Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Tuesday, February 2, 2010

Menkumham: Pemakzulan Cuma Provokasi Pengamat

Jakarta. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menyatakan bahwa wacana pemakzulan, hanyalah provokasi yang dimunculkan oleh para pengamat.

Dalam sebuah acara diskusi di televisi, Senin (1/2), Patrialis menegaskan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem presidensiil.

''Artinya, presiden dipilih langsung oleh rakyat. Sehingga, presiden tidak bisa dijatuhkan,'' kata Patrialis.

Tapi, lanjutnya, UUD 1945 masih memberi ruang untuk terjadinya pemberhentian terhadap presiden.

''Tapi, dari pintu mana? Untuk memberhentikan presiden itu, syaratnya sangat berat. Pintunya tidak mudah,'' tegas Patrialis.

Misalnya, Patrialis menyebut pasal 7A UUD 1945. ''Presiden baru bisa diberhentikan kalau terbukti melakukan korupsi. Itu tidak terbukti, sebab Presiden malah melakukan gerakan ganyang korupsi. Ada pembentukan Satgas Anti Mafia Hukum,'' katanya.

Juga, jika presiden terbukti melakukan penyuapan. ''Ini juga tidak bisa dibuktikan. Presiden malah melakukan kebijakan untuk menyelamatkan NKRI. Karena itu Presiden mempersilahkan Pansus bekerja dengan maksimal,'' tegasnya.

''Pintu lain adalah jika presiden melakukan tindak pidana berat, misalnya membunuh atau menganiaya. Itu juga tidak ada. Jadi, dari mana mau melakukan pemakzulan,'' kata Patrialis.

Dalam diskusi yang juga dihadiri anggota Pansus Gayus Lumbuun itu, Patrialis mengatakan bahwa pemakzulan itu hanyalah isu provokatif.

''Saya lihat, anggota Pansus juga tidak mengarah pada upaya pemakzulan. Saya kira pemakzulan itu isu-isu yang dimunculkan oleh pengamat. Mereka yang provokatif membuat isu itu,'' tegas Patrialis.

sumber: inilah.com 01/02/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, February 1, 2010

Menkumham: Jangan Semua Pelaku Kejahatan Dipenjara

Sidoarjo. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak memasukkan setiap pelaku kejahatan ke dalam penjara.

"Untuk kasus-kasus tertentu yang tidak membahayakan orang banyak, kalau bisa tidak usah dipenjara. Apalagi kasus-kasus sosial yang diperbuat pelaku karena desakan ekonomi, itu juga tidak perlu ditahan," katanya saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia untuk membicarakan masalah tersebut.

"Jangan ada lagi orang mencuri susu bayi harus mendekam di penjara sampai satu tahun. Padahal, pelaku menginginkan bayinya tumbuh sehat. Kasus-kasus kecil seperti ini, pelakunya cukup ditahan di kantor polisi, paling lama satu bulan," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Hal itu menurut dia untuk melindungi hak asasi seseorang, selain untuk meringankan beban lapas dan rumah tahanan negara (rutan) yang saat ini sudah kelebihan penghuni.

"Kami juga minta bantuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk bisa menyelesaikan persoalan itu dengan membantu membangun lapas dan rutan," kata Patrialis dalam pencanangan ISO 9001:2008 itu.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menyambut baik usulan Menhukham tersebut. "Itu usulan yang baik. Memang pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus bisa membangun lapas atau rutan, setidaknya lokasinya dekat dengan bangunan yang sudah ada," katanya saat mendampingi kunjungan Menhumham di Porong itu.

Ia menyatakan bangga dengan pembinaan para narapidana dan tahanan di lapas dan rutan. "Bahkan, tadi saya dengar ada yang hafal Alquran," katanya.

sumber: antaranews.com Jumat, 22 Januari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham Undang Investor ke Lapas

Sidoarjo. Banyaknya pabrik rokok di Jawa Timur menyedot perhatian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. Ia lantas mengundang para investor menanamkan modalnya di lembaga pemasyarakatan (Lapas). "Saya lihat di Jatim banyak pabrik rokok. Alangkah bagusnya kalau investasi itu ditanamkan di dalam Lapas," ucap Patrialis dalam kunjungan kerjanya ke Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Jumat (22/1), seperti dikutip ANTARA.

Dalam hal ini, menurut Patrialis, tak memungkinkan jika pihaknya bekerja sama dengan kepolisian, dengan harapan para tahanan dan narapidana boleh bekerja di luar Lapas dengan penjagaan ketat petugas. "Sehingga, narapidana di dalam lapas tidak hanya menunggu matahari terbit hingga matahari terbenam," tutur politisi kelahiran Padang, Sumatera Barat, 31 Oktober 1958.

Menurut Patrialis, narapidana dan tahanan bisa dioptimalkan membangun perekonomian nasional. "Tidak hanya rokok, semua pengusaha, kami undang ke Lapas," kata Patrialis di sela pencanangan ISO 9001:2008 untuk Lapas Banyuwangi dan Rutan Kraksaan itu.

Patrialis ingin menjadikan para narapidana maupun tahanan yang tinggal di lapas tidak sengsara. Bahkan kalau perlu, tambah dia, seorang tahanan atau narapidana dibekali keterampilan untuk menjadikannya mandiri saat bebas nanti.

sumber: berita.liputan6.com Jumat, 22 Januari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Saturday, January 30, 2010

Menkumham: Garuda Tak Boleh Dipakai Armani

'Elang' versi Armani mirip dengan lambang negara Indonesia, Burung Garuda.


Rumah mode Armani memasang logo Elang di salah satu kaos koleksi Armani Exchange. Logo yang diaku sebagai 'Elang versi militer' ini menghebohkan Indonesia.

Sebab, 'Elang' versi Armani mirip dengan lambang negara Indonesia, Burung Garuda.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar mengatakan departemennya akan mengkaji hal ini.

"Nanti akan dipelajari," kata dia, usai menjadi inspektur upacara HUT Imigrasi di Departemen Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa 26 Januari 2010.

Apakah Garuda boleh dipakai Armani? "Ya nggak boleh dong. Kan ada unsur hak paten di situ," tambah Patrialis.

Meski buram, jika diperhatikan dengan jelas, banyak kemiripan lambang di kaos Armani dengan Garuda.

Sayapnya juga berjumlah 17. Sementara bulu ekor juga berjumlah 8. Namun bulu di badan agak sulit dihitung karena kabur. Mirip sekali dengan filosofi yang ada pada lambang negara.

Selain bulu, perisai di dada "elang Armani" juga mengingatkan pada perisai yang ada di Burung Garuda. Gambar kepala banteng dan pohon beringin tidak ada pada model kaos milik Armani berganti menjadi huruf X dan A. Sedangkan, gambar padi dan kapas yang melekat pada model kaos terlihat masih samar-samar. Dan yang paling kentara kemiripannya adalah, di tengah-tengah terdapat lambang bintang segi lima.

Lambang elang pada bagian depan kaos, juga menghadap posisi yang sama seperti lambang resmi negara Indonesia. Namun elang di bagian belakang kaos, menghadap posisi sebaliknya.

Kaos disediakan dalam tiga warna: putih, hitam, dan biru tua. Ukuran tersedia mulai dari body fit sampai XXL. Tampilan burung Garuda atau Elang militer itu dalam bentuk sablon timbul. Bahan yang digunakan adalah 100 persen katun dan berukuran body fit.

Namun, entah mengapa kaos desain Garuda menghilang dari laman Armani Excange.

sumber: vivanews.com Selasa, 26 Januari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, January 25, 2010

Menkum HAM: Lapas Narkoba dan Kriminal Mesti Terpisah


MADIUN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar mengatakan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang menampung narapidana kasus narkoba harus dipisahkan dengan lapas yang narapidana kasus kriminal biasa. "Harus dipisah, karena penanganan narapidana kasus narkoba berbeda dengan penanganan narapidana kasus kriminal biasa. Kasus narkoba merupakan kasus yang khusus, sehingga penanganannya juga khusus," katanya saat mengunjungi Lapas Kelas I Madiun, Sabtu (23/1).

Menurut dia, penanganan khusus meliputi pelayanan klinik kesehatan yang lebih kompleks, jika dibandingkan dengan klinik untuk narapidana kasus kriminal biasa. Klinik kesehatan itu meliputi penyediaan fasilitas pencegahan narkoba di dalam lapas dan ruang konsultasi psikologi. "Sudah saatnya, Lapas Madiun dipisah antara kasus narkoba dan kriminal biasa. Selain, kapasitas yang saat ini telah melebihi kuota, pemisahan tersebut juga didasarkan pada hak narapidana untuk tetap mendapatkan perlakuan hidup yang layak, meskipun statusnya sebagai warga binaan," katanya.

Madiun menjadi salah satu lokasi prioritas yang diberikan pemerintah pusat untuk segera dibangun lapas narkoba. Wilayah prioritas lain di Provinsi Jawa Timur yang akan dibangun lapas narkoba adalah Kabupaten Pamekasan. Namun, Menkum HAM mengimbau pemerintah daerah yang mampu supaya tidak menutup kemungkinan untuk membangun lapas ataupun rumah tahanan (rutan) di daerah masing-masing untuk membina warga yang kebanyakan warga daerah setempat.

"Nantinya, pengelolaannya akan diserahkan kepada Departemen Hukum dan HAM, namun aset 100 persen merupakan milik pemerintah daerah," katanya.

Dari kunjungan singkat di Lapas Madiun, Menkum HAM menyaksikan beberapa fasilitas kamar tidur yang penuh sesak dan tidak layak lagi menampung penghuni. Dari 12 blok dan 90 kamar yang dimiliki, Lapas Kelas I Madiun harus memuat sedikitnya 908 narapidana dari jumlah kapasitas yang hanya 500 narapidana.

Dalam kunjungannya yang disambut dengan kesenian Tari Remong, Selawat Badar, dan paduan suara dari warga binaan lapas setempat itu, Patrialis melihat blok demi blok dan berbagai fasilitas yang ada. Ia juga menyempatkan diri berbincang dengan warga binaan Lapas Kelas I Madiun.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Madiun Djoni Priyatno mengatakan pembangunan lapas narkoba di Madiun akan segera dilakukan secara bertahap mulai 2010. Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM berencana menganggarkan dana sebesar Rp2,5 miliar untuk pembangunan tahap pertama.

"Pembangunan tahap awal akan berupa pengerasan dan pendirian sejumlah tembok rendah. Lapas Narkoba Madiun nantinya akan dibangun di atas tanah seluas 4,1 hektare," katanya. Data terakhir menyebutkan Lapas Kelas I Madiun hingga kini dihuni sedikitnya 908 narapidana, yang terdiri dari 531 narapidana kasus narkoba, dan 377 narapidana kasus kriminal. Bahkan, 21 warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas I Madiun merupakan narapidana perempuan. Dari 12 blok dan 90 kamar yang ada, setiap kamar diisi tiga hingga 23 orang, tergantung dari luas kecilnya kamar.

sumber: metrotvnews.com Sabtu, 23 Januari 2010 - (Ant/BEY)

BACA SELENGKAPNYA......................