Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, May 6, 2011

Jatim Akan Bangun Lapas Khusus Pecandu Narkoba

Surabaya
Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Timur akan membangun lembaga pemasyarakat (Lapas) khusus bagi narapidana kasus narkoba.

Rencana pembangunan akan dilakukan pada 2011 di Bojonegoro. Lapas ini juga akan dipakai sebagai terapi dan rehabilitasi narapidana yang mengalami ketergantungan narkoba.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Mashudi, mengatakan pembangunan ini merupakan pengalihan rencana pembuatan lapas narkoba di Madiun. Pasalnya rencana pembangunan di Madiun mendapat penolakan dari pemerintah setempat.

”Kami tidak mau pembangunan lapas ini mengalami resistensi dari pemerintah daerah. Khawatirnya nanti dikemudian hari akan terus bermasalah. Makanya, kami alihkan ke Bojonegoro. Kebetulan pemerintah setempat sudah menyetujui membangun lapas khusus narapidana narkoba,” ujar Mashudi, di kantornya, Jumat (6/5/2011).

Lapas narkoba ini, lanjut dia, nantinya juga akan menjadi pusat terapi dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di Jawa Timur. “Keluar dari lapas pecandu sudah sembuh, bukan malah lebih parah lagi,” ucapnya.

Lapas akan dibangun di atas lahan seluas 32 hektare dengan memakan biaya Rp20 miliar. "Lapas ini nantinya akan di-setting seperti panti rehabilitasi di Bogor. Lapas benar-benar diperuntukkan bagi pecandu saja. Kalau bandar tidak bisa dimasukkan, karena itu digolongkan dalam tindak kriminal,” sambungnya.

Mashudi menambahkan, selama ini narapidana narkoba dicampur dengan narapidana umum yang ditempatkan di Lapas Pamekasan dan Madiun. Sehingga persoalan-persoalan baru muncul seperti penyebaran HIV/AIDS, pengguna baru, dan masalah lainnya.

“Bahkan narapidana kasus non-narkoba bisa berubah menjadi bandar ketika berada di dalam lapas maupun rutan (rumah tahanan). Oleh karenanya, kami tidak mau hal itu terjadi di Jawa Timur,” imbuhnya.

Alasan lain, sebut Mashudi, Jatim memerlukan tempat khusus bagi tahanan narkoba karena lapas dan rutan lain sudah kelebihan penghuni.

Dari data Kemenkum HAM, jumlah penghuni lapas dan rutan di Jawa Timur setiap tahunnya terus meningkat. Pada 2003 ke 2004 dari 66 ribu menjadi 90 ribu napi. Pada 2006 ke 2009 dari 112 ribu menjadi 149 ribu.

“Karena ada koordinasi dengan Makejapol (Mahkamah, Kejaksaan, dan Kepolisian) sehingga diputuskan ada kebijakan pemberian narapidana bebas bersyarat maupun bebas lainnya. Ini yang kemudian dapat mengurangi jumlah narapidana di dalam lapas dan rutan,” bebernya.

sumber: okezone.com, Jum'at, 6 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Babak Belur Dihajar Massa

Jambi
Dadang Ismanan, usia 33 tahun warga Kabupaten Kerinci, Jambi yang divonis satu tahun 8 bulan penjara karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor ini kondisinya babak belur hingga nyaris pingsan setelah dihajar massa disebuah pusat perbelanjaan di kota Jambi.

Dia nekad kabur dari kawalan petugas lapas setelah mengeluh sakit perut dan dirujuk ke rumah sakit yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Melihat petugas lengah, napi yang akan bebas pertengahan tahun 2012 ini nekad melarikan diri kesebuah pusat perbelanjaan.

Saat hendak diringkus, dia berusaha melawan dengan berupaya merebut pistol kepala pengamanan lapas hingga terjadi aksi baku hantam. Melihat kejadian tersebut, pengunjung pusat perbelanjaan yang mengira dirinya copet langsung ikut menghajarnya hingga wajah dan tubuhnya babak belur.

Untuk mengobati luka yang dialaminya, petugas kemudian membawa Dadang ke klinik kesehatan lapas. Selanjutnya dia akan diisolasi dan dijauhkan dari napi dan tahanan lain.

sumber: indosiar.com, Jum'at, 6 Mei 2011
sumber video: indosiar.com

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, May 5, 2011

Dewi Penyuluhan Hukum

Susy Susilawati - Kepala Pusat Penyuluhan Hukum, BPHN
Sebagai Kepala Pusat Penyuluhan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Susy Susilawati punya cita-cita agar setiap desa dapat menjadi desa sadar hukum. Apalagi, program desa sadar hukum menjadi primadona Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Wanita kelahiran Garut tahun 1960 ini dikenal aktif mendorong para kepala daerah untuk mengembangkan dan membina desa-desa agar menjadi desa sadar hukum. Bagi kepala daerah yang berjasa mengembangkan desa sadar hukum, Kemenkumham memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa. Piagam tersebut biasanya diserahkan Menkumham Patrialis Akbar.

Peraih gelar doktor ilmu pemerintahan dari Universitas Padjadjaran (2010) ini menuturkan, tidak mudah menetapkan suatu desa menjadi desa sadar hukum. Persyaratannya, di desa itu tidak ada pernikahan di bawah umur, pelunasan pembayaran PBB setiap tahun di atas 90 persen, tingkat kriminalitas dan narkoba kecil. "Dan, di desa itu sudah terbentuk keluarga sadar hukum (kadarkum)," kata pemilik dua gelar sarjana (S-1) dari STIA LAN dan dari Fakultas Hukum Universitas Widyagama ini.

Istri dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang ini pernah menduduki sejumlah jabatan di Kemenkumham. Sebentar lagi, Susy akan pindah ke Yogyakarta sebagai Kakanwil Kemenkumham.

Peraih gelar magister hukum dari Universitas Indonesia (UI) ini dikenal akrab dengan stafnya. Dia pun tidak pernah canggung berkeliling ke sudut-sudut kota dan desa melakukan penyuluhan dan sosialisasi hukum dengan mobil keliling penyuluhan hukum. Wanita berparas ayu ini jadilah dewi penyuluhan hukum.

sumber: suarakarya-online.com, Kamis, 5 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham Temui WNI yang Dibebaskan dari Arab Saudi

Menkumham Temui WNI yang Dibebaskan dari Arab Saudi
Jakarta
Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar, bersama dengan jajaran Dirjen di Kementerian Hukum dan Ham menemui 55 dari 316 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibebaskan pemerintah Arab Saudi di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang.

Dalam sambutannya Partrialis mengatakan, pemerintah RI sangat berterima kasih kepada Pemerintah Arab Saudi atas kerjasamanya dan hal tersebut sangat baik dalam kelangsungan membina hubungan kedua Negara kedepannya nanti.

"Saya atas nama pemerintah RI mengucapkan terima kasih pada pemerintah Arab Saudi atas pembebasan 316 WNI yang mendapat pembebasan tanpa syarat. Semoga hubungan yang baik ini tetap berlanjut," kata Patrialis Akbar saat menemui 55 WNI di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (04/05).

Lebih lanjut dikatakan Patrialis mengenai apa saja kasus yang dituduhkan kepada WNI di Arab Saudi, dirinya masih belum bisa menjelaskan, hal itu dikarenakan belum selesainya pendataan terhadap 316 WNI, baik yang sudah pulang maupun yang masih di Arab Saudi

"Mengenai kasusnya, kita akan tanya satu persatu karena kami sendiri belum faham apakah memang ada indikasi perbuatan melarikan diri, tidak punya dokumen, perbuatan perkelahian, asusila, perbuatan sihir, kasus pencurian yang dilakukan para WNI yang kesemuanya adalah wanita," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah melakukan perundingan oleh pemerintah Arab Saudi terkait permohonan pembebasan para WNI yang mendapat hukuman dan di tahan di Rumah Tahanan Al -Malaz Arab Saudi, awalnya Pemerintah Arab Saudi cukup keras terhadap permohonan pembebasan tersebut, namun dari hasil perundingan tersebut, akhirnya pemerintah Arab Saudi bersedia membebaskan 316 WNI dengan pembebasan tanpa syarat dan juga menanggung semua biaya pemulangan WNI ke Indonesia.

"Syukurlah, setelah kita jelaskan bagaimana upaya pemerintah kita dalam menjalankan HAM mereka membuka diri, bahkan Pemerintah Arab Saudi justru memberi kabar bahwa tidak hanya jumlah yang diminta, tapi semua tahanan yang ada di sana (kecuali yang terkena hukuman mati) akan dibebaskan," jelasnya.

Tidak hanya dibebaskan, Pemerintah Arab Saudi juga menanggung semua biaya tiket pesawat 316 orang WNI yang dibebaskan tersebut

"Proses pemulangan ke 316 WNI melalui tahap, tidak sekaligus dan semua biaya ticket pesawat ditanggung Pemerintah Arab Saudi," pungkas Patrialis

Dari data yang di dapat, 99 persen WNI yang menghuni Rutan Al-Malaz adalah berstatus Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dalam tahap pembebasannya, para WNI itu akan menjalani persidangan massal.

Saat ini pemerintah Indonesia masih melakukan upaya pembebasan 23 WNI yang masih ditahan dan mendapat vonis mati karena Pemerintah Arab Saudi tidak memiliki kewenangan untuk membebaskan mereka sebelum mendapat kepastian maaf dari keluarga korban.

sumber: kabarindonesia.com, Kamis, 5 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, May 3, 2011

Menkumham Resmikan Law and Human Rights Center Bali

Denpasar
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Jumat (29/ 4), meresmikan Law and Human Rights Center, dan Forum Pengadilan, Kanwil Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) Provinsi Bali.

Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pembangunan hukum dan hak asasi manusia oleh Menkumham Patrialis Akbar dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin.

Bersamaan dengan peresmian Law and Human Rights Center tersebut, Patrialis Akbar meresmikan 54 desa sadar hukum di Bali dan memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa kepada Gubernur Provinsi Bali, bupati/wali kota dan para camat yang berjasa membina, mengembangkan dan mengukuhkan desa/kelurahan sadar hukum di wilayah Provinsi Bali.

Patrialis mengatakan, Bali merupakan provinsi ke 19 yang telah meresmikan Law and Human Rights Center. Bali juga merupakan salah satu provinsi yang prestasinya patut dibanggakan karena di Bali telah terbentuk 157 desa sadar hukum. "Bali adalah provinsi yang mendominasi desa sadar hukum terbanyak di Indonesia," katanya.

Menkumham mengatakan, di Bali bukan hanya desa sadar hukum yang berkembang, tetapi forum desa adat tetap eksis dan telah menunjukkan pengaruhnya di bidang penegakan hukum secara konsisten.

Dikatakan, untuk mewujudkan desa sadar hukum, sebuah desa harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain mampu melunasi pajak bumi dan bangunan per tahun di atas 90 persen, tidak ada pernikahan di bawah umur, tingkat kriminalitas dan kejahatan narkoba sangat kecil serta telah terbentuk kelompok keluarga sadar hukum di masing-masing desa.

Patrialis berharap, seluruh desa di Bali dapat menjadi desa sadar hukum, karena Bali merupakan salah satu simbol dunia, karena penduduk dari berbagai dunia datang ke Bali.

Menurut Patrialis, hasil evaluasi di beberapa provinsi yang sudah memiliki Law and Human Rights Center dan Forum Dilkumjakpol menunjukkan, pelayanan di bidang hukum lebih efektif dan lancar, konsultasi di lintas instansi penegakan hukum semakin mudah.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyambut baik peresmian Law and Human Rights Center Provinsi Bali. Aziz Syamsuddin berharap peresmian tersebut tidak sekadar serimonial. "Banyak acara secara serimonial sehingga substansinya tidak tercapai," kata Aziz Syamsuddin.

Terkait dengan pembentukan Forum Dilkumjakpol, Patrialis mengatakan, pengadilan, Kanwil Kemekumham, kejaksaan dan kepolisian perlu memiliki visi yang sama dalam penegakan hukum dan keadilan, tapi dalam bentuk koordinasi. "Jadi tidak ada kaitannya dengan intervensi," katanya.

Patrialis mengatakan, koordinasi diperlukan karena dalam praktek selama ini masih terjadi ego sektoral dalam penegakan hukum dan yang menjadi korban adalah rakyat pencari keadilan.

Secara blak-blakan Menkumham memberi contoh atas berbagai temuannya di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Ribuan narapidana yang seharusnya sudah bebas tetap ditahan secara tidak sah. Bahkan, petugas Lapas pun tidak tahu sampai kapan napi yang bersangkutan ditahan.

Penyebabnya, kata Patrialis, karena pada saat narapidana tersebut dieksekusi ke dalam lapas, pihak kejaksaan tidak memberikan extra (turunan) vonis yang bersangkutan kepada petugas lapas. "Ternyata extra vonis telah memakan korban ribuan narapidana," katanya.

Setelah masalah itu ditanyakan kepada pihak kejaksaan, kejaksaan berdalih bahwa mereka juga tidak menerima turunan vonis dari hakim (pengadilan).

"Jaksa bilang, kami tidak diberi extra vonis oleh pengadilan. Bahkan, ada yang meminta bayar, padahal sama-sama pegawai negeri," kata Patrialis mengutip keterangan pihak kejsaksaan.

Patrialis mengatakan, pada waktu masalah tersebut disampaikannya kepada (waktu itu) Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa, keduanya terkejut, sehingga mereka sepakat melakukan koordinasi melalui forum Mahkumjakpol."Saya bangga karena pimpinan penegak hukum di pusat visinya sama," kata Patrialis Akbar.

Patrialis berkali-kali menegaskan bahwa dalam forum Dilkumjakpol tidak ada intervensi, tapi yang dilakukan adalah koordinasi.

Dalam kunjungan kerja di Denpasar, Bali, Patrialis Akbar juga melakukan penyebaran benih udang lobster yang akan memberdayakan warga binaan (asimilasi).

sumber: suarakarya-online.com, Senin, 2 Mei 2011

BACA SELENGKAPNYA......................