait praktik joki napi di Lapas Bojonegoro. "Soal apakah dia terlibat atau tidak, biar penyidik kepolisian yang menentukan," ujarnya.

Di internal Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Mashudi menegaskan bahwa institusinya juga memberlakukan kebijakan sesuai ketentuan. Atmari juga diperiksa terkait tugas dan tanggung jawabnya. "Kami juga periksa dia, apakah sudah melakukan tugas sesuai protap yang berlaku," ujar Mashudi.

Selebihnya, tidak hanya Atmari yang harus diperiksa. Hal yang sama juga dilakukan kepada pegawai lainnya. Jika terbukti bersalah, pihaknya tidak segan mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat.

"Kalau memang ada yang terbukti menyimpang, kami lakukan tindakan tegas. Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010," tuturnya.

Sejak mencuatnya skandal itu, Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur telah menurunkan tim guna melakukan investigasi. Dengan memeriksa kepala lapas dan semua stafnya, Mashudi menegaskan tidak akan membela anak buahnya yang terbukti melakukan kecurangan.

Sebelumnya, Hasnomo, Kuasa Hukum Kasiem, terpidana tiga bulan 15 hari terkait penyimpangan penjualan pupuk bersubsidi mengakui mendapat ide mengganti kliennya dengan Karni melalui imbalan Rp10 juta atas saran ATM (Atmari).

Polres Bojonegoro, Jawa Timur, kemudian menetapkan tiga tersangka kasus joki narapidana di Lembaga Pemasyarakatan IIA. Salah satu tersangka sudah dibui, dua lainnya tidak ditahan.

Ketiganya yakni, Hasnomo, perantara pencari pengganti Kasiem dengan Karni, Joni Veriangga atau Angga, dan Widodo Priyono, staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang mengantar Kasiem palsu menuju tahanan.

sumber: vivanews.com, Kamis, 6 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, January 5, 2011

Kasiyem si Jurangan Pupuk

Bojonegoro
"Yang seperti saya banyak, kenapa hanya saya yang harus masuk penjara," kata Kasiyem, 55 tahun, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur, adalah pedagang beras yang sering mengirimkan beras ke Bali.

Ia menjadi buah pemberitaan setelah ketahuan menggunakan jasa Karni sebagai "joki" yang menggantikannya di penjara. Hingga hari ini, Kasiyem terus bersuara menuntut keadilan.

Kasiyem adalah pedagang besar di Bojonegoro. Saat terjadi kelangkaan pupuk, ia memanfaatkan kesempatan meskipun mengaku tidak memiliki Delivery Order (DO). Ia hanya membaca berita di media massa, yang menyebut Bupati Bojonegoro Suyoto pernah menyatakan, pupuk luar boleh masuk ke Bojonegoro dan yang dilarang adalah membawa keluar pupuk dari Bojonegoro.
"Saya ini membeli pupuk dengan uang hasil utangan, tidak mencuri," kata Kasiyem di Lapas Bojonegoro.

Menurut pengakuannya, pada tahun 2009 itu dirinya membeli berbagai macam jenis pupuk mulai Urea, ZK, juga pupuk produksi Kaltim di Bali. Ini karena secara rutin kendaraannya mengirimkan beras ke Bali. Ia mengaku telah mengeluarkan uang sedikitnya Rp 100 juta.

Dagang pupuk inilah yang menyeretnya ke pengadilan pidana hingga ke tingkat kasasi karena dianggap memperjualbelikan pupuk bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Mahkamah Agung menetapkan Kasiyem, harus menjalani hukuman penjara tiga bulan 15 hari.

Menghadapi masalah itu, Katiyem mengeluhkan permasalahannya tersebut ke berbagai pihak tak terkecuali disampaikan dalam dialog Jumat di Pendopo Pemkab Bojonegoro. Kasiyem mengaku, tidak terima kalau harus menjalani hukuman penjara. Dia bilang pedagang pupuk seperti dirinya cukup banyak di Bojonegoro tapi hanya dia yang masuk penjara.

Lalu dicarilah seseorang yang bisa membantunya. Katiyem akhirnya bertemulah dengan seorang pengacara bernama Hasnomo.

Kasiyem mengungkap, dalam perjanjian itu, Hasnomo sanggup menolong dirinya agar tidak masuk penjara dengan memberi imbalan uang Rp 22 juta. "Bagaimana caranya saya tidak tahu," ujarnya.

Diri mengaku menandatangani berita acara eksekusi di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, tepatnya pada tanggal 27 Desember 2010.

Hanya saja, ketika di depan lapas, dirinya yang semobil dengan staf Kejari Bojonegoro, Widodo Priyono, tidak masuk ke lapas. Sebab, Hasnomo sudah membawa joki napi Karni (51), warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, yang memperoleh imbalan uang Rp 10 juta dari Hasnomo.

Hasnomo menemukan Karni lewat seorang perantara yang bernama Angga. "Saya tahu itu keliru," ucapnya. Karnipun masuk sel di lapas, setelah menjalani registrasi, dengan cap jempol, bukan tanda tangan.

Masuknya joki napi Karni tersebut, terungkap pada tanggal 31 Desember 2010, ketika ada seseorang yang menjenguk dan mengetahui Karni ternyata bukan Kasiyem.

sumber: republika.co.id, Rabu, 05 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Petugas Lapas dan Kejaksaan Jadi Tersangka

Bojonegoro
Petugas bagian registrasi Lapas Bojonegoro, Jatim, Atmari dan staf kejari, Widodo Priyono, ditetapkan sebagai tersangka kasus joki napi di lapas setempat.

"Atmari sekarang menjalani pemeriksaan di kepolisian," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo, Rabu.

Sebelum itu, Hasnomo pengacara yang dimintai bantuan Kasiyem (56), dalam kasus pupuk, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia, diduga kuat sebagai otak pelaku, pertukaran joki napi Karni (51), warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu itu, dengan Kasiyem yang dihukum tiga bulan 15 hari penjara dalam kasus pupuk.

Hanya saja, lanjut AKBP Widodo, Hasnomo belum bisa dimintai keterangan, karena masih dipanggil komunitas pengacaranya di Jakarta. "Hasnomo memang pengacaranya, hanya posisinya bukan pengacara Katiyem dalam kasus pupuk, namun sebatas dimintai tolong," jelasnya.

Dari pengusutan polisi, Atmari, diduga kuat tahu adanya pertukaran joki napi itu, termasuk Widodo Priyono.Karena itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dimintai keterangan.

Menurut dia, dalam kasus joki napi ini, polisi sudah memintai keterangan Kasiyem, joki napi Karni, perantara Angga yang bertugas mencari joki napi, Widodo Priyono dan Atmari.

Menyusul kemudian yang akan dimintai keterangan Hasnomo dan dua jaksa eksekutor Kejari Bojonegoro, Trimurwani dan Hendro Sasmito, dalam kasus Kasiyem.

"Kita lihat saja perkembangan pengusutan, tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bertambah," katanya menegaskan.

sumber: antaranews.com, Rabu, 5 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham: Petugas Lapas Tak Terlibat Kasus Joki Napi

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan berdasarkan penyelidikan sementara, petugas Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, Jawa Timur tak terlibat dalam kasus penukaran tahanan di lapas tersebut. “Petugas lapas hanya menerima dari eksekutor. Eksekutornya tentu pihak kejaksaan,” kata Patrialis di kantornya, Selasa 4 Januari 2011.

Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kata dia, masih intensif menyelidiki perkara ini. “Apakah protapnya sudah terpenuhi?” ujarnya. Tapi, berdasarkan informasi kepala kantor wilayah, penyerahan narapidana sudah dilakukan sebagaimana mestinya.

Kementeriannya juga segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan persoalan ini. Menurut dia, harus ada aturan jelas soal tata cara penyerahan narapidana dari jaksa ke lembaga pemasyarakatan.

Kasus joki napi di Bojonegoro tebongkar setelah tetangga narapidana datang menjenguk ke penjara. Mereka kaget sebab narapidana yang disodorkan petugas bukan Kasiem, tetangga mereka, melainkan Karni. Belakangan, Karni mengaku dibayar Kasiem Rp 10 juta untuk menggantikannya mendekam dalam tahanan.

Menurut Patrialis, eksekusi narapidana oleh jaksa, semestinya dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara. “Sebab jaksa itu yang kenal wajah narapidananya,” kata dia. Bila dilakukan orang lain, petugas tersebut harus menyerahkan juga surat pengantar dan foto resmi narapidana. “Nanti kami yang mencocokkan."

sumber: tempointeraktif.com, Selasa, 04 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................