Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, August 19, 2011

Mulai 1 September Pemerintah Stop Terima PNS Baru

Foto: dok.detikFinance
Jakarta
Pemerintah berencana untuk melakukan penghentian sementara penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru mulai 1 September 2011 hingga Desember 2012. Aturan ini bakal ditandatangani pada 24 Agustus 2011.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat konferensi pers usai rapat pembahasan moratorium penerimaan PNS di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

"Akan berlaku 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012," kata Gamawan Fauzi.

Gamawan mengatakan, selama moratorium berlaku, pemerintah akan melakukan penataan kembali struktur PNS yang ada di Indonesia.

Di tempat yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan), EE Mangindaan mengatakan rencana moratorium penerimaan PNS akan dilakukan 24 Agustus 2011. Sebelum penandatanganan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Mudah-mudahan minggu depan bisa ditandatangani," ujar Mangindaan.

Moratorium penerimaan PNS ini akan berbentuk Surat Ketetapan Bersama (SKB). SKB ini akan ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menpan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Menurut Mangindaan, penandatanganan tidak dilakukan hari ini karena rencana ini masih butuh sosialisasi. Apalagi, moratorium ini bukan hanya sekadar penghentian sementara, tapi juga menata kembali PNS yang ada di setiap instansi.

"Kita akan menata kembali berapa sebenarnya kebutuhan tiap instansi itu. Karena ada instansi yang gemuk dan ada yang kurus," kata Mangindaan.

Rencana moratorium ini memang ditujukan untuk menghemat anggaran gaji pegawai yang semakin besar dananya.

sumber: detik.com, Jumat, 19/08/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, August 18, 2011

Patrialis: Boleh Liputan di Lapas Asalkan...

Jakarta
Pelarangan peliputan didalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan menjadi polemik beberapa pihak. Bagi Dewan Pers, peralarang tersebut harus dilihat apakah sudah cukup beralasan atau tidak.

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menjelaskan, peliputan tersebut tidak dilarang asalkan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Pihaknya sudah membuat regulasi yang disesuaikan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik yang di dalamnya diatur ada tiga jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

"Dalam UU tersebut diatur informasi yang wajib disampaikan melalui media. Namun tak memungkiri ada sejumlah informasi yang bisa begitu saja disebarluaskan. Perlu diketahui pada bagian lain UU tersebut diatur tentang informasi yang dikecualikan yang salah satu definisinya adalah informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum," ujar Patrialis, di Jakarta, Rabu 17 Agustus 2011.

Berkaitan dengan hal tersebut dirinya menegaskan bahwa informasi publik adalah bagian dari informasi yang dikecualikan sehingga perlu diatur dalam sebuah regulasi yang sangat selektif. Menurutnya, keberadaan media merupakan kontrol sosial sehingga tetap diperlukan oleh masyarakat. Dia berharap suasana seperti ini bisa berkembang dengan arif dan bijaksana.

"Kepala Lapas dan Kepala Rutan tetap membuka akses untuk mendapatkan informasi, namun lebih dikhususkan pada informasi kegiatan untuk kepentingan penggunaan warga binaan kemasyarakatan," kata dia.

Seperti diketahui, larangan meliput bagi wartawan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16. Di dalamnya berisi tiga hal. Pertama, setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan untuk diwawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, dan rekaman.

Kedua, setiap lapas atau rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketenteraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas atau Rutan. Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM.

sumber: vivanews.com, Rabu, 17 Agustus 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, August 5, 2011

Patrialis: Pers Dilarang Liput Penjara Agar Petugas Tenang

Jakarta
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat edaran yang melarang wartawan masuk ke dalam area penjara untuk mewawancarai narapidana. Penjara juga tidak diperbolehkan menjadi tempat peliputan dan pembuatan film. Apa alasannya?

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan, kehadiran pers secara terus menerus bisa mengganggu aktivitas petugas di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Tidak hanya itu, berbagai pemberitaan yang berhubungan dengan napi juga berpotensi mengganggu proses penyidikan kasus.

"Jadi ada saatnya wartawan boleh masuk, tapi tidak bebas-bebasnya. Itu juga mengganggu orang di dalam kalau ada pers terus menerus," kata Patrialis di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2011).

"Kalau ke sana kan bisa koordinasi, minta izin sama Dirjen PAS. Sehingga kawan-kawan yang bekerja di Lapas pun bisa merasa tenang," tambahnya.

Politisi PAN ini menepis anggapan bahwa penutupan akses bagi wartawan untuk menghindari pemberitaan negatif dan kritik dari publik. Dia menegaskan, aturan yang sudah disosialisikan sejak tanggal 10 Mei 2011 ini untuk menjaga kenyamanan semua pihak.

"Nggak, justru untuk menjaga kenyamaan semua pihak. Termasuk kenyaman para pegawai yang bekerja. Semua tetap boleh, tapi atas izin saja," tegasnya.

Larangan bagi wartawan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16. Di dalamnya berisi tiga hal. Pertama, setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan untuk diwawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, dan rekaman.

Kedua, setiap lapas atau rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas atau Rutan.

Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM.

sumber: detiknews.com, Kamis, 04/08/2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, August 4, 2011

Ramadhan di Lapas Kelas IIB Indramayu

Lapas Kelas IIB Indramayu
Indramayu
Sejak di tetapkannya pengumuman dari Pemerintah bahwa Puasa Ramadhan dimulai dari tanggal 1 Agustus, segenap umat muslim di Indonesia menjalankan ibadah Puasa. Tak terkecuali dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya yang beragama Islam yang berada di Lapas Kelas IIB Indramayu.

Mereka para Narapidana dan Tahanan (WBP) ikut menyambut baik dengan mengisi kegiatan-kegiatan Ramadhan seperti tadarus Al-Qur'an, tarawih berjamaah, dan kegiatan lainnya. Meski demikian, kegiatan tersebut tetap selalu dalam pengawasan petugas demi khusuk dan lancarnya kegiatan.

Sholat tarawih berjamaah untuk para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu berjalan cukup terkendali. Mereka diberikan kesempatan untuk ikut melaksanakannya di Masjid yg berada di dalam Lapas, meskipun harus mengikuti jadwal secara bergantian dari setiap blok kamar untuk setiap harinya.

Pengajian atau tadarus Al-Qur'an dilaksanakan sore hari selepas melaksanakan sholat ashar berjamaah, hingga ditutup menjelang berbuka puasa. Ada makanan kecil (tajil) untuk berbuka bagi mereka yang mengikuti tadarus Al-Qur'an yang disediakan oleh petugas.

Kegiatan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini tidak sedikitpun mengurangi perhatian dari petugas di jajaran pengamanan untuk tetap waspada dalam menghadapi situasi di bulan Ramadhan. Bahkan penjagaan lebih di perketat lagi dengan mengikutsertakan jajaran staf untuk menghindari hal-hal yang tidak di harapkan terjadi di lingkungan Lapas.(donz)

donzpaz, Kamis, 04 Agustus 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Ada Napi yang Khusyuk, Ada Pula Gelisah

ilusi
Makassar
Sudah tiga puasa dijalani Yakub alias Lakube di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Dari 13 tahun masa hukumannya, tiga tahun sudah suka duka ia rasakan bersama teman-teman narapidana yang lain.

Tak ada perbedaan suasana bagi Yakub. Di bulan Ramadan ini, pria berusia 43 tahun itu, akan lebih khusyuk menjalankan ibadah. Di bulan tersebut pula ia dapat mengkhatam Alquran hingga berkali-kali. "Selepas salat magrib, salat isya dan salat tarawih, saya lanjutkan dengan tadarus Alquran. Ini rutin saya lakukan. Sejak mendiami lapas ini saya merasa semakin dekat dengan Allah," ungkap pria yang dihukum karena pembunuhan tersebut.

Walau jauh dari keluarganya, Yakub yang mengaku mempunyai seorang anak bernama Muhammad Nursyam menjalani hari-harinya berpuasa seperti biasa saat belum masuk penjara. Ia juga tetap melaksanakan aktivitas rutinnya di Lapas yang terletak di Jalan Sultan Alauddin Makassar tersebut.

Saat pukul 03.00 Wita, ia bersama teman-temannya akan sahur bersama, kemudian salat subuh. "Pagi kami biasa berolahraga, tidak banyak yang berubah. Teman-teman di sini juga saling menghormati, saya rasa di sini damai-damai saja," tambah pria yang berasal dari Kabupaten Pinrang ini.

Selain Yakub, ada ratusan narapidana lain yang merasakan suka duka berpuasa di Lapas. Bagi mereka yang telah lama berada di tempat tersebut, suasana Ramadan yang jauh dari sanak keluarga bukan lagi menjadi sebuah masalah, tetapi bagi mereka yang baru, Ramadan akan sedikit terasa lebih berat.

Peduli dengan keadaan para narapidana tersebut, PKPU Makassar kembali mengadakan "Ifhor In The Jail" bertema Bahagiakan Napi dengan Berbuka Puasa Bersama. Acara ini sebagai wujud kepedulian lembaga kemanusiaan dan amil zakat untuk berbagi bersama.

"Ramadan adalah bulan ampunan, Allah swt yang maha pengampun memberikan ampunan kepada setiap hamba-hambanya yang berdosa. Maka, alangkah baiknya jika sifat pengampun juga kita tanamkan dalam diri dan diterapkan kepada saudara kita yang sedang menerima hukuman di balik penjara," jelas Kepala PKPU Cabang Makassar, Mohammad Yusuf.

Acara tersebut digelar, Selasa 2 Agustus. Selain buka puasa bersama narapidana ada beberapa program rutin PKPU yakni belanja bareng yatim piatu, sebar Quran Nusantara, Edukasi Zakat dan lain sebagainya.

sumber: fajar.co.id, Rabu, 03 Agustus 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Ramadan, Penghuni Lapas Kediri Dapat Tambahan Gizi

Kediri
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri memberikan tambahan gizi kepada seluruh penghuni yang beragama Islam selama bulan Ramadan ini. Selain asupan makanan bergizi, lapas juga memberikan siraman rohani berupa ceramah dan kegiatan keagamaan lainnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas II A Kediri Rochmad mengungkapkan, tambahan gizi yang diberikan tersebut berupa, ekstra puding, kolak dan takjil yang dapat dinikmati para penghuni muslim pada saat berbuka dan sahur.

"Selain nasi seberat 900 gram yang dibagi menjadi dua berbuka dan sahur, kami berikan ekstra puding dan takjil. Dengan tambahan gizi ini, kami berharap para penghuni muslim dapat menjalankan ibadah puasanya dengan khusuk, tanpa hambatan," ujar Rochmad, Selasa (2/8/2011).

Jumlah penghuni Lapas Kelas II A Kediri saat ini sebanyak 732 orang. Terdiri dari, 459 narapidana (napi) dan sisanya 273 orang tahanan. Sebanyak 30 orang diantaranya adalah wanita, 19 orang adalah narapidana, dan 11 lainnya tahanan. Sementara, anak-anak berjumlah 4 orang. Dari jumlah itu, napi beragama Islam sebanyak 688 dan sisanya beragama nasrani.

Rochmad menegaskan, seluruh penghuni muslim diperlakukan sama, mereka dianggap menjalankan ibadah puasa. Sehingga, tidak ada jatah makan pada siang hari. Dia mengakui jika ada sedikit pemaksaan. Tetapi, kata Rochmad tujuannya adalah positif yaitu, memberikan pembelajaran.

"Tetapi dalam praktiknya mungkin berbeda. Ada yang merokok secara sembunyi-sembunyi. Bahkan, ada yang pergi ke kamar mandi untuk minum air. Ada juga yang tidak berpuasa, tetapi akhirnya ikut-ikutan berpuasa," urai Rochmad.

Lapas Kelas II A Kediri memiliki motto seperti halnya pesantren. Para penghuni yang keluar dari lapas diharapkan mendapat bekal ilmu keagamaan yang dapat diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Oleh sebab itu, selama Ramadan lapas selalu bekerjasama dengan pondok pesantren (ponpes), Kementerian Agama (Kemenag) setempat dan lembaga-lembaga dakwah lainnya. Seperti kegiatan dakwah, dan pengajian rutin yang dibimbing langsung oleh para santri dari Ponpes Lirboyo, Kota Kediri.

Bustanul Arifin, salah seorang pembina di Lapas Kelas II A Kediri, sekaligus Kepala Madrasah Aliah Tribakti Kota Kediri mengatakan, selain kegiatan rutin seperti salat tarawih dan tadarus, juga ada mengaji kitab kuning dan berlatih qiroah. Khusus untuk ketrampilan membaca Al-Qur'an, mereka dipersiapkan untuk kegiatan lomba.

"Ada 90 orang penghuni yang ikut dalam pengajian dengan metode terbuka, dan khusus atau kitab kuning dengan urutan tertentu. Sementara yang kita persiapkan dalam ketrampilan membaca al-Qur an dengan fasih ada 12 orang," kata Bustanul Arifin, yang juga koordinator dari Ponpes Lirboyo, Kota Kediri itu.

sumber: inilah.com, Selasa, 2 Agustus 2011

BACA SELENGKAPNYA......................

Napi Penyakitan, Tua dan Anak-anak Dapat Prioritas Grasi

ilusi
Jakarta
Sekitar 2.600 permohonan grasi saat ini sedang diproses oleh pemerintah. Dari jumlah tersebut, narapidana yang sudah lanjut usia, serta memiliki penyakit yang dikhawatirkan bisa menular kepada napi yang lain mendapatkan prioritas untuk menerima grasi.

“Tadi itu membahas tentang, biasa kan setiap tahun ada grasi yang oleh Presiden. Dan grasi itu diusulkan oleh Menkum HAM berapa, klasifikasinya bagaimana, nah itu kan harus ada kategori kan. Pidananya seberapa lama, pidana khususnya seperti apa, jadi ini fokus di situ,” kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (2/8/2011).

Koruptor juga akan mendapatkan grasi? “Ya ini baru diklasifikasikan. Yang pasti dasarnya adalah kemanusian. Kalau ada umur 75-80 tahun terus dipenjara dan dia sudah melewati masa kerjanya, apa iya tidak diberikan pengampunan?” kata Djoko.

Djoko melanjutkan, ”Kalau dia mengidap penyakit menular, dan di tahanan ada banyak tahanan yang mengidap penyakit menular dan dikhawatirkan bisa menular ke orang lain. Yang ketiga adalah anak-anak. Dan terakhir itu adalah yang memenuhi azas kemanusian,” katanya.

“Jangan you bicara koruptor, bicara teroris, bicara tentang narkoba. Itu pengecualian. Tapi pendekatannya ya itu, yang tua, yang berpenyakit menular, yang tidak bisa apa-apa, anak-anak, dan asas kemanusian. Tolok ukurnya itu,” imbuh Menko Polhukam.

Nantinya, menurut Djoko, Menkum HAM itu yang akan memilah-milah. “Dan itu ternyata ada. Setelah beliau ke penjara ada yang sudah umur 79-80 tahun yang masih memiliki sisa masa tahanan. Nah kalau seperti itu pantas ya untuk dapat grasi,” kata Djoko.

Djoko menambahkan, pemberian grasi ini tentunya dengan melihat latar belakang kasus yang dulu menjebloskan napi ke tahanan. Namun meskipun kasusnya berat, tetapi yang bersangkutan sudah uzur, pastilah faktor kemanusiaan yang dikedepankan.

“Ya misalnya sudah 80-82 tahun dan melihat kasusnya apa, pastilah kasusnya dilihat, kasusnya apa. Tapi kalau sudah 80 tahun itu kan sudah tua dan berdasarkan asas kemanusian,” ujarnya.

Kalau untuk tahanan politik? “Pengecualian adalah narkoba, korupsi, teror. Kalau politik kan amnesti bukan grasi,” jawab Djoko.

sumber: detiknews.com, Selasa, 02/08/2011

BACA SELENGKAPNYA......................