Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Tuesday, January 18, 2011

Selama Belum Ada UU, Transfer Napi Antar-Negara Tak Bisa Dilakukan

Jakarta
Kementerian Luar Negeri menegaskan permintaan pemerintah Australia kepada Indonesia bukanlah pertukaran narapidana, melainkan proses transfer tahanan. Proses itu tidak bisa dilakukan jika belum ada undang-undang yang mengatur.

"Saya luruskan dulu, jadi sebenarnya itu bukan pertukaran narapidana seperti yang diwacanakan, yang terjadi sebenarnya adalah transfer of sentenced person (transfer narapidana/TSP)," ujar Juru Bicara Kemlu Michele Tene di sela-sela acara AMM Retreat di The Oberoi hotel, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Senin (17/1/2011).

Michael menjelaskan apa yang dimaksud TSP. "Misalnya dia divonis 5 tahun, nah dia sudah menjalani hukumannya selama 3 tahun katakanlah, sisanya bisa lakukan di negara asalnya, jadi bukan yang kemarin itu bukan masalah pertukaran napi," katanya.

Dia menjelaskan, proses transfer tahanan seperti itu bukan hal yang baru di beberapa negera. Tapi untuk Indonesia sendiri kasus semacam itu belum pernah terjadi.

"Di berbagai negara lain punya pengaturan seperti itu, tapi di Indonesia belum mempunyai mekanisme seperti itu. Di beberapa negera itu hal yang lazim dilakukan dan setahu saya Australia juga pernah melakukan seperti itu," jelasnya.

Menanggapi wacana ini, Michele menjelaskan antara Menlu Indonesia dan Australia belum pernah ada pembicaraan khusus. Sebab, untuk melakukan pembicaraan yang sifatnya formal seperti itu harus ada mekanisme atau aturan yang menjadi dasar.

"Setahu saya kita belum pernah mengadakan pembicaraan formal mengenai masalah ini. Karena sebelum kita masuk pada satu pembicaraan dengan pihak Australia atau dengan pihak mana pun tentunya kita harus punya dulu pengaturan mekanismenya di dalam negerinya. Dan pengaturan domestik ini belum ada di kita, UU kita belum ada," jelasnya.

Tanpa adanya landasan hukum yang jelas, kata dia, keinginan antarkedua negera tentunya akan sulit tercapai. "Tanpa itu akan sulit kita berbicara dengan pihak asing, karena nanti implementasinya bagaimana kan harus diatur," ujarnya.

Jika ke depan Indonesia menghasilkan UU itu, Michele mengatakan, Kemlu ingin kedua negara mengedepankan azas resipositas (timbal balik).

"Harus ada azas resipositas, di mana kalau Indonesia memberikan itu, negera lain juga harus lakukan hal yang sama, dan terkait wacana yang dilontarkan Australia kalau sekedar ingin mengungkapkan itu hak mereka, yang jelas tentunya harus didasari kesepakatan dua pihak," tandasnya.

sumber: detiknews.com, Senin, 17/01/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, January 16, 2011

Kemenkumham Bangun Lapas Percontohan di Sumatera

Jambi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membangun lembaga pemasyarakatan baru di Kabupaten Tebo, Jambi, yang akan dijadikan sebagai percontohan di Sumatera.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Muaratebo, Kabupaten Tebo, Gunawan, di Jambi, Minggu, mengatakan bahwa rencana pembangunan Lapas Klas II Muaratebo yang baru telah disetujui Presiden.

"Konsultan khusus telah disewa untuk melakukan pengecekan. Bahkan, rancang bangun lapas telah dipaparkan di Jambi beberapa hari lalu," ujarnya.

Gunawan menjelaskan, lapas baru itu akan didirikan di lahan seluas enam hektare itu berkapasitas 528 orang dengan kapasitas penuh mencapai 800 orang. Bangunan khusus tahanan dan narapidana itu akan dibuat setinggi dua lantai dengan dikelilingi tembok setinggi enam meter.

Selain fasilitas khas hotel prodeo, di kawasan lapas juga berdiri beberapa rumah dinas yang bakal ditempati oleh sebagian pegawai dan petugas khusus.

Tidak hanya itu, lapas baru itu juga akan dilengkapi dengan fasilitas ruang pamer (show room) untuk memajang hasil karya warga lapas. Selain itu, terdapat berbagai fasilitas rumah agama serta aula khusus yang bisa menampung lebih dari 200 orang.

"Karena itu, lapas yang akan dibangun di Desa Sungai Ilir, Kabupaten Tebo, ini akan dijadikan lapas percontohan di Sumatera karena memang menganut sistem pengamanan ketat serta fasilitasnya lengkap," tuturnya.

Lebih lanjut Gunawan mengatakan, Pemkab Tebo telah mengajukan anggaran pembangunan lapas kepada DPRD setempat senilai Rp31 miliar. Jumlah itu diperoleh dari hasil kalkulasi anggaran yang dibutuhkan mulai dari pembebasan lahan hingga proses pembangunan.

Menurut dia, alasan pembangunan lapas baru tersebut dikarenakan jumlah penghuni lapas Tebo saat ini sudah melebihi kapasitas.

Keberadaan lapas juga dinilai sudah tidak layak karena berada di tengah kota dan dekat dengan kawasan penduduk dan ekonomi. Meski begitu, Gunawan mengakui DPRD Tebo masih melakukan pembahasan baik dari sisi anggaran maupun rancang bangun lapas.

"Meski Presiden telah menyetujui, DPRD masih melakukan pembahasan. Saya berharap bisa segera diselesaikan sehingga proses pembangunan bisa dimulai tahun ini," kata Gunawan.

sumber: tribunkaltim.co.id, Minggu, 16 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, January 14, 2011

Pertukaran Narapidana dengan Australia

Jakarta
Tawaran dari pemerintah Australia yang meminta dilakukannya pertukaran napi sedang dipelajari dengan seksama oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar. Namun demikian, kemungkinan besar pertukaran narapidana ini akan dilakukan Indonesia.

"Sedang kita pelajari, ada dasar hukumnya. Hari ini saya sudah menjawab lewat surat, saya sampaikan kepada presiden konsep untuk menindaklanjuti, dimasuki ke undang-undang permasyarakatan, kemungkinan kita mau lakukan pertukaran (napi)," papar Patrialis, Kamis (13/1).

Patrialis menambahkan saat ini pihaknya belum menyimpulkan apapun soal pertukaran napi dengan Australia. Tapi, Patrialis mengaku selain Australia, ada negara-negara yang juga meminta pertukaran napi.

"Kita belum ada kesimpulan, tapi wacana untuk itu boleh saja. Karena ada beberapa negara yang sudah mengajukan. Australia, Hong Kong, Brasil, dan Iran sudah mengajukan proses pertukaran tahanan," terangnya.

Isu pertukaran napi ini bahkan sudah disampaikan Patrialis secara langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya di Istana Negara (Rabu, 12/1) dalam rapat pimpinan terbatas sudah menyampaikan kepada presiden. Saya mempelajari dengan seksama, dengan komprefensif, dengan sebaik-baiknya kemungkinan-kemungkinan apa bisa apa tidak. Saya sudah diperintahkan untuk mempelajari itu (pertukaran napi)," ungkap Patrialis.

Disinggung kabar akan dilakukannya pertukaran 500 narapidana Indonesia dengan tersangka narkoba, Schapelle Corby, Patrialis masih mempertimbangkannya. Selain faktor kapasitas penjara di Indonesia, faktor kenyamanan yang ada jauh berbeda dengan di Australia.

"Saya pernah melihat penjara di Canberra, itu berbeda betul dengan penjara kita. Sangat mewah. Satu orang satu kamar. Ada televisi. Mau pesan makan steak juga bisa. Ada juga dokter. Tempat olahraga. Sangat luar biasa. Kita belum mampu seperti itu. Jadi, wajar kalau pemerintah Australia mau menukar narapidana mereka," tegasnya.

sumber: mediaindonesia.com, Jum'at, 14 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Pesan Menkumham kepada Seluruh Kakanwil

Rakernaswil Kemenkumham
Menkumham Patrialis Akbar memberikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkumham yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam menyelesaikan tugasnya di tahun 2010. Hal lain yang disampaikan Menkumham pada acara Rakernaswil, (11/1), mengenai pelaksanaan program kerja Kakanwil masa anggaran tahun 2011, yang harus diselesaikan lebih baik lagi dari pada tahun 2010.

Di akhir Rakernaswil, acara berlangsung selama 14 jam (9 pagi s/d 11 malam), Menkumham memberikan pesan sebagai arahan kerja kepada seluruh Kakanwil Kemenkumham.

Pertama, Kemenkumham merupakan suatu kementerian yang berkaitan dengan pelayanan publik. Oleh karena itu, pelayanan yang maksimal dan berkualitas kepada publik harus menjadi tujuan utama seluruh jajaran Kemenkumham dari pusat sampai daerah.

Kedua, Kakanwil wajib mengunjungi UPT di jajarannya untuk mengetahui kondisi riil yang terjadi.

Ketiga, Kakanwil harus memperhatikan penegakan hukum yang selalu diiringi dengan perlindungan HAM. Kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan) dan imigran, dalam penegakan hukumnya harus juga memberikan perlindungan HAM-nya.

Keempat, Kakanwil harus membantu para Kepala Daerah di tempatnya bertugas dalam menyempurnakan perda. Tugas ini merupakan wujud dari fungsi Kanwil Kemenkumham sebagai law center. Kakanwil harus berinisiatif menjalin kerja sama dengan Bupati, Walikota, dan Gubernur setempat. Dengan semakin baik kualitas perda, perda yang sudah disinkronkan dan diharmoniskan oleh Kanwil Kemenkumham, maka akan menghasilkan kualitas perda yang semakin baik.

Kelima, semua Kakanwil harus menjalin kerja sama dengan Kepala Daerah mewujudkan desa sadar hukum. Penyuluhan hukum dan HAM ke desa-desa dapat mengurangi potensi konflik antar desa yang masih kerap terjadi.

Keenam, pengelolaan keuangan harus dijalankan dengan cermat, teliti, dan akuntabel, sehingga predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) terhadap laporan keuangan Kemenkumham di tahun 2010 dari BPK dapat dipertahankan. Terakhir Menkumham berpesan, Kanwil harus memperjuangkan untuk meraih penghargaan ISO di tahun 2011.

sumber: kemenkumham.go.id, Kamis, 13 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Kemenkumham dan Polri Sepakati Bongkar Jaringan Pemalsu Paspor

Jakarta
Polri dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk bekerjasma membongkar jaringan pemalsuan paspor.

Kesepakatan itu dilakukan dalam pertemuan koordinasi antara Kabareskrim Mabes Polri Ito Sumardi dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Kantor Kemenkumhan, Jakarta, Jumat (14/1).

"Kita memang sepakat melanjutkan tim bersama antara polri dan Kementerian Hukum dan HAM mengungkap kasus-kasus besar, terutama yang berkaitan dengan pemalsuan paspor," kata Patrialis Akbar saat seusai rapat koordinasi dengan Ito Sumardi, di kantor Kemnkumham, Jumat (14/1).

Ia menjelaskan kasus paspor palsu Gayus Tambunan masih merupakan langkah awal, yang tidak menutup kemungkinan ada kasus yang lebih besar lagi.

"Melanjutkan hasil kesepakatan terutama antara Kemenkumham dan Polri kami bertekad bersama untuk membongkar semua jaringan itu," tegasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Ito Sumardi mengatakan kedatangannya ke Kantor Kemenkumham hari ini untuk melakukan koordinasi pengembangan penyelidikan kasus Gayus.

sumber: mediaindonesia.com, Jumat, 14 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................