Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, August 19, 2011

Mulai 1 September Pemerintah Stop Terima PNS Baru

Foto: dok.detikFinance
Jakarta
Pemerintah berencana untuk melakukan penghentian sementara penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru mulai 1 September 2011 hingga Desember 2012. Aturan ini bakal ditandatangani pada 24 Agustus 2011.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat konferensi pers usai rapat pembahasan moratorium penerimaan PNS di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

"Akan berlaku 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012," kata Gamawan Fauzi.

Gamawan mengatakan, selama moratorium berlaku, pemerintah akan melakukan penataan kembali struktur PNS yang ada di Indonesia.

Di tempat yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan), EE Mangindaan mengatakan rencana moratorium penerimaan PNS akan dilakukan 24 Agustus 2011. Sebelum penandatanganan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Mudah-mudahan minggu depan bisa ditandatangani," ujar Mangindaan.

Moratorium penerimaan PNS ini akan berbentuk Surat Ketetapan Bersama (SKB). SKB ini akan ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menpan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Menurut Mangindaan, penandatanganan tidak dilakukan hari ini karena rencana ini masih butuh sosialisasi. Apalagi, moratorium ini bukan hanya sekadar penghentian sementara, tapi juga menata kembali PNS yang ada di setiap instansi.

"Kita akan menata kembali berapa sebenarnya kebutuhan tiap instansi itu. Karena ada instansi yang gemuk dan ada yang kurus," kata Mangindaan.

Rencana moratorium ini memang ditujukan untuk menghemat anggaran gaji pegawai yang semakin besar dananya.

sumber: detik.com, Jumat, 19/08/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, August 18, 2011

Patrialis: Boleh Liputan di Lapas Asalkan...

Jakarta
Pelarangan peliputan didalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan menjadi polemik beberapa pihak. Bagi Dewan Pers, peralarang tersebut harus dilihat apakah sudah cukup beralasan atau tidak.

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menjelaskan, peliputan tersebut tidak dilarang asalkan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Pihaknya sudah membuat regulasi yang disesuaikan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik yang di dalamnya diatur ada tiga jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

"Dalam UU tersebut diatur informasi yang wajib disampaikan melalui media. Namun tak memungkiri ada sejumlah informasi yang bisa begitu saja disebarluaskan. Perlu diketahui pada bagian lain UU tersebut diatur tentang informasi yang dikecualikan yang salah satu definisinya adalah informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum," ujar Patrialis, di Jakarta, Rabu 17 Agustus 2011.

Berkaitan dengan hal tersebut dirinya menegaskan bahwa informasi publik adalah bagian dari informasi yang dikecualikan sehingga perlu diatur dalam sebuah regulasi yang sangat selektif. Menurutnya, keberadaan media merupakan kontrol sosial sehingga tetap diperlukan oleh masyarakat. Dia berharap suasana seperti ini bisa berkembang dengan arif dan bijaksana.

"Kepala Lapas dan Kepala Rutan tetap membuka akses untuk mendapatkan informasi, namun lebih dikhususkan pada informasi kegiatan untuk kepentingan penggunaan warga binaan kemasyarakatan," kata dia.

Seperti diketahui, larangan meliput bagi wartawan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16. Di dalamnya berisi tiga hal. Pertama, setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan untuk diwawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, dan rekaman.

Kedua, setiap lapas atau rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketenteraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas atau Rutan. Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM.

sumber: vivanews.com, Rabu, 17 Agustus 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, August 5, 2011

Patrialis: Pers Dilarang Liput Penjara Agar Petugas Tenang

Jakarta
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat edaran yang melarang wartawan masuk ke dalam area penjara untuk mewawancarai narapidana. Penjara juga tidak diperbolehkan menjadi tempat peliputan dan pembuatan film. Apa alasannya?

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan, kehadiran pers secara terus menerus bisa mengganggu aktivitas petugas di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Tidak hanya itu, berbagai pemberitaan yang berhubungan dengan napi juga berpotensi mengganggu proses penyidikan kasus.

"Jadi ada saatnya wartawan boleh masuk, tapi tidak bebas-bebasnya. Itu juga mengganggu orang di dalam kalau ada pers terus menerus," kata Patrialis di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2011).

"Kalau ke sana kan bisa koordinasi, minta izin sama Dirjen PAS. Sehingga kawan-kawan yang bekerja di Lapas pun bisa merasa tenang," tambahnya.

Politisi PAN ini menepis anggapan bahwa penutupan akses bagi wartawan untuk menghindari pemberitaan negatif dan kritik dari publik. Dia menegaskan, aturan yang sudah disosialisikan sejak tanggal 10 Mei 2011 ini untuk menjaga kenyamanan semua pihak.

"Nggak, justru untuk menjaga kenyamaan semua pihak. Termasuk kenyaman para pegawai yang bekerja. Semua tetap boleh, tapi atas izin saja," tegasnya.

Larangan bagi wartawan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16. Di dalamnya berisi tiga hal. Pertama, setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan untuk diwawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, dan rekaman.

Kedua, setiap lapas atau rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas atau Rutan.

Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM.

sumber: detiknews.com, Kamis, 04/08/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, August 4, 2011

Ramadhan di Lapas Kelas IIB Indramayu

Lapas Kelas IIB Indramayu
Indramayu
Sejak di tetapkannya pengumuman dari Pemerintah bahwa Puasa Ramadhan dimulai dari tanggal 1 Agustus, segenap umat muslim di Indonesia menjalankan ibadah Puasa. Tak terkecuali dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya yang beragama Islam yang berada di Lapas Kelas IIB Indramayu.

Mereka para Narapidana dan Tahanan (WBP) ikut menyambut baik dengan mengisi kegiatan-kegiatan Ramadhan seperti tadarus Al-Qur'an, tarawih berjamaah, dan kegiatan lainnya. Meski demikian, kegiatan tersebut tetap selalu dalam pengawasan petugas demi khusuk dan lancarnya kegiatan.

Sholat tarawih berjamaah untuk para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu berjalan cukup terkendali. Mereka diberikan kesempatan untuk ikut melaksanakannya di Masjid yg berada di dalam Lapas, meskipun harus mengikuti jadwal secara bergantian dari setiap blok kamar untuk setiap harinya.

Pengajian atau tadarus Al-Qur'an dilaksanakan sore hari selepas melaksanakan sholat ashar berjamaah, hingga ditutup menjelang berbuka puasa. Ada makanan kecil (tajil) untuk berbuka bagi mereka yang mengikuti tadarus Al-Qur'an yang disediakan oleh petugas.

Kegiatan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini tidak sedikitpun mengurangi perhatian dari petugas di jajaran pengamanan untuk tetap waspada dalam menghadapi situasi di bulan Ramadhan. Bahkan penjagaan lebih di perketat lagi dengan mengikutsertakan jajaran staf untuk menghindari hal-hal yang tidak di harapkan terjadi di lingkungan Lapas.(donz)

donzpaz, Kamis, 04 Agustus 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Ada Napi yang Khusyuk, Ada Pula Gelisah

ilusi
Makassar
Sudah tiga puasa dijalani Yakub alias Lakube di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Dari 13 tahun masa hukumannya, tiga tahun sudah suka duka ia rasakan bersama teman-teman narapidana yang lain.

Tak ada perbedaan suasana bagi Yakub. Di bulan Ramadan ini, pria berusia 43 tahun itu, akan lebih khusyuk menjalankan ibadah. Di bulan tersebut pula ia dapat mengkhatam Alquran hingga berkali-kali. "Selepas salat magrib, salat isya dan salat tarawih, saya lanjutkan dengan tadarus Alquran. Ini rutin saya lakukan. Sejak mendiami lapas ini saya merasa semakin dekat dengan Allah," ungkap pria yang dihukum karena pembunuhan tersebut.

Walau jauh dari keluarganya, Yakub yang mengaku mempunyai seorang anak bernama Muhammad Nursyam menjalani hari-harinya berpuasa seperti biasa saat belum masuk penjara. Ia juga tetap melaksanakan aktivitas rutinnya di Lapas yang terletak di Jalan Sultan Alauddin Makassar tersebut.

Saat pukul 03.00 Wita, ia bersama teman-temannya akan sahur bersama, kemudian salat subuh. "Pagi kami biasa berolahraga, tidak banyak yang berubah. Teman-teman di sini juga saling menghormati, saya rasa di sini damai-damai saja," tambah pria yang berasal dari Kabupaten Pinrang ini.

Selain Yakub, ada ratusan narapidana lain yang merasakan suka duka berpuasa di Lapas. Bagi mereka yang telah lama berada di tempat tersebut, suasana Ramadan yang jauh dari sanak keluarga bukan lagi menjadi sebuah masalah, tetapi bagi mereka yang baru, Ramadan akan sedikit terasa lebih berat.

Peduli dengan keadaan para narapidana tersebut, PKPU Makassar kembali mengadakan "Ifhor In The Jail" bertema Bahagiakan Napi dengan Berbuka Puasa Bersama. Acara ini sebagai wujud kepedulian lembaga kemanusiaan dan amil zakat untuk berbagi bersama.

"Ramadan adalah bulan ampunan, Allah swt yang maha pengampun memberikan ampunan kepada setiap hamba-hambanya yang berdosa. Maka, alangkah baiknya jika sifat pengampun juga kita tanamkan dalam diri dan diterapkan kepada saudara kita yang sedang menerima hukuman di balik penjara," jelas Kepala PKPU Cabang Makassar, Mohammad Yusuf.

Acara tersebut digelar, Selasa 2 Agustus. Selain buka puasa bersama narapidana ada beberapa program rutin PKPU yakni belanja bareng yatim piatu, sebar Quran Nusantara, Edukasi Zakat dan lain sebagainya.

sumber: fajar.co.id, Rabu, 03 Agustus 2011

BACA SELENGKAPNYA......................