sumber foto:http://free.cuplik.com |
Tim dari Kejaksaan Agung beserta tim dari Kejati Jabar dan Kejari Indramayu menangkap Agung Rijoto, terpidana kasus pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Agung ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Duren VII, Jakarta Barat, Rabu (26/2/2014) sore.
"Setelah ditangkap di Jakarta kemudian langsung dibawa ke Indramayu dan sekarang sudah dijebloskan ke Lapas Indramayu," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Koswara SH MH di Bandung, Kamis (27/2).
Pada kasus ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1451K/Pid.SUS/2011, Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Agung adalah pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung.
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Wakil Ketua P2TUN Mochamad Ichwan dan Sekretaris P2TUN Daddy Haryadi divonis bebas oleh Mahkamah Agung. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar.
Pada perkembangan selanjutnya penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin alias Yance sebagai tersangka kasus ini.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, untuk tersangka Yance saat ini sudah memasuki tahap pemberkasan. Namun hingga kini Yance belum ditahan.
sumber: tribunnews.com, Kamis, 27 Februari 2014 16:27 WIB
BACA SELENGKAPNYA......................