Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Monday, March 12, 2012

Remisi Dahulunya bukan Hak Narapidana

Jakarta
Di tengah perdebatan banyak kalangan terkait pengetatan remisi koruptor, dosen Hukum Politik Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bondan justru angkat bicara mengenai sejarah remisi yang telah ada di Amerika.

Menurutnya, pada awalnya aturan remisi yang dianut oleh negara yang sangat menjunjung hak asasi manusia (HAM) itu bukanlah dianggap sebagai hak terpidana, tetapi lebih kepada hadiah pemberian raja atau ratu.

"Kalau mengacu sejarahnya bukan hak napi, tapi kalau liat sejarahnya ini murni hadiah pemberian dari ratu yang sedang happy ," kata Ganjar dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3).

Zaman dahulu pemberian remisi itu tidak dilakukan lantaran terpidana berkelakuan baik, tetapi lebih tergantung pada kebaikan hati sang ratu.

Ganjar mengatakan di Amerika sama sekali tidak dikenal mengenai remisi. "Amerika mengacu pada stelsel murni. Buat apa hukuman pidana diakumulasikan kalau akhirnya ada remisi," terangnya.

Pria yang mengaku belum sempat membaca gugatan maupun salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan yang dimenangkan Yusril Ihza Mahendra itu mengatakan di Indonesia ada yang kurang pas dari UU itu sendiri. Dalam Undang-undang menyatakan remisi disebut hak napi.

Menurutnya, hal itu ujung pangkal permasalahannya karena meskipun diangap sebagai hak terpidana, tetapi pemberian remisi itu masih diberikan secara bersyarat.

"Ada dasar untuk memberikan remisi secara hati-hati dan bijaksana, ditambah lagi peraturan pelaksanaanya jelas ada cara untuk menilainya," pungkasnya.

sumber: mediaindonesia.com, Sabtu, 10 Maret 2012

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham Resmikan Law Center Papua

(gambar: kemenkumham.go.id)
Papua
“Kementerian Hukum dan HAM dengan Jajarannya di daerah-daerah mendapat tanggung jawab untuk melaksankan pembangunan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Tugas yang demikian itu, pada masa kini dan masa mendatang bukanlah tugas yang semakin ringan justru semakin berat dengan mencermati dinamika permasalahan hukum dan Ham yang timbul dan aspirasi masyarakat yang menghendaki pelaksanaan birokasi transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Baik dalam lingkup pusat maupun dalam konteks kedaerahan.” Ucap Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, saat meresmikan Pusat Pelayanan Hukum Terpadu (Law Center) sekaligus peresmikan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum Kanwil Papua. Bertempat di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua (5/3).

Amir Syamsudin menambahkan, dalam tataran implementasi hokum dan ham yang menjadi tugas pokok dan fungsi kementerian kita maka diharuskan meningkatkan pelayanan public yang baik dan terbuka untuk melayani masyarakat di sekitar Papua. Sedangkan untuk tugas yang beraspek fasilitasi dan lingkup peraturan daerah, program legislasi daerah, penyusunan naskah akademis kiranya dapat mempererat kerjasama dengan pemerintahan daerah guna tercapainya kualitas pembentukan peraturan daerah yang baik dan berdaya guna.

Menkumham menekankan dalam konteks inilah, maka kebijakan Kementerian Hukum dan HAM memandang perlu untuk membentuk Pusat Pelayanan Hukum Terpadu (Law Center).

Kerjasama yang telah dihasilkan antara Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua dengan para pihak terkait yang dituangkan kedalam Nota Kesepahaman agar dapat di implementasikan sesuai dengan maksud dan tujuannya.

Untuk Forum DILKUMJAKPOL para pihak yang terkait agar kedepan lebih tercipta sinergi disetiap unsur dalam system peradilan pidana di propinsi Papua dengan mengeliminir segal bentuk perbedaan persepsi menyangkut prinsip-prinsip, system dan prosedur dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga benar-benar masyarakat merasakan kepastian hukum dan keadilan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM turut menyaksikan penandatanganan tercapainya nota kesepahaman antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua dengan pihak- pihak yang terkait dan juga penandatangan tercapainya kesepakatan terbentuknya Forum DILKUMJAKPOL di Provinsi Papua. Dalam peresmian ini, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin turut pula memberikan penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA kepada Gubernur Papua, Bupati Keerom, Bupati Jayapura, Walikota Jayapura, para Pepala Distrik, para Kepala Kelurahan dan para Ketua PKK.

Dalam acara ini hadir pula Gubernur Provinsi Papua yang di wakili Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Para Pejabat Eselon I Kementerian Hukum dan HAM, Para Pejabat Muspida, Para Bupati dan Walikota, Para Pejabat SKPD serta para Tokoh agama, masyarakat dan tokoh adat Provinsi Papua.

sumber: kemenkumham.go.id, Senin, 12 Maret 2012

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, February 13, 2012

DPR: CCTV untuk Bantu Petugas Lapas, Bukan untuk Pencitraan

Ahmad Yani
Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani sangat mengapresiasi kinerja Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, yang memergoki pertemuan Muhammad Nazaruddin dengan M. Nasir dan bekas pengacara Mindo Rosalina Manullang melalui kamera CCTV.

"Saya apresiasi, akan tetapi jangan sampai dinilai orang untuk sekedar pencitraan," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Menurut dia, kamera CCTV sangat penting untuk dipasang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang berfungsi untuk membantu mengawasi para narapidana.

"CCTV ini hasil kunjungan DPR di India. Alat monitoring ini membantu pengawasan para narapidana yang sedang menjalani tahanan di lapas," ucapnya.


Dia menilai, saat ini pengawasan para narapidana di lapas tidak ideal. Idealnya, satu orang penjaga mengawasi 25 orang narapidana. Namun, di Indonesia, satu orang penjaga mengawasi 100 narapidana.

"Makanya perlu adanya CCTV yang dipasang di dalam lapas, dan tidak semua Lapas yang dipasang CCTV," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Dia mengungkapkan, hanya lapas narkoba dan korupsi yang dipasangi kamera CCTV. "Kan sering terjadi transaksi narkoba di lapas, karenanya dengan pemasangan CCTV dapat mengawasi dan mengeliminir peredaran narkoba," ujarnya.

sumber: jaringnews,com, Senin, 13 Februari 2012

BACA SELENGKAPNYA......................

12 Kilogram Sabu Dimusnahkan

Jakarta
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti 12.866,6 gram dari dua pengungkapan kasus yang berbeda. Hal tersebut diungkapkan Direktur Pengawasan Tahanan Barang Bukti dan Aset (Wastahbaset) BNN, Sri Sundari di gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.

"Barang bukti ini merupakan penyelundupan sabu dari jaringan Lapas di Makasar dengan barang bukti 716 gram dan penyelundupan sabu dari medan ke Jakarta dengan barang bukti 12.192,3 gram jadi total yang dimusnahkan 12.866,6," ujarnya, Senin (13/2/2012).

Sundari menerangkan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Makasar bermula pada sebuah paket mencurigakan dari seorang berinisial ZS warga Bangkok, Thailand yang ditujukan kepada RS warga Jalan Bete, Makasar pada tanggal 14 Januari 2012 lalu. "Empat paket sabu dikemas dalam amplop dengan kode 1A, 1B, 2A, dan 2B dengan total 716 gram," ujar Sundari.

Petugas kemudian memastikan apakah paket tersebut benar ditujukan kepada pemilik rumah berinisial DP. Setelah dilakukan pengeledahan, DP mengaku tidak mengetahui bahwa paket tersebut berisi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, baru ketahuan ternyata barang kiriman tersebut adalah pesanan dari suami DP yang berinisial KM dan temannya yang menjalani kurungan di Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa Bolangi Makasar yang berinisial DW.

"BNN dan pihak lapas berkoordinasi untuk mengamankan kedua tersangaka berinisial KM dan DW," kata Sundari.

Sementara pengungkapan kedua adalah penangkapan A dan MY pada Rabu (1/2/2012) di Jalan Tubagus Angke, Jelambar, Jakarta Barat. Dari pelaku, kedapatan satu tas berisi bungkusan sabu seberat 12.192,3 gram. Dari hasil pengembangan, barang bukti tersebut didapat dari M yang tinggal di Medan. Barang haram tersebut dibawa ke Jakarta melalui jalan darat dengan dimasukan ke dalam truk berisi mainan anak-anak yang dikemudikan AN dan kernetnya, H.

Setelah tas berisi sabu tersebut telah diberikan kepada MY dan A, tak lama kemudian petugas BNN datang dan meringkus keduanya.

sumber: kompas.com, Senin, 13 Februari 2012

BACA SELENGKAPNYA......................

Kemenkum HAM Harus Atur Kembali Kebijakan Akses Masuk Lapas

Jakarta
Kementerian Hukum dan HAM harus mengatur kembali kebijakannya mengenai akses masuk rutan atau lapas. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan wewenang seperti yang dilakukan anggota Komisi III DPR M Nasir saat mengunjungi Nazaruddin.

"Evaluasi peraturan terkait masuk lapas, baik di PP atau peraturan menteri. Banyak peraturan yang diterbitkan zaman dulu menguntungkan birokrat dilapangan atau tahanan dari politisi atau pejabat. Peraturan ini didesain terkesan menguntungkan mereka," ujar peneliti Pukat UGM Oce Maderil kepada detikcom, Senin (13/2/2012).

Oce mengatakan kebijakan yang perlu diatur kembali adalah mengenai akses tak terbatas bagi anggota komisi hukum DPR untuk masuk ke rutan atau lapas. Hal lain yang perlu diatur adalah mengenai akses masuk pengacara untuk menemui kliennya.

"Bagaimanapun ini perlu diatur, karena ini negara hukum perlu diatur. Diatur lebih ketat agar tidak memunculkan kesemrawutan seperti kemarin," jelasnya.

Oce sendiri mengapresiasi langkah Kemenkum HAM dalam mencopot sejumlah pejabat terkait. Menurutnya hal itu diperlukan untuk 'menembus tembok' rutan dan lapas yang selama ini terkenal penuh praktek KKN.

"Pencopotan itu sudah berulang tapi tidak ada hasil, artinya Kakanwil gagal, harus dicopot dan diganti baru. Kita menemukan mereka dilapangan tidak mau menyesuaikan diri dengan program antikorupsi, seperti tidak mempermudah izin dan sebagainya," tuturnya.

sumber: detiknews.com, Senin, 13 Februari 2012

BACA SELENGKAPNYA......................