Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Wednesday, March 9, 2011

Penyelundupan Ganja di Lapas Banceuy

Bandung
Kepala Lapas Kelas II A Narkotika Banceuy Eddy Santoso mengungkapkan, upaya penyelendupan ganja ke wilayahnya bukan merupakan kasus pertama. Sebelumnya, Agustus 2010, pihak lapas juga mengungkap upaya penyelundupan ganja seberat 4 ons.

"Kasus sebelumnya juga penyelundupan ganja. Itu juga sama keburu terungkap," ujar Eddy kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (9/3/2011).

Dijelaskannya, upaya penyelundupan itu melibatkan warga binaan lapas atau narapidana. Kasus itu pun sudah ditangani pihak kepolisian.

Saat disinggung peredaran narkoba di lapas, Eddy pun mengakuinya. Sebab, para penghuni lapas tersebut merupakan orang-orang yang terjerumus di dunia narkoba.

"Ya, kita enggak bisa menutupi itu. Namanya juga lapas narkotika, di dalamnya berisi mulai dari bandar sampai pengguna, segala macam ada," ungkapnya.

Namun, sambung Eddy, pihaknya jelas menentang keras peredaran narkotika di sekitar area lapas.

"Kita jelas menyatakan perang terhadap narkotika. Ini sesuai perintah menteri dan aturan lain yang menyatakan semua lapas harus perang terhadap narkotika," jelasnya.

Sebagai antisipasi, kata dia, pihaknya memberlakukan kontrol ke seluruh area lapas dan melakukan razia. "Kita berlakukan razia rutin dan insidentil, sesuai kebutuhan dan antisipasi," tandasnya.

Satu kilogram ganja coba diselundupkan orang tak dikenal ke Lapas Kelas II A Narkotika Banceuy, di Jalan Soekarno-Hatta. Namun, upaya penyelundupan itu keburu terbongkar petugas Lapas.

Upaya penyelundupan diperkirakan terjadi Rabu (9/3/2011) dini hari. Satu kilogram ganja yang dibungkus plastik bening, kardus kemasan susu formula, dan kantong kresek hitam itu, ditemukan salah satu petugas Lapas yang bernama Suwardi sekitar pukul 05.00 WIB.

sumber: detik.com, Rabu, 09/03/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Gaji Pokok PNS 2011

Kenaikan gaji PNS sebesar 10 % pada tahun 2011 sebentar lagi akan diterima. Pemerintah sudah mengeluarkan PP No. 11 Tahun 2011 tanggal 16 Februari 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas PP N0. 7 Th 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP ini pemberlakuan TMT-nya per 1 Januari 2011, artinya akumulasi gaji dari Januari akan di rapel. Selanjutnya Dirjen Perbendaharaan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai pertunjuk teknis pembayarannya.

Berikut Daftar Gaji Pokok PNS 2011

Golongan I dan II


Gol III dan IV


sumber: remunerasipns.wordpress.com, Selasa, 1 Maret 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, March 8, 2011

Disiapkan Prepres Tentang Sanksi Penerima Remunerasi

Jakarta
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) tengah menyiapkan sanksi bagi kementrian/lembaga (K/L) penerima remunerasi yang kinerjanya tak sesuai harapan. Sanski itu nantinya akan diatur dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri PAN&RB, EE MAngindaan, menyatakan, sanksi akan diterapkan terhadap K/L yang berkinerja buruk dari sisi capaian akuntabilitas kinerja. "Sekarang ini memang masih reward yang kami kasih, punishmentnya (sanksi) belum. Tapi sanksi akan tetap ada agar K/L tahu kalau penilaian akuntabilitas kinerja tak hanya sekadar formalitas saja," kata Mangindaan usai penyerahan laporan akuntabilitas kinerja K/L, Senin (7/3).

Mangindaan menyebut beberapa sanksi yang akan diberikan antara lain pemotongan anggaran, penundaan kenaikanan pangkat dan jabatan, peninjauan nilai remunerasi, ataupun sanksi lain. "Kalau Menkeu sudah bilang punishment yang cocok pemotongan anggaran. Sedangkan yang bagus kinerjanya mendapatkan tambahan anggaran. Dari sisi Kementerian PAN&RB lebih ke arah penundaan kenaikan pangkat dan jabatan," tuturnya.

Bagaimana dengan remunerasi? Mangindaan mengaku telah mendapatkan amanat dari Presiden SBY untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi. Beberapa indikator penilaiannya adalah capaian akuntabilitas kinerja dan pengelolaan keuangan.

Bagi K/L yang mendapatkan opini disclaimer dari Badan BPK dan akuntabilitas kinerjanya buruk, remunerasinya akan ditinjau lagi. Hanya saja kapan sanksi itu diberlakukan, mantan Gubernur Sulawesi Utara itu mengaku masih menunggu payung hukumnya.

Sementara dari hasil penilaian KemenPAN&RB, kinerja instansi pemerintah pusat tahun 2010 yang nilainya cukup baik (CC) ke atas sebanyak 50 kementerian/lembaga atau 63,29 persen. Angka itu meningkat 16,27 persen dibanding tahun 2009 yang hanya 47,37 persen.

Kementerian PAN&RB mencatat, pada tahun 2010 terdapat 11 kementerian/lembaga (K/L) mendapat predikat B (baik), 39 K/L berpredikat CC (cukup baik), 27 K/L predikat C (agak kurang) dan tinggal 2 K/L mendapat predikat D (kurang).

Ditargetkan pada tahun 2014, 80 persen instansi pemerintah pusat sudah mencapai kategori cukup baik (CC) ke atas. ”Saya yakin, dengan tekad, komitmen, konsistensi dan kesungguhan yang tinggi, target tersebut dapat dicapai dengan baik,” ujar Mangindaan.

sumber: jpnn.com, Senin, 07 Maret 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, March 6, 2011

389 Napi Dapat Remisi Khusus Nyepi

Jakarta
Sebagaimana perayaan hari besar keagamaan pada umumnya, pemerintah memberikan pemotongan masa tahanan atau remisi khusus bagi narapidana (napi) beragama Hindu. Pada peringatan hari raya Nyepi tahun ini, 389 napi di seluruh tanah air mendapat remisi khusus.

"Rencananya, tanggal 10 (Maret) nanti Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono akan memberikan remisi khusus keagamaan di LP Kerobokan, Bali," tutur Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkum dan HAM Goncang Raharjo ketika dihubungi Sabtu (5/3).

Goncang memaparkan, ada 389 napi beragama Hindu yang akan menerima remisi khusus tahun ini. Remisi yang diterima bervariasi dari 15 hari hingga dua bulan. Hal itu bergantung pada masa hukuman yang telah dijalani napi yang bersangkutan. "Makin lama ya makin banyak jumlah remisi yang diterima," kata dia.

Tahun ini, ungkap dia, 15 napi bakal langsung bebas setelah mendapat remisi khusus. Sementara itu, 374 napi masih harus menjalani sisa masa hukuman setelah dipotong remisi khusus.

Goncang menjelaskan, napi yang memperoleh remisi selama 15 hari berarti telah menempuh masa hukuman selama enam bulan hingga setahun. Remisi sebulan diberikan kepada napi yang telah menjalani masa tahanan dua tahun hingga tiga tahun. "Yang sudah menjalani masa hukuman empat sampai lima tahun dapat remisi 1,5 bulan. Remisi dua bulan untuk napi yang sudah menjalani masa tahanan di atas enam tahun," urainya.

Meski begitu, Goncang menyebut bahwa jumlah napi yang menerima remisi khusus itu belum bisa dipastikan sepenuhnya. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan atau pengurangan jumlah napi yang menerima remisi. "Itu data sementara, kemungkinan bisa berubah. Semuanya akan disampaikan pada 10 Maret mendatang," tandasnya.

sumber: jpnn.com, Minggu, 06 Maret 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, March 1, 2011

20 Kementerian/ Lembaga Sampaikan Usulan Reformasi Birokrasi

Jakarta
Sebanyak 20 kementerian/ lembaga telah menyampaikan dokumen usulan reformasi birokrasi pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional. "Tahun 2011 terdapat 20 kementerian/ lembaga yang telah menyampaikan dokumen usulan reformasi birokrasi," kata Menpan dan RB, E.E. Mangindaan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (28/2).

Kementerian/lembaga tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Badan Pengkajian dan Penerapan Tekonologi, Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah, Kementerian Energi dan SDM, Badan POM, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kementerian Pertanian.

Kemudian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Lemhanas, Arsip Nasional , Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, Badan Pusat Statistik, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, dan Kementerian Dalam Negeri.

Namun, Mangindaan mengatakan sebagian besar usulan yang disampaikan itu dikembalikan karena lebih menitikberatkan pada remunerasi. Reformasi birokrasi, ujarnya, tidak identik dengan remunerasi. "Sebagian besar dikembalikan, kami tolak untuk disesuaikan kembali," katanya.

Menpan menjelaskan, usulan dokumen reformasi birokrasi ini harus berisi tentang bagaimana pengawasan dilakukan, peningkatan akuntabilitas, evaluasi, dan program percepatan. Jika unsur-unsur tersebut tidak dijelaskan dalam dokumen, maka Menpan meminta kementerian/lembaga yang bersangkutan untuk menyempurnakan usulan reformasi birokrasi yang dimaksud.

Lebih lanjut Mangindaan menjelaskan, pihaknya telah menetapkan pedoman yang menjadi acuan kementerian/lembaga dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Pedoman tersebut berupa Peraturan Menpan dan RB. Sementara itu, dalam rapat kerja tersebut, Menpan juga menjelaskan pada 2010 telah ditetapkan sembilan kementerian/lembaga yang telah melakukan proses reformasi birokrasi dan mendapatkan tunjangan kinerja.

Sembilan kementerian/ lembaga tersebut yaitu Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Bappenas, BPKP, Kementerian Koordinator bidang Polhukam, Kementerian Koordinator bidang Kesra, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB.

Sedangkan pada 2011 ini terdapat dua kementerian/lembaga yang menjadi prioritas dan sedang dalam penyelesaian proses penghitungan tunjangan kinerjanya, yakni Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung RI.

sumber: republika.co.id, Senin, 28 Februari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................