Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Saturday, July 13, 2013

Surat Edaran MENKUMHAM RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013

tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan


versi pdf dari sumber kemenkumham.go.id bisa dilihat DI SINI. tertanggal Jum'at,12 Juli 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, July 2, 2013

Pemasyarakatan Indonesia - 18th Asean Prisons Track and Field Championships 2013

Jakarta
Acara akbar 18th Asean Prisons Track and Field Championships 2013 yang dilaksanakan sejak 25 sampai dengan 30 Juni 2013 akhirnya ditutup oleh Ketua Menteri di Melaka, Malaysia. Asean Prisons Track and Field Championships merupakan event perlombaan dwitahunan yang dikuti oleh para pegawai Pemasyarakatan di kawasan ASEAN.

Kali ini Indonesia mengirimkan 14 atletnya untuk bertanding dalam event tersebut. Walaupun merupakan Negara dengan jumlah kontingen paling sedikit, Indonesia mampu menunjukkan taringnya, tercatat memperoleh medali emas terbanyak, yaitu 16 emas, kemudian 6 perak, dan 1 perunggu. Meskipun memperoleh medali emas terbanyak dan semua atletnya meraih medali, Indonesia tidak menjadi juara umum karena penentuan sebagai juara umum menggunakan sistem nilai, sedangkan tidak semua cabang perlombaan diikuti Indonesia.

Susy Susilawati (Sesditjen Pemasyarakatan), sebagai ketua delegasi mengatakan bahwa Negara peserta mengakui kehebatan Indonesia, "small but high quality" ungkapan tersebut ditujukan untuk Indonesia. "Kami haru dan bangga setiap mengalungkan medali dan menyanyikan Indonesia Raya di negeri orang, 16 kali," ungkap Susy.

Berita dari event dwitahunan ini membuktikan, walaupun Pemasyarakatan akhir-akhir ini selalu didera masalah, tetapi tidak mempengaruhi pencapaian prestasi. "Kami bangga menjadi pegawai Pemasyarakatan, Selamat untuk Kementerian Hukum dan HAM, Selamat Untuk Indonesia. Tahun 2015 Indonesia telah ditetapkan menjadi tuan rumah. Jayalah Pemasyarakatan, Jayalah Indonesia," demikian imbuh Susy.

sumber: kemenkumham.go.id (Humas), Senin, 01 Juli 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Dua Tahanan Lapas Mojokerto Kabur

Mojokerto
Dua tahanan Lembaga Pemasyarakatan klas IIB Mojokerto, Jawa Timur, kabur setelah menjebol atap ruang tahanan. Keduanya, Iwan Permana dan Haris Bin Sukur, merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Mojokerto yang terlibat kasus narkoba.

Mereka diduga bisa kabur karena kelalaian petugas jaga, sebab atap yang jebol terletak hanya dua meter dari pos jaga lapas. Kaburnya dua tahanan itu diketahui petugas lapas saat memeriksa tahanan di ruangan.

Pascakaburnya Iwan dan Haris, petugas Polresta Mojokerto dan pihak lapas memeriksa sejumlah saksi, di antaranya sipir yang bertugas jaga saat kedua tahanan kabur.

Iwan dan Haris menghuni Lapas klas II B Mojokerto sejak pertengahan Maret lalu.

sumber: metrotvnews.com (Andrie Yudhistira) Selasa, 02 Juli 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Petugas Lapas Boleh Berjilbab, Polwan Malah Dilarang

ki-ka : Avvy Olivia, Eka Frestya, Astri, Eni Kuswidiyanti (republika.co.id)
Jakarta
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mochamad Sueb mengatakan, para petugas wanita muslimah di Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) diperbolehkan mengenakan baju dinas dengan berjilbab.

"Alhamdulillah, banyak para petugas wanita muslimah di tempat kami yang sudah mengenakan baju dinas dengan berjilbab," kata Mochamad Sueb saat dihubungi, Rabu (5/6).

Menurutnya, pengunaan pakaian dinas wanita dengan jilbab di Lapas dan Rutan itu sudah diatur dalam Permenkumham Uniform Dinas Berjilbab.

"Jadi pengunaan pakaian jilbabnya harus seragam," ungkap Muchamad Sueb yang menambahkan pakaian dinas wanita berjilbab tidak menganggu tugas dan kinerja petugas.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima keluhan Polwan yang ingin berjilbab tetapi tidak diperbolehkan karena terikat dengan Peraturan Kapolri mengenai seragam. Para Polwan pun menggalang dukungan melalui media sosial Facebook.

sumber: republika.co.id, Rabu, 05 Juni 2013

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, March 5, 2013

Penerimaan Calon Taruna AIM dan AKIP 2013

Pelamar Calon Taruna AIM dan AKIP bisa berasal dari pelamar umum maupun PNS dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Untuk Pelamar Umum:
  1. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, tidak berkacamata, tidak tuli, tidak bertato dan tidak buta warna;
  2. Bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat;
  3. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan;
  4. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh wilayah Indonesia
Untuk Pelamar PNS Kemenkumham:
  1. Tidak terdapat catatan cela sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010;
  2. Tidak pemah putus studi/ drop out (DO) dari Akademi llmu Imigrasi atau Akademi Ilmu Pemasyarakatan
I. PERSYARATAN PELAMAR CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN:

II. PERSYARATAN PELAMAR CALON TARUNA AKADEMI IMIGRASI :

III. KETENTUAN.KETENTUAN LAIN :

IV. TAHAPAN SELEKSI
Seleksi ujian dilakukan dengan sistem gugur yang terdiri dari :
a. Seleksi Administrasi
b. Ujian Tulis Tes Kompetensi Dasar (TKD)
c. Tes Kesehatan dan Kesamaptaan
d. Psikotes dan Tes Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK)


V. JADWAL KEGIATAN

sumber: cpns.kemenkumham.go.id 5 Maret 2013

BACA SELENGKAPNYA......................