Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Tuesday, May 10, 2011

Menkumham: Pembawa Narkoba 1 Gram Tak akan Dipidana

Bandung
Polisi tak akan memidana pecandu yang kedapatan mengantongi kurang dari 1 gram narkoba. Polisi justru akan membawa pecandu tersebut ke pusat rehabilitasi. Tapi pecandu akan dipidana apabila tertangkap untuk kedua kalinya.

Demikian dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar di Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini. Ia mengaku keputusan itu merupakan kesepakatan Kemenkumham dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Namun, ujarnya, batasan 1 gram itu tak berlaku untuk semua jenis narkoba. Sebab, ada klasifikasi narkoba.

Selain itu, Patrialis mengatakan tengah bekerja sama dengan BNN untuk mendesain penyelenggaraan Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2011 tentang ketentuan wajib lapor bagi pecandu narkotika.

Pecandu narkoba akan direhabilitasi di blok khusus di lembaga pemasyarakatan. Namun, tak menutup kemungkinan apabila lokasi rehabilitasi ditempatkan di Puskesmas dan Rumah Sakit, seperti yang diusulkan Kementerian Kesehatan. Patrialis berharap peraturan itu dapat terlaksana pada tahun 2011.

sumber: metrotvnews.com, Selasa, 10 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Cirebon Pertama Miliki Sentra Layanan Kumham

Cirebon
Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai satu-satunya daerah tingkat II di Indonesia yang pertama kali membentuk Sentra Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai embrio pembentukan Kantor Pelayanan Hukum dan Ham.

"Sentra Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Cirebon merupakan yang pertama kali didirikan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah sangat memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Cirebon yang telah bekerjasama dengan Kanwil Hukum dan Ham Jawa Barat," kata Menkumham Patrialis Akbar, saat peresmian Sentra Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pelayanan Hukum Keliling, di kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Senin (9/5).

Pembentukan Sentra Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pelayanan Hukum Keliling, kata Patrialis, merupakan salah upaya dari Kemenkumham untuk lebih mendekatkan pelayan hukum kepada seluruh masyarakat dan menampung fungsi kewenangan non-yustisial di daerah.

"Selama ini, fungsi non-yustisial dilaksanakan oleh Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan adanya sentra pelayanan hukum itu dan sesuai dengan Putusan Menkumham Nomor M.HH-02.OT.01.01 tahun 2010, maka fungsi non-yustisial itu dikembalikan ke kantor sentra pelayanan hukum dan Ham. Ini mempertegas bahwa Kemenkumham berkomitmen menjadi institusi terdepan dalam memenuhi hak-hak hukum masyarakat secara menyeluruh," katanya.

Karena itu, kata mantan anggota Komisi III DPR itu, Pelayanan Hukum Keliling (Yankumling) fokus pada kegiatan-kegiatan melayani masyarakat dalam hal penyuluhan, dan konsultasi hukum, pendaftaran fidusia, hak kekayaan intelektual, kewarganegaraan dan jasa hukum lainnya. "Pada saat ini pelayanan hukum keliling telah dilaksanakan di dua kota yakni Bogor dan Bekasi," tegasnya.

Selain itu, Menkumham juga menghimbau masyarakat agar setiap transaksi kredit didaftarkan secara fidusia ke kantor Kumham terdekat. "Ini untuk apa?, agar setiap cicilan kredit yang dilakukan tidak hilang begitu saja ketika terjadi kegagalan cicilan kredit dan mencegah intervensi debt collector untuk mengeksekusinya," imbuh Patrialis Akbar.

sumber: www.jpnn.com, Senin, 09 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Banten Bangun Lapas Narkoba

Serang
Keberadaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang overload di Provinsi Banten membuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) membuat lapas khusus narkoba di wilayah itu. Rencananya lokasi lapas yang akan juga digunakan sebagai pusat rehabilitasi narkoba itu terletak di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

”Lapas di Banten ini sudah over kapasitas. Ini berpotensi membuat tahanan kabur hingga merebaknya penyakit HIV/AIDS,” terang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Imam Santoso saat menghadiri penyerahan bantuan peralatan pelatihan kemandirian pertukangan dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten di Lapas Kelas II A Serang, Senin (9/5) kemarin.

Dia menyebutkan, saat ini jumlah narapidana yang tersebar di 8 lapas se-Provinsi Banten 5.130 orang. Untuk warga binaan yang menghuni Lapas Pemuda Kota Tangerang 2.000 orang padahal jumlah idealnya 1.000 orang saja. Selain itu, Lapas Kelas II A Serang juga mengalami over kapasitas yang seharusnya hanya bisa dihuni 400 orang namun ditempati 600 orang.

”Dari data yang ada, 30 persen narapidana tersangkut kasus narkoba. Karena itu Kemenkum dan HAM berencana membangun lapas untuk narapidana narkoba,” cetusnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bapeda Provinsi Banten Widodo Hadi membenarkan rencana pembuatan lapas narkoba itu. Dia menyebutkan, rencananya lapas narkoba di Kecamatan Ciomas dibangun di atas lahan seluas 5.000 meter. Lahan itu hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. ”Hingga kini belum ada MoU antara Pemprov Banten dengan Kemenkum dan HAM. Yang jelas lokasinya di Kecamatan Ciomas,” ungkapnya.

sumber: www.jpnn.com, Selasa, 10 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Satu Tahanan yang Kabur Berhasil Ditangkap

Cianjur
Salah seorang dari enam tahanan Lapas Cianjur, Jawa Barat yang melarikan diri, Budiman, Senin (9/5) malam berhasil ditangkap saat menjalani pengobatan di RSHS Bandung. Budiman mengalami patah kaki.

Tertangkapnya buronan tersebut, berawal dari informasi pihak keluarga yang menghubungi Lapas Cianjur. Selanjutnya pihak lapas bekerjasama dengan kantor Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar.

"Mendapat informasi tersebut, kami menjemput paksa salah seorang buronan tersebut. Sedangkan kelima orang lainnya, masih dalam pengejaran," kata Kepala Dephukam Jabar, Dedi Sutardi.

Dedi menjelaskan, proses penangkapan terhadap tahanan tersebut dilakukan setelah salah satu anggota keluarga Budiman menghubungi pihak Lapas Cianjur.

Atas informasi tersebut, pihak Lapas Cianjur, melakukan jemput paksa terhadap Budiman yang menjalani perawatan salah satu kakinya yang patah akibat melompat dari benteng penghalang lapas.

"Informasi keluarga buronan itu, sempat pulang rumahnya dan meminta uang, untuk biaya berobat. Pihak keluarga langsung melaporkan keberadaan tersangka ke Lapas Cianjur," tuturnya.

Selanjutnya, ungkap dia, Budiman akan dipindahkan dari RSHS Bandung, ke Cianjur. Namun dia tidak menjelaskan, apakah tersangka akan di rawat di RSUD Cianjur, atau di klinik di dalam Lapas Cianjur.

Sambil menjalani perawatan, Budiman akan dimintai keterangan terkait keberadaan lima orang tahanan lain yang berhasil kabur bersama dirinya.

Seperti diberitakan ANTARA, selang satu hari, dua orang tahanan Kejari Cianjur, berhasil kabur, usai menghadiri sidang ke PN Cianjur, enam orang napi di Lapas Cianjur, berhasil melakukan hal yang sama.

Keenam napi tersebut, berhasil kabur setelah membobol terali besi dan melompati pagar lapas (Rabu 4/5). Akibat kaburnya napi tersebut, membuat aparat Kejari Cianjur, kelabakan dan berusaha mengejar pelaku bekerjasama dengan aparat kepolisian dari Mapolres Cianjur.

sumber: metrotvnews.com, Selasa, 10 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, May 6, 2011

Enam Tahanan Penghuni Lapas Cianjur Kabur

Cianjur
Enam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Cianjur melarikan diri, Jumat (6/5) dini hari. Mereka yang melarikan diri itu merupakan penghuni ruangan blok 12 Lapas Cianjur, saat ini masih dalam proses pencarian petugas gabungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan enam tahanan itu melarikan diperkirakan pukul 2.00 WIB. Belum diketahui pasti bagaimana mereka bisa melarikan diri. Namun dari kabar yang beredar mengatakan mereka bisa keluar ruangan di blok 12 dengan cara menggergaji jeruji besi tahanan. Kemudian meninggalkan lingkungan Lapas melalui jalan dinding tembok benteng di bagian belakang.

Kaburnya keenam tahanan lapas itu, diketahui saat petugas Lapas melakukan pengecekan rutin ke ruang tahanan. Ternyata enam tahanan sudah tidak ada, saat itu pula petugas lapas disebar untuk melakukan pencarian.

Namun demikian hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas terkait kaburnya enam penghuni lapas, maupun status hukum masing masing tahanan. Sebab pejabat lapas tengah berada di lapangan, fokus pada proses pencarian tahanan yang melarikan diri.

Sementara itu Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Dadang Hartanto pihaknya sudah mendapat informasi tetapi sifatnya belum berupa laporan resmi. Walaupun dirinya belum mendapat permohonan bantuan untuk proses pencarian, pihaknya akan pro aktif ikut membantu bila memang informasi itu benar.

"Saat ini kami belum mendapat konfirmasi dari Lapas, tapi anggota akan melakukan koordinasi. Kalau memang benar, kami akan bantu. Soalnya tidak boleh ada satupun pelaku kejahatan yang keluar bebas tanpa melalui proses hukum," ujarnya.

Dikatakan Dadang, sejumlah lokasi yanh akan mendapat fokus perhatian untuk pencarian yaitu mendeteksi tempat tempat dimana sebelumnya mereka biasa berada. Kemudian di jalur transfortasi yang biasa digunakan, seperti di terminal.

sumber: pikiran-rakyat.com, Jum'at, 6 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................