Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Sunday, October 31, 2010

Patrialis Perintahkan Pemantauan Tamu Napi Teroris


Jakarta
Kementerian Hukum dan HAM tidak ingin kasus Toni Togar yang bisa mengontrol aksis terorisme dari penjara terulang. Apalagi, terungkap bahwa kelompok teroris berencana membebaskan kawan-kawan mereka di penjara lewat penyerangan bersenjata.

Karena itu, sejumlah langkah preventif disiapkan. Di antaranya, memantau secara serius kunjungan tamu para napi kasus terorisme. "Kita pastikan tidak akan ada lagi kasus seperti Toni Togar di Medan," tegas Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Sabtu (30/10).

Patrialis mengaku sudah memerintahkan jajaran Kemenkum HAM untuk memperketat pengamanan di LP (lembaga pemasyarakatan) yang menampung napi kasus terorisme. Patrialis juga menjamin sipir yang terlibat kasus Toni Togar akan diberi sanksi. "Kita akan lihat sejauh mana perannya. Tentu ada sanksi administratif sampai pidana yang bisa diterapkan," kata menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Hingga awal Oktober 2010, pelaku terorisme yang masih menjalani hukuman di LP berjumlah 126 orang. Mereka tersebar di sejumlah LP di wilayah Sumatera dan Jawa.

Patrialis meminta seluruh stafnya tidak bermain api dalam kasus terorisme. Termasuk, memberikan bantuan bagi napi kasus itu untuk melakukan aksinya kembali. "Kalau masih ada yang berani berbuat itu, saya akan tindak tegas," janjinya.

Keterlibatan narapidana terorisme seperti Toni Togar dari dalam penjara bukan kali pertama. Pada 2005, Imam Samudera (sudah dieksekusi) berhasil komunikasi dengan jaringannya dari LP Kerobokan, Bali. Imam dibantu oknum sipir Beny Irawan yang memasukkan laptop ke selnya. Benny pun divonis hukuman lima tahun penjara pada 2007.

Ada juga napi Iwan Darmawan alias Rois yang berkomunikasi intensif menggunakan delapan ponsel dari LP Cipinang. Rois diketahui telah berhubungan dengan Dulmatin (tewas) untuk mempersiapkan kamp pelatihan di Jalin Jantho, Aceh. Karena perannya itu, Rois dipindah ke LP Nusakambangan pada Mei 2010. (JP 14/5/2010)

Rois ditangkap di rumah kontrakannya di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada November 2004. Dia didakwa sebagai perencana pengeboman Kedubes Australia pada 9 September 2004 bersama Azhari Husin dan Noordin M. Top.

Rois dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan pada 13 September 2005. Demikian pula rekannya, Abdul Hasan, yang juga terlibat dalam pengeboman Kedubes Australia. Kedua terpidana mati itu kini menempati sel dengan pengamanan khusus di Nusakambangan.

Terpisah, Kabidpenum Mabes Polri Kombespol Marwoto Soeto menjelaskan, saat ini Toni Togar masih diperiksa intensif Densus 88. "Pekan depan akan ditentukan statusnya. Yang jelas, sekarang dia kan memang masih menjalani hukuman," katanya.

Terkait skenario kelompok itu untuk menyerang penjara dan membebaskan teman-teman mereka, kata Marwoto, Densus 88 sudah mengantisipasi. "Pola dan target itu sebenarnya sudah terungkap sejak Sonata (Abdullah Sonata, Red) ditangkap di Klaten pada 23 Juni lalu," jelasnya.

sumber: jpnn.com, Minggu, 31 Oktober 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

MENKUMHAM TERUS PERCEPAT REFORMASI BIROKRASI

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar terus berupaya mempercepat proses reformasi birokrasi dilingkungan Kementrian Hukum dan HAM.

Hal ini diungkapkan Menkumham Patrialis Akbar dalam sambutannya pada acara peringatan Hari Dharma Karyadhika 2010 di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (30/10) yang mengangkat tema “Dengan Semangat Hari Dharma Karyadhika 2010 Kita Tingkatkan Kinerja dan Kebersamaan Demi Terwujudnya Percepatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”.

“Ini menunjukkan tentang komitment Kemekum dan HAM untuk melaksanakan proses reformasi birokrasi yang pada saat ini sudah sampai pada tahap implementasi dan diharapkan dapat selesai sesuai dengan prioritas pemerintah pada tahun 2011,” ujar Patrialis Akbar.

Apa saja program reformasi birokrasi yang dipercepat Kemenkumham, Patrialis mengungkapkan hal ini berangkat dari ketika beberapa waktu lalu muncul kejadian-kejadian di sejumlah institusi Kementerian Hukum dan HAM yang banyak mengundang sorotan dan menimbulkan rasa tidak puas masyarakat terhadap kinerja kementerian ini.

Untuk itu, Kemenkumham telah meresmikan pembentukan Law Center serta pembentukan pusat layanan terpadu pada 17 (tujuh belas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Patrialis, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat telah dilakukan penerapan teknologi informasi dan komunikasi serta perbaikan kerangka regulasi pelayanan badan hukum melalui sistem administrasi badan hukum, pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui pembangunan dan pengembangan sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM).

Sistem ini meliputi pembangunan dan pengembangan E-Office, enhanced cekal, sistem penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) untuk mendukung penerbitan E-Pasport pada tahun 2010, pembangunan Boder Control Management (BCM) yang terintegrasi serta didukung oleh pembangunan Disaster Recovery Centre (DRC) dan pelayanan hak kekayaan intelektual melalui pengembangan sistem otomasi.

Di bidang penegakan hukum dan hak asasi manusia, dilakukan penambahan kapasitas melalui pembangunan Lapas dan Rutan, penanganan over kapasitas telah dilakukan dengan melakukan pemindahan narapidana untuk menjaga keseimbangan dan pemerataan penghuni serta dengan meningkatkan pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Dampak awal atas percepatan reformasi birokrasi ini, Patrialis menuturkan adalah prestasi yang dicapai oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam pengelolaan keuangan negara yang telah berhasil melakukan perbaikan opini laporan keuangan dari disclaimer menjadi wajar tanpa pengecualian.

sumber: bipnewsroom.info Sabtu, 30 Oktober 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Saturday, October 30, 2010

Oknum Kejaksaan Jual Shabu ke Lapas

Jakarta
Polisi menangkap seorang petugas tata usaha Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Iwan Taryono, 33 tahun. Berdasarkan pemeriksaan awal diduga tersangka merupakan bandar shabu yang memasok ke beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Dia (Iwan) ini pengedar atau bandar yang sudah beroperasi sejak lama. Iwan juga sudah menjadi target operasi petugas," kata Kanit II Narkoba Mabes Polri, Komisaris Besar Siswandi, Jumat 29 Oktober 2010.

Namun, lanjutnya, Iwan mengaku baru tiga kali menjual shabu di Jakarta. Menurut Siswandi hingga saat ini, pelaku belum mau mengaku dari mana mendapatkan barang haram itu.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk apakah pelaku yang bekerja di institusi kejaksaan, memiliki jalur untuk menjual ke lembaga pemasyarakatan dan sejenisnya," tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan dengan melacak telepon genggam milik pelaku.

"Semoga dari situ kita bisa mendapatkan kontak-kontak relasi pelaku yang sering dihubungi," tegasnya.

Seperti diketahui, Iwan dibekuk pada Rabu 27 Oktober 2010 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Dia ditangkap di Jalan Gandaria 2 RT 07 RW 06, Kramatpela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat ditangkap, selain mendapatkan barang bukti berupa 1,7 gram shabu, polisi juga menyita uang Rp2,4 juta.

"Tadinya dia mau jual 20 gram. Tapi karena adanya cuma 1,7 gram, ya jadi dibeli 1,7 gram saja. Yang jelas dia pengedar dan mau menjual ke orang luar," ujar Siswandi mengakhiri perbincangan.

sumber: vivanews.com Jum'at, 29 Oktober 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, October 29, 2010

Napi Hamil Perlu Sel Khusus

Samarinda
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim merilis, total narapidana perempuan di Samarinda dan Balikpapan 108 orang. Sebanyak 23 orang di Rutan Samarinda, 33 di Lapas Samarinda, dan di Rutan Balikpapan 52 orang. Balitbangda menyebut, saat ini mereka kesulitan mengembangkan diri. Sebab sarana dan prasarana ruangan yang tersedia sudah tak sesuai dengan jumlah narapidana perempuan (over capacity).

“Tidak tersedia ruangan khusus bagi mereka yang sedang hamil dan menyusui, juga tidak ada ruangan bagi mereka untuk melakukan kegiatan,” kata Nur Arifudin, dosen Fakultas Hukum Unmul sekaligus tim peneliti Balitbangda.

Untuk itu, lanjut Nur, perlu dibuatkan lapas khusus perempuan karena tempat mereka sudah tak layak huni. Dari segi pendanaan juga perlu dialokasikan sejumlah dana yang lebih besar untuk program pengembangan diri para tahanan itu.

Hal itu mengacu Pasal 14 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, di mana narapidana wanita berhak mendapatkan perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani. Termasuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. “Ini sesuai dengan hasil temuan lapangan kami di lapas dan rutan di Samarinda dan Balikpapan,” katanya.

Sementara itu, Kabid penelitian Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Indah Karnia Ningsih mengatakan, keberadaan lapas khusus perempuan di Kaltim sudah sangat mendesak. Pihak lapas dan rutan berkewajiban memenuhi hak pengembangan diri narapida perempuan.

“Seperti pelatihan menjahit dan masak-memasak dan hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran,” ucapnya dihadapan perwakilan lapas dan rutan serta Satuan Kerja Perangkat Daerh (SKPD) Provinsi Kaltim. “Apa kita kesulitan mendapat mata anggaran pembuatan lapas untuk perempuan, Sejauh mana perjuangan ke arah sana. Kasihan mereka jika digabung dengan laki-laki,” tanya seorang peserta.

Seminar sehari bertajuk Hasil Penelitian Perlindungan HAM bagi Narapidana Perempuan Pada Lembaga Pemasyarakatan Provinsi Kaltim, di Kantor Balitbanda Jalan MT Haryono, kemarin juga dihadiri Kadiv Penelitian Kanwil Hukum dan HAM Kaltim, Joko Setiono. Bertindak sebagai moderator dari Ombudsman Kaltim Post Sofyan Masykur. 

Untuk diketahui, hasil penelitian ini merupakan kerjasama Balitbanda Kaltim bersama Balitbang Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM.

sumber: jpnn.com Jum'at, 29 Oktober 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Napi Wanita Lapas Lumajang Melahirkan

Lumajang
Seorang narapidana perempuan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Lumajang yang ditahan dalam keadaan hamil tua, akhirnya melahirkan. Narapidana bernama Ny. Ida Widiyaningsih (23), asal Dusun Rejowinangun RT-02/RW-01, Desa Mangiran, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri itu, akhirnya dibantar dari ruang tahanannya di blok wanita ke ruang bersalin RSU dr Haryoto Lumajang.

Drs Martono Kasi Pembinaan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas 2B Lumajang ketika dikonfirmasi, Kamis (28/10), menyebutkan jika narapidana Ny. Ida Widiyaningsih telah melahirkan bayi perempuan yang sampai saat ini belum diberi nama dan masih menjalani pemulihan di ruang perawatannya di ruangan Teratai RSU dr Haryoto Lumajang.

”Ny. Ida Widiyaningsih sejak sehari sebelumnya, memang telah kami antar ke RSU dr Haryoto Lumajang karena mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan. Jabang bayi yang dilahirkannya berjenis kelamin perempuan dengan kondisi selamat dan sehat,” jelas Drs Martono ketika ditemui di kantornya.

Sementara itu, dari pantauan di ruang Teratai RSU dr Haryoto Lumajang, Ny. Ida Widiyaningsih yang tercatat sebagai narapidana dengan penahanan sejak 13 Juli lalu bersama suaminya yang bernama Sasmito Sujono (28), atas perkara pencurian dengan masa pidana 4 bulan, masih menjalani pemulihan.

Ny. Ida yang saat ditemui sedang dalam persiapan mandi sore dan sedang meregangkan tubuh dengan jalan-jalan kecil di sekitar ruangan perawatannya dengan didampingi mertuanya. Ny. Sati yang datang jauh-jauh dari Kecamatan Wlingi, Blitar, menyebutkan jika bayi perempuan yang dilahirkanya dalam kondisi sehat dengan berat 3 kilogram dan panjang 50 centimeter.

”Bayi saya belum diberi nama Mas. Karena masih berumur sehari dan saya harus rebugan dulu dengan bapaknya serta keluarga lain,” ucap Ny. Ida Widiyaningsih. Ny. Ida yang ditahan karena kedapatan mencuri perhiasan emas daan bertandang ke rumah budenya di Perumahan Sukodono Permai, pada pertengkaran Juli lalu, mengaku jika dirinya mengalami kontraksi, pada Rabu (27/10), pukul 09.00.

”Selanjutnya, saya dibawa ke sini (RSU dr Haryoto, red) oleh sipir Lapas Lumajang. Proses melahirkan baru terjadi pada pukul 12.00,” ucapnya. Selama proses melahirkan ini, Ny. Ida menyebutkan jika mertuanya, Ny. Sati selalu menemaninya. ”Ibu mertua saya ini, sudah menemani saya sejak 10 hari lalu. Selama itu, mertua saya ini juga menginap di Lapas Lumajang,” bebernya.

Selain didampingi mertuanya selama menjalani perawatan di Ruangan Teratai RSU dr Haryoto Lumajang, juga ada seorang sipir Lapas yang menjaga. Namun, perawatan dan pemulihan pasca melahirkan yang akan dijalani Ny. Ida Widiyaningsih di Rumah Sakit terbesar di Kota Pisang ini, diencanakan tidak akan lama.

Pasalnya, pihak Lapas Kelas 2B Lumajang berencana akan membawa kembali Ny. Ida Widiyaningsih ke Lapas Lumajang bersama bayinya. ”Kami akan membawa kembali Ny. Ida sore ini juga, karena sesuai keterangan petugas medis yang merawatnya kondisinya sudah membaik dan siap untuk dikembalikan ke Lapas,” beber Drs MARTONO.

Ketika dikonfirmasi rencana pemulangannya ke Lapas, Ny. Ida Widiyaningsih menyatakan siap. Bahkan, perempuan yang mengaku berasal dari Jakarta ini, menyebutkan jika kondisinya sehat dan bahkan telah mulai bisa berjalan untuk melemaskan tubuhnya setelah proses melahirkan.

”Saya juga telah mengetahui jika hari ini juga akan dibawa kembali ke Lapas Lumajang. Malah saya siap merawat bayi di dalam ruang tahanan. Karena, saya tahu persis, tidak akan lama lagi menghuni Lapas Lumajang, karena masa pidana yang harus saya jalani akan habis pada 10 November mendatang,” ucapnya didampingi Ny. SATI, mertuanya.

Meski, lanjut Ny. Ida, suaminya yang bernama Sasmito Sujono, masih harus cukup lama mendekam karena masa pidananya tidak sama. ”Suami saya divonis 9 bulan penjara oleh pengadilan dan baru bebas 5 bulan setelah saya bebas,” ucapnya.

Sementara itu, Drs Martono Kasi Pembinaan Anak Didik (Binadik) Lapas Lumajang menambahkan, jika selama di Lapas, Ny. Ida bersama bayinya akan ditempatkan di ruangan yang lebih luas di blok wanita.

”Kalau sebelumnya Ny. Ida ditempatkan di ruangan yang sempit, karena di Blok wanita memang hanya ada dua ruang tahanan, maka saat ini kami akan menempatkannya di ruangan yang lebih longgar. Selain itu, dimungkinkan ada bantuan yang diberikan dari para pegawai Lapas untuk kebutuhan Ny. Ida dan bayinya. Bahkan, dimungkinkan juga ada bantuan dari pihak luar yang membantu susu maupun popoknya,” bebernya.

Soal tahanan wanita yang melahirkan selama menghuni Lapas Lumajang, disebutkan Drs Martono, bukan hal yang baru lagi. Pasalnya, sebelumnya juga ada tahanan wanita yang melahirkan dalam status narapidana Lapas Lumajang. ”Pengalaman ini bukan baru lagi, karena sebelumnya ada Priska Ely tahanan wanita yang juga melahirkan selama berstatus narapidana Lapas sini,” demikian pungkas Drs Martono.

sumber: suarasurabaya.net Kamis, 28 Oktober 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkum dan HAM Benahi Sistem Lapas

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan akan kembali melakukan pembenahan sistem lapas jika terpidana Toni Togar terbukti mengendalikan semua kegiatan teroris di Sumatera Utara dari balik sel, seperti yang diungkapkan kepolisian.

Jika Toni yang mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan Sumatera Utara itu terbukti bekerja dari balik sel, maka kata Patrialis, hal tersebut merupakan kesalahan, keteledoran Kementerian Hukum dan HAM sebagai yang berwenang mengelola lapas.

"Kalau memang betul, berarti ada keteledoran kesalahan, malah dari staf kami. Maka dari itu, kami akan melakukan pembenahan," ujar Patrialis seusai menghadiri upacara serah terima jabatan Kapolri di Mako Brimob, Jakarta, Rabu (27/10/2010).

Patrialis mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lapas terkait upaya Toni seusai kepolisian selesai memeriksa dan membuktikan kebenaran upaya Toni tersebut. Adapun terpidana Toni menurut Patrialis telah diserahkan kembali kepada pihak kepolisian untuk diperiksa.

"(Toni) sudah diambil dari Medan. Sudah kami serahkan kepada Mabes Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya. Kementerian Hukum dan HAM, kata Patrialis, tidak akan memberi toleransi terhadap kasus pelanggaran yang berkaitan dengan lapas, apalagi soal teroris. "Pokoknya kami tidak ada toleransi, apalagi mengenai teroris," pungkas Patrialis.

Sebelumnya, Jenderal Bambang Hendarso Danuri saat masih menjabat sebagai Kepala Polri, Senin (25/10/2010), mengatakan bahwa Toni mengendalikan rangkaian aksi di Medan termasuk perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak Deli Serdang. Toni, kata Bambang, adalah pimpinan mujahidin Indonesia yang pernah mengikuti pelatihan militer di akademi Al Jamaah Al Islamiah Afganistan pada 1995.

Dia terlibat dalam aksi peledakan bom di sejumlah gereja Pekanbaru, Riau; bom Natal tahun 2000 bersama Hambali; dan perampokan Bank Lippo Medan sebelum peledakan Hotel JW Marriot pada 2003. Atas perbuatannya itu, Toni mendapat hukuman 20 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan di Siantar.

sumber: kompas.com Rabu, 27 Oktober 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, October 25, 2010

Napi di Rutan Bangil Ikuti Lomba Baca Teks Pancasila

Pasuruan
Memperingati Hari Sumpah Pemuda, ratusan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Bangil, Kabupaten Pasuruan, mengikuti lomba membaca teks Pancasila dan Sumpah Pemuda, Senin (25/10/2010).

210 Narapidana ini mengikuti lomba agar mereka lebih cinta dan bangga kepada tanah airnya. Selain diajak menghafalakan kedua teks, para narapidana juga diberi pemahaman tentang isi yang terkadung dalam kedua teks tersebut.

"Ini dimaksudkan agara para napi punya bekal mental jika keluar tahanan nanti, agar tidak mudah dihasut pihak-pihak lain untuk merongrong dan menteror negaranya sendiri," kata Kepala Rutan (Karutan) Kadiyono, Senin (25/10/2010).

Dia menambahkan, maraknya para teroris karena orang-orang sudah tidak punya rasa cinta dan bangga pada negerinya. Dan bila para narapidana sudah keluar nanti, mereka tidak terjerat dalam bujukan dan ajakan orang-orang seperti itu. "Mereka harus punya benteng kuat agar tidak gampang dihasut," lanjut Kadiyono.

Di lokasi tampak para narapidana bergantian maju menampilkan kemampuan menghafal kedua teks. Para penghuni rutan sesekali terlihat tertawa saat ada peserta yang tak hafal dan tak beraturan mengucapkan teks Sumpah Pemuda dan Pancasila.

Bahkan, salah seorang peserta nekat keluar dari lomba karena malu tak bisa menghafalnya. Meski begitu, sebagaian besar narapidana mengaku bangga dan senang bisa mengikuti lomba tersebut. "Ya senang mas. Bagi saya itu (menghafal teks Sumpah Pemuda dan Pancasila) gampang-gampag susah," kata salah seorang narapidana saat berbincang dengan wartawan di sela-sela lomba.

sumber: detikSurabaya Senin, 25/10/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Penghuni Lapas gratis berobat 2011

Medan
Tahun 2011 pemerintah kembali memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat Sumatera Utara. Pelayanan gratis itu bagi penghuni panti asuhan, penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), korban bencana alam dan biaya persalinan tanpa kecuali di 2011 nanti.

Kepala Bidang Kepesertaan Jamkesmas, Kamaru Zaman, mengatakan untuk penghuni panti sosial, mereka tidak mempunyai kartu Jamkesmas, tapi cukup mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten/kota masing-masing.

“Sedangkan, penghuni lapas atau rutan, cukup mendapatkan rekomendasi dari Kepala Lapas/Rutan,” katanya, tadi siang.

Kemudian, korban bencana alam berobat gratis dengan surat keputusan Bupati/Walikota masing-masing. Sedangkan untuk Semua persalinan digratiskan asalkan di kelas III. “Mekanismenya sedang digodok. Kalau dana, kita sudah siapkan untuk program ini,” ujarnya.

Zaman mengatakan, program tersebut tidak menutup kemungkinan Pemkab/Pemko membuat Jamkesda. Hanya saja Jamkesda harus menurut pola Jamkesmas.

“Jamkesda mengambil bagian di luar kepesertaan Jamkesmas. Karena masyarakat sebenarnya tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Itulah sebabnya dilakukan otonomi daerah agar masyarakat bisa sejahtera,” ujarnya.

sumber: waspada.co.id Minggu, 24 October 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, October 15, 2010

Patrialis Bantah Intervensi 'Sigi' SCTV

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar membantah mengintervensi tayangan berita investigasi 'Sigi' berjudul 'Bisnis Seks di Balik Jeruji Penjara' di SCTV. Patrialis mengaku telah difitnah.

"Saya ingin tegaskan, tidak pernah saya mengintervensi sedikitpun kepada SCTV. Telepon atau komunikasi juga tidak," kata Patrialis Akbar di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Jumat 15 Oktober 2010.

Patrialis tidak kenal dengan petinggi SCTV. Malah, Patrialis mengaku sangat mengenal dekat dengan insan pers. Maka itu, dia menampik keras telah mengeluarkan larangan apapun terhadap pemberitaan.

"Dunia ini serba terbuka. Masak saya mau melarang. Insya Allah itu 100 persen fitnah," ujar menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional ini.

Tayangan yang disiapkan Redaksi Liputan 6 SCTV untuk ditayangkan pada Rabu (13/10) pukul 23.00 WIB itu akhirnya tidak ditayangkan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan pelarangan tayangan itu.

AJI menduga bahwa program itu gagal tayang setelah ada permintaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Tindakan ini merupakan pelanggaran berat dalam kode etik jurnalistik karena intervensi pemerintah telah menodai kesucian ruang redaksi," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta, Aditya Heru Wardhana, Kamis 14 Oktober 2010.

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Menurut Patrialis, dirinya sudah memanggil Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kantor Wilayah DKI untuk menanyakan duduk permasalahan. Terutama, soal tudingan adanya bisnis seks di dalam penjara.

"Mungkin itu kejadian zaman dulu. Kedua, mungkin karena dia tidak berada di tempat, ada suatu skenario seakan-akan ada tempat bisnis seks," jelas dia.

Patrialis memastikan bahwa bisnis seks di dalam penjara itu tidak ada. Patrialis sudah mendapat laporan dari bawahannya bahwa praktek-praktek haram sejenis itu tidak ada. "Kalau ada, saya akan menindak tegas. Saya sudah kasih tau mereka kalau ternyata ada, Anda harus bertanggungjawab," jelas dia.

Apakah akan mengambil langkah hukum atas kasus ini? "Tidaklah. Saya memaafkan saja. Buat apa ribut-ribut, yang penting saya menikmati saja bahwa bertambah amal saya," ujar dia.

sumber: vivanews.com Jumat, 15 Oktober 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Polda: Percepat Vonis Mati Terpidana Narkoba

Jakarta
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anjan P Putra meminta institusi terkait agar eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba segera dipercepat. Hal itu ditegaskan Anjan karena khawatir napi narkoba kembali menjalankan bisnis haram tersebut di dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).

"Hukuman mati kepada napi narkoba segera dipercepat, sepanjang tidak dipercepat mereka akan menjalankan bisnisnya," tegas Anjan di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2010).

Anjan mengatakan pihaknya sudah serimg memberikan informasi peredaran narkoba kepada pengelola lembaga permasyarakatan terkait penggunaan alat komunikasi untuk mengendalikan jaringan narkoba.

"Mereka (terpidana narkoba) tidak punya handphone tetapi punya sim cardnya lima, " terangnya.

Permintaan agar vonis mati dipercepat, kata Anjan, melihat dari berbagai kasus narkoba yang ternyata dikendalikan oleh napi yang berada di lembaga pemasyarakatan.

Contoh kasus narkoba yang dikendalikan dari lapas yaitu ketika Polisi membongkar jaringan narkoba dengan modus disimpan didalam dodol pada 28 September 2010 lalu. Jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang bernama Samuel alias Kris dan "Kapten" yang terlibat kasus sejenis yang kini mendekam di lapas Nusakambangan dengan hukuman mati.

Anjan juga mengatakan pihaknya pernah menangkap seorang warga Nigeria yang di tangkap oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2004.

"Tiga tahun kemudian dia melakukan lagi," imbuhnya.

Warga Nigeria itu mengendalikan bisnis haram pada tahun 2007 dengan kasus sama. Padahal tersangka sekarang sudah mendekam di LP Banceuy, Jawa Barat dengan vonis hukuman mati.

"Kita tangkap kurirnya, Nonik di Sumatra Utara dengan barang bukti 3,2 kg heroin," tukasnya.

sumber: tribunnews.com Jumat, 15 Oktober 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Sebar Guestioner Kepada Napi di Lapas Medan

Medan
Informan atau orang yang memiliki informasi paling sahih tentang bagaimana sebenarnya praktek-praktek mafia hukum itu, salah satunya adalah para narapidana (napi). Sebab mereka yang mengalami terkait dengan masalah-masalah tindak pidana, bagaimana prosesnya dari awal hingga mereka masuk Lapas dan kemudian bebas.

Demikian ditegaskan sekretaris Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan mafia hukum, Prof Denny Indrayana SH LLM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan, Rabu malam (13/10).

Kehadiran Denny Indrayana bersama beberapa anggota Satgas pemberatasan mafia hukum di Lapas Klas I Medan itu untuk mencari informasi, mengumpulkan data dari para napi di Lapas Klas I Medan melalui questioner tentang bagaimana, apa yang dialami para napi selama proses penegakan hukum, apakah ada penyimpangan-penyimpangan atau tidak.

Kegiatan itu dihadiri Dirjen Kementrian Hukum dan HAM Drs Untung Sugiono BcIP MM, Ka Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Drs Mashudi BcIP MAP, Ka Rutan Klas I Medan Thurman Hutape BcIP SH MHum, Ka Lapas Klas I Medan Samuel Purba SH MHum dan KPLP Budi Situngkir AmdIP SH MH, Ka Lapas Anak Medan Arfan BcIP SH serta para pejabat lainnya di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM Sumut serta para pegawai Lapas Klas I Medan.

Pelaksanaan questioner tersebut kata Indrayana dibantu penuh oleh jajaran Kementerian Hukum dan HAM dan sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Questioner itu diisi oleh para napi sehingga tim Satgas akan mendapatkan informasi terkait dengan modus praktek mafia hukum untuk selanjutnya dianalisis dimana letak masalahnya untuk dicari jalan keluarnya dan bagaimana pembenahannya.

“Ibarat menganalisa suatu penyakit, tentu informasinya dari pasien harus pas. Jika informasinya pas, diagnosa dokternya pas dan obat yang diberikan pas, penyakitnya juga bisa disembuhkan,” kata Indrayana.

Apakah hasil yang diperoleh dari guestioner itu nantinya akan bermanfaat atau tidak lanjut Indrayana, tergantung dari informasi yang diberikan apa adanya atau tidak. Oleh karena itu pihaknya akan menjaga kerahasiaan hasilnya dan memberikan keyakinan agar guestioner tersebut diisi apa adanya tanpa mencantumkan identitas napi yang mengisinya.

Menurutnya, hal yang dilakukan di Lapas Klas I Medan merupakan yang kedua, sebelumnya dilakukan di Jakarta. Pihaknya merasa yakin dan optimis dengan kerjasama dan antisipasi yang dilakukan dengan memberikan penjelasan sebelum mengisi guestioner agar memberikan keterangan apa adanya akan mendapatkan hasil yang maksimal dan bermanfaat untuk perbaikan ke depan.

Ketika ditanya tentang kondisi Lapas Klas I Medan, Indrayana mengatakan, bangunan maupun fasilitasnya relatif lebih baik dibandingkan dengan tempat-tempat lain yang telah mereka kunjungi. Pihaknya sudah melihat serta berdialog langsung dengan para napi penghuni Lapas.

Sebelumnya Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiono mengatakan, pengumpulan data yang dilakukan Satgas pemberantasan mafia hukum dengan mengambil sampling para warga binaan dalam rangka penegakan hukum.
Untuk itu ia mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak perlu gamang dengan pelaksanaan survey tersebut dan para napi memberikan keterangan apa adanya karena tujuannya untuk perbaikan.

Terkait dengan pelaksanaan guestioner tersebut, tim Satgas pemberantasan mafia hukum melihat dan meninjau blok/kamar di Lapas Klas I Medan serta berdialog dengan para napi. Sejumlah napi mengungkapkan baiknya menu makanan maupun pembinaan yang dilakukan di Lapas KLas I Medan di bawah kepemimpinan Ka Kanwil Mashudi serta Kalapas Samuel Purba serta KPLP Budi Situngkir.

Tim Satgas juga melakukan kunjungan ke Rutan Klas I Medan dan meninjau sejumlah fasilitas yang ada. Mereka memuji kondisi dapur di Rutan yang dinilai cukup baik. Dari Rutan Klas I, peninjauan juga dilakukan ke Lapas Anak Medan. Sejumlah penghuni Lapas Anak mengungkapkan, pembinaan terhadap warga binaan seperti pembinaan kerohaniaan cukup baik.

sumber: hariansib.com Jum'at, 15 Oktober 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Menteri HAM : Napi Teroris Akan Diperlakukan Khusus

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, narapidana tindak pidana terorisme harus diperlakuan secara khusus karena tindak kejahatannya termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Menurutnya, anggapan masyarakat bahwa lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah tempat pembinaan yang tepat bagi para napi teroris adalah kurang tepat. Lapas bukanlah tempat segala-galanya untuk membina para napi teroris. Apalagi, petugas lapas belum memiliki kemampuan untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana teroris, lantaran sebagian besar di antaranya lulusan Sekolah Menengah Atas.

"Lapas memang sebagai tempat pembinaan, tapi tidak bisa mengharapkan seluruhnya kepada petugas lapas. Karena teroris adalah orang-orang khusus," kata Patrialis di kantornya, Selasa (12/10).

Dalam acara Focus Group Discussion bertema 'Pembinaan Khusus Narapidana Teroris Dalam Rangka Penanggulangan Terorisme di Indonesia', kata Patrialis, pemerintah ingin mendapatkan masukan dari segenap elemen masyarakat agar tidak salah mengambil kebijakan dalam penanganan narapidana terorisme.

"Diskusi dimaksudkan sebagai masukan bahan kebijakan apa yang harus dilakukan terhadap pembinaan narapidana teroris. Harus diberi remisi atau tidak, pembinaan hanya dilakukan di dalam penjara atau tidak," sambung dia.

Patrialis mengatakan, metode pembinaan yang diterapkan di dalam lapas selama ini meliputi pembinaan dengan mendatangkan psikolog, ahli-ahli agama, dan pendidik. Namun, hasil pembinaan napi teroris dinilai belum maksimal. "Pada waktu di dalam (lapas) sebenarnya yang menyesal itu ada. Tapi juga masih banyak yang kembali berbuat setelah keluar. Jadi selama ini masih belum maksimal. Harus ada terapi khusus selain terapi yang selama ini sudah ada," ujarnya.

Dari hasil diskusi yang mulai hari ini akan digelar secara rutin, lanjut Patrialis, diharapkan dapat diperoleh metode pembinaan yang tepat bagi narapidana teroris selama di dalam lapas. Patokan keberhasilan pembinaan yakni, "Jika narapidana teroris tidak lagi melakukan perbuatan yang sama ketika mereka keluar."

sumber: tempointeraktif.com Selasa, 12 Oktober 2010

BACA SELENGKAPNYA......................