Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti 12.866,6 gram dari dua pengungkapan kasus yang berbeda. Hal tersebut diungkapkan Direktur Pengawasan Tahanan Barang Bukti dan Aset (Wastahbaset) BNN, Sri Sundari di gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.
"Barang bukti ini merupakan penyelundupan sabu dari jaringan Lapas di Makasar dengan barang bukti 716 gram dan penyelundupan sabu dari medan ke Jakarta dengan barang bukti 12.192,3 gram jadi total yang dimusnahkan 12.866,6," ujarnya, Senin (13/2/2012).
Sundari menerangkan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Makasar bermula pada sebuah paket mencurigakan dari seorang berinisial ZS warga Bangkok, Thailand yang ditujukan kepada RS warga Jalan Bete, Makasar pada tanggal 14 Januari 2012 lalu. "Empat paket sabu dikemas dalam amplop dengan kode 1A, 1B, 2A, dan 2B dengan total 716 gram," ujar Sundari.
Petugas kemudian memastikan apakah paket tersebut benar ditujukan kepada pemilik rumah berinisial DP. Setelah dilakukan pengeledahan, DP mengaku tidak mengetahui bahwa paket tersebut berisi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, baru ketahuan ternyata barang kiriman tersebut adalah pesanan dari suami DP yang berinisial KM dan temannya yang menjalani kurungan di Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa Bolangi Makasar yang berinisial DW.
"BNN dan pihak lapas berkoordinasi untuk mengamankan kedua tersangaka berinisial KM dan DW," kata Sundari.
Sementara pengungkapan kedua adalah penangkapan A dan MY pada Rabu (1/2/2012) di Jalan Tubagus Angke, Jelambar, Jakarta Barat. Dari pelaku, kedapatan satu tas berisi bungkusan sabu seberat 12.192,3 gram. Dari hasil pengembangan, barang bukti tersebut didapat dari M yang tinggal di Medan. Barang haram tersebut dibawa ke Jakarta melalui jalan darat dengan dimasukan ke dalam truk berisi mainan anak-anak yang dikemudikan AN dan kernetnya, H.
Setelah tas berisi sabu tersebut telah diberikan kepada MY dan A, tak lama kemudian petugas BNN datang dan meringkus keduanya.
sumber: kompas.com, Senin, 13 Februari 2012
No comments:
Post a Comment