Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Monday, December 28, 2009

Gunakan Gergaji Dua Napi Kabur dari LP

Cibinong-Bogor
Dengan menggunakan gergaji dua narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, berhasil kabur setelah mengergaji jeruji besi ruang tahanannya, Sabtu (26/12) lalu pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB.

Kepala Pengamanan LP Pondok Rajeg Cibinong Ramdani Boy mengatakan, Minggu, bahwa kadua tahanan tersebut bernama bernama C Ali (35) dan M Yani alias Ook (37).

Ali dan Yani menempati kamar 2 blok A, dilantai dua LP Pondok Rajek bersama 20 tahanan lainnya.

Kaburnya kedua tahanan ini baru diketahui setelah petugas jaga melakukan pengecekan di kamar tersebut sekitar pukul 05.00 WIB, sebelumnya sekitar pukul 02.00 WIB petugas sempat memeriksa kamar, kedua napi masih ada.
"Seperti biasa pagi hari kita melakukan pengecekan ke kamar tahanan, setelah melakukan pemeriksaan jumlah tahanan hanya 18 orang," ucap Ramdani Boy.


Ramdani menjelaskan, usai mengatahui jumlah tahan berkurang pihaknya langsung melakukan penyisiran.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kedua Napi itu kabur dengan cara menggergaji dua terali besi di kamar tersebut.

"Dibelakang gedung LP kita menemukan sambungan kain-kain yang diikat, sebagai alat mereka kabur dan menuruni pagar tembok setinggi empat meter ini," jelasnya.
Kaburnya dua tahanan dari LP Pondok Rajeg membuat Ramdani shok. Mengingat selama ini LP yang di jaga olehnya memiliki tingkat pengamanan yang cukup tinggi.

Tentang keberadaan gergaji besi yang digunakan kedua Napi tersebut, Ramdani tidak mengetahui asalnya.

Pihaknyapun akan melakukan penyelidikan atas keberadaan gergajir tersebut, dan kenapa bisa luput dari pengawasan.

"Kita tidak tau dari mana asalnya, apakah gergaji itu dibawa dari luar oleh pengujung yang membesuk kedua napi atau ada yang menyiapkannya. Kita sedang selidiki itu," ujarnya.

Kini, pihaknya akan menyelidiki apakah kaburnya kedua tahanan ini murni dilakukan oleh kedua Napi itu, atau ada keterlibatan orang dalam.

"Dalam waktu dekat Tim dari inspektorat Depkum dan HAM akan turun kesini untuk melakukan pemeriksaan seluruh petugas yang berjaga saat itu," katanya.

Muhammad Yani alias Yani alias Ook (37), merupakan warga kampung Bojong Tengah, Rt 01/ 02 Kelurahan Bantar Sari, Kecamatan Ranca Bungur, Kabupaten Bogor.

Yani, narapidana dalam kasus narkoba dengan vonis tiga tahun enam bulan. Mulai menghuni di LP Pondok Rajeg sejak bulan Agustus lalu.

Sedangkan Cek Ali (35), adalah warga kampung Taringgul Rt 2/ 03, Kelurahan Tarikolot, Kecamatan Citeurep, Kabupaten Bogor. Merupakan tahanan kasus pencurian dengan vonis empat tahun penjara, masuk penjara sekitar Oktober lalu.

Pihak LP juga sudah melaporkan hal ini kepihak Polres Bogor untuk melacak kedua buronan napi tersebut.

"Kita sudah berkoordinasi dengan petugas Polres Bogor untuk mengejar kedua tahanan ini. Bahkan kita juga sudah menyebarkan foto keduanya," ungkap Ramdani.

Hingga saat ini petugs LP Pondok Rajeg dan Polres Bogor sudah menerjunkan anggotanya untuk memburu kedua tahanan yang kabur tersebut.


sumber: antaraNews.com Minggu,27 Des 2009

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, December 24, 2009

Napi Sukamiskin yang Kabur Akhirnya Ditembak Mati



Rasit Darwis, seorang tahanan penjara seumur hidup yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, berhasil ditangkap. Namun, polisi terpaksa menembaknya hingga tewas saat melakukan penggerebekan Rabu (23/12/2009).

"Rasit menantang ketika polisi berusaha untuk menangkapnya. Dia terus menantang meskipun polisi sudah memberikan tembakan peringatan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Dade Achmad di Bandung.

Dia mengatakan polisi terpaksa menembaknya sehingga menyebabkan luka serius. "Rasit meninggal ketika sedang dibawa ke rumah sakit karena luka tembakan serius," katanya.

Selain menangkap Rasit, kata Dede, polisi juga sudah mampu menangkap komplotan Rasit yang membantunya melarikan diri dari penjara. Mereka berjumlah lima orang berinisial Is, Nu, To, Ka, dan Su. Namun polisi belum tahu siapa yang telah menembak Agus Koswara, sipir penjara saat Rasit melarikan diri.

Rasit dipindahkan ke penjara Sukamiskin di Bandung pada tanggal 15 Juli 2008 dari penjara di Bekasi. Ia dipenjarakan sehubungan dengan kasus pembunuhan. Namun pada Minggu (20/12/2009) dia dengan bantuan dari komplotannya lolos dari penjara dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Seorang sipir penjara ditembak tiga kali oleh salah satu komplotan Rasit dan sekarang masih dirawat di rumah sakit.


sumber: Kompas.com Rabu 23 Des 2009

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, December 22, 2009

Depkumham Atur Kunjungan Pemenuhan "Biologis" Napi di Tahun 2010

Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) akan mengajukan pembuatan regulasi berupa Peraturan MenkumHAM yang mengatur "conjugal visit" atau kunjungan untuk pemenuhan kebutuhan seksual para napi di penjara, mulai tahun 2010. "Hal itu merupakan hasil penelitian Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan DepkumHAM RI bahwa 88 persen napi setuju dengan `conjugal visit`, dan kebijakan itu disetujui 78 persen petugas lapas dan 84 persen masyarakat," kata Kepala Departemen Hukum dan HAM Jatim Sihabuddin di Surabaya, Rabu (16/12).


Ia mengemukakan, hal itu saat membacakan surat dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM (DepkumHAM) RI. Menurut dia, perilaku seksual menyimpang napi tidak bisa dipungkiri. Bahkan para petugas lapas sendiri mengakui adanya pemberian fasilitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) bagi napi yang sudah berkelakuan agresif untuk memenuhi kebutuhan biologis. "Karena itu, pemenuhan kebutuhan biologis itu harus diformalkan dengan regulasi yang ketat dengan azas LP (lembaga pemasyarakatan) sebagai lembaga pendidikan," paparnya.

Ia menjelaskan, formalitas penyaluran kebutuhan biologis napi yang sudah menikah itu dilakukan dengan "reward and punishment" atau diberikan secara bersyarat untuk napi yang berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan. "DepkumHAM menargetkan `conjugal visit` itu sudah berbentuk Peraturan MenkumHAM pada 2010 untuk menggantikan aturan mengenai cuti mengunjungi keluarga (CMK) sesuai pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," tuturnya.

Namun, CMK baru bisa diberikan bila napi telah menjalani setengah dari masa tahanannya, sehingga napi dengan masa hukuman minimal tiga tahun akan dapat berhubungan biologis dengan pasangannya setidaknya setelah 1,5 tahun, untuk kurun waktu 1,5 tahun yang merupakan sisa masa hukuman.

Oleh karena itu, program "conjugal visit" diatur, namun idealnya memang pada lokasi lapas yang terbuka atau sejenis "open camp" yakni tempat napi bekerja di kamp pertanian. "Di sana napi bisa dibesuk istri dan anak. Tidak ada temboknya, tapi di Indonesia sekarang hanya lima lapas yang bersifat terbuka, yakni di Padang, DKI, Kendal dan NTB. `Conjugal visit` memang idealnya di lapas terbuka," ujarnya.

Untuk lapas dan rutan lain, kemungkinan akan dibuatkan sejenis "cottage" tertutup, supaya tidak menjadi bahan olok-olok dari napi lain bila ada napi dan istrinya hendak memanfaatkannya untuk menyalurkan kebutuhan biologis.

sumber: tvone.co.id 16 Des 2009

BACA SELENGKAPNYA......................

Menhumham Jenguk Sipir Tertembak


Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menhum dan HAM)  Patrialis Akbar, Senin [21/12] , menjenguk petugas Asep Koswara, sipir Lapas Sukamiskin  Bandung yang tengah menjalani perawatan di RS Santo Yusup Bandung akibat tembakan seorang napi yang berusaha kabur dan melarikan diri.

Menhum dan HAM  Patrialis Akbar, tiba di RS Santo Yusup sekitar pukul 11,45 dengan didampingi Kalapas Sukamiskin Murdjito.  Asep Koswara dirawat di di ruang Lucas kamar 3 RS Santo Yusup yang saat ini kondisinya membaik setelah mengalami kritis akbiat tembakan.


Menurut Patrialis, kondisi Asep saat ini sudah membaik. Namun, dirinya saat mengunjungi kamar Asep tidak menyinggung soal tragedi kaburnya Napi di Lapas Sukamiskin. “Saat ini kondisinya sudah mulai berangsur pulih. Dirinya sudah bisa mengingat kembali. Namun saya tidak berani menanyakan soal kejadian kemarin,” tuturnya.

Disinggung mengenai kasus ini, Patrialis menyerahkan penyelidikan kepada pihak Kepolisian untuk mengejar Napi yang kabur serta para pelaku yang membantunya kabur.”Proses penyelidikan kita serahkan kepada Kepolisian untuk mengejar mereka,” tuturnya. Kedatangan Patrialis ke RS Santo Yusup sekitar 5 menit. Setelah dari RS Santo Yusup, Patrialis berencana kembali lagi ke Lapas Sukamiskin.

Rasit Darwis merupakan terpidana pembunuhan yang divonis seumur hidup. Rasit menempati Lapas Sukamiskin pada 15 Juli 2008 lalu setelah sebelumnya di Lapas Bekasi.

Minggu (20/12), Rasit berhasil melarikan diri bersama yang diduga tiga orang rekanya menggunakan sepeda motor.
Saat melarikan diri, seorang petugas sipir Lapas Sukamiskin terluka tiga tembakan yang diduga dilakukan oleh rekan Rasit. Hingga saat ini korban tembakan dirawat Di RS Santo Yusup Bandung.

Mabes Polri 

Mabes Polri berjanji membantu memburu  napi yang kabur serta melakukan penembakan terhadap petugas sipir di Bandung, Minggu (20/12) sore.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi, di Bandung, Senin mengatakan  pihaknya berjanji akan mencari napi yang kabur serta pelaku penembakan. “Mabes Polri  akan sungguh-sungguh mencari narapidana yang kabur serta memburu penembakan terhadap petugas sipir,” katanya.

Menurut Kabareskrim, kejadian ini sangat serius dan harus di di back up bersama Polda Jabar. “Masalah ini cukup serius, kita turut membantu terkait kaburnya Napi. Untuk pengendalian kasus ini ditangani oleh Polda Jabar,” ujarnya.

Sementara itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jabar serta Polda Lampung, yang juga menjadi kampung halaman Rasit.Selain itu, Pihaknya juga meminta kepada Napi yang kabur untuk menyerahkan diri. “Saya minta kepada Napi yang kabur untuk menyerahkan diri supaya dapat dilakukan kembali pembinaan,” tuturnya.

Rasit Darwis merupakan terpidana pembunuhan yang divonis seumur hidup. Rasit menempati Lapas Sukamiskin pada 15 Juli 2008 lalu setelah sebelumnya di Lapas Bekasi. Minggu (20/12), Rasit berhasil melarikan diri bersama yang diduga tiga orang rekanya menggunakan sepeda motor.

Saat melarikan diri, seorang petugas sipir Lapas Sukamiskin terluka tiga tembakan yang diduga dilakukan oleh rekan Rasit. Hingga saat ini korban tembakan dirawat Di RS Santo Yusup Bandung.

sumber: beritasore.com Senin 21 Des 2009

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, December 21, 2009

Kanwil Depkumham Jabar Akan Tambah Senjata untuk Petugas Lapas


Kepala Kantor Wilayah Depkumham Jabar Dhani H Kusumapradja akan berkoordinasi dengan Dirjen Depkumham untuk menambah kekuatan penjagaan lapas, termasuk persenjataan.

"Akan dikoordinasikan dengan Dirjen untuk menambah kekuatan," kata Dhani saat meninjau Lapas Sukamiskin, Minggu (20/12/2009).

Penambahan kekuatan tersebut dari mulai personel keamanan dan persenjataan yang akan digunakan untuk menjaga keamanan lapas.


"Ancaman bisa datang kapan saja, baik dari luar atau dalam," ujarnya.

Lapas Sukamiskin sendiri, imbuh Kakanwil, memiliki dua senjata api yang biasa digunakan oleh penjaga. Namun, saat peristiwa terjadi korban sedang tidak dilengkapi senjata.

"Mungkin tidak akan mengira kejadian seperti ini," tuturnya.

"Akankah dilakukan sweeping ke penghuni lapas?" tanya wartawan.

"Pasti dilakukan setelah ada insiden ini," kata Dhani.

Sementara itu, Kapolres Bandung Timur AKBP Victor Manoppo mengatakan, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti terkait insiden penembakan yang mengena petugas lapas, antara lain, baju petugas, pisau yang diduga digunakan napi Rasit Darwis saat melawan petugas, dan satu mortir senjata.


Besuk  hari minggu ke Lapas di STOP


Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkumham Jabar Dedi Rustadi menyatakan, pihaknya akan menghentikan izin besuk di hari Minggu. Putusan ini dikeluarkan pasca insiden penembakan yang menimpa petugas Lapas Sukamiskin oleh rekanan napi.

"Mulai Minggu depan izin besuk Hari Minggu akan dihentikan," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Minggu (20/12/2009).

Sesuai dengan persyaratan izin besuk hari libur Sabtu-Minggu yang tertera di papan pengumuman pintu lapas, jam besuk dibuka mulai pukul 8.30 WIB-11.30 WIB.

"Izin besuk hari libur biasanya diberikan sebagai toleransi bagi keluarga yang jauh," kata salah seorang petugas Kanwil Depkumham Jabar yang enggan disebutkan namanya.

sumber: detikBandung Minggu 20 Des 2009

BACA SELENGKAPNYA......................

Napi Kabur Petugas Lapas Sukamiskin Tertembak


Seorang narapidana kasus pembunuhan yang dihukum seumur hidup, Rasit Darwis, di Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, melarikan diri dan petugas Lapas tertembak.

Berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh di lapangan, Minggu siang, tahanan tersebut melarikan diri sekitar pukul 15.45 WIB, Minggu.

Salah seorang petugas Lapas Sukamiskin yang enggan disebutkan namanya, menuturkan, kejadian tersebut berawal ketika ada salah seorang yang menjenguk tahanan.


"Saat itu ada seseorang yang mengetuk pintu Lapas yang hendak menjenguk Rasit. Namun setelah mengetuk pintu, Rasit tiba-tiba keluar dari ruang tunggu dengan membawa pisau dan melesat keluar Lapas," ujarnya.

Saat itu petugas yang berjaga Asep Sadam hendak mengejarnya.

Namun, saat petugas mengejar rekan Rasit yang berencana menjenguk tahanan membawa senjata api.

"Saat Pak Asep Sadam mengejar Napi tersebut rekan Napi yang berencana menjenguk menembak Pak Asep di bagian dada dan paha kirinya," ujarnya.

Dia menuturkan, pihak lapas sendiri mempunyai rekaman CCTV atas larinya Napi tersebut.

"Pisau yang dibawa Napi tersebut berhasil kita amankan. Selain itu, proses kejadian tersebut terrekam dalam CCTV," ungkapnya.

Hingga Minggu petang, jajaran kepolisan dari Polres Bandung Timur dibantu tim olah TKP Polwiltabes Bandung sedang melakukan pengolahan TKP.

Rasit yang merupakan Napi kasus pembunuhan dan divonis seumur hidup tersebut mendekam di ruang timur bawah kamar 1 Lapas Sukamiskin.

sumber: Antara news minggu 20 Des 2009

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, December 15, 2009

Depkum Akan Dirikan Sekolah di Penjara Anak

Menkum HAM Patrialis Akbar membuat terobosan dalam program 100 harinya. Jika selama ini anak-anak yang dipenjara diberi pembinaan seadanya, ke depan perlu dipikirkan nasib dan keberlangsungan haknya dalam bidang pendidikan. Salah satunya dengan membangun sekolah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Tujuan dibangunnya pendidikan di dalam LP untuk memberikan bekal kepada para napi agar setelah keluar dari penjara mereka bisa lebih baik kehidupanya. Tidak hanya dalam konteks etika bermasyarakat, tetapi juga dalam hal pendidikan dan pengetahuan. Diharapkan dengan pendidikan ini mereka mempu menciptakan kreativitas baru untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah keluar dari penjara.


"Kita tidak bisa menutup mata bahwa mereka juga ingin seperti anak lainnya. Kalau kita biarkan begitu, artinya dia tidak berpendidikan. Kalau keluar mau jadi apa?" kata Patrialis kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Senin (14/12/2009).

Menurut politisi PAN ini, untuk mewujudkan sekolah dipenjara itu Depkum HAM sudah menjalin komunikasi dan format kerjasama. Rencananya, jika tidak ada halangan, penandatanganan MoU akan dilakukan pada tanggal 17 Desember mendatang antara Depkum HAM dan pihak Depdiknas.

"Kita sudah ada pembicaraan yang serius, rencananya MoU akan kami tanda tangani tanggal 17 Desember. Jadi nanti sistem pengelolaannya kita kerjasama dengan Depdiknas," papar Patrialis.

Menurut mantan koboi Senayan ini, ijazah yang akan diperoleh oleh peserta didik anak-anak di LP juga bisa digunakan untuk melanjutkan studi setelah keluar dari Lapas. Namun karena sekolahnya tidak seperti sekolah pada umumnya, nanti sistem pendidikan dan ijazah akan disamakan dengan sistem kejar paket A, B dan C.

"Nanti ijazahnya bisa untuk melanjutkan sekolah di luar penjara kalau dia ternyata hanya sekolah beberapa tahun. Kalau melanjutkan ke universitas nanti, ya bisa masuk Universitas Terbuka. Ijazahnya tidak ada cap narapidananya. Hanya seperti kejar peket," jelas Patrialis.

Saat ditanya soal pengelolaan dan tenaga pengajarnya, Patrialis mengaku sudah mengkoordinasikan program terobosannya dengan Mendiknas Muhammad Nuh. Rencana awal pembiayaan sekolah bagi napi di LP akan ditanggung oleh Depdiknas. Begitu juga dengan tenaga pengajarnya.

"Selama ini memang ada pendidikan, tetapi pengelolaannya kan ala kadarnya, gurunya dari para senior-senior napi juga. Nanti di bawah kendali saya, pendidikan di dalam LP akan kita urus secara lebih serius dan bermutu. Gurunya kita datangkan dari luar yang dtentukan Depdiknas," pungkasnya.

detikNews (Muhammad Nur Hayid) Senin, 14/12/2009

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, December 11, 2009

Penjara di Indonesia Masuk Daftar Horor PBB

Salah satu yang jadi sorotan, adalah praktek pungli di penjara-penjara di Indonesia.


Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mulai menyoroti perlakuan negara terhadap para tahanan di penjara-penjara. Indonesia jadi salah satu yang dipantau.

Pengacara hak asasi manusia sekaligus pelapor khusus PBB bidang penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi, Manfred Nowak melaporkan adanya perlakuan tak wajar dan horor di penjara-penjara dunia.

Misalnya di Uruguay, laporan Nowak menyebutkan, narapidana tak ditempatkan di penjara sewajarnya melainkan di kotak kaleng kecil yang super panas.


Sementara tahanan anak-anak dan perempuan di Lagos, Nigeria, kata Nowak, kerap mengalami penyiksaan di penjara berupa tembakan di kaki narapidana atau membiarkan tahanan yang luka menderita tanpa pengobatan sama sekali.

Saat ini ada 10 juta penduduk bumi tinggal di balik sel. "Dugaan saya, mayoritas dari mereka berada dalam kondisi yang tak manusiawi," kata Nowak, seperti dimuat laman Canada.com, Rabu 21 Oktober 2009.

Masalah yang paling sering dihadapi, kata dia, adalah overkapasitas seperti di Georgia, Nepal, Srilanka, dan Togo.

Sedangkan di Indonesia dan Paraguay, tambah dia, tak hanya kurang mendapatkan makanan dan obat-obatan, tahanan bahkan dipaksa untuk membayar 'uang harian' untuk akomodasi yang mereka terima di dalam penjara.

Ditambahkan dia, sekitar 1 juta dari jumlah seluruh tahanan, adalah anak-anak, beberapa dari mereka masih berusia 9 -10 tahun. Tak ada perlakuan khusus pada tahanan anak-anak. Selama ditahan, beberapa dari mereka dicampur dengan tahanan dewasa, menjadikan mereka sasaran empuk penyiksaan.

Di Indonesia, Togo, dan Uruguay, laporan Nowak menyebut penyiksaan jasmani sering digunakan di dalam penjara untuk mendisiplinkan para tahanan anak-anak. Bahkan di Uruguay, Nowak menemukan seorang anak ditahan selama 22 jam di dalam ruangan tanpa toilet.

Sejumlah negara merespon positif laporan yang diajukan Nowak. Uruguay, misalnya, yang langsung berencana menutup penjarang kalengnya yang tak manusiawi. Sementara, Yordania dan Nigeria berjanji akan menutup penjara yang dilaporkan terjadi penyiksaan di sana.

Sementara, untuk penjara di negara-negara Arab, meski Nowak yakin kerap terjadi penyiksaan di dalamnya, dia tak punya bukti. Sebab, kecuali Yordania, negara-negara Arab yang lain menolak kunjungannya ke penjara-penjara mereka.

VIVAnews - Elin Y K Rabu, 21 Oktober 2009, 07:13 WIB

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, December 7, 2009

Rp 10 Triliun untuk Remunerasi di 13 Lembaga


Pemerintah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di 13 Kementrian/Lembaga sudah memiliki anggaran khusus. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi anggaran antisipasi untuk program reformasi ini mencapai Rp 10 triliun.

"Jumlah ini, mencakup semuanya untuk pelaksanaan reformasi birokrasi pada 2010 di 13 Kementerian/Lembaga termasuk TNI/Polri," ujar Sri Mulyani di Departemen Keuangan, Rabu 4 November 2009.


Anggaran ini sudah termasuk yang disiapkan untuk tunjangan khusus bagi para personel yang bertugas di pulau terluar.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah menaikkan secara signifikan alokasi belanja pegawai 2010 sebesar Rp 28 triliun atau 21 persen menjadi Rp 161,7 triliun.
Sebagian dari kenaikan belanja pegawai itu digunakan untuk menjalankan program reformasi birokrasi yang berujung pada remunerasi pegawai di sejumlah kementerian dan lembaga negara, termasuk legislatif dan yudikatif.

Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2010 disebutkan bahwa alokasi belanja pegawai sebesar itu akan dilakukan berkaitan dengan berbagai langkah kebijakan pemerintah untuk reformasi birokrasi. Ini untuk memperbaiki dan menjaga kesejahteraan aparatur pemerintah dan pensiunan maupun meningkatkan kualitas layanan publik.

Peningkatan alokasi belanja pegawai itu terjadi pada semua pos belanja, yakni alokasi untuk belanja gaji dan tunjangan, alokasi anggaran untuk honorarium, vakasi, lembur dan lain-lain, serta untuk kontribusi sosial.

Pada pos belanja gaji dan tunjangan, alokasi anggaran digunakan untuk kenaikan tunjangan beras sesuai tingkat inflasi, accres 2,5 persen untuk menampung kenaikan pangkat/golongan, gaji berkala dan status pegawai, gaji ke-13, cadangan alokasi anggaran untuk tambahan kebutuhan pegawai baru.

Reformasi ini antara lain akan diterapkan di Kejaksaan Agung, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menko Kesra, Kantor Menko Polhukam, Kantor Meneg PAN, Kantor Meneg PPN/ Bappenas, Kepolisian Negara RI, Lembaga Administrasi Negara, BKN dan BPKP. 

sumber: VIVAnews Rabu, 4 nov 2009

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, November 23, 2009

sejarah DEPKUMHAM RI


1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1945 tentang Pembentukan Departemen-Departemen di Republik Indonesia.

2. Pengumuman Pemerintah tanggal 19 Agustus 1945 tentang Pembentukan Kabinet I, untuk Departemen Kehakiman Republik Indonesia diangkat Prof.DR. MR. SUPOMO sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia pertama kemudian pada tanggal 1 Oktober 1945 Departemen Kehakiman diperluas :
  •  Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945.
  • Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D.

3. Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D
4. Jawatan Topograpi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.

5. Pada tanggal 5 Juli 1959 keluar DEKRIT Presiden untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Kemudian dibentuk Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) ber-dasarkan Keputusan Presiden Nomor 194 tahun 1961 kedudukan LPHN dipindahkan dari Perdana Menteri ke Departemen Kehakiman Republik Indonesia.

6. Undang-Undang Pedoman 19 tahun 1964, Lembaran Negara nomor 107 tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, berlaku tanggal 31 Oktaber 1964, maka Peradilan Negara Republik Indonesia menjalankan dan melaksanakan hukum yang mempunyai fungsi PENGAYOMAN, yang dilaksanakan dalam lingkungan :
  • Peradilan Umum;
  • Peradilan Agama;
  • Peradilan Militer.
  • Peradilan Tata Usaha Negara
      Pada lingkungan Peradilan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1965. Lembaran Negara Nomor 70 tahun 1965 menegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh :
  • Mahkamah Agung;
  • Pengadilan Tinggi;
  • Pengadilan Negeri.


7. Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964, Lembaran Negara Nomor 107 tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan mulai berlaku tanggal 17 Desember 1970 yang menegaskan Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan yang Merdeka, dilaksanakan oleh :
  • Peradilan Umum;
  • Peradilan Agama;
  • Peradilan Militer;
  • Peradilan Tata Usaha Negara.

8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen. diatur tentang :
  • Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Departemen;
  • Susunan 0rganisasi Departemen: Tugas dan Fungsi
       Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Staf Ahli dan unit-unit Vertikal di Daerah.
Untuk susunan 0rganisasi Departemen Kehakiman Republik Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1974, Lampiran 3, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.S.4/3/7 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman Republik Indonesia

9. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 September 1985 Nomor M.06-UM.01.06 tahun 1985 tentang penetapan Tanggal 30 Oktober Sebagai hari Kehakiman Republik Indonesia. Pada Pasal 2 Hari Kehakiman disebut dengan HARI DHARMA KARYADHIKA.

10. Sistem Holding Compani ke Sistem Integrated di lingkungan Departemen Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Persetujuan MENPAN Nomor B 477/I/MENPAN/7/ 84 Tanggal 6 Juli 1984 KEPPRES RI Nomor 124/M Tahun 1984 dan KEPMENKEH RI Nomor M.05-PR.07.10 Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dep. Kehakiman R.I

11. Akibat Reformasi, dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/m tahun 1999 tentang Pengangkatan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Keluarnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman bahwa pada menegaskan untuk di lingkungan Peradilan Umum dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan masa transisi paling lama 5(lima) tahun (lebih kurang tahun 2003 sudah selesai). Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Negara pendayaan Aparatur Negara Nomor 24/M.PAN/I/2000 dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor M.O3-PR.07.10 tahun 2000 tanggal 5 April 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia.

12. Setelah Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2000 sampai dengan 14 Agustus 2000, Presiden Republik Indonesia KH. ABDURRAHMAN WAHID merampingkan Kabinet Kesatuan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/m 2000 tentang pengangkatan Menteri Kehakiman dan hak Asasi Manusia Prof. DR YUSRIL IHZA MAHENDRA..

selengkapnya dapat di lihat di website Departemen Hukum Dan HAM Republik Indonesia

sumber: depkumham.go.id ===>>>

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, November 20, 2009

Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)

Berikut adalah daftar orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelumnya jabatan ini bernama Menteri Kehakiman (Kabinet Presidensial sampai Kabinet Reformasi Pembangunan), Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Kabinet Persatuan Nasional), dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kabinet Gotong Royong).

No Foto Nama Kabinet Dari Sampai Keterangan
1 Supomo.jpg Prof. Supomo Presidentil 19 Agustus 1945 14 November 1945 Bernama Menteri Kehakiman
2 Suwandi.jpg Soewandi Syahrir I 14 November 1945 12 Maret 1946
Syahrir II 12 Maret 1946 2 Oktober 1946
3 Susanto tirtoprodjo.jpg Susanto Tirtoprodjo Syahrir III 2 Oktober 1946 26 Juni 1947
Amir Syarifuddin I 3 Juli 1947 11 November 1947
Amir Syarifuddin II 11 November 1947 29 Januari 1948
Hatta I 29 Januari 1948 8 April 1949
4
Lukman Hakim Darurat 19 Desember 1948 13 Juli 1949
5
Susanto Tirtoprodjo Hatta II 04 Agustus 1949 20 Desember 1949
6
Prof. Supomo RIS 20 Desember 1949 6 September 1950
7
Susanto Tirtoprodjo Soesanto 20 Desember 1949 21 Januari 1950
8
A.G. Pringgodigdo Halim 21 Januari 1950 6 September 1950
9 13 wongsonegoro.jpg Wongsonegoro Natsir 6 September 1950 27 April 1951
10 M yamin.jpg Mohammad Yamin Sukirman-Suwiryo 27 April 1951 3 April 1952
11
Lukman Wiriadinata Wilopo 3 April 1952 30 Juli 1953
12
Djodi Gondokusumo Ali Sastroamidjojo I 30 Juli 1953 12 Agustus 1955
13
Lukman Wiriadinata Burhanuddin Harahap 12 Agustus 1955 24 Maret 1956
14
Prof. Muljatno Ali Sastroamidjojo II 24 Maret 1956 9 April 1957
15
Gustaef A. Maengkom Karya 9 April 1957 10 Juli 1959
16
Sahardjo Kerja I 10 Juli 1959 18 Februari 1960
Kerja II 18 Februari 1960 6 Maret 1962
Kerja III 6 Maret 1962 13 November 1963
17
Astrawinata SH Kerja IV 13 November 1963 27 Agustus 1964
Dwikora I 27 Agustus 1964 28 Maret 1966
18 Wirjono.jpg Wirjono Prodjodikoro SH Dwikora II 28 Maret 1966 25 Juli 1966
19 Oemar Seno Adjie.jpg Prof. Oemar Seno Adji SH Ampera I 25 Juli 1966 17 Oktober 1967
Ampera II 17 Oktober 1967 6 Juni 1968
Pembangunan I 6 Juni 1968 28 Maret 1973
20 Mochtar Kusumaatmadja.jpg Prof. Mochtar Kusumaatmadja SH Pembangunan II 28 Maret 1973 29 Maret 1978
21 Mudjono.jpg Mudjono SH Pembangunan III 29 Maret 1978 9 Februari 1981
22 Alisaid.gif Ali Said Pembangunan III 9 Februari 1981 19 Maret 1983
23 Ismail Saleh.jpg Ismail Saleh SH Pembangunan IV 19 Maret 1983 21 Maret 1988
Pembangunan V 21 Maret 1988 17 Maret 1993
24 Oetojo Oesman.jpg H. Oetojo Oesman SH Pembangunan VI 17 Maret 1993 16 Maret 1998
25 Muladi.jpg Prof. Dr. Muladi Pembangunan VII 16 Maret 1998 21 Mei 1998
Reformasi Pembangunan 23 Mei 1998 20 Oktober 1999
26 Kabinet yusril-ihza-mahendra.jpg Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra Persatuan Nasional 23 Oktober 1999 7 Februari 2001 menjadi Menteri Hukum dan Perundang-undangan
27 Baharudin lopa.jpg Baharuddin Lopa, S.H. Persatuan Nasional 9 Februari 2001 2 Juni 2001
28 Marsilamsimanjuntak.jpg Marsilam Simanjuntak, S.H. Persatuan Nasional 2 Juni 2001 20 Juli 2001
29 Mahfud MD.jpg Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U. Persatuan Nasional 20 Juli 2001 9 Agustus 2001
30
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra Gotong Royong 9 Agustus 2001 20 Oktober 2004 menjadi Menteri Kehakiman dan HAM
31 Kabinet hamid a.jpg Hamid Awaluddin, Ph.D. Indonesia Bersatu 20 Oktober 2004 9 Mei 2007 menjadi Menteri Hukum dan HAM
32 Andi Mattalata.jpg Mohammad Andi Mattalatta, S.H., M.H. Indonesia Bersatu 9 Mei 2007 22 Oktober 2009
33 Patrialis Akbar.jpg Patrialis Akbar Indonesia Bersatu II 22 Oktober 2009 sekarang


*sumber: http://id.wikipedia.org/


BACA SELENGKAPNYA......................

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DEPKUMHAM) Republik Indonesia

(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)



Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Dept.Hukum-HAM.svg
Organisasi
Menteri Patrialis Akbar
Situs web http://www.depkumham.go.id/


Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, disingkat Depkumham, sebelumnya bernama "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), dan "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), adalah departemen dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Depkumham dipimpin oleh seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Patrialis Akbar.

Fungsi

Departemen ini memiliki fungsi:

  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  • Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku * dalam rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  • Pelaksanaan pengawasan fungsional

Struktur organisasi

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Direktorat Jenderal Imigrasi
  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  5. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
  6. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
  7. Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia
  8. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia
  10. Badan Pembinaan Hukum Nasional

Kantor Wilayah

Kantor Wilayah (Kanwil) Depkumham RI merupakan instansi vertikal Depkumham RI yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas TerbukaLapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).



*sumber: http://id.wikipedia.org/


BACA SELENGKAPNYA......................