Petugas Rutan Kelas IIA Sempaja, Samarinda, Kaltim, menyita 230 ponsel dari para napi selama 2 bulan terakhir. Ponsel ini dideteksi dengan 3 alat jammer yang juga berfungsi sebagai pengacak sinyal.
"Ada 3 alat jammer yang kita gunakan. Alat itu mendeteksi sinyal sekaligus mengacaukan sinyal ponsel," kata Kepala Rutan Kelas IIA Sempaja, Ismail, di sela acara pemusnahan 230 ponsel, di halaman parkir Rutan Kelas IIA Sempaja, Samarinda, Senin (4/4/2011).
Ismail mengatakan, alat jammer itu diletakkan di areal blok tahanan sejak Januari 2011 lalu. Ismail mengaku pemasangan alat tersebut mengusik ketenangan penghuni Rutan.
"Ada saja warga binaan (tahanan) yang mencoba memotong kabel alat itu. Tapi kita sudah pindahkan alat itu ke tempat lebih aman," ujar Ismail.
Lebih lanjut disebutkan Ismail, alat jammer seharga Rp 5 juta per unit itu adalah bantuan dari dana DIPA Provinsi Kalimantan Timur. Hal itu untuk mendukung program Kemenkum HAM, Lapas dan Rutan bebas narkoba 2015.
"Jadi kita punya 3 alat jammer, nilainya Rp 15 juta. Penggunaan ponsel berpeluang adanya bisnis narkoba dari dalam sel," imbuh Ismail.
Meski menggunakan jammer dan menggencarkan razia penggunaan ponsel, Ismail mengaku ponsel tetap saja lolos dari pengawasan petugas, yang dibawa dari pengunjung keluarga tahanan.
"Paling tidak kita meminimalisir ponsel masuk ke Rutan," tambahnya.
Ditambahkan Ismail, penghuni Rutan yang terbukti memiliki ponsel, tidak diberi sanksi khusus. Hanya saja, pemilik ponsel terancam sanksi administrasi.
"Mereka tidak mendapat remisi atau potong masa tahanan," tutup Ismail.
sumber: detiknews.com,Senin, 04/04/2011
No comments:
Post a Comment