Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Saturday, June 2, 2012

Jika Mantan Narapidana Menjadi Anggota DPR Atau Kepala Daerah

ilustrasi
Indonesia kini memasuki demokrasi yang sebebas-bebasnya mengalahkan demokrasi liberal yang berlaku di Amerika Serikat sekalipun. Di Amerika untuk menjadi anggota House of Representatives (Dewan Perwakilan Rakyat), Senat (Dewan Perwakilan Daerah), walikota, gubernur, dan presiden haruslah orang-orang yang benar-benar mempunyai rekam jejak masa lalu yang bersih dan tidak pernah tersangkut masalah pidana.

Di Indonesia kini berlaku aturan baru, yaitu semua warga negara berhak menjadi pejabat publik. Sehingga mantan narapidana, baik terpidana korupsi, perampok, pengedar narkoba, pembunuh, pemerkosa, penyelundup, pelanggar HAM, pelaku gerakan separatis, dan teroris. Mereka berhak mencalonkan diri dan terpilih menjadi anggota DPRD, DPD, DPR, walikota, bupati, gubernur, bahkan presiden.

DPR telah membuka ruang bagi semua mantan narapidana agar bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun pejabat eksekutif. Alasannya, mantan napi seharusnya tetap memiliki hak politik yang sama, karena sudah menjalani masa hukuman. Masa hukuman itu ibarat "penebusan" kesalahan, sehingga ketika ia telah keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP), berarti ia ibarat "bayi yang baru lahir". Kesalahan dan kejahatan yang pernah dilakukan di masa lalu tidak seharusnya menjadi beban dosa seumur hidupnya.

Aturan atau klausul bahwa semua mantan narapidana (apapun kejahatannya dan seberat apapun hukumannya) bisa mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif dan ikut dalam pemilukada ini mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU/7/2009. Putusan MK ini menganulir UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, Pasal 51 huruf g dan Pasal 50 ayat 1 huruf g dan Revisi UU No.12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf f.

Pasal tersebut memuat syarat setiap orang yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif baik pusat maupun daerah serta calon kepala daerah harus bersih dari catatan kriminal. Pasal-pasal itu menyebutkan seorang caleg atau calon kepala daerah harus memenuhi syarat "tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."

MK memutuskan ketiga pasal itu conditionally unconstitutional atau inskonstitusional bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bila tak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK dalam putusannya, yakni, (i) tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials), (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Kado Istimewa Buat Narapidana

Keputusan MK ini tentu menjadi kado istimewa bagi para mantan narapidana. Dengan ketentuan ini, maka dipersilakan saja para mantan narapidana, koruptor, pengedar narkoba, pembunuh, pemerkosa, penyeludup, pelanggar HAM, pelaku gerakan separatis, dan teroris untuk mendaftar menjadi caleg atau ikut pemilihan kepala daerah. Kita pun sebagai rakyat, harus siap-siap, suka atau tidak suka, dipimpin oleh mantan koruptor, pembunuh, pemerkosa atau bandar narkoba jika mereka terpilih nantinya.

Logika hukum diperbolehkannya mantan penjahat untuk menjadi pejabat adalah bahwa mantan napi mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya. Artinya seseorang yang sudah menjalani hukuman karena tersangkut tindak pidana sama saja telah melunasi kesalahannya. Apalagi sekarang kita tak mengenal lagi penjara. Istilah penjara telah lama dihapus, kemudian diganti dengan lembaga pemasyarakatan (Lapas), sebuah institusi yang membina para napi ke jalan yang benar. Ini berarti bahwa mereka yang telah keluar dari Lapas berarti telah lulus menjalani proses pemasyarakatan. Sehingga kehadirannya di tengah masyarakat sebagai warga yang sudah bersih, tanpa cacat dan cela sebagaimana sebelum tersangkut tindak pidana.

Keputusan MK ini kemudian akan diadopsi DPR untuk mengesahkan UU Pemilu Legislatif, UU Pemilukada, dan UU Pemilihan Presiden. Jadi nantinya, mantan narapidana juga berhak ikut mencalonkan diri dan ikut dalam pemilihan Presiden RI. Seandainya presiden terpilih nanti adalah mantan koruptor, bandar narkoba, pemerkosa atau pembunuh, lalu apa kata dunia?

Kita tidak bisa membayangkan, misalnya jika seorang koruptor, bandar narkoba, pelaku trafficking, atau penyelundup. Mereka berhasil mengumpulkan banyak uang haram, lalu kemudian mereka dihukum 2-5 tahun penjara, tanpa penyitaan aset atau harta mereka. Bukankah uang haram yang mereka kumpulkan ini bisa menjadi dana kampanye yang potensial mengantarkan mereka untuk meraih jabatan di legislatif maupun eksekutif?

Bagaimana pula perasaan korban perkosaan atau keluarga korban pembunuhan, bila mantan pemerkosa dan mantan pembunuh anggota keluarga mereka, seandainya kemudian terpilih menjadi anggota DPR atau kepala daerah?

Coba bayangkanlah, jika ada seorang mantan teroris yang pernah dipenjara di Pulau Nusa Kambangan atau Penjara Guantanamo, Kuba. Kemudian 20-25 tahun kemudian ia bebas, berhasil meraih simpati rakyat, dan mencalonkan diri menjadi Presiden RI, terpilih pula. Bagaimana reaksi dunia internasional?

Aturan yang Merusak

Secara sosial, aturan ini akan merusak tatanan dan norma yang selama ini ada di masyarakat. Selain norma hukum positif, di tengah masyarakat kita juga berlaku norma adat, kesusilaan, dan agama, yang sudah berlaku lama sebelum hukum positif itu ada. Di beberapa bagian masyarakat misalnya, ada kebiasaan untuk mengusir para pelaku tindak asusila. Tidak terbayangkan jika yang diusir itu kembali ke daerah tersebut menjadi pejabat publik.

Secara moral, aturan ini akan melahirkan generasi muda yang tak memikirkan masa depannya. Mereka akan memakai narkoba, menjadi pengedar, membunuh dan memperkosa sesukanya tanpa pemikiran yang panjang. Toh, setelah di penjara, tetap bisa menjadi pejabat atau pemimpin. Kita tidak bisa membayangkan jika mantan narapidana bisa menjadi tentara, polisi, jaksa, hakim, anggota KPK, atau hakim konstitusi.

Padahal di Amerika Serikat sekalipun jika seseorang bercita-cita ingin mejadi pejabat publik (kepala daerah, anggota DPR atau senat), mereka sejak muda terus berusaha menjaga reputasi dan moralnya. Mereka akan menjauhi skandal, tindak pidana, perselingkuhan, tidak memakai narkoba, bahkan kalau bisa tidak pernah ditilang sekalipun. Sekali saja ada cacat, misalnya pernah ketahuan berselingkuh, maka ia tidak ada peluang untuk menjadi pejabat publik.

Secara politik, aturan baru ini jelas akan menurunkan rasa kepercayaan rakyat terhadap lembaga-lembaga negara. Jika selama ini rakyat tidak percaya kepada partai politik, maka berikutnya akan meluas kepada lembaga-lembaga negara lainnya, baik DPRD, DPR pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Aturan baru ini tentu disambut gegap gempita oleh para narapidana yang tengah dipenjara atau mantan narapidana yang telah bebas dari penjara yang berasal dari kalangan politisi (mantan anggota dewan atau kepala daerah). Kebanyakan mantan narapidana itu bergairah kembali untuk menjadi caleg 2014 atau ikut dalam pemilukada.

Jika pasal yang mengizinkan mantan narapidana boleh menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilu 2014 kelak, menurut prediksi sebagian kalangan, kemungkinan 5-25 persen kursi keanggotaan di DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR akan diisi kembali oleh mantan-mantan narapidana dari bekas anggota dewan yang diberhentikan karena kasus korupsi, penyuapan, kejahatan seksual, dan kasus narkoba.

Sementara untuk pemilukada akan lebih seru lagi. Para mantan kepala daerah yang pernah diberhentikan ketika masih menjabat karena dipenjara akibat kasus korupsi akan kembali "turun gunung". Dengan sisa-sisa dana hasil korupsi dan pendukung fanatik yang masih setia mereka akan menggalang kekuatan untuk maju dalam pemilukada, baik lewat jalur parpol atau perseorangan.

Relakah kita mempunyai pemimpin mantan narapidana? Saya sendiri tak rela. Jangankan untuk memilih pemimpin, memilih suami untuk anak perempuan saya sendiri saja saya akan sangat selektif. Tidak rela rasanya jika anak perempuan saya memilih suami yang pernah membunuh dengan sengaja atau pernah memperkosa beberapa wanita. Itulah tanda cinta sebagai orang tua untuk memproteksi anak sendiri.

Tapi ternyata para pemimpin di negeri ini, baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi, tidak sayang kepada rakyatnya. Rakyat yang begitu banyak dengan beragam kondisi ekonomi, sosial, pendidikan, dan buta terhadap politik, tidak diproteksi dari ancaman para "monster" licik yang haus akan kekuasaan.

Oleh : Fadil Abidin.
Penulis adalah guru SD.
sumber: analisadaily.com, Jumat, 01 Jun 2012

BACA SELENGKAPNYA......................

Hati-hati Jadi Pimpinan Lapas

Tangerang
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Imam Santoso mengingatkan, pimpinan harus berhati-hati dalam mengelola dan menjaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang. Sikap itu harus dijaga penuh rasa tanggung jawab tinggi karena tempat tahanan bagi penghuninya tersebut kerap menjadi sentral pemberitaan massa.

Pesan itu dikatakan Kepala kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten saat serah terima jabatan Kepala Lapas dari Kunto Wiryanto kepada Sugeng Irawan, Kamis (31/5/2012). Kunto, selanjutnya menjadi Kepala Rumah Tahanan Paledang, Bogor.

Kepada Sugeng, Imam meminta agar terus berkoordinasi dengan jajaran Kanwil Kemenkumham dalam mengelola dan menjaga Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Tujuannya, jika terjadi sesuatu kejadian bisa tertangani dengan cepat. Mengenai pergantian Kunto Wiryanto, kata Imam, perjalanan karir Kunto di Lapas Pemuda Tangerang telah melalui banyak dinamika. Mulai dari sesuatu hal yang kecil, hingga sesuatu hal yang menjadi pemberitaan luar biasa.

Misalnya terkait kasus kaburnya enam orang napi, yang hingga kini belum tertangkap semuanya. Belum lagi kasus penemuan bandar narkoba asal Iran yang beroperasi dari balik jeruji penjara itu. "Opini masyarakat atas kejadian itu sangat luar biasa. Kami sebenarnya sudah berhasil mengatasinya. Akan tetapi, tuntutan masyarakat jauh lebih tinggi lagi," jelas Imam.

sumber: kompas.com, Kamis, 31 Mei 2012

BACA SELENGKAPNYA......................

Polisi Beri Bantuan Usaha Bagi Mantan Napi

sumber: detik.com
Surabaya
Seorang mantan narapidana (napi) biasanya kesulitan mencari pekerjaan, usai bertobat. Mereka terkadang merasa dikucilkan dan tak ada semangat untuk bisa bangkit lagi. Berkaca dari itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan bantuan usaha kepada 20 mantan napi.

Bantuan yang diberikan berupa gerobak makanan lengkap dengan peralatannya. Tak hanya sarana, para mantan napi tersebut juga diberi uang sebagai modal dalam menjalankan usaha. Pemberian gerobak makanan dan modal itu diberikan Kapolrestabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo, pada kegiatan Cangkrukan yang digelar di Jalan Kunti.

"Kami membantu mereka agar mereka bisa menghidupi diri dengan melakukan kegiatan usaha yang halal," kata Anom kepada wartawan, Rabu (30/5/2012).

Anom menerangkan bahwa kawasan Kunti memang banyak dihuni mantan napid. Kawasan tersebut juga dikenal sebagai kampung narkoba.

"Atas kerjasama dengan masyarakat, kasus narkoba di Kunti akhir-akhir ini makin berkurang," tambah Anom.

Karena itu, dalam cangkrukan tersebut Anom menghimbau kepada warga agar terus bekerjasama dengan polisi untuk memberantas peredaran narkoba. Jika mendapati atau menemukan kasus narkoba, warga segeralah dan tak sungkan-sungkan melapor ke polisi.

"Kami minta kerjasamanya. Kalau ada yang mendapati kasus narkoba, segeralah melapor ke kami," lanjut Anom.

Dalam kesempatan itu, dibagikan juga sekitar 300 sembako kepada warga Kunti dan sekitarnya. Pembagian sembako tersebut setidaknya bisa membantu kehidupan warga di kawasan yang masuk wilayah Kecamatan Semampir.

sumber: detik.com, Rabu, 30/05/2012

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, May 23, 2012

Super Soccer Open Digelar oleh LP Cipinang

Jakarta
Seakan tak ingin kalah dari drama komedi Inggris Mean Machine (2001) yang diadopsi dari film asal Amerika Serikat, The Longest Yard (1974) yang menceritakan sukses tim rugby dan sepakbola menjuarai kompetisi profesional, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, pun menggelar event serupa.

Turnamen sepakbola mini dengan menampilkan 7 lawan 7, Super Soccer Open dilaksanakan mulai tanggal 6 Juni hingga 7 Juli 2012 mendatang di lapangan LP Cipinang untuk memperebutkan Piala Gubernur DKI Jakarta. Petugas LP dan para narapidana di sana menjadi penggagas turnamen Super Soccer Open itu.

Tembok LP Cipinang yang mengelilingi bangunan lapas seperti tak mampu membatasi kreativitas para narapidana untuk berkarya. Buktinya, warga di sana tetap berkarya walau masih menjalani hukuman.

"Turnamen ini digagas petugas bersama warga binaan," kata Endang Sudirman, Kepala Lapas LP Cipinang, Jakarta Timur.

Sebanyak 48 tim akan berpartisipasi dalam turnamen tersebut, yang pesertanya dari warga binaan LP Cipinang, maupun LP lainnya, serta tim luar seperti mantan pemain timnas, atau tim dari Papua. Dari LP Cipinang menurunkan empat tim, serta satu tim dari LP Salemba maupun tim LP Sukamiskin yang kemungkinan membawa mantan narapidana yang juga penyanyi Ariel Peterpan.

"Mudah-mudahan Ariel Peterpan (mantan warga binaan Sukamiskin) bisa bergabung," kata Endang Sudirman.

Kreativitas warga binaan LP Cipinang semakin terwujud setelah Basri (Badan Sepakbola Rakyat Indonesia), ikut membantu turnamen yang dimainkan dalam 2 x 30 menit tersebut. Eddy Sopyan, mantan Ketua Umum Basri yang juga pembina Basri, memiliki peran sentral terwujudnya turnamen Super Soccer Open tersebut.

sumber: tribunnews.com, Selasa, 22 Mei 2012

BACA SELENGKAPNYA......................

Lapas Lumajang Raih Predikat Terbaik I Se-Indonesia

sumber: suarasurabaya.net
Lumajang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Lumajang dikukuhkan menjadi rumah tahanan terbaik I di seluruh Indonesia. Penghargaan ini diperoleh rumah tahanan yang terletak di Jl.Alun-Alun Timur Kota Pisang ini, sesuai SK (Surat Keputusan) yang diserahkan langsung oleh Amir Syamsudin Menteri Hukum dan HAM (Hak Azasi Manusia) RI dalam kegiatan di Surabaya, baru-baru ini.

Terkait penghargaan yang telah diterima Lapas Kelas II B Lumajang sebagai Lapas Terbaik I Se-Indonesia ini, Selasa (22/5/2012) pagi, disampaikan langsung oleh Drs Sartono Kepala Lapas ketika ditemui Sentral FM Lumajang di kantornya.

Dikatakan oleh Sartono, dalam penghargaan yang diterima dari Menteri Hukum dan HAM RI, Lapas Kelas II B Lumajang menduduki peringkat pertama, yang diikuti Lapas Pasir Pangarayan di posisi kedua dan Lapas Amuntai di peringkat ketiga.

“Ada beberapa kriteria atau indikator yang dituangkan dalam SK penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI, kenapa Lapas Kelas II B Lumajang mendapatkan predikat sebagai terbaik I Se-Indonesia. Diantaranya, ada 8 indikator utama yang menentukan keberhasilan ini,” kata Drs Sartono.

Kriteria itu, diungkapkan Kepala Lapas Kelas 2 B Lumajang, diantaranya adalah berbagai perubahan yang telah dilakukan menyangkut pembinaan, aman-tertib, tidak ada barang terlarang yang masuk ke Lapas Lumajang, pelayanan, kebersihan Lapas yang juga meyangkut tidak ada pungli dan korupsi serta indikator lainnya, bebernya.

Sebelum ditahbiskan sebagai terbaik I Nasional, ditegaskan Sartono, dirinya selaku pimpinan yang mengelola Lapas Kelas I B Lumajang sejak lama telah berupaya untuk merubah mind set dan pola pikir para staf dan sipir untuk berubah.

“Perubahan yang kita lakukan, sedikit demi sedikit. Terutama yang menyangkut pungli, yang diawasi ketat denganmengutamakan trasparansi. Sisi pelayanan juga dikedepankan agar bisa dinilai baik masyarakat. Meski, kita hanya 6 hari kerja,namun ada ploting tugas yang tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat. Saya juga mengarahkan agar para staf bekerja sesuai dengan hati nurani dan peraturan perundang-undangan,” jlentrehnya.

Saat ini, perubahan yang telah gencar dilakukan sejak awal, masih terus dilakukan agar Lapas Lumajang benar-benar menjadi rumah tahanan percontohan yang terbaik. Meski, saat ini masih ada kendala-kendala yang dihadapi pihak Lapas Kelas 2 B Lumajang.

“Diantaranya, jumlah tahanan yang melebih kapasitas, yang tidak sebanding dengan jumlah sipir yang bertugas. Namun, persoalan itu menjadi masalah menyeluruh di Lapas Se-Indonesia. Kami saat ini hanya menegaskan untuk bekerja keras untuk memperbaikinya,” pungkas Drs Sartono.

sumber: suarasurabaya.net, Selasa, 22 Mei 2012

BACA SELENGKAPNYA......................