Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Monday, April 16, 2012

Memberantas Narkoba Tidak Perlu seperti Menangkap Teroris

Tanjungpinang
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengungkapkan, peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) hanya 1 persen, sedangkan sisanya 99 persen beredar di masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh Menkumham Amir Syamsudin dalam pengarahannya di hadapan jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Jumat lalu. Ikut mendampingi Menkumham dalam kunjungan dua hari di Batam dan Tanjungpinang adalah Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam, Dirjen Pemasyarakatan Sihabudin dan Kakanwil Kemenkumkam Kepri Yusuf Hadi.

Amir Syamsudin mengatakan, data itu diperoleh dari hasil suatu penelitian. Kalaupun hasil penelitian itu belum terjamin akurasinya, namun hal itu dijadikannya sebagai pegangan yang membesarkan hati. "Kenapa kita tidak berhasil menemukan narkoba dalam jumlah yang besar di lapas, rupanya karena narkoba yang beredar di lapas tidak sampai satu persen, sedangkan 99 persen beredar di masyarakat," katanya.

Menkumham mengakui bahwa ada oknum-oknum lapas/rutan yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Menteri juga berjanji akan menindak tegas setiap petugas lapas dan rutan yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Namun, katanya, hal itu tidak bisa digeneralisasi seolah-olah problem narkotika dan obat-obat terbesar berada di dalam penjara. Itu adalah kebohongan publik. Apalagi barang bukti narkoba yang ditemukan di lapas jumlahnya tidak berkili-kilo gram.

"Sekarang diciptakan kesan seolah-oleh lembaga pemasyarakatan tempat peredaran narkoba terbesar, tapi kenyataannya tidak seperti itu. Oleh karena itu saudara-saudara tidak perlu berkecil hati, teruskan dan tingkatkan pengawasan dan pembinaan para napi dan tahanan," kata Amir Syamsudin.

Pada kesempatan itu Menkumham juga menyinggung kehebohan yang terjadi di Lapas Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu. Seperti diberitakan, kehebohan itu terjadi ketika Badan Narkotika Nasionsal (BNN) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan sempat terjadi insiden di mana disebut-sebut Wamenkumham Indrayana menampar petugas lapas karena terlambat membuka pintu lapas.

Amir Syamsudin mengatakan, kehebohan seperti itu tidak perlu terjadi kalau ada kerja sama yang baik antara BNN dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Kalau ada petugas lapas yang terlibat yakinlah pasti saya tindak. Berikan nama-namanya, pasti petugas itu kita amankan. Jadi, tidak perlu dilakukan seram, seperti mau menangkap teroris, lompat pagar dan ada yang terpukul," kata Amir Syamsudin.

Menkumham mengatakan, dalam kasus tersebut dia melihat seolah-olah ada situasi yang tidak perlu dimunculkan lalu dimunculkan."Saya ini seolah-olah membela bandar narkoba. Saya pun menjadi sasaran kritikan karena dikesankan menghentikan pembekuan MoU dengan BNN," katanya.

Menurut Amir, undang-undang memberikan kewenangan kepada BNN, ada atau tidak ada MoU, BNN tetap dapat memberantas peredaran narkoba di lapas. Apalagi BNN sudah menunjukkan keberhasilan memberantas narkoba dalam kerja sama dengan bea dan cukai serta beberapa kali berhasil membongkar rumah penyimpanan ekstasi di lingkungan masyarakat. Kenapa BNN tidak berhasil menemukan narkoba dalam jumlah besar di lapas? "Karena narkoba yang beredar di lapas hanya satu persen, sementara di masyarakat 99%," katanya.

Menkumham juga berharap pemberantasan narkoba di lapas dan rutan tidak dijadikan segelintir orang untuk meningkatkan popularitas.

Pada kesempatan itu Amir Syamsudin mengapresiasi Dirjen Pemasyarakatan Sihabudin yang sudah berkali-kali melakukan inspeksi mendadak di lapas dan rutan di berbagai daerah, seperti Solo, Cirebon, Pekanbaru.

"Dirjen kita ini memang orangnya rendah hati, berkerja diam-diam. Saya minta terus dilanjutkan. Saya sudah bilang supaya berbagai temuannya dalam sidak itu dipublikasikan," katanya.

Namun Amir minta agar berbagai temuan dalam sidak seperti handpone dijadikan sebagai barang bukti dan tidak boleh dimusnahkan. "Barang bukti itu harus dibuatkan BAP-nya, diserahkan ke BNN untuk ditelisik dan dibaca guna dikembangkan," katanya.

Selain bertatap muka dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri, Menkumham Amir Syamsudin juga membuka MTQ bagi kalangan narapidana se-Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis malam. MTQ tersebut diikuti sebanyak 35 narapidana, berlangsung tiga hari.

sumber: suarakarya-online.com, Senin, 16 April 2012

No comments:

Post a Comment