Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Monday, January 11, 2010

Satgas Mafia Hukum Akan Beri Rekomendasi ke Menkumham

Rekomendasi itu antara lain mengenai perbaikan Lembaga Pemasyarakatan.

Seusai melakukan inspeksi Mendadak di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Satuan Tugas (Satgas) Mafia hukum akan segera memberi rekomendasi perbaikan Lembaga Pemasyarakatan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar.

Pernyataan tersebut dikemukakan salah satu anggota Satgas Mas Achmad Santosa saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin 11 Januari 2010.

"Ini Momentum tepat untuk perbaikan Lapas," ujar Mas Achmad Santosa yang akrab disapa Ota tersebut.

Ota juga menjelaskan sesudah heboh pasca sidak yang dilakukan tersebut, Satgas menerima banyak informasi mengenai keadaan di Rutan dan Lapas lainnya di Indonesia.


"Ini perlu diinvestigasi mengenai siapa yang harus bertanggung jawab" tegas Ota.

Menurut Ota, Depkumham sebenarnya sudah memiliki dua dokumen penting yaitu komitmen untuk reformasi penjara dan cetak biru yang sudah diformalkan pada tahun 2009, pada masa kepemimpinan Menkumham Andi Matalata. Menurut Ota,itu sudah menunjukkan komitmen depkumham untuk berbenah.

"Persoalannya sekarang kenapa itu berjalan lambat?" tanya Ota

Ota menjelaskan, saat ini dirinya sedang intensif mempelajari cetak biru LP. Menurutnya, cetak biru tersebut dijalankan, akan berdampak pada pembaruan sistem lembaga pemasyarakatan dimanapun.

"Kita ingin mendukung dan membantu menteri," pungkas Ota.


sumber: vivanews.com Senin, 11 Januari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

H. Patrialis Akbar, SH.



 A. DATA PRIBADI

Nama Lengkap & Gelar
:
Patrialis Akbar, SH.

Jenis Kelamin
:
Laki-Laki
 
Tempat & Tanggal Lahir
:
Padang, 31-Oktober-1958

Agama
:
Islam

Status Pernikahan
:
Menikah

Nama Istri/Suami
:
Sufriyeni

Pekerjaan Istri/Suami
:


Jumlah Anak
:
5 (lima)  Orang

Alamat Kantor
:
Gd. Nusantara I Lt. 20 R. 2031 Jl. Gatot Subroto Gd. DPR/MPR RI Jakarta

Telpon,Fax Kantor
:
5755852, 5755851, 5715569, 5715864, 5756020

Alamat Rumah
:
1
Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok C - I No. 197 Kalibata Jakarta 12750
2
Jl. Cakra Wijaya V Blok P No.3 Cipinang Muara,Jatinegara, Jakarta Timur

Telpon,Fax Rumah
:
7988 965, (0751) 71413

Email
:
-

Website
:
-


 B. RIWAYAT PENDIDIKAN 
  1. SLTA 1977 
  2. Fakultas Hukum UMJ 1984
 C. RIWAYAT PEKERJAAN
  1. Pengacara 
  2. Advokat
  3. Anggota DPR-RI
 D. RIWAYAT JABATAN PADA LEMBAGA PEMERINTAHAN
  • Anggota DPR-RI 1999-2004


 E. KEANGGOTAAN/JABATAN DI DPR
  1. Komisi III dan Panitia Anggaran 
  2. Fraksi PAN

 F. HAL YANG INGIN DIPERJUANGKAN SEBAGAI ANGGOTA DEWAN 
  • Membela kepentingan bangsa dan negara pada umumnya dan membela masyarakat daerah yang diwakili


Patrialis telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and propert test) sebagai calon menteri yang dilakukan langsung oleh Presiden RI terpilih, Yudhoyono dan Wakil Presiden terpilih, Boediono di Cikeas, Bogor, Jabar, pada Minggu (18/10).

Patrialis pernah menjadi sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara Jakarta, dan sopir taksi di ibukota. Setelah meraih gelar sarjana hukum (SH) di Universitas Muhammadiyah Jakarta, mantan anggota DPR-RI pertode 1999-2004 dan 2004-2009 itu, terjun dalam profesi pengacara.

Setelah menjadi pengacara, Patrialis mulai terjun ke dunia politik, dan bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode dari daerah pemilihan Sumatra Barat. Selama di 'Senayan', putra Minang kelahiran Padang 31 Oktober 1958 itu tergabung dalam komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum. Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III, Patrialis sangat vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama yang terkait dengan hukum dan HAM, kata Khairul.


sumber: vivanews, mediaindonesia ===>

BACA SELENGKAPNYA......................

PP Penyesuaian Gaji PNS Tunggu Diteken SBY

Gaji pegawai negeri di Indonesia, levelnya jauh di bawah pegawai di luar negeri. Selama ini gaji yang didapat seorang pegawai negeri di bawah standar kebutuhan pokok. Untuk itu pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penyesuaian gaji bagi PNS, TNI Polri, pensiunan, dan veteran.

Menurut Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho, RPP tersebut sudah di Sekretariat Negara, tinggal tunggu penetapan presiden. Dengan adanya PP tersebut, pegawai negeri bisa mendapatkan gaji yang sesuai. “Memang kondisi keuangan kita dengan luar negeri jauh berbeda. Gaji pegawai negeri di luar negeri tinggi, namun sistem kerja di sana professional. Nanti kita pelan-pelan akan menuju ke sana,” kata Ramli kepada JPNN, Minggu (10/1).


Untuk mengarah ke professional, seorang pegawai negeri akan diukur kinerjanya. Langkah ini harus dilakukan karena pegawai negeri bukan sekedar abdi negara melainkan pelayan masyarakat. “Seperti sistem swasta, yang kerjanya bagus akan mendapatkan reward (penghargaan). Sedangkan yang kinerjanya buruk diberikan sanksi. Ini berkaitan dengan disiplin pegawai negeri yang revisi PP 30 Tahun 1980-nya masih sementara dibahas di Dephumham,” tutur Ramli.


Sebelumnya, Ramli menyatakan, pemerintah menargetkan pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi bagi PNS akan tuntas pada 2011. Itu berarti setiap PNS akan mendapatkan standar gaji minimal Rp 5 juta. “Dengan pemberian tunjangan kinerja, otomatis gaji yang diterima PNS akan naik di atas 100 persen. Namun, untuk mendapatkan itu dilakukan job analisis dan evaluasi serta bertahap. Sesuai petunjuk pak Presiden SBY, 2011 seluruh instansi sudah mendapatkan tunjangan kinerja ini,” ungkap Ramli.


Dijelaskannya, dalam penentuan besaran tunjangan kinerja masing-masing pegawai itu pemerintah menempuh beberapa langkah. Antara lain job analisis dan evaluasi guna mendapatkan persyaratan jabatan serta peringkat jabatan. Setelah itu, dilakukanlah penilaian personal untuk mencari SDM yang cocok dengan jabatan tersebut, kemudian diperingkat jabatannya. Selanjutnya dibuat harga sebuah jabatan.

sumber: jpnn.com Minggu, 10 Januari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Tunjangan dan Remunerasi Segera Cair


Sepertinya seluruh pejabat negara tidak perlu berlama-lama menunggu realisasi pembayaran tunjangannya. Demikian juga dengan pemberian remunerasi. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tunjangan pejabat negara (TPN) dan remunerasi. Draf PP saat ini sedang dimatangkan di Kantor Sekretariat Negara (Setneg). Setelah kelar di Setneg, langsung diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dimintakan tanda tangan sebelum diterbitkan.

“RPP tentang TPN dan remunerasi sudah berada di sekretariat negara. Kalau sudah selesai dibahas di tingkatan Sekneg, tinggal diajukan ke presiden,” kata Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho kepada wartawan di kantornya, Jumat (8/1).


Dia menambahkan, cepat lambatnya proses pengesahan RPP tersebut tergantung presiden. Kalau cepat, berarti cepat juga TPN serta remunerasi direalisasikan. “Kalau ditanya kapan remunerasi dan TPN cair, ya jawabannya tergantung presiden. Bila bulan ini sudah diteken, berarti Februari langsung direalisasikan,” tuturnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah sudah pasti menyalurkan renumerasi bagi kementerian/lembaga yang berhasil melakukan reformasi birokrasi. Adapun lembaga-lembaga yang masuk penilaian Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional untuk 2010 adalah Kejaksaan Agung, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menko Kesra, Kantor Menko Polhukam, Kantor Meneg PAN, Kantor Meneg PPN/ Bappenas, Kepolisian Negara RI, Lembaga Administrasi Negara, BKN dan BPKP.

baca juga tentang "Penyesuaian Gaji PNS"


sumber: jppn.com Jum'at, 08 Januari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia



Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dahulu bernama "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Patrialis Akbar.

Fungsi
Kementerian ini memiliki fungsi:

  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  • Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi kementerian
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  • Pelaksanaan pengawasan fungsional

Struktur Organisasi
  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Direktorat Jenderal Imigrasi
  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  5. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
  6. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
  7. Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia
  8. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia
  10. Badan Pembinaan Hukum Nasional

Kantor wilayah
Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

sumber: wikipedia.org ===>

BACA SELENGKAPNYA......................