Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, March 5, 2010

Menkumham: Narapidana Omang Dibebaskan

EKSTRA VONIS
Jakarta
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, kemarin, membebaskan narapidana Omang bin Suhaeni (60 tahun) dengan memberikan cuti bersyarat.

"Hari ini Omang sudah dikeluarkan dari Lapas Salemba," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kepada Suara Karya di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, kemarin.

Sebagaimana diberitakan harian ini kemarin, narapidana Omang sesuai ketentuan sudah harus memperoleh cuti bersyarat dua bulan yang lalu. Namun, karena ekstra vonis yang bersangkutan terlambat diterima Lapas Salemba, pihak Lapas tidak berani memberikan cuti bersyarat kepada narapidana tersebut.

Kasus Omang merupakan temuan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat berkunjung ke Lapas Salemba, Senin siang. Usai berdialog dengan para narapidana, Patrialis menanyakan kepada seorang napi tentang kasusnya sehingga dia masuk penjara.

Pria yang mengaku tinggal di daerah Paseban, Jakarta Pusat tersebut menuturkan bahwa dia dihukum satu tahun karena mencuri hand-phone. "Buat makan Pak," kata Oman sambil mengarahkan kelima jari tangannya ke mulutnya.

Lebih lanjut Patrialis menanyakan sudah berapa lama Omang berada di penjara. "Sepuluh bulan Pak," sahut Omang. Mendengar hal itu, Menkum dan HAM tampak terkejut. "Sepuluh bulan? Bapak kan seharusnya sudah mendapat cuti bersyarat, tapi mengapa masih di sini," katanya dengan suara agak meninggi.

Mendengar pernyataan Patrialis, para petugas Lapas Salemba terdiam sejenak. Namun akhirnya Patrialis mendapat penjelasan bahwa Omang yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memperoleh cuti bersyarat karena ekstra vonisnya terlambat diterima Lapas Salemba. Tidak jelas apakah sumber keterlambatan itu dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, sesuai ketentuan, napi yang sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman dapat memperoleh cuti bersyarat.

Terkait dengan kasus Omang, Patrialis Akbar berjanji akan meningkatkan koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, sehingga kasus seperti Omang tidak terjadi lagi karena terhambat masalah administrasi.

Sebab, keterlambatan penyampaian ekstra vonis ke Lapas, dapat menghambat napi memperoleh hak-haknya baik cuti bersyarat, bebas bersyarat maupun remisi.

"Saya akan bicarakan masalah ekstra vonis ini dengan Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung sehingga hak-hak napi tidak terabaikan," kata Patrialis.

Sementara itu, kepada seluruh kepala Lapas dan Rutan, Patrialis menginstruksikan agar melakukan pendataan administrasi setiap napi.

Dengan demikian dapat diketahui apakah ada napi yang belum turun akstra vonisnya. "Kalau perlu pihak Lapas/Rutan proaktif dengan menanyakan ke pengadilan atau kejaksaan, jika akstra vonis napi belum diterima," katanya.

Selain itu, seluruh Lapas dan Rutan juga diminta untuk secara aktif menyampaikan hak-hak dan kewajiban para narapidana.

"Tidak cukup dengan hanya menempelkan di papan-papan pengumuman. Apalagi, kalau tulisannya kecil-kecil dan tempatnya tidak strategis, napi tidak akan membacanya," kata Patrialis.

sumber: suarakarya.com Kamis, 4 Maret 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Ibnu Rayakan Ultah di Lapas

Sleman
Ada yang berbeda di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan Sleman pada hari Rabu (3/3) kemarin. Karena pada hari itu.

Bupati Sleman (non aktif), Drs H Ibnu Subiyanto Akt sedang merayakan ulang tahunnya yang ke-60.

Perayaan ulang tahun Ibnu yang dilakukan secara sederhana di Aula LP Cebongan dihadiri keluarga besar termasuk istrinya, Ny Tati Ibnu Subiyanto dan anaknya. Sejumlah penghuni LP dan petugas juga terlihat ikut merayakan dan menikmati hidangan ala kadarnya yang dibawa keluarga. Hidangan yang dibawa selain roti tart juga ada nasi tumpeng dan beberapa boks makanan siang.

Kepada Bernas Jogja di sela-sela perayaan ulang tahunnya, Ibnu mengaku sangat terharu dan tidak menduga kalau pada hari ulang tahunnya ini keluarganya mengadakan perayaan kecil-kecilan.

"Saya tidak menyangka kalau akan mendapat kejutan seperti ini. Terimakasih kepada petugas lapas yang telah memberi kesempatan untuk perayaan ulang tahun saya ini," katanya.

Pada kesempatan tersebut Ibnu juga mengaku meski saat ini berada di dalam LP tetapi dirinya merasa sakit hati pada siapapun. "Sekarang saya menjadi penghuni lapas ini, padahal dulu saya yang meresmikannya. Dan di lapas ini sekarang menjadi tempat kuliah dan belajar instrospeksi diri," tutur Ibnu dengan tersenyum.

(bernas) Kamis, 4 Mar 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Patrialis Akbar: Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah



dari vivanews.com Kamis, 25 Februari 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Monday, March 1, 2010

Jaringan Narkoba Lapas, Dibongkar Petugas

Tangerang
Dengan tangan diborgol dan terus berusaha menutupi wajah, tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara Nigeria, digelandang petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Keempatnya ditahan, karena kedapatan menyelundupkan 1450 gram shabu dan sepuluh koma empat gram marijuana. Barang haram tersebut diselundupkan dari Hongkong, dengan menggunakan pesawat Thai Airways, dengan nomor penerbangan TG 443.,

Upaya penyelundupan shabu senilai Rp 2,250 milyar itu terbongkar karena barang bawaan tersangka mencurigakan. Petugas yang melakukan penggeledahan, menemukan 1,4 gram shabu yang dikemas dalam bentuk bantal dan disembunyikan di dalam tas. Petugas yang melakukan pengembangan, kemudian menahan laki-laki yang bertugas menjemput dua tersangka di bandara.

Ketiga WNI pengangguran ini, rencananya akan mengantar narkoba kepada warga negara Belanda, yang tengah mendekam di Lapas Pemuda Tangerang. Narapidana itu, pernah membawa ekstasi dan tertangkap pada awal tahun lalu,

Sedangkan satu orang warga negara Nigeria, yang berprofesi sebagai pemain bola, kedapatan membawa 10,4 gram marijuana yang disembunyikan dalam sebuah gulungan kertas coklat.

Para pelaku kemudian diserahkan ke BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut., Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 113 ayat 1 dan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.

sumber: indosiar Senin, 1 Maret 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Pakai Selimut, 5 Napi Kabur dari Lapas

Lampung
Bermodalkan kain selimut yang dililit menjadi tali membuat 5 narapidana kasus perampokan kabur, dengan memanjat tembok belakang Lembaga Pemasdyarakatan (LP) Kelas II A Metro, Senin (1/03) sekitar pukul 03.00 WIB.

Para narapidana yang berhasil kabur adalah Selamet Riyadi 34th, warga Bandarjaya, Lampung Tengah, Sutikno 32th, warga Sinabing, Sumetera Selatan, Riyanto 32th, warga Wonosari, Lampung Timur, Sarjiman 34th, warga Bekri, Lampung Tengah, Asep Prayitno 32th, warga Metro Barat,

Dari kelima narapidana yang kabur, Selamet Riyadi yang paling belakang memanjat tembok berhasil ditangkap aparat kepolisian Polres Metro hanya dalam tempo 1 jam.

Menurut Sukarman ,42, komandan regu yang piket pada saat itu mengaku seharusnya yang piket jaga 7 orang tapi hanya 4 orang saja yang bertugas yang lainnya tidak masuk. Setiap satu jam sekali mereka melakukan kontrol dan mereka melihat para napi ini sudah pada tidur pada pukul 02.00 WIB.

Rupanya usai mengontrol inilah digunakan para napi untuk kabur dengan cara memotong besi teralis jendela kamar lalu dengan kain mereka memanjat tembok. Saat dilakukan pengontrolan jam 03.00WIB., yang tampak di dalam sel hanya 2 napi sedangkan 5 orang lainnya tersangka kasus perampokan kabur.

Kepala Lapas Metro, Dadi Mulyadi belum dapat ditemui. Hal ini disampaikan langsung oleh petugas jaga di pintu masuk Lapas tersebut.

sumber: poskota.co.id Senin, 1 Maret 2010

BACA SELENGKAPNYA......................