Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, January 28, 2011

BNN Minta tidak Ada Remisi untuk Napi Konsumsi Narkoba

Jakarta
Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta Kemenkum dan HAM menghapus remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi yang pengonsumsi narkoba. Selain itu, BNN juga meminta oknum petugas hukum yang terlibat sindikat narkoba dihukum seberatnya sekaligus dipulihkan dari ketergantungan narkoba.

Permintaan ini didasari temuan BNN bahwa napi masih mampu mengendalikan bisnis narkobanya. Bila tidak ada kerja sama dengan oknum petugas, tidak mungkin mereka mampu.

"Mereka masih banyak uang, mampu pengaruhi petugas. Indikasi sipir turut bermain juga sangat kuat. Untuk itu, kami minta remisi bagi mereka dihapus," ujar Direktur Narkotika Alami BNN Benny Mamoto kepada wartawan, di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (28/1).

Benny mencontohkan, di LP Pasir Putih Nusakambangan yang terkenal super maksimum security (sms), pihaknya membongkar sindikat narkoba di sana. Napi bekerja sama dengan oknum petugas LP.

"Itu lapas yang keamanannya superketat, bagaimana yang biasa-biasa saja?" kilah Benny.

Terbongkarnya sindikat ini, jelas Benny, saat BNN memeriksa urine napi Surya Bahadur Tamang alias Boski alias David. Urine bandar narkoba yang ditahan di LP Pasir Putih ternyata positif mengandung narkoba.

"Itu menunjukkan meskipun Boski ditahan, dia masih bisa mengonsumsi narkoba," tegasnya.

sumber: mediaindonesia.com, Jumat, 28 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, January 24, 2011

Latihan Tembak Petugas Lapas Indramayu

Indramayu
Latihan menembak yg di selenggarakan pada tanggal 28 Desember 2010 di kecamatan Cikamurang oleh Kodim 0616 dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu memang sudah menjadi agenda rutin tiap tahunnya.

Latihan menembak tersebut disusun oleh progam kerja Kasi Adm Kamtib Bpk. Slamet Widodo SH dan di setujui oleh Ka Lapas Bpk. Supeno Djoko Bintoro Bc.IP SH. MH guna menambah ketrampilan menembak para Pegawai Lapas Klas IIB Indramayu. Latihan itu sendiri di bagi 2 hari pada tanggal 28 – 29 Desember 2010.

Untuk menambah semangat para peserta latihan menembak Lapas Klas IIB Indramayu Ka Lapas Berjanji untuk memberi hadiah bagi peserta yg mendapatkan nilai atau poin yang tertinggi.

Senjata yg di gunakan untuk latihan menembak ada dua jenis yaitu laras panjang jenis PM TNI caliber 6,5mm dan Pistol jenis FN caliber 6,5mm. Latihan itu sediri di ikuti dengan baik oleh para peserta Latihan Menembak dari Lapas IIB Indramayu.

sumber: lapasindramayu, Senin, 24 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, January 23, 2011

Telkom Bantu Komputer dan Jaringan Internet di Lapas

Balikpapan
Meski hanya empat bulan bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan, namun hasil rintisan Aboe Asfari (mantan Plt Kepala Lapas Balikpapan) bagi peningkatan kemampuan pegawai dan warga binaan bakal tak terlupakan.

Sebab, tak dapat dipungkiri, berkat kerja samanya dengan PT Telkom Area Kaltimsel, kini Lapas Balikpapan memiliki Broadband Learning Center (BLC). Yakni pusat pelatihan komputer dan internet sendiri.

Telkom Area Kaltimsel memberi bantuan berupa 11 unit komputer dilengkapi dua jaringan akses internet selama 24 jam. Dengan fasilitas free jaringan internet selama satu tahun pertama. Paket tersebut, masih ditambah pula dengan pemberian program pelatihan internet bagi pegawai dan warga binaan Lapas Balikpapan yang dimulai Senin (24/1) mendatang.

Penyerahan bantuan BLC pada Lapas Balikpapan ditandai dengan penandatangan berita serah terima oleh Manager CS PT Telkom Kaltimsel, Djatoer Prasetyo pada Kepala Lapas Balikpapan Molyanto di aula Lapas Balikpapan, Kamis (20/1/2011)

sumber: tribunkaltim.co.id, Kamis, 20 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, January 18, 2011

Selama Belum Ada UU, Transfer Napi Antar-Negara Tak Bisa Dilakukan

Jakarta
Kementerian Luar Negeri menegaskan permintaan pemerintah Australia kepada Indonesia bukanlah pertukaran narapidana, melainkan proses transfer tahanan. Proses itu tidak bisa dilakukan jika belum ada undang-undang yang mengatur.

"Saya luruskan dulu, jadi sebenarnya itu bukan pertukaran narapidana seperti yang diwacanakan, yang terjadi sebenarnya adalah transfer of sentenced person (transfer narapidana/TSP)," ujar Juru Bicara Kemlu Michele Tene di sela-sela acara AMM Retreat di The Oberoi hotel, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Senin (17/1/2011).

Michael menjelaskan apa yang dimaksud TSP. "Misalnya dia divonis 5 tahun, nah dia sudah menjalani hukumannya selama 3 tahun katakanlah, sisanya bisa lakukan di negara asalnya, jadi bukan yang kemarin itu bukan masalah pertukaran napi," katanya.

Dia menjelaskan, proses transfer tahanan seperti itu bukan hal yang baru di beberapa negera. Tapi untuk Indonesia sendiri kasus semacam itu belum pernah terjadi.

"Di berbagai negara lain punya pengaturan seperti itu, tapi di Indonesia belum mempunyai mekanisme seperti itu. Di beberapa negera itu hal yang lazim dilakukan dan setahu saya Australia juga pernah melakukan seperti itu," jelasnya.

Menanggapi wacana ini, Michele menjelaskan antara Menlu Indonesia dan Australia belum pernah ada pembicaraan khusus. Sebab, untuk melakukan pembicaraan yang sifatnya formal seperti itu harus ada mekanisme atau aturan yang menjadi dasar.

"Setahu saya kita belum pernah mengadakan pembicaraan formal mengenai masalah ini. Karena sebelum kita masuk pada satu pembicaraan dengan pihak Australia atau dengan pihak mana pun tentunya kita harus punya dulu pengaturan mekanismenya di dalam negerinya. Dan pengaturan domestik ini belum ada di kita, UU kita belum ada," jelasnya.

Tanpa adanya landasan hukum yang jelas, kata dia, keinginan antarkedua negera tentunya akan sulit tercapai. "Tanpa itu akan sulit kita berbicara dengan pihak asing, karena nanti implementasinya bagaimana kan harus diatur," ujarnya.

Jika ke depan Indonesia menghasilkan UU itu, Michele mengatakan, Kemlu ingin kedua negara mengedepankan azas resipositas (timbal balik).

"Harus ada azas resipositas, di mana kalau Indonesia memberikan itu, negera lain juga harus lakukan hal yang sama, dan terkait wacana yang dilontarkan Australia kalau sekedar ingin mengungkapkan itu hak mereka, yang jelas tentunya harus didasari kesepakatan dua pihak," tandasnya.

sumber: detiknews.com, Senin, 17/01/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, January 16, 2011

Kemenkumham Bangun Lapas Percontohan di Sumatera

Jambi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membangun lembaga pemasyarakatan baru di Kabupaten Tebo, Jambi, yang akan dijadikan sebagai percontohan di Sumatera.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Muaratebo, Kabupaten Tebo, Gunawan, di Jambi, Minggu, mengatakan bahwa rencana pembangunan Lapas Klas II Muaratebo yang baru telah disetujui Presiden.

"Konsultan khusus telah disewa untuk melakukan pengecekan. Bahkan, rancang bangun lapas telah dipaparkan di Jambi beberapa hari lalu," ujarnya.

Gunawan menjelaskan, lapas baru itu akan didirikan di lahan seluas enam hektare itu berkapasitas 528 orang dengan kapasitas penuh mencapai 800 orang. Bangunan khusus tahanan dan narapidana itu akan dibuat setinggi dua lantai dengan dikelilingi tembok setinggi enam meter.

Selain fasilitas khas hotel prodeo, di kawasan lapas juga berdiri beberapa rumah dinas yang bakal ditempati oleh sebagian pegawai dan petugas khusus.

Tidak hanya itu, lapas baru itu juga akan dilengkapi dengan fasilitas ruang pamer (show room) untuk memajang hasil karya warga lapas. Selain itu, terdapat berbagai fasilitas rumah agama serta aula khusus yang bisa menampung lebih dari 200 orang.

"Karena itu, lapas yang akan dibangun di Desa Sungai Ilir, Kabupaten Tebo, ini akan dijadikan lapas percontohan di Sumatera karena memang menganut sistem pengamanan ketat serta fasilitasnya lengkap," tuturnya.

Lebih lanjut Gunawan mengatakan, Pemkab Tebo telah mengajukan anggaran pembangunan lapas kepada DPRD setempat senilai Rp31 miliar. Jumlah itu diperoleh dari hasil kalkulasi anggaran yang dibutuhkan mulai dari pembebasan lahan hingga proses pembangunan.

Menurut dia, alasan pembangunan lapas baru tersebut dikarenakan jumlah penghuni lapas Tebo saat ini sudah melebihi kapasitas.

Keberadaan lapas juga dinilai sudah tidak layak karena berada di tengah kota dan dekat dengan kawasan penduduk dan ekonomi. Meski begitu, Gunawan mengakui DPRD Tebo masih melakukan pembahasan baik dari sisi anggaran maupun rancang bangun lapas.

"Meski Presiden telah menyetujui, DPRD masih melakukan pembahasan. Saya berharap bisa segera diselesaikan sehingga proses pembangunan bisa dimulai tahun ini," kata Gunawan.

sumber: tribunkaltim.co.id, Minggu, 16 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................