Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Sunday, August 19, 2012

Remisi Umum Tahun 2012 di Lapas Indramayu

Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah didampingi Kalapas Indramayu, S. Djoko. B, Bc.IP,SH,MH sedang berbincang dgn salah satu WBP Lapas Indramayu yg mendapat Remisi Umum 2012
Indramayu (donzpaz)
Salah satu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) / (Narapidana) adalah mendapatkan pengurangan dalam menjalani hukuman atau biasa kita sebut dengan remisi. Remisi merupakan hak yang telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dimana WBP yang mendapatkan remisi harus sudah menjalani 6 bulan masa pidana agar remisi dapat diterima oleh mereka.

Demikian juga bagi WBP yang ada di Lapas Kelas IIb Indramayu, sebagian dari mereka menerima remisi dan diberikan pada saat Upacara HUT Kemerdekaan RI yang ke-67 yang di pimpin oleh Kepala Lapas Indramayu, Supeno Djoko Bintoro, BcIP,SH,MH, yang di lanjutkan dengan Upacara Pemberian Remisi Umum 2012 yang di pimpin langsung oleh Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah, pada hari Jum'at 17 Agustus 2012.

Remisi Umum adalah remisi bagi warga binaan yg diterima pada HUT Kemerdekaan RI. Tahun 2012 ini sebanyak 252 orang WBP Lapas Indramayu yang menerima Remisi Umum dari jumlah keseluruhan 620 orang WBP pada hari itu. Diantaranya adalah 244 orang Laki-laki dan 8 orang Perempuan.

Besarnya Remisi Umum yang didapat adalah beragam. Dari yg mendapat remisi sebesar 1 bulan hingga ada yang mendapatkan remisi sebesar 6 bulan.

Diantara mereka ada yang langsung mendapat kebebasan setelah menerima remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2012. Hingga 14 orang WBP Lapas Indramayu langsung dapat menghirup udara segar dan kembali ke masyarakat dan keluarga mereka masing-masing.

"Remisi merupakan salah satu program pembinaan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk segera dapat berintegrasi dengan masyarakat. Remisi juga merupakan suatu instrument yang dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu berbuat baik selama menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan." Seperti dikatakan oleh Anna selaku Inspektur Upacara Pemberian Remisi 2012 yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. (admin)

oleh: dondonz, 19 Agustus 2012

No comments:

Post a Comment