Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Sunday, May 30, 2010

Anggaran Pembangunan LP Khusus Narkotika Madiun Tahun Ini Belum Cair

Madiun
Dana Rp 2,5 miliar untuk biaya pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika di Madiun dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk tahun anggaran 2010, hingga saat ini belum dicairkan.

Pelaksana Harian Kepala LP Kelas I Madiun yang juga Pelaksana Tugas Kepala LP Narkotika Madiun, Abdul Djalil menjelaskan, pembangunan LP Narkotika dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun. Adapun seluruh dana yang dibutuhkan Rp 60 miliar hingga Rp 80 miliar.

“Untuk tahun ini, dana yang dianggarkan akan digunakan untuk pengurukan tanah, pengerasan lahan, dan pembangunan akses jalan,” ujarnya, Minggu (30/5). Lahan untuk pembangunan LP Narkotika tersebut berada di samping LP Madiun di Jalan Yos Sudarso dengan luas sekitar 2,5 hektare.

Sejak tahun 2006, sudah dibangun 27 unit rumah dinas dengan anggaran Rp 130,4 juta untuk setiap rumah.

Di Jawa Timur akan dibangun dua LP Narkotika. Selain di Madiun, juga akan dibangun di Kabupaten Pamekasan. Pembangunan LP Narkotika untuk menampung tahanan maupun narapidana kasus psikotropika yang terus bertambah dan memisahkannya dengan tahanan dan narapidana kasus lain.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan LP Kelas I Madiun Maman Herwaman mengatakan, jumlah tahanan dan narapidana yang menghuni LP Kelas I Madiun melebihi kapasitas. “Saat ini jumlahnya telah mencapai 957 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 500 orang,” paparnya.

Dari jumlah tersebut, sekitar 51 persen, atau 488 orang adalah tahanan dan narapidana kasus narkoba. Sedangkan 469 orang lainnya adalah tahanan dan narapidana kasus kriminal.

sumber: tempointeraktif.com Minggu, 30 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Seorang Tahanan LP Ciamis Kabur

Ciamis
Seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ciamis, Jawa Barat, Ahad (30/5) pagi, melarikan diri setelah luput dari pengawasan petugas. Saat itu sedang ada pengerjaan rehab Gedung LP Kelas II B Ciamis. Berdalih akan membeli nasi bungkus, Rian Solihat dengan leluasa langsung melarikan diri tanpa harus bersusah payah menjebol atau memanjat dinding LP.

Rian Solihat adalah warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Rian adalah terpidana kasus pencurian dan sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara. Saat kabur Rian baru menjalani 2 tahun masa hukumannya.

Petugas dari Kepolisian Ciamis yang datang ke lokasi langsung melakukan identifikasi dan mengintrogasi beberapa tahanan lainnya. Dari keterangan beberapa tahanan lainnya, saat itu Rian ditugasi menjadi tukang hias tembok. Rian berpamitan membeli nasi bungkus tanpa adanya pengawalan dari pihak LP.

Sementara itu, pihak LP tidak ada yang bersedia dimintai keterangan. Bahkan petugas melarang wartawan meliput kejadian tersebut. Kalapas Cimais juga tidak berada di tempat saat hendak dihubungi.

sumber: metrotvnews.com Minggu, 30 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham Tak Mau Komentari Kualitas Pendaftar Calon Pimpinan KPK

Jakarta
Pesimisme publik atas masa depan KPK karena para pendaftar calon pimpinan KPK dinilai tidak layak juga mendapatkan perhatian Menkumham Patrialis Akbar. Namun dia tidak mau menilai kualitas pada calon ini sebelum mengelar rapat dengan Panitia Seleksi (Pansel).

"Kalau saya, sekarang belum bisa memberikan penilaian apakah orang yang mendaftar sekarang ini berkompeten atau tidak? Itu baru bisa disampaikan setelah Pansel melakukan pertemuan," kata Patrialis kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah Menteng, Minggu (30/5/2010).

Patrialis mengaku dalam beberapa waktu mendatang Pansel akan segera menggelar pertemuan guna menyikapi sepinya pendaftar. Pertemuan itu juga akan membahas soal minimnya kader terbaik bangsa yang mendaftar sebagai pimpinan KPK.

"Sesegera mungkin akan kami gelar pertemuan. Jangan khawatir, yang tidak kompeten tidak akan lolos," paparnya.

Politisi PAN ini menjamin bahwa Pansel tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun. Sebab pertanggungjawaban atas pemilihan pimpinan KPK ini tidak hanya kepada publik dan presiden, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Itu pertanggungjawabannya ke Tuhan. Pokoknya Pansel tidak akan intervensi dari pihak manapun. Kita akan clear, hanya orang-orang yang punya integritas, jujur, adil dan punya kemampuan yang akan kami pilih," jelasnya.

sumber: detiknews.com Minggu, 30/05/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, May 28, 2010

Patrialis: Biarkan Saja Farhat Menggugat

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, yang juga Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK, mempersilakan pengacara Farhat Abbas menggugat syarat batas minimal calon pimpinan KPK.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 29 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Farhat Abbas yang juga anak hakim agung itu kini masih 34 tahun, sedangkan batas minimal calon pimpinan KPK adalah 40 tahun.

Itu sebabnya, suami Nia Daniati yang juga membela tersangka Muhtadi Asnun, hakim perkara Gayus Tambunan, tersebut berniat mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Biarkan saja. Sebab, Farhat sebagai warga negara boleh saja menggugat ke MK," kata Patrialis Akbar melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Jumat (28/5/2010).

Patrialis menambahkan, "Tapi, apakah dikabulkan atau tidak, tentu kita lihat saja."

Pasal 29 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK juga menyebutkan, usia maksimal calon pimpinan KPK adalah 65 tahun pada saat proses pemilihan. Menurut Patrialis, usia seseorang ada latar belakang dan nilai filsafatnya sendiri.

"Artinya. Umur 40 tahun asumsinya usia kematangan, kemantapan, ketenangan berpikir. Sedangkan usia 65 tahun adalah batas keadaan normalnya orang Indonesia," ujar Patrialis.

Jika syarat calon pimpinan diperbolehkan KPK berusia 25 tahun, orang yang berusia 17 tahun juga akan protes hal yang sama. "Yang umur 80 tahun juga akan tanya, kenapa hanya maksimal 65 tahun," kata Patrialis.

Pendaftar calon pimpinan KPK yang melebihi batas maksimal, antara lain, pengacara OC Kaligis. Pembela terdakwa Anggodo Widjojo itu lahir di Makassar, 19 Juni 1942. Ia terlalu tua dari persyaratan yang ditentukan. Itu sebabnya, Kaligis juga berniat menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

sumber: nasional.kompas.com Jumat, 28 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Waisak, 32 Napi di Jabar Dapat Remisi

Bandung
Sebanyak 32 napi di Jabar mendapatkan remisi khsus perayaan Waisak, Jumat (28/5/2010). Mereka tersebar di 23 Lapas dan Rutan yang ada di wilayah Jawa Barat.

Dari 32 napi yang mendapat remisi tersebut, dua napi langsung bebas. Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jabar, Dedi Sutardi, remisi khusus ini memang diberikan setiap hari raya keagamaan, termasuk Hari Raya Waisak.

"Ini remisi khusus yang diberikan setiap hari besar keagamaan. Untuk hari raya Waisak ini, ada 32 napi yang mendapatkan remisi," kata Dedi saat dihubungi wartawan via ponsel, Jumat (28/5/2010).

Dedi menambahkan, untuk napi yang sudah menjalani hukuman lebih dari enam bulan, akan mendapatkan remisi sebanyak 15 hari. Sementara napi yang sudah menjalani hukuman di atas 1 tahun, akan mendapatkan remisi 1 bulan.

Lebih jauh Dedi mengatakan, remisi tersebut diajukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) masing-masing lapas di Jawa Barat ke Kanwil Depkumham Jabar. Kemudian, kata dia, pihak kanwil akan meneliti berkas napi yang diajukan tersebut.

"Karena mereka yang mengajukan, mereka pasti tahu mana napi yang layak mendapatkan remisi dan mana yang tidak layak," kata Dedi.

sumber: news.okezone.com Jum'at, 28 Mei 2010

BACA SELENGKAPNYA......................