Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, January 7, 2011

Gayus Lumbuun: Anggaran Lapas Harus Ditambah

Jakarta
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Gayus Lumbuun, menilai anggaran untuk lembaga permasyarakatan wajib ditambah. Ini sebagai salah satu solusi dari banyaknya masalah ketidakberesan manajemen penjara yang akhir-akhir ini muncul.

“Bagi saya, sumber masalahnya di sini: anggaran. Wajib ada penambahan anggaran untuk lapas. Anggaran itu harus cukup agar kasus Gayus Tambunan dan joki napi tidak terulang,” kata politisi PDIP itu saat dihubungi, Kamis (6/1).

Minggu ini, terdakwa mafia pajak dan peradilan Gayus Tambunan kembali menggegerkan masyarakat. Terdakwa kasus mafia pajak itu diduga sempat bepergian ke Makau, Cina, dan Kuala Lumpur, Malaysia, pada akhir September 2010. Padahal saat itu, Gayus seharusnya ada di rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.

Adapun di Bojonegoro, Jawa Timur, Kasiem, seorang terpidana, diketahui menyuap Karni, tetangganya, untuk menggantikannya sebagai penghuni sel di Lapas Bojonegoro. Aksi Kasiem terbongkar pada hari keempatnya menghirup udara bebas.

Gayus menyebut, kasus Gayus Tambunan dan Kasiem bisa terjadi karena manajemen rutan punya banyak kelemahan, terutama dalam hal sumber daya manusianya. Selain itu juga soal rendahnya disiplin seperti menerima suap dari pihak eksternal.

“Kita harus melihat, ada pihak-pihak eksternal yang mengintervensi dan ikut serta mengatur keluar-masuknya tahanan, dengan berusaha menyuap. Ini indikasi anggaran lapas masih kurang,” ujarnya.

Ia menyesalkan mengapa aparat sampai lengah sehingga Gayus bisa plesiran dan terjadi joki tahanan seperti dilakukan Kasiem. Padahal, penjara adalah tahap terakhir penegakan hukum. Kata Gayus Lumbuun, percuma polisi sudah bekerja, jaksa sudah menuntut, hakim sudah memvonis, tapi ujung-ujungnya terpidananya bebas. “Nggak ada gunanya dong, dia dihukum?” katanya.

sumber: tempointeraktif.com, Kamis, 06 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Petugas LP Bojonegoro Dinonaktifkan

Bojonegoro
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Timur menonaktifkan Kepala Sub Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Atmari. Penonaktifan terkait praktik joki narapidana (napi) yang terbongkar Jumat 31 Desember 2010.

"Hari ini, saya sudah mengeluarkan surat perintah untuk menonaktifkan Atmari," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Mashudi, Kamis 6 Januari 2011.

Dia menambahkan, penonaktifan Atmari karena yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya oleh penyidik kepolisian terkait praktik joki napi di Lapas Bojonegoro. "Soal apakah dia terlibat atau tidak, biar penyidik kepolisian yang menentukan," ujarnya.

Di internal Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Mashudi menegaskan bahwa institusinya juga memberlakukan kebijakan sesuai ketentuan. Atmari juga diperiksa terkait tugas dan tanggung jawabnya. "Kami juga periksa dia, apakah sudah melakukan tugas sesuai protap yang berlaku," ujar Mashudi.

Selebihnya, tidak hanya Atmari yang harus diperiksa. Hal yang sama juga dilakukan kepada pegawai lainnya. Jika terbukti bersalah, pihaknya tidak segan mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat.

"Kalau memang ada yang terbukti menyimpang, kami lakukan tindakan tegas. Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010," tuturnya.

Sejak mencuatnya skandal itu, Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur telah menurunkan tim guna melakukan investigasi. Dengan memeriksa kepala lapas dan semua stafnya, Mashudi menegaskan tidak akan membela anak buahnya yang terbukti melakukan kecurangan.

Sebelumnya, Hasnomo, Kuasa Hukum Kasiem, terpidana tiga bulan 15 hari terkait penyimpangan penjualan pupuk bersubsidi mengakui mendapat ide mengganti kliennya dengan Karni melalui imbalan Rp10 juta atas saran ATM (Atmari).

Polres Bojonegoro, Jawa Timur, kemudian menetapkan tiga tersangka kasus joki narapidana di Lembaga Pemasyarakatan IIA. Salah satu tersangka sudah dibui, dua lainnya tidak ditahan.

Ketiganya yakni, Hasnomo, perantara pencari pengganti Kasiem dengan Karni, Joni Veriangga atau Angga, dan Widodo Priyono, staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang mengantar Kasiem palsu menuju tahanan.

sumber: vivanews.com, Kamis, 6 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, January 5, 2011

Kasiyem si Jurangan Pupuk

Bojonegoro
"Yang seperti saya banyak, kenapa hanya saya yang harus masuk penjara," kata Kasiyem, 55 tahun, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur, adalah pedagang beras yang sering mengirimkan beras ke Bali.

Ia menjadi buah pemberitaan setelah ketahuan menggunakan jasa Karni sebagai "joki" yang menggantikannya di penjara. Hingga hari ini, Kasiyem terus bersuara menuntut keadilan.

Kasiyem adalah pedagang besar di Bojonegoro. Saat terjadi kelangkaan pupuk, ia memanfaatkan kesempatan meskipun mengaku tidak memiliki Delivery Order (DO). Ia hanya membaca berita di media massa, yang menyebut Bupati Bojonegoro Suyoto pernah menyatakan, pupuk luar boleh masuk ke Bojonegoro dan yang dilarang adalah membawa keluar pupuk dari Bojonegoro.
"Saya ini membeli pupuk dengan uang hasil utangan, tidak mencuri," kata Kasiyem di Lapas Bojonegoro.

Menurut pengakuannya, pada tahun 2009 itu dirinya membeli berbagai macam jenis pupuk mulai Urea, ZK, juga pupuk produksi Kaltim di Bali. Ini karena secara rutin kendaraannya mengirimkan beras ke Bali. Ia mengaku telah mengeluarkan uang sedikitnya Rp 100 juta.

Dagang pupuk inilah yang menyeretnya ke pengadilan pidana hingga ke tingkat kasasi karena dianggap memperjualbelikan pupuk bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Mahkamah Agung menetapkan Kasiyem, harus menjalani hukuman penjara tiga bulan 15 hari.

Menghadapi masalah itu, Katiyem mengeluhkan permasalahannya tersebut ke berbagai pihak tak terkecuali disampaikan dalam dialog Jumat di Pendopo Pemkab Bojonegoro. Kasiyem mengaku, tidak terima kalau harus menjalani hukuman penjara. Dia bilang pedagang pupuk seperti dirinya cukup banyak di Bojonegoro tapi hanya dia yang masuk penjara.

Lalu dicarilah seseorang yang bisa membantunya. Katiyem akhirnya bertemulah dengan seorang pengacara bernama Hasnomo.

Kasiyem mengungkap, dalam perjanjian itu, Hasnomo sanggup menolong dirinya agar tidak masuk penjara dengan memberi imbalan uang Rp 22 juta. "Bagaimana caranya saya tidak tahu," ujarnya.

Diri mengaku menandatangani berita acara eksekusi di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, tepatnya pada tanggal 27 Desember 2010.

Hanya saja, ketika di depan lapas, dirinya yang semobil dengan staf Kejari Bojonegoro, Widodo Priyono, tidak masuk ke lapas. Sebab, Hasnomo sudah membawa joki napi Karni (51), warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, yang memperoleh imbalan uang Rp 10 juta dari Hasnomo.

Hasnomo menemukan Karni lewat seorang perantara yang bernama Angga. "Saya tahu itu keliru," ucapnya. Karnipun masuk sel di lapas, setelah menjalani registrasi, dengan cap jempol, bukan tanda tangan.

Masuknya joki napi Karni tersebut, terungkap pada tanggal 31 Desember 2010, ketika ada seseorang yang menjenguk dan mengetahui Karni ternyata bukan Kasiyem.

sumber: republika.co.id, Rabu, 05 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Petugas Lapas dan Kejaksaan Jadi Tersangka

Bojonegoro
Petugas bagian registrasi Lapas Bojonegoro, Jatim, Atmari dan staf kejari, Widodo Priyono, ditetapkan sebagai tersangka kasus joki napi di lapas setempat.

"Atmari sekarang menjalani pemeriksaan di kepolisian," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo, Rabu.

Sebelum itu, Hasnomo pengacara yang dimintai bantuan Kasiyem (56), dalam kasus pupuk, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia, diduga kuat sebagai otak pelaku, pertukaran joki napi Karni (51), warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu itu, dengan Kasiyem yang dihukum tiga bulan 15 hari penjara dalam kasus pupuk.

Hanya saja, lanjut AKBP Widodo, Hasnomo belum bisa dimintai keterangan, karena masih dipanggil komunitas pengacaranya di Jakarta. "Hasnomo memang pengacaranya, hanya posisinya bukan pengacara Katiyem dalam kasus pupuk, namun sebatas dimintai tolong," jelasnya.

Dari pengusutan polisi, Atmari, diduga kuat tahu adanya pertukaran joki napi itu, termasuk Widodo Priyono.Karena itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dimintai keterangan.

Menurut dia, dalam kasus joki napi ini, polisi sudah memintai keterangan Kasiyem, joki napi Karni, perantara Angga yang bertugas mencari joki napi, Widodo Priyono dan Atmari.

Menyusul kemudian yang akan dimintai keterangan Hasnomo dan dua jaksa eksekutor Kejari Bojonegoro, Trimurwani dan Hendro Sasmito, dalam kasus Kasiyem.

"Kita lihat saja perkembangan pengusutan, tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bertambah," katanya menegaskan.

sumber: antaranews.com, Rabu, 5 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham: Petugas Lapas Tak Terlibat Kasus Joki Napi

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan berdasarkan penyelidikan sementara, petugas Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, Jawa Timur tak terlibat dalam kasus penukaran tahanan di lapas tersebut. “Petugas lapas hanya menerima dari eksekutor. Eksekutornya tentu pihak kejaksaan,” kata Patrialis di kantornya, Selasa 4 Januari 2011.

Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kata dia, masih intensif menyelidiki perkara ini. “Apakah protapnya sudah terpenuhi?” ujarnya. Tapi, berdasarkan informasi kepala kantor wilayah, penyerahan narapidana sudah dilakukan sebagaimana mestinya.

Kementeriannya juga segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan persoalan ini. Menurut dia, harus ada aturan jelas soal tata cara penyerahan narapidana dari jaksa ke lembaga pemasyarakatan.

Kasus joki napi di Bojonegoro tebongkar setelah tetangga narapidana datang menjenguk ke penjara. Mereka kaget sebab narapidana yang disodorkan petugas bukan Kasiem, tetangga mereka, melainkan Karni. Belakangan, Karni mengaku dibayar Kasiem Rp 10 juta untuk menggantikannya mendekam dalam tahanan.

Menurut Patrialis, eksekusi narapidana oleh jaksa, semestinya dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara. “Sebab jaksa itu yang kenal wajah narapidananya,” kata dia. Bila dilakukan orang lain, petugas tersebut harus menyerahkan juga surat pengantar dan foto resmi narapidana. “Nanti kami yang mencocokkan."

sumber: tempointeraktif.com, Selasa, 04 Januari 2011

BACA SELENGKAPNYA......................