Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Tuesday, March 16, 2010

Belasan Napi Kabur dari Lapas Abepura



Jayapura

Sebanyak 15 narapidana dan 2 tahanan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, Jayapura, Papua. Hal ini terungkap saat Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua Nasarudin Bunas menggelar inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Abepura, Senin (15/3).

Sebagian tahanan kabur dengan meloncat pagar. Cara ini dinilai relatif mudah karena keamanan di lapas itu tidak ketat. Sementara napi lain kabur karena diizinkan keluar sesuai prosedur. Namun, tidak kembali hingga saat ini. Seorang tahanan seumur hidup kasus pembunuhan berencana juga termasuk yang melarikan diri. Ia kabur karena diizinkan keluar oleh lapas untuk membeli sayur di pasar.

Sejauh ini ke-17 orang yang melarikan diri ada dalam daftar pencarian orang. Mengantisipasi kurangnya fasilitas keamanan di Lapas Abepura yang menampung sekitar 300 narapidana ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan merenovasi lapas yang sudah tidak layak tersebut.
The Twilight Saga: New Moon (Two-Disc Special Edition)
sumber: liputan6.com Senin, 15/03/2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, March 12, 2010

Jelang Nyepi, 14 Napi Beragama Hindu Mendapat Remisi

Surabaya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur mengeluarkan surat remisi kepada 14 narapidana beragama Hindu yang ada di wilayah kerjanya. Pemberian potongan masa hukuman ini diberikan bersamaan dengan perayaan Nyepi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Jatim Djoko Hikmahadi mengatakan, pada perayaan Nyepi tahun ini, narapidana dewasa beragama Hindu yang mendapatkan remisi sebanyak 13 orang ditambah 1 narapidana anak.

Menurut Djoko, narapidana yang mendapat remisi tersebut adalah mereka yang selama di dalam penjara berperilaku baik. "Selain itu, narapindana yang mendapat remisi tersebut minimal sudah menjalani kurungan selama enam bulan penjara," kata Djoko, Jumat (12/3).

Pemberian remisi tahun ini, kata Djoko, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab ke-14 narapidana itu tidak semuanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang mengatur pemberian remisi. "Tahun ini pemberian remisi berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM Jatim yakni sebanyak 8 orang dan PP No 28," kata Djoko.

Para narapidana yang mendapat remisi itu berasal dari delapan lembaga pemasyarakatan di Jatim. Diantaranya tiga narapindana dari lapas Banyuwangi, dua dari lapas Pamekasan, dua dari lapas Blitar dan lapas Malang dan Mojokerto masing-masing satu narapidana.

Menurut Djoko, pemberian remisi ini bertujuan agar narapidana termotivasi untuk berbuat baik, bertingkah laku positif selama menjalani masa hukumannya.

sumber; tempointeraktif.com JUM'AT 12 MARET 2010
Soldier of Love

BACA SELENGKAPNYA......................

Narapidana Kasus Narkoba di Lapas Sidoarjo Mendapat Perhatian Khusus

Sidoarjo
Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo memberikan perhatian khusus bagi narapidana dan tahanan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Pemberian perhatian khusus itu bersamaan dengan penyelenggaraan Hari Bakti Pemasyarakatan di Lapas tersebut.

Mereka dilatih mengendalikan diri untuk bisa menjauhi obat-obatan berbahaya. Mereka juga didampingi oleh relawan selama masa penyembuhan. "Mereka menjalani rehabilitasi agar bisa menghentikan kecanduannya," kata Kepala Lapas Ajub Suratman, Selasa (9/3).

Dari 737 penghuni Lapas, sekitar 50 orang di antaranya merupakan narapidana dan tahanan yang terlibat kasus narkoba.

Bekerjasama dengan Yayasan Harapan Permata Hati Kita (Yakita) dan Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur, digelar berbagai acara. Di antaranya lomba pembuatan poster, kampanye anti narkoba dan HIV/AIDS, serta sosialisasi bahaya narkoba dan penyakit HIV/AIDS.

"Para pecandu narkoba di Lembaga Pemasyarakatan selama ini kurang tersentuh," kata Abid, ketua panitia lomba poster dengan tema love or drugs. Ia mengkhawtirkan, jika para narapidana tak diperhatikan akan menyebarkan penyakit HIV/AIDS.

Salah seorang narapidana peserta lomba poster, Muhammad Toha mengaku bangga bisa ikut mengkampanyekan bahaya narkoba dan penyakit HIV/AIDS kepada penghuni lainnya. "Jangan ulangi kesalahan yang sama di masa mendatang," kata bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo ini.

Poster hasil karya para narapidana ini dipamerkan di aula lembaga pemasyarakatan. Sedangkan tiga karya poster terbaik mendapat hadiah dan penghargaan dari Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur.

sumber; tempointeraktif.com Selasa, 9 maret 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Sunday, March 7, 2010

Presiden Minta Menkumham Serahkan Daftar Penerima Grasi

Jakarta
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk segera mengajukan daftar nama terpidana anak-anak dan kelompok lanjut usia untuk memperoleh grasi.

"Seperti yang telah saya instruksikan di sidang politik hukum dan keamanan yang lalu kepada Menkumham agar segera mengajukan kepada saya, mereka yang sudah dapat saya berikan grasi, apakah pembebasan bersyarat ataupun keringanan hukum yaitu bagi anak-anak yang menjalani hukuman pidana maupun golongan lanjut usia," kata Kepala Negara, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat.

Presiden meminta Menteri Hukum dan HAM agar segera menyampaikan daftar nama tersebut tanpa perlu menunggu lengkap.

"Saya tahu saudara sedang bekerja .Oleh karena itu tidak perlu menunggu sampai semuanya siap, mana yang sudah siap dan sudah mendapatkan pertimbangan dari Ketua Mahkamah Agung (Harifin A Tumpa, red) , setelah itu akan saya keluarkan," ujarnya.

Menurut Kepala Negara, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi nantinya akan memastikan agar gelombang pertama pemberian grasi dapat segera dilakukan agar keadilan bisa lebih baik ditegakkan.

Pada 18 Febuari, seusai Sidang Kabinet Paripurna, Patrialis Akbar mengatakan bahwa Presiden akan menerima permohonan grasi yang ditujukan bagi anak-anak dibawah umur dengan meminta pertimbangan Mahkamah Agung terlebih dahulu. Grasi yang akan diberikan berjumlah 500 untuk tahap pertama.

sumber: antaranews.com Jumat, 5 Maret 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham Usulkan Grasi Bagi Napi Lansia

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, mengusulkan pemberian grasi atau pengampunan untuk narapidana (napi) yang sudah lanjut usia (lansia).

"Kami sedang mengkaji usulan pemberian grasi kepada para napi lanjut usia," kata Patrialis Akbar dalam acara kunjungan kerja dan kerjasama penanaman pohon dengan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, di rumah tahanan Klas I Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Patrialis, berdasar nilai kemanusiaan, maka para napi yang sudah lansia sebaiknya tidak hidup di dalam penjara.

Rencananya, Kementerian Hukum dan HAM akan bekerjasama dengan Sekretariat Negara dan Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan grasi kepada para napi di kelompok tersebut.

Selain itu, Patrialis juga mengusulkan pemberian grasi bagi napi yang mengidap penyakit permanen.

"Mereka tidak semestinya tinggal di dalam penjara," kata Patrialis.

Kementerian Hukum dan HAM juga sedang menyusun konsep pemberian grasi bagi napi perempuan. Patrialis meminta semua pimpinan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM di daerah segera menyusun konsep dan laporan.

"Saya minta seluruh jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia untuk segera memberikan laporan," kata Patrialis.

Untuk tahap awal, Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan pemberian grasi oleh presiden bagi 45 orang narapidana.

"Untuk saat ini ada sekitar 45 orang yang diusulkan mendapatkan grasi," katanya.

Patrialis mengatakan 45 orang itu adalah narapidana yang mendapat hukuman di atas dua tahun dan masuk dalam kategori anak atau berusia di bawah 18 tahun.

Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun kebijakan untuk tidak mengusulkan grasi bagi narapidana kasus kesusilaan dan pembunuhan.

Patrialis mengatakan, kejahatan kesusilaan dan pembunuhan adalah tindak pidana yang berdampak besar bagi para korban. Pemberian remisi bagi narapidana kasus tersebut akan melukai rasa keadilan korban.

Menurut Patrialis, pemberian grasi harus hati-hati. "Grasi jangan sampai menimbulkan masalah baru," katanya.

Meski sedang mengurus usulan pemberian grasi bagi 45 orang narapidana, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan pemberian grasi bagi 500 orang narapidana pada 2010.

"Kami harus berkoordinasi dengan MA karena pemberian grasi oleh presiden harus atas pertimbangan MA," kata Patrialis menambahkan.

sumber: antaranews.com Selasa, 2 Maret 2010

BACA SELENGKAPNYA......................