Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Wednesday, April 21, 2010

Pabrik Ekstasi di Pluit Warisan dari Bekas Napi LP Salemba

Jakarta
Pabrik ekstasi di sebuah rumah di Jalan U Selatan No 64, Jakarta Utara, yang digerebek personel Polres Jakbar, merupakan warisan dari bekas napi LP Salemba. Sang pemilik kini sudah meninggal karena sakit.

"Dia (pemilik) adalah orang kepercayaan Kapite, napi LP Salemba yang sudah meninggal 6 bulan lalu karena sakit. Sebelum meninggal, dia mewariskan ke pemilik yang ditangkap sekarang. Kalau ada untung, bagi ke anak dan istri Kapite," ujar Kasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Kristian Siagian saat dihubungi wartawan, Jumat (16/4/2010).

Menurut Kristian, pemilik ekstasi yang sekarang yang berinisial YM sebelumnya merupakan kurir Kapite. "Dulu dia itu kurir yang sekarang jadi bos," ungkapnya.

Sebelumnya Polres Jakbar menggerebek pabrik rumahan ekstasi di Pluit. 10 Kg bahan baku ekstasi diamankan. Pabrik ini berdiri sejak 5 bulan lalu dengan omset Rp 6 miliar per bulan dengan produksi ekstasi 1.000 butir per hari.

sumber: detiknews.com Jumat, 16/04/2010
Avatar (Two-Disc Blu-ray/DVD Combo) [Blu-ray]

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, April 20, 2010

Sering Sakit, Abdillah Bebas Bersyarat 1 Juni

Jakarta
Mantan Walikota Medan, Abdillah, akan dikeluarkan dari LP Sukamiskin, Bandung, pada 1 Juni 2010 mendatang. Pasalnya, pada tanggal itu mantan orang nomor satu di Pemko Medan itu tepat menjalani hidup dibui selama 2/3 dari masa tahanan. Selain itu, Abdillah sudah melunasi kewajibannya, yakni membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,1 miliar.

Saat dihubungi koran ini, Senin (19/4), Kepala Lapas Sukamiskin, Murdjito, menjelaskan, selain alasan tersebut, Abdillah juga dinilai berkelakuan baik saat berada di LP. "Kanwil Depkum-HAM (Jawa Barat) juga sudah menyetujui mengenai rencana pembebasan bersyarat atas nama Bapak Abdillah ini. Jadi, persyaratan bebas bersyarat sudah beres semua," ujar Murdjito.

Lantas, apa saja yang dilakukan Abdillah di LP sehingga mendapat penilaian "berkelakuan baik"? Murdjito menjelaskan, selama ini Abdillah sering memberikan masukan atau saran kepadanya mengenai pola pembinaan di lapas. "Saya sering sharing dengan beliau dan beliau memberikan masukan kepada saya mengenai bagaimana melakukan pembinaan yang baik kepada para napi," terangnya.

Lebih dari itu, lanjutnya, Abdillah memberikan masukan-masukan penting mengenai cara memasarkan produk-produk kerajinan hasil karya para napi di LP Sukamiskin.
Bahkan, lanjut Murdjito, Abdillah mencarikan mitra pengusaha yang mau membeli produk-produk kerajinan dimaksud. "Mungkin karena latar belakang beliau adalah seorang pengusaha, jadi beliau menjadi semacam fasilitator untuk marketing ini," terangnya.

Dikatakan Murdjito, selama ini memang hasil kerajinan para napi sulit sekali dipasarkan karena tidak ada pengusaha yang sudi menampungnya. Barangkali, duga Murdjito, karena imej napi yang buruk di masyarakat. "Mungkin pengusaha takut ditipu, tapi karena ada yang jaminan dari Pak Abdillah, semoga nanti bisa lancar," ujarnya.

Cerita lain dari Murdjito, selama di LP, kegiatan terbanyak Abdillah adalah beribadah. "Kegiatan beliau lebih banyak ke hal-hal yang bersifat rohani. Beliau pernah bilang ke saya, "mumpung di sini (di LP,red), banyak waktu untuk mendekatkan diri kepada Allah". Setahu saya, tak banyak kegiatan selain beribadah," ujarnya.

Bagaimana kondisi Abdillah saat ini? Murdjito bercerita, secara umum baik-baik saja. Namun dikatakan, "Beliau sering sakit." Hanya saja, Murdjito tidak tahu persis sakit apa yang diderita pria yang ditahan KPK awal Januari 2008 itu. Yang jelas, lanjutnya, paling tidak sebulan sekali Abdillah melakukan kontrol kesehatan di unit kesehatan LP.

Sekedar diketahui, setelah menjalani masa penahanan di tahanan Polda Metro Jaya, begitu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memvonis 4 tahun penjara keluar, Abdillah dieksekusi ke LP Cipinang. Hanya saja, di LP Cipinang hanya sesaat saja, lantas dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung. Abdillah menjalani hukuman pidana dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan. Sedangkan mantan Wakil Walikota Medan, Ramli, masih menjalani hukuman di LP Cipinang. Kemungkinan besar, Ramli juga akan mendapatkan masa pembebasan bersyarat pada 1 Juni mendatang, lantaran vonis yang dijatuhkan kepadanya untuk kasus yang sama, juga 4 tahun penjara.

sumber: www.jpnn.com Senin, 19 April 2010
Valleys Of Neptune

BACA SELENGKAPNYA......................

Prihatin, Bulog Pasok Beras Jelek ke Lapas

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Patrialis Akbar menyatakan keprihatinan mendalam atas terjadinya aksi mogok makan 226 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kajhu Aceh yang dipicu oleh makanan yang sangat tidak layak, pada Senin (19/4) lalu.

"Saya sangat prihatin sekali para napi diberi makanan yang tidak layak hingga menimbulkan aksi mogok makan. Beras tersebut dipasok oleh Bulog," kata Patrialis Akbar melalui telepon genggamnya, Selasa (20/4). Jauh sebelum kejadian tersebut berlangsung, kata Patrialis, Kementerian Hukum dan HAM sudah menyurati pihak penyedia bahan makan, dalam hal ini Perum Bulog agar mengganti beras untuk para napi dengan beras yang lebih berkualitas.

"Bahkan kondisi riil di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lapas pun sudah disampaikan dalam pertemuan di Bali di hadapan Presiden SBY dan seluruh Menteri serta pimpinan lembaga dan Gubernur serta ketua DPRD se Indonesia. Termasuk soal pasokan beras dari Bulog ke Lapas yang tidak baik itu," ungkap Patrialis Akbar.

Selaku Menkumham, Patrialis mengatakan, dirinya sudah berupaya secara maksimal agar pembinaan napi bisa berlangsung baik. Bahkan, Patrialis mengaku juga sudah bicara dengan Kementerian Negara (Menneg) BUMN dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk kerjasama memberdayakan para napi.

"Kita mengajak seluruh BUMN dan Kadin untuk membuka berbagai usaha profit oriented dengan cara memanfaatkan tenaga napi seoptimal mungkin hingga mereka tetap produktif selama dipenjara. Syaratnya jelas, gunakan saja upah minimal regional (UMR)," imbuh Patrialis Akbar. Upaya ini sangat penting dan strategis dalam rangka menyiapkan bekal hidup bagi para napi setelah mereka menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

"Jajaran Kementerian Hukum dan HAM akan sangat senang jika setiap napi yang telah menjalani masa hukuman lalu kembali ke rumahnya dengan membawa uang dari hasil kerja mereka untuk membiayai rumah tangga dan pendidikan anak-anaknya," harap mantan anggota DPR itu.

Seperti diberitakan, 226 narapidana (napi) penghuni Lapas Kajhu Aceh melakukan aksi mogok makan sebagai reaksi atas buruknya beras yang dikirim Bulog ke Lapas di Kajhu Aceh. Selain memprotes buruk bahan makanan, para napi juga meminta hak-haknya berupa dibolehkannya para napi beraktifitas di luar sel dalam lingkungan Lapas.

sumber: www.jpnn.com Selasa, 20 April 2010
The Short Second Life of Bree Tanner: An Eclipse Novella (Twilight Saga)

BACA SELENGKAPNYA......................

Edukasi HIV/Aids Perspektif Gender DI Rutan Medaeng

Surabaya
Perempuan masih dianggap kekurangan dalam mengakses informasi tentang HIV/Aids. Mereka belum mendapatkan porsi yang sama dengan laki-laki untuk melindungi diri sendiri dari ancaman penyakit menular tersebut.

Topik inilah yang kemudian diangkat oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHAM) Jawa Timur bekerjasama dengan Yayasan Harapan Permata Hati Kita (Yakita) dalam rangka peringatan Hari Kartini di Rutan Medaeng, Senin (19/04).

Diakui DJOKO HIKMAHADI Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jatim, pengguna narkoba terutama lewat jarum suntik rawan terkena HIV/Aids. Sebagian dari mereka juga suka 'jajan' sembarangan (pelanggan PSK), sehingga beresiko tinggi tertular HIV/Aids.

Meski tinggal di dalam Rutan, namun mereka tetap beresiko terkena HIV/Aids. Apalagi, jumlah penghuni Rutan selalu meningkat 20 persen setiap tahunnya.

"Pencegahan HIV/Aids memang sudah dilakukan. Diantaranya dengan memberikan edukasi supaya mereka tidak tertular," ujar DJOKO pada suarasurabaya.net, Senin (19/04).

DITA AMALIA Manager Program Yakita menambahkan 90 persen perempuan penghuni Rutan Medaeng mengenal narkoba pertama kali dari pasangannya. Menurutnya, ini karena perempuan tidak memiliki posisi tawar yang sama dengan laki-laki. Perempuan lebih sering menurut apa yang dikatakan laki-laki dan tidak bisa melindungi dirinya sendiri.

Edukasi berperspektif gender pun diberikan Yakita kepada 70 tahanan laki-laki dan perempuan di Rutan Medaeng. "Kalau mereka sadar gender, penyalahgunaan jarum suntik yang berpotensi penularan HIV/Aids bisa berkurang," pungkasnya.

sumber: suarasurabaya.net Senin, 19 April 2010
The Blind Side

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, April 16, 2010

Menkumham: Tidak Ada Rencana Bubarkan Satpol PP

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk membubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyusul bentrokan di makam Mbah Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (14/4).

"Tidak ada rencana pembubaran," kata Patrialis ketika ditemui di Jakarta, Jumat. Menurut Patrialis, Satpol PP tetap dibutuhkan untuk membantu tugas pemerintah daerah.

Namun, Patrialis menegaskan perlu perbaikan mekanisme tugas dan wewenang Satpol PP. Setiap kebijakan pemerintah daerah yang melibatkan Satpol PP harus dikoordinasikan dengan pihak tekait secara menyeluruh.

"Satpol PP dibutuhkan tapi dalam pelaksanan tugasnya memang harus dikoordinasikan dengan baik," kata Patrialis.

Patrialis menegaskan, Satpol PP harus menjadi alat kelengkapan pemerintah daerah untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman warga. Menurut dia, Satpol PP tidak bisa digunakan sebagai alat oleh pihak tertentu untuk memetik keuntungan sepihak.

Ketentuan tentang Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP menyebutkan, "Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat."

Peraturan itu juga memberikan wewenang luas kepada Satpol PP, antara lain diatur dalam pasal 9 ayat (1) yang menyatakan, "Polisi Pamong Praja yang memenuhi syarat dapat ditetapkan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Ayat (2) pasal itu menjelaskan, "Polisi Pamong Praja yang ditetapkan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung mengadakan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan/dan/atau peraturan kepala daerah yang dilakukan oleh warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum."

Bahkan, pasal 24 aturan itu menyatakan, "Untuk menunjang operasional, Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia."

sumber: antara.co.id Jumat, 16 April 2010

BACA SELENGKAPNYA......................