Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Saturday, June 2, 2012

Lapas Butuh Lebih 10 Ribu Petugas Keamanan

Jakarta
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM membutuhkan minimal 10 ribu petugas keamanan untuk menjaga Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di seluruh Indonesia. "Kita di LP (Lapas) kekurangan pegawai. Bayangkan rata-rata Lapas bisa berisi 400 orang napi (narapidana) dijaga empat atau lima orang (dalam kondisi tertentu) tentu itu sudah tidak logis lagi," kata Dirjen Pemasyarakatan Syihabuddin di Jakarta, Jumat (1/6).

Solusi dari masalah tersebut tidak lain adalah Menteri Pendayaan Aparatur Negara (Menpan) segera memberikan tambahan pegawai untuk Direktorat Jenderal Pemasyaraktan, terutama untuk petugas keamanan di Lapas, rumah tahanan (Rutan), hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Rumah Barang Sitaan (Rubasan).

Menurut Syihabuddin, di tahun 2012 ini Menpan memberi tambahan 2.000 orang pegawai namun tidak spesifik untuk Ditjen PAS tetapi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). "Kita minta tiga tahun ke depan minimal ada tambahan 10.000 petugas keamanan untuk Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Itu pun belum mencukupi rasio ideal sebenarnya, karena bisa saja ada yang pensiun atau dipecat sebelum tiga tahun," kata Syihabuddin.

Ia mengatakan saat ini terdapat 428 Lapas dan Rutan, 72 Bapas, dan 61 Rubasan di seluruh Indonesia. Pegawai Kemenkumham hampir mencapai 150 ribu orang tersebar di berbagai bagian, bukan hanya untuk pengamanan Lapas atau Rutan semata. "Idealnya 31 ribu itu untuk pengamanan, bukan dicampur semua pegawai Ditjen PAS," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan solusi dari persoalan kekurangan pegawai untuk petugas keamanan Lapas, Rutan, hingga Bapas maupun Rubasan sudah tertuang dalam road map dari pembenahan manajemen Lapas dan Rutan Kemkumham. Namun, memang permasalahan tersebut tidak dapat dipecahkan seketika tetapi setahap demi setahap.

sumber: republika.co.id, Sabtu, 02 Juni 2012

BACA SELENGKAPNYA......................

Produk Napi Dipamerkan di Festival Koperasi dan UKM

ilustrasi produk UKM - sumber: tribunnews.com
Jakarta
Perhelatan akbar bagi pelaku usaha koperasi dan UKM akan digelar untuk ke 10 kalinya. Acara yang dahulunya bernama Smesco Festival kini berganti nama menjadi Pameran Koperasi dan UKM Festival.

"Kita ingin membuat nama festivalnya memakai bahasa Indonesia," ujar Deputi pemasaran dan jaringan Neddy Renaldi di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jum'at (1/6/2012).

Rencananya acara Pameran Koperasi dan UKM Festival yang ke 10 tahun ini akan digelar mulai tanggal 6 sampai 10 Juni 2012 bertempat di Smesco Tower. Tema yang diangkat dari festival tahun ini adalah Ragam Pesona Karya Kreatif Nusantara dengan tagline Produk Koperasi dan UKM Ragam Kreasi Kaya Inovasi.

Pameran Koperasi dan UKM ke 10 ini akan diikuti oleh 489 pelaku KUKM dan akan terpilih binaan dari 33 provinsi dan Kabupaten dan Kota.

"Produk unggulan desa dari daerah ditampilkan semua, 33 produk dari daerah, selain itu menampilkan Paviliun icon melibatkan sektor lain teman-teman dari Kemeneterian Hukum dan Ham,"ujar Neddy.

Selain Kementerian Hukum dan HAM, dalam festival nanti akan memberikan sebuah booth khusus untuk menampilkan karya-karya produk unggulan milik narapidana dari 33 provinsi.

"Kami memberikan slot untuk napi-napi kita, ternyata mampu memotivasi manajemen rutan untuk berpikir keras bagaimana caranya mengkreasi untuk selama mereka dalam pembinaan melakukan usaha-usaha produktif. Tentu ini bagian dari kerjasama kita untuk lintas sektor, tidak hanya saat warming up," jelas Neddy.

sumber: tribunnews.com, Jumat, 01 Juni 2012

BACA SELENGKAPNYA......................

Jika Mantan Narapidana Menjadi Anggota DPR Atau Kepala Daerah

ilustrasi
Indonesia kini memasuki demokrasi yang sebebas-bebasnya mengalahkan demokrasi liberal yang berlaku di Amerika Serikat sekalipun. Di Amerika untuk menjadi anggota House of Representatives (Dewan Perwakilan Rakyat), Senat (Dewan Perwakilan Daerah), walikota, gubernur, dan presiden haruslah orang-orang yang benar-benar mempunyai rekam jejak masa lalu yang bersih dan tidak pernah tersangkut masalah pidana.

Di Indonesia kini berlaku aturan baru, yaitu semua warga negara berhak menjadi pejabat publik. Sehingga mantan narapidana, baik terpidana korupsi, perampok, pengedar narkoba, pembunuh, pemerkosa, penyelundup, pelanggar HAM, pelaku gerakan separatis, dan teroris. Mereka berhak mencalonkan diri dan terpilih menjadi anggota DPRD, DPD, DPR, walikota, bupati, gubernur, bahkan presiden.

DPR telah membuka ruang bagi semua mantan narapidana agar bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun pejabat eksekutif. Alasannya, mantan napi seharusnya tetap memiliki hak politik yang sama, karena sudah menjalani masa hukuman. Masa hukuman itu ibarat "penebusan" kesalahan, sehingga ketika ia telah keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP), berarti ia ibarat "bayi yang baru lahir". Kesalahan dan kejahatan yang pernah dilakukan di masa lalu tidak seharusnya menjadi beban dosa seumur hidupnya.

Aturan atau klausul bahwa semua mantan narapidana (apapun kejahatannya dan seberat apapun hukumannya) bisa mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif dan ikut dalam pemilukada ini mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU/7/2009. Putusan MK ini menganulir UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, Pasal 51 huruf g dan Pasal 50 ayat 1 huruf g dan Revisi UU No.12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf f.

Pasal tersebut memuat syarat setiap orang yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif baik pusat maupun daerah serta calon kepala daerah harus bersih dari catatan kriminal. Pasal-pasal itu menyebutkan seorang caleg atau calon kepala daerah harus memenuhi syarat "tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."

MK memutuskan ketiga pasal itu conditionally unconstitutional atau inskonstitusional bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bila tak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK dalam putusannya, yakni, (i) tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials), (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Kado Istimewa Buat Narapidana

Keputusan MK ini tentu menjadi kado istimewa bagi para mantan narapidana. Dengan ketentuan ini, maka dipersilakan saja para mantan narapidana, koruptor, pengedar narkoba, pembunuh, pemerkosa, penyeludup, pelanggar HAM, pelaku gerakan separatis, dan teroris untuk mendaftar menjadi caleg atau ikut pemilihan kepala daerah. Kita pun sebagai rakyat, harus siap-siap, suka atau tidak suka, dipimpin oleh mantan koruptor, pembunuh, pemerkosa atau bandar narkoba jika mereka terpilih nantinya.

Logika hukum diperbolehkannya mantan penjahat untuk menjadi pejabat adalah bahwa mantan napi mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya. Artinya seseorang yang sudah menjalani hukuman karena tersangkut tindak pidana sama saja telah melunasi kesalahannya. Apalagi sekarang kita tak mengenal lagi penjara. Istilah penjara telah lama dihapus, kemudian diganti dengan lembaga pemasyarakatan (Lapas), sebuah institusi yang membina para napi ke jalan yang benar. Ini berarti bahwa mereka yang telah keluar dari Lapas berarti telah lulus menjalani proses pemasyarakatan. Sehingga kehadirannya di tengah masyarakat sebagai warga yang sudah bersih, tanpa cacat dan cela sebagaimana sebelum tersangkut tindak pidana.

Keputusan MK ini kemudian akan diadopsi DPR untuk mengesahkan UU Pemilu Legislatif, UU Pemilukada, dan UU Pemilihan Presiden. Jadi nantinya, mantan narapidana juga berhak ikut mencalonkan diri dan ikut dalam pemilihan Presiden RI. Seandainya presiden terpilih nanti adalah mantan koruptor, bandar narkoba, pemerkosa atau pembunuh, lalu apa kata dunia?

Kita tidak bisa membayangkan, misalnya jika seorang koruptor, bandar narkoba, pelaku trafficking, atau penyelundup. Mereka berhasil mengumpulkan banyak uang haram, lalu kemudian mereka dihukum 2-5 tahun penjara, tanpa penyitaan aset atau harta mereka. Bukankah uang haram yang mereka kumpulkan ini bisa menjadi dana kampanye yang potensial mengantarkan mereka untuk meraih jabatan di legislatif maupun eksekutif?

Bagaimana pula perasaan korban perkosaan atau keluarga korban pembunuhan, bila mantan pemerkosa dan mantan pembunuh anggota keluarga mereka, seandainya kemudian terpilih menjadi anggota DPR atau kepala daerah?

Coba bayangkanlah, jika ada seorang mantan teroris yang pernah dipenjara di Pulau Nusa Kambangan atau Penjara Guantanamo, Kuba. Kemudian 20-25 tahun kemudian ia bebas, berhasil meraih simpati rakyat, dan mencalonkan diri menjadi Presiden RI, terpilih pula. Bagaimana reaksi dunia internasional?

Aturan yang Merusak

Secara sosial, aturan ini akan merusak tatanan dan norma yang selama ini ada di masyarakat. Selain norma hukum positif, di tengah masyarakat kita juga berlaku norma adat, kesusilaan, dan agama, yang sudah berlaku lama sebelum hukum positif itu ada. Di beberapa bagian masyarakat misalnya, ada kebiasaan untuk mengusir para pelaku tindak asusila. Tidak terbayangkan jika yang diusir itu kembali ke daerah tersebut menjadi pejabat publik.

Secara moral, aturan ini akan melahirkan generasi muda yang tak memikirkan masa depannya. Mereka akan memakai narkoba, menjadi pengedar, membunuh dan memperkosa sesukanya tanpa pemikiran yang panjang. Toh, setelah di penjara, tetap bisa menjadi pejabat atau pemimpin. Kita tidak bisa membayangkan jika mantan narapidana bisa menjadi tentara, polisi, jaksa, hakim, anggota KPK, atau hakim konstitusi.

Padahal di Amerika Serikat sekalipun jika seseorang bercita-cita ingin mejadi pejabat publik (kepala daerah, anggota DPR atau senat), mereka sejak muda terus berusaha menjaga reputasi dan moralnya. Mereka akan menjauhi skandal, tindak pidana, perselingkuhan, tidak memakai narkoba, bahkan kalau bisa tidak pernah ditilang sekalipun. Sekali saja ada cacat, misalnya pernah ketahuan berselingkuh, maka ia tidak ada peluang untuk menjadi pejabat publik.

Secara politik, aturan baru ini jelas akan menurunkan rasa kepercayaan rakyat terhadap lembaga-lembaga negara. Jika selama ini rakyat tidak percaya kepada partai politik, maka berikutnya akan meluas kepada lembaga-lembaga negara lainnya, baik DPRD, DPR pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Aturan baru ini tentu disambut gegap gempita oleh para narapidana yang tengah dipenjara atau mantan narapidana yang telah bebas dari penjara yang berasal dari kalangan politisi (mantan anggota dewan atau kepala daerah). Kebanyakan mantan narapidana itu bergairah kembali untuk menjadi caleg 2014 atau ikut dalam pemilukada.

Jika pasal yang mengizinkan mantan narapidana boleh menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilu 2014 kelak, menurut prediksi sebagian kalangan, kemungkinan 5-25 persen kursi keanggotaan di DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR akan diisi kembali oleh mantan-mantan narapidana dari bekas anggota dewan yang diberhentikan karena kasus korupsi, penyuapan, kejahatan seksual, dan kasus narkoba.

Sementara untuk pemilukada akan lebih seru lagi. Para mantan kepala daerah yang pernah diberhentikan ketika masih menjabat karena dipenjara akibat kasus korupsi akan kembali "turun gunung". Dengan sisa-sisa dana hasil korupsi dan pendukung fanatik yang masih setia mereka akan menggalang kekuatan untuk maju dalam pemilukada, baik lewat jalur parpol atau perseorangan.

Relakah kita mempunyai pemimpin mantan narapidana? Saya sendiri tak rela. Jangankan untuk memilih pemimpin, memilih suami untuk anak perempuan saya sendiri saja saya akan sangat selektif. Tidak rela rasanya jika anak perempuan saya memilih suami yang pernah membunuh dengan sengaja atau pernah memperkosa beberapa wanita. Itulah tanda cinta sebagai orang tua untuk memproteksi anak sendiri.

Tapi ternyata para pemimpin di negeri ini, baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi, tidak sayang kepada rakyatnya. Rakyat yang begitu banyak dengan beragam kondisi ekonomi, sosial, pendidikan, dan buta terhadap politik, tidak diproteksi dari ancaman para "monster" licik yang haus akan kekuasaan.

Oleh : Fadil Abidin.
Penulis adalah guru SD.
sumber: analisadaily.com, Jumat, 01 Jun 2012

BACA SELENGKAPNYA......................

Hati-hati Jadi Pimpinan Lapas

Tangerang
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Imam Santoso mengingatkan, pimpinan harus berhati-hati dalam mengelola dan menjaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang. Sikap itu harus dijaga penuh rasa tanggung jawab tinggi karena tempat tahanan bagi penghuninya tersebut kerap menjadi sentral pemberitaan massa.

Pesan itu dikatakan Kepala kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten saat serah terima jabatan Kepala Lapas dari Kunto Wiryanto kepada Sugeng Irawan, Kamis (31/5/2012). Kunto, selanjutnya menjadi Kepala Rumah Tahanan Paledang, Bogor.

Kepada Sugeng, Imam meminta agar terus berkoordinasi dengan jajaran Kanwil Kemenkumham dalam mengelola dan menjaga Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Tujuannya, jika terjadi sesuatu kejadian bisa tertangani dengan cepat. Mengenai pergantian Kunto Wiryanto, kata Imam, perjalanan karir Kunto di Lapas Pemuda Tangerang telah melalui banyak dinamika. Mulai dari sesuatu hal yang kecil, hingga sesuatu hal yang menjadi pemberitaan luar biasa.

Misalnya terkait kasus kaburnya enam orang napi, yang hingga kini belum tertangkap semuanya. Belum lagi kasus penemuan bandar narkoba asal Iran yang beroperasi dari balik jeruji penjara itu. "Opini masyarakat atas kejadian itu sangat luar biasa. Kami sebenarnya sudah berhasil mengatasinya. Akan tetapi, tuntutan masyarakat jauh lebih tinggi lagi," jelas Imam.

sumber: kompas.com, Kamis, 31 Mei 2012

BACA SELENGKAPNYA......................

Polisi Beri Bantuan Usaha Bagi Mantan Napi

sumber: detik.com
Surabaya
Seorang mantan narapidana (napi) biasanya kesulitan mencari pekerjaan, usai bertobat. Mereka terkadang merasa dikucilkan dan tak ada semangat untuk bisa bangkit lagi. Berkaca dari itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan bantuan usaha kepada 20 mantan napi.

Bantuan yang diberikan berupa gerobak makanan lengkap dengan peralatannya. Tak hanya sarana, para mantan napi tersebut juga diberi uang sebagai modal dalam menjalankan usaha. Pemberian gerobak makanan dan modal itu diberikan Kapolrestabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo, pada kegiatan Cangkrukan yang digelar di Jalan Kunti.

"Kami membantu mereka agar mereka bisa menghidupi diri dengan melakukan kegiatan usaha yang halal," kata Anom kepada wartawan, Rabu (30/5/2012).

Anom menerangkan bahwa kawasan Kunti memang banyak dihuni mantan napid. Kawasan tersebut juga dikenal sebagai kampung narkoba.

"Atas kerjasama dengan masyarakat, kasus narkoba di Kunti akhir-akhir ini makin berkurang," tambah Anom.

Karena itu, dalam cangkrukan tersebut Anom menghimbau kepada warga agar terus bekerjasama dengan polisi untuk memberantas peredaran narkoba. Jika mendapati atau menemukan kasus narkoba, warga segeralah dan tak sungkan-sungkan melapor ke polisi.

"Kami minta kerjasamanya. Kalau ada yang mendapati kasus narkoba, segeralah melapor ke kami," lanjut Anom.

Dalam kesempatan itu, dibagikan juga sekitar 300 sembako kepada warga Kunti dan sekitarnya. Pembagian sembako tersebut setidaknya bisa membantu kehidupan warga di kawasan yang masuk wilayah Kecamatan Semampir.

sumber: detik.com, Rabu, 30/05/2012

BACA SELENGKAPNYA......................