Kementerian Hukum dan HAM tidak ingin kasus Toni Togar yang bisa mengontrol aksis terorisme dari penjara terulang. Apalagi, terungkap bahwa kelompok teroris berencana membebaskan kawan-kawan mereka di penjara lewat penyerangan bersenjata.
Karena itu, sejumlah langkah preventif disiapkan. Di antaranya, memantau secara serius kunjungan tamu para napi kasus terorisme. "Kita pastikan tidak akan ada lagi kasus seperti Toni Togar di Medan," tegas Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Sabtu (30/10).
Patrialis mengaku sudah memerintahkan jajaran Kemenkum HAM untuk memperketat pengamanan di LP (lembaga pemasyarakatan) yang menampung napi kasus terorisme. Patrialis juga menjamin sipir yang terlibat kasus Toni Togar akan diberi sanksi. "Kita akan lihat sejauh mana perannya. Tentu ada sanksi administratif sampai pidana yang bisa diterapkan," kata menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Hingga awal Oktober 2010, pelaku terorisme yang masih menjalani hukuman di LP berjumlah 126 orang. Mereka tersebar di sejumlah LP di wilayah Sumatera dan Jawa.
Patrialis meminta seluruh stafnya tidak bermain api dalam kasus terorisme. Termasuk, memberikan bantuan bagi napi kasus itu untuk melakukan aksinya kembali. "Kalau masih ada yang berani berbuat itu, saya akan tindak tegas," janjinya.
Keterlibatan narapidana terorisme seperti Toni Togar dari dalam penjara bukan kali pertama. Pada 2005, Imam Samudera (sudah dieksekusi) berhasil komunikasi dengan jaringannya dari LP Kerobokan, Bali. Imam dibantu oknum sipir Beny Irawan yang memasukkan laptop ke selnya. Benny pun divonis hukuman lima tahun penjara pada 2007.
Ada juga napi Iwan Darmawan alias Rois yang berkomunikasi intensif menggunakan delapan ponsel dari LP Cipinang. Rois diketahui telah berhubungan dengan Dulmatin (tewas) untuk mempersiapkan kamp pelatihan di Jalin Jantho, Aceh. Karena perannya itu, Rois dipindah ke LP Nusakambangan pada Mei 2010. (JP 14/5/2010)
Rois ditangkap di rumah kontrakannya di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada November 2004. Dia didakwa sebagai perencana pengeboman Kedubes Australia pada 9 September 2004 bersama Azhari Husin dan Noordin M. Top.
Rois dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan pada 13 September 2005. Demikian pula rekannya, Abdul Hasan, yang juga terlibat dalam pengeboman Kedubes Australia. Kedua terpidana mati itu kini menempati sel dengan pengamanan khusus di Nusakambangan.
Terpisah, Kabidpenum Mabes Polri Kombespol Marwoto Soeto menjelaskan, saat ini Toni Togar masih diperiksa intensif Densus 88. "Pekan depan akan ditentukan statusnya. Yang jelas, sekarang dia kan memang masih menjalani hukuman," katanya.
Terkait skenario kelompok itu untuk menyerang penjara dan membebaskan teman-teman mereka, kata Marwoto, Densus 88 sudah mengantisipasi. "Pola dan target itu sebenarnya sudah terungkap sejak Sonata (Abdullah Sonata, Red) ditangkap di Klaten pada 23 Juni lalu," jelasnya.
sumber: jpnn.com, Minggu, 31 Oktober 2010 BACA SELENGKAPNYA......................