Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Monday, December 7, 2009

Rp 10 Triliun untuk Remunerasi di 13 Lembaga


Pemerintah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di 13 Kementrian/Lembaga sudah memiliki anggaran khusus. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi anggaran antisipasi untuk program reformasi ini mencapai Rp 10 triliun.

"Jumlah ini, mencakup semuanya untuk pelaksanaan reformasi birokrasi pada 2010 di 13 Kementerian/Lembaga termasuk TNI/Polri," ujar Sri Mulyani di Departemen Keuangan, Rabu 4 November 2009.


Anggaran ini sudah termasuk yang disiapkan untuk tunjangan khusus bagi para personel yang bertugas di pulau terluar.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah menaikkan secara signifikan alokasi belanja pegawai 2010 sebesar Rp 28 triliun atau 21 persen menjadi Rp 161,7 triliun.
Sebagian dari kenaikan belanja pegawai itu digunakan untuk menjalankan program reformasi birokrasi yang berujung pada remunerasi pegawai di sejumlah kementerian dan lembaga negara, termasuk legislatif dan yudikatif.

Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2010 disebutkan bahwa alokasi belanja pegawai sebesar itu akan dilakukan berkaitan dengan berbagai langkah kebijakan pemerintah untuk reformasi birokrasi. Ini untuk memperbaiki dan menjaga kesejahteraan aparatur pemerintah dan pensiunan maupun meningkatkan kualitas layanan publik.

Peningkatan alokasi belanja pegawai itu terjadi pada semua pos belanja, yakni alokasi untuk belanja gaji dan tunjangan, alokasi anggaran untuk honorarium, vakasi, lembur dan lain-lain, serta untuk kontribusi sosial.

Pada pos belanja gaji dan tunjangan, alokasi anggaran digunakan untuk kenaikan tunjangan beras sesuai tingkat inflasi, accres 2,5 persen untuk menampung kenaikan pangkat/golongan, gaji berkala dan status pegawai, gaji ke-13, cadangan alokasi anggaran untuk tambahan kebutuhan pegawai baru.

Reformasi ini antara lain akan diterapkan di Kejaksaan Agung, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menko Kesra, Kantor Menko Polhukam, Kantor Meneg PAN, Kantor Meneg PPN/ Bappenas, Kepolisian Negara RI, Lembaga Administrasi Negara, BKN dan BPKP. 

sumber: VIVAnews Rabu, 4 nov 2009

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, November 23, 2009

sejarah DEPKUMHAM RI


1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1945 tentang Pembentukan Departemen-Departemen di Republik Indonesia.

2. Pengumuman Pemerintah tanggal 19 Agustus 1945 tentang Pembentukan Kabinet I, untuk Departemen Kehakiman Republik Indonesia diangkat Prof.DR. MR. SUPOMO sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia pertama kemudian pada tanggal 1 Oktober 1945 Departemen Kehakiman diperluas :
  •  Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945.
  • Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D.

3. Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D
4. Jawatan Topograpi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.

5. Pada tanggal 5 Juli 1959 keluar DEKRIT Presiden untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Kemudian dibentuk Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) ber-dasarkan Keputusan Presiden Nomor 194 tahun 1961 kedudukan LPHN dipindahkan dari Perdana Menteri ke Departemen Kehakiman Republik Indonesia.

6. Undang-Undang Pedoman 19 tahun 1964, Lembaran Negara nomor 107 tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, berlaku tanggal 31 Oktaber 1964, maka Peradilan Negara Republik Indonesia menjalankan dan melaksanakan hukum yang mempunyai fungsi PENGAYOMAN, yang dilaksanakan dalam lingkungan :
  • Peradilan Umum;
  • Peradilan Agama;
  • Peradilan Militer.
  • Peradilan Tata Usaha Negara
      Pada lingkungan Peradilan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1965. Lembaran Negara Nomor 70 tahun 1965 menegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh :
  • Mahkamah Agung;
  • Pengadilan Tinggi;
  • Pengadilan Negeri.


7. Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964, Lembaran Negara Nomor 107 tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan mulai berlaku tanggal 17 Desember 1970 yang menegaskan Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan yang Merdeka, dilaksanakan oleh :
  • Peradilan Umum;
  • Peradilan Agama;
  • Peradilan Militer;
  • Peradilan Tata Usaha Negara.

8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen. diatur tentang :
  • Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Departemen;
  • Susunan 0rganisasi Departemen: Tugas dan Fungsi
       Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Staf Ahli dan unit-unit Vertikal di Daerah.
Untuk susunan 0rganisasi Departemen Kehakiman Republik Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1974, Lampiran 3, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.S.4/3/7 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman Republik Indonesia

9. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 September 1985 Nomor M.06-UM.01.06 tahun 1985 tentang penetapan Tanggal 30 Oktober Sebagai hari Kehakiman Republik Indonesia. Pada Pasal 2 Hari Kehakiman disebut dengan HARI DHARMA KARYADHIKA.

10. Sistem Holding Compani ke Sistem Integrated di lingkungan Departemen Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Persetujuan MENPAN Nomor B 477/I/MENPAN/7/ 84 Tanggal 6 Juli 1984 KEPPRES RI Nomor 124/M Tahun 1984 dan KEPMENKEH RI Nomor M.05-PR.07.10 Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dep. Kehakiman R.I

11. Akibat Reformasi, dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/m tahun 1999 tentang Pengangkatan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Keluarnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman bahwa pada menegaskan untuk di lingkungan Peradilan Umum dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan masa transisi paling lama 5(lima) tahun (lebih kurang tahun 2003 sudah selesai). Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Negara pendayaan Aparatur Negara Nomor 24/M.PAN/I/2000 dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor M.O3-PR.07.10 tahun 2000 tanggal 5 April 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia.

12. Setelah Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2000 sampai dengan 14 Agustus 2000, Presiden Republik Indonesia KH. ABDURRAHMAN WAHID merampingkan Kabinet Kesatuan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/m 2000 tentang pengangkatan Menteri Kehakiman dan hak Asasi Manusia Prof. DR YUSRIL IHZA MAHENDRA..

selengkapnya dapat di lihat di website Departemen Hukum Dan HAM Republik Indonesia

sumber: depkumham.go.id ===>>>

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, November 20, 2009

Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)

Berikut adalah daftar orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelumnya jabatan ini bernama Menteri Kehakiman (Kabinet Presidensial sampai Kabinet Reformasi Pembangunan), Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Kabinet Persatuan Nasional), dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kabinet Gotong Royong).

No Foto Nama Kabinet Dari Sampai Keterangan
1 Supomo.jpg Prof. Supomo Presidentil 19 Agustus 1945 14 November 1945 Bernama Menteri Kehakiman
2 Suwandi.jpg Soewandi Syahrir I 14 November 1945 12 Maret 1946
Syahrir II 12 Maret 1946 2 Oktober 1946
3 Susanto tirtoprodjo.jpg Susanto Tirtoprodjo Syahrir III 2 Oktober 1946 26 Juni 1947
Amir Syarifuddin I 3 Juli 1947 11 November 1947
Amir Syarifuddin II 11 November 1947 29 Januari 1948
Hatta I 29 Januari 1948 8 April 1949
4
Lukman Hakim Darurat 19 Desember 1948 13 Juli 1949
5
Susanto Tirtoprodjo Hatta II 04 Agustus 1949 20 Desember 1949
6
Prof. Supomo RIS 20 Desember 1949 6 September 1950
7
Susanto Tirtoprodjo Soesanto 20 Desember 1949 21 Januari 1950
8
A.G. Pringgodigdo Halim 21 Januari 1950 6 September 1950
9 13 wongsonegoro.jpg Wongsonegoro Natsir 6 September 1950 27 April 1951
10 M yamin.jpg Mohammad Yamin Sukirman-Suwiryo 27 April 1951 3 April 1952
11
Lukman Wiriadinata Wilopo 3 April 1952 30 Juli 1953
12
Djodi Gondokusumo Ali Sastroamidjojo I 30 Juli 1953 12 Agustus 1955
13
Lukman Wiriadinata Burhanuddin Harahap 12 Agustus 1955 24 Maret 1956
14
Prof. Muljatno Ali Sastroamidjojo II 24 Maret 1956 9 April 1957
15
Gustaef A. Maengkom Karya 9 April 1957 10 Juli 1959
16
Sahardjo Kerja I 10 Juli 1959 18 Februari 1960
Kerja II 18 Februari 1960 6 Maret 1962
Kerja III 6 Maret 1962 13 November 1963
17
Astrawinata SH Kerja IV 13 November 1963 27 Agustus 1964
Dwikora I 27 Agustus 1964 28 Maret 1966
18 Wirjono.jpg Wirjono Prodjodikoro SH Dwikora II 28 Maret 1966 25 Juli 1966
19 Oemar Seno Adjie.jpg Prof. Oemar Seno Adji SH Ampera I 25 Juli 1966 17 Oktober 1967
Ampera II 17 Oktober 1967 6 Juni 1968
Pembangunan I 6 Juni 1968 28 Maret 1973
20 Mochtar Kusumaatmadja.jpg Prof. Mochtar Kusumaatmadja SH Pembangunan II 28 Maret 1973 29 Maret 1978
21 Mudjono.jpg Mudjono SH Pembangunan III 29 Maret 1978 9 Februari 1981
22 Alisaid.gif Ali Said Pembangunan III 9 Februari 1981 19 Maret 1983
23 Ismail Saleh.jpg Ismail Saleh SH Pembangunan IV 19 Maret 1983 21 Maret 1988
Pembangunan V 21 Maret 1988 17 Maret 1993
24 Oetojo Oesman.jpg H. Oetojo Oesman SH Pembangunan VI 17 Maret 1993 16 Maret 1998
25 Muladi.jpg Prof. Dr. Muladi Pembangunan VII 16 Maret 1998 21 Mei 1998
Reformasi Pembangunan 23 Mei 1998 20 Oktober 1999
26 Kabinet yusril-ihza-mahendra.jpg Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra Persatuan Nasional 23 Oktober 1999 7 Februari 2001 menjadi Menteri Hukum dan Perundang-undangan
27 Baharudin lopa.jpg Baharuddin Lopa, S.H. Persatuan Nasional 9 Februari 2001 2 Juni 2001
28 Marsilamsimanjuntak.jpg Marsilam Simanjuntak, S.H. Persatuan Nasional 2 Juni 2001 20 Juli 2001
29 Mahfud MD.jpg Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U. Persatuan Nasional 20 Juli 2001 9 Agustus 2001
30
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra Gotong Royong 9 Agustus 2001 20 Oktober 2004 menjadi Menteri Kehakiman dan HAM
31 Kabinet hamid a.jpg Hamid Awaluddin, Ph.D. Indonesia Bersatu 20 Oktober 2004 9 Mei 2007 menjadi Menteri Hukum dan HAM
32 Andi Mattalata.jpg Mohammad Andi Mattalatta, S.H., M.H. Indonesia Bersatu 9 Mei 2007 22 Oktober 2009
33 Patrialis Akbar.jpg Patrialis Akbar Indonesia Bersatu II 22 Oktober 2009 sekarang


*sumber: http://id.wikipedia.org/


BACA SELENGKAPNYA......................

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DEPKUMHAM) Republik Indonesia

(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)



Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Dept.Hukum-HAM.svg
Organisasi
Menteri Patrialis Akbar
Situs web http://www.depkumham.go.id/


Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, disingkat Depkumham, sebelumnya bernama "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), dan "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), adalah departemen dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Depkumham dipimpin oleh seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Patrialis Akbar.

Fungsi

Departemen ini memiliki fungsi:

  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  • Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku * dalam rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  • Pelaksanaan pengawasan fungsional

Struktur organisasi

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Direktorat Jenderal Imigrasi
  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  5. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
  6. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
  7. Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia
  8. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia
  10. Badan Pembinaan Hukum Nasional

Kantor Wilayah

Kantor Wilayah (Kanwil) Depkumham RI merupakan instansi vertikal Depkumham RI yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas TerbukaLapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).



*sumber: http://id.wikipedia.org/


BACA SELENGKAPNYA......................